Kasus Raffi
Ahmad Menyeret Puluhan Petani dalam Masalah
Tertangkapnya Raffi Ahmad atas
kasus penyalahgunaan obat menghebohkan banyak pihak. Mereka yang berduka bukan
hanya orang-orang yang mengenal Raffi, tapi juga mereka yang tidak mengenal
Raffi. Bagaimana tidak, gara-gara artis tersebut BNN merangsek ke kebun-kebun
mereka dan memusnahkan tanaman di dalamnya.
Ya, beberapa hari lalu (7/2/213),
BNN menyambangi Puncak-Bogor,
khusus untuk menghancurkan kebun tanaman Khat. Sebelum BNN datang , warga telah
mendapat peringatan awal, sehingga acara pemberangusan Khat berjalan tanpa ada
kericuhan. BNN memperkirakan ada puluhan titik perkebunan Khat di Puncak-Bogor
tersebut. Semuanya akan mereka hancurkan, bahkan sebagian sudah dipasangi
‘Police Line’. Penduduk diperingatkan untuk tidak menanam Khat lagi karena
kandungannya yang berbahaya.
Keberadaan kebun-kebun Khat di Puncak sangat erat kaitannya dengan ‘
pendudukan’ turis Arab di daerah tersebut. Entah bagaimana asal muasalnya
sehingga wajah Puncak kini seperti Arab-nya Indonesia. Terlihat dari plang-plang
restoran atau hotel yang mencantumkan bahasa Arab disana-sini. Secara pribadi saya menduga, ‘kawin-kontrak’ adalah
daya tarik utama datangnya para ‘orang-orang Arab’ ke daerah Puncak.
Khat, populer
karena Raffi Ahmad
Khat menjadi populer, sesaat setelah BNN mengumumkan kandungan zat Methylone dalam kapsul yang dikonsumsi Raffi
Ahmad. Walau sampai saat ini penggunaan Methylone
belum dimasukkan dalam penyalahgunaan obat, namun BNN tidak mau melepas Raffi
Ahmad. Alasannya: karena Methylone memiliki efek rusak sama dengan ekstasi dan sabu-sabu. Oleh
karena itu BNN akan menghukum Raffi Ahmad sama setimpalnya dengan penggunaan kedua
zat tersebut.
Lalu apa hubungannya Raffi dan petani di Bogor? Ternyata, kapsul yang menjerat Raffi dalam kurungan
BNN itu berisi serbuk Methylone, dan bahan
baku utamanya adalah Khat!
Hotman Paris Hutapea dalam wawancaranya pada sebuah infotainment
mengatakan bahwa, jika Raffi Ahmad dikurung karena mengkonsumsi beberapa kapsul,
maka seharusnya para penanam Khat juga harus ikut terseret. Sama halnya seperti
petani Khat yang merasa tidak bersalah karena tidak tahu bahwa Khat adalah
narkotika, Raffi Ahmad mengkonsumsinya karena tidak tahu bahwa itu adalah
narkotika. Apalagi BNN sudah mengakui bahwa Methylone
belum diatur dalam UU Narkotika,
seharusnya BNN tidak punya alasan untuk terus mengurung Raffi Ahmad.
Kerugian yang
Ditimbulkan Raffi
Mungkin jika Raffi tidak tertangkap mengkonsumsi kapsul Methylone, petani Khat masih bisa
memetik uang dari kebun-kebun mereka. Gara-gara Raffi Ahmad, petani harus kehilangan Khat yang sudah mereka tanam
bertahun-tahun. Beberapa petani Khat menyayangkan pemerintah yang seolah lepas
tangan atas kelumpuhan sumber ekonomi mereka pasca pemberangusan kebun Khat.
Mereka mengakui Khat mendatangkan keuntungan yang besar. Jika mereka kehilangan
Khat, sama saja mereka kehilangan mata pencaharian. Seharusnya selain melarang,
pemerintah juga menyediakan alternatif sumber pendapatan sebagai gantinya.
Mengenal Khat
Khat adalah semak yang lambat tumbuh, bisa tumbuh sampai 1,4 m- 3,1 m,
tergantung pada daerah dan curah hujan. Daunnya hijau dengan panjang 5-10 cm dan lebar 1-4 cm.
Bunga-bunganya kecil, dengan lima kelopak putih merupakan Cymes aksiler pendek 4-8 cm. Buahnya berbentuk kapsul tiga-valved lonjong mengandung 1-3 benih. Daun Khat
yang lembut dan segar, inilah yang membuatnya nyaman untuk dikunyah. Ada terdapat
berbagai varitas Khat dan masing-masing memiliki efek stimulasi yang berbeda.
Secara bahasa Khat atau Catha edulis,
merupakan pelafalan dari bahasa Yaman: Qat’,
dan edulis yang berarti bisa dimakan. Nama lain dari Khat
adalah, qat, gat (teh Arab), Abyssinian teh, salad Afrika, teh Afrika, Arab
teh, teh bushman ini, kucing, Catha, chafta, chatting, CIAT, crafta, djimma,
ikwa, ischott, iubulu, kaad, kafta, kat, khat, la salade, liss, liruti,
mairongi, mandoma, maonj, marongi, mbugula mabwe, mdimamadzi, meongi, mfeike,
mhulu, mira, miraa, mirungi, miungi, mlonge, m'mke, msabukinga, masbukinja,
msuruti, msuvuti, msekera, muholo, muhulu , muirungi, mulungi, muraa, musitate,
mutsawari, mutsawhari, mutsawhri, mwandama, mzengo, nangungwe, meraa ol, nerra
ol, qat, quat, salahin, seri, somali teh, tohai, tohat, tsad, tschad, tschat,
tshut, tumayot, waifo, warfi, warfo.
Khat bukanlah tanaman asli Indonesia. Petani Khat mengakui bahwa bibit Khat
mereka dapatkan dari turis Arab yang datang. Mereka mengamati bahwa banyak
orang Arab yang sangat ketergantungan pada Khat. Namun mereka menerangkan bahwa
Khat bagi orang Arab seperti rokok di Indonesia, menanam Khat sama saja seperti
menanam tembakau. (Masalahnya Khat tidak memberi pemasukan pajak bagi pemerintah
Indonesia, bro!). Ketergantungan Khat
membuat permintaan atas Khat sangat besar, tak heran Khat memiliki nilai
ekonomi yang tinggi.
Asal Muasal
Khat
Sebuah dongeng menceritakan bagaimana manusia mengenal Khat. Seorang
gembala melihat kambing-kambingnya begitu tenang setelah memakan sejenis daun. Ia
mencoba memberanikan diri untuk mencobanya. Setelah merasakan khasiatnya, dia
menyebarkan berita itu pada penduduk desanya. Sejak saat itulah hampir semua laki-laki mengunyah Khat
sepulang mereka berkerja, agar mereka tidak merasa lelah dan merasa bahagia.
Ada juga legenda yang menceritakan tentang dua orang saleh yang sering
menghabiskan sepanjang malam dalam doa, tetapi sering menemukan diri mereka
jatuh tertidur. Mereka berdoa kepada Tuhan untuk memberi mereka sesuatu untuk
menjaga mereka terjaga. Seorang malaikat muncul dan menunjukkan mereka tanaman Khat,
yang akan membuat mereka terjaga. Ya, untuk sebagian orang Khat memberikan efek
seperti kopi, hanya saja Khat lebih kuat dua kali lipat!
Deskripsi pertama tentang Khat ditemukan dalam Kitab al-Saidala fi
al-Tibb, buku farmasi yang ditulis pada abad ke-11. Kitab ini ditulis oleh Abu
Rayhan al-Biruni, seorang ilmuwan Persia dan biologi. Kitab itu sudah
menggambarkan efek dari penggunaan Khat. Kemudian catatan lain menunjukkan bahwa pada abad ke-13 dokter
Islam, Naguib ed-Din sudah menggunakannya sebagai antidepressan. Catatan lain
dari Richard Burton yang menerangkan asal muasal Khat. Ia meyakini bahwa Khat
ditemukan di sebuah kota timur Afrika benama Harar. Kemudian Ethiopia
mengenalkan tanaman ini ke Yaman di abad ke-15 hingga akhirnya berkembang di
Afrika Peninsula dan Semenanjung Arab. Budaya mengunyah Khat masih bertahan
sampai sekarang. Penyebaran Khat di pelosok dunia pun tidak lepas dari peran
imigran asal negara-negara miskin di Afrika itu.
Bahaya Khat
Pada dasarnya Khat menjadi berbahaya karena zat yang terkandung di
dalamnya. Lain halnya dengan ganja yang harus dibakar untuk mendapat efek
‘fly’, Khat cukup dengan dikunyah. Khat mengandung alkaloid
psikoaktif yang disebut monoamine
cathinone, dengan efek stimulan amphetamine.
Tak heran jika Bangsa Mesir Kuno menganggapnya
sebagai tanaman ilahi. Mereka merasa bisa menjadi dewa saat mengunyah Khat.
Namun sifat euphoriant Khat ini sangat tergantung pada pola pikir pengkonsumsinya,
sehingga efeknya untuk setiap orang bisa berbeda-beda. Ada orang yang mendapat
efek euphoria, sebagian lagi tidak bisa tidur, sebagian yang lain kehilangan
nafsu makan, peningkatan stamina, peningkatan meningkat, kewaspadaan, lahirnya
kepuasan. Namun efek jangka pendek Khat diantaranya:, konstipasi,
mydriasis, anorektik, tekanan darah dan menurunkan gairah sexual. Sebagian besar orang Arab yang mengkonsumsinya percaya bahwa Khat adalah
obat yang mampu mengatur kadar gula darah. Bahkan dalam kontra-budaya segmen
penduduk elit di Kenya, khat (disebut secara lokal sebagai veve atau miraa)
digunakan untuk melawan efek mabuk atau pesta minuman keras, mirip dengan
penggunaan cocaleaf di Amerika
Selatan. Jika dilihat efek jangka pendek tidak terlalu menakutkan. Lalu
bagaimana dengan bahaya jangka panjangnya: menimbulkan depresi, halusinasi, reaksi lambat,
peningkatan resiko myocardial infarction,
psychosis dan kanker mulut.
Khat berkembang
di negara-negara Islam. Perlukan fatwa haram untuk mendasari keputusan orang
untuk memproduksi dan mengkonsumsinya?
Tidak bisa dipungkiri Yaman, Somalia, Ethiopia dan beberapa negara
pengkonsumsi Khat adalah negara dengan penduduk mayoritas Islam. Khat secara
nyata tidak pernah difatwakan haram, tak heran banyak orang Arab tak segan
mengkonsumsinya. Padahal bagi Muslim, segala sesuatu yang digunakan harus
memenuhi syarat: “halalan thoyiban”,
halal lagi baik. Mungkin Khat halal, tapi jelas tidak baik. Sebuah makalah
berjudul ‘Severe Ischaemic Cardiomyopathy
Associated with Khat Chewing’ menunjukkan bukti bahwa mengunyah tumbuhan
ini dalam jangka panjang akan menyebabkan serangan jantung, kerusakan hati,
kehilangan gigi dan kanker tenggorokan. Khat tampaknya mempengaruhi kejang
pembekuan darah dan menyebabkan dalam arteri yang memasok darah ke jantung.
Walaupun Sudah
Tahu Mudharat-nya Pemerintah Yaman Tidak Melarang Khat
Yaman merupakan negara penyuplai Khat terbesar di dunia. Diperkirakan ke
Belanda saja, tahun 2005 Yaman menyelundupkan 5 juta ton Khat! Bagi penduduk Yaman penghasilan dari Khat jauh
di atas tingkat upah normal. Sementara itu, bagi pemerintah pendapatan pajak
dari Khat sangat besar.
Dampak lain yang terasa dari perdagangan Khat adalah terbangunnya infrastruktur
transportasi di Afrika. Bayangkan jika vaksin dan obat-obatan lainnya bisa
didistribusikan seefesien Khat, maka program bantuan pasti akan sukses. Angka
kematian di Afrika-pun akan bisa ditekan, ck ck ck.
Paradoksnya: Pemerintah Yaman mulai mengkhawatirkan pemuda-pemuda
pengunyah Khat yang semakin kehilangan semangat juang. Mereka menghindari
kesulitan hidup bukan dengan mencari jalan keluar, tapi berusaha melupakannya.
Inilah yang disinyalir menjadi alasan untuk mengurangi ketergantungan konsumsi
Khat di masyarakat Yaman. Namun menghilangkan tradisi ribuan tahun tidaklah
mudah. Apalagi kini Khat telah menyebar cepat ke bagian Afrika di mana Khat
belum dikenal sebelumnya. Seperti halnya Yaman konsumen Khat datang dari
negara-negara yang kurang makmur dan tidak sejahtera seperti Djibouri, Somalia,
Ethiopia, dll. Ini membuka potensi yang besar bagi ekspor Khat. Kenyataannya pula,
Khat
memiliki kontribusi besar dalam perekonomian Yaman. Sebuah studi yang dilakukan
pada tahun 2001 memperkirakan bahwa pendapatan dari budidaya Khat mencapai 2,5
juta real Yaman per hektar, sementara buah-buahan hanya membawa 0,6 juta real
per hektar. Apalagi Khat lebih mudah dipelihara, hanya membutuhkan akses sinar
matahari dan air. Khat yang baik dapat dipanen empat kali setahun, sehingga mampu
menjamin pendapatan petani sepanjang tahun.
Paradoks lainnya: Tahun 2012,
Yaman mulai menyerukan pengurangan penanaman Khat, karena negara mengalami
kekurangan air yang parah karena air dipakai untuk menanam Khat. Dalam periode 1970-2000
produksi Khat meningkat dari 8.000 menjadi 103.000 hektar. Konsekuensinya 40
persen pasokan digunakan untuk mengairi kebun Khat, dengan begitu
pertumbuhannya bisa mencapai 10 persen sampai 15 persen setiap tahun. Konsumsi
air yang sangat tinggi tersebut
menyebabkan air tanah cepat berkurang. Alih-alih benar-benar mengurangi penanaman
Khat, pemerintah malah merelokasi penduduk dari daerah perkebunan Khat tersebut.
Khat di Mata Dunia
Pada tahun 1980, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan Khat sebagai zat yang masuk dalam obat yang
mungkin disalahgunakan. Walau rate-nya lebih kecil dibandingkan rokok dan
alkohol dan tidak dianggap sebagai zat adiktif yang serius, di Amerika Serikat,
DEA mengawasinya secara serius.
* Jelas di Ethiopia,Somalia, Djibouti, Kenya jual-beli Khat adalah tindakan legal.
Walau ekstraksinya: cathinone
and cathine di kategorikan sebagai
substansi kelas C di Kenya.
* Tahun 2003, kios-kios Israel menjual Hagigat, pil dengan ekstrak chatinone, secara bebas. Namun kemudian
pil itu ditarik setelah ditemukan efek negatif dari penggunaannya.
* Perancis melarang Khat sebagai suatu stimulan.
* Jerman, mendaftarkan cathinone sebagai barang yang tidak
boleh diperjualbelikan. Turunan cathinone
hanya boleh digunakan atas resep dokter, sayangnya norephedrin belum masuk dalam daftar larangan itu.
* Irlandia membatasi
konsumsi Khat hanya untuk keperluan
medis.
* Belanda hanya membatasi penggunaan pada penduduk Somalia.
* Norwegia menyatakan Khat sebagai
narkotika. Namun tidak terlalu mengkhawatirkannya karena pengguna Khat biasanya
hanya penduduk imigran Somalia. Mereka mendapatkan Khat dari penyelundup
Belanda dan Inggris.
* Polandia mengklasifikasikan Khat sebagai narkotika.
* Khat dibawa ke Inggris oleh imigran Afrika. Ada perdebatan untuk
pelarangan peredaran Khat, namun kurangnya bukti akan bahaya Khat, membuatnya
masih legal di Inggris.
* Kanada mengatur Khat dalam UU Obat,
artinya ilegal selain untuk kebutuhan medis.
Lalu bagaimana dengan Indonesia? Apakah harus menunggu Raffi Ahmad menggunakannya, sehingga ia dimasukkan ke dalam kategori narkotika? Kita tunggu kapan BNN dan DPR-RI menjawabnya.
disarikan dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha