Sabtu, 09 Februari 2013

Raffi Ahmad, Puncak-Bogor, dan Yaman


Kasus Raffi Ahmad Menyeret Puluhan Petani dalam Masalah
Tertangkapnya Raffi Ahmad  atas kasus penyalahgunaan obat menghebohkan banyak pihak. Mereka yang berduka bukan hanya orang-orang yang mengenal Raffi, tapi juga mereka yang tidak mengenal Raffi. Bagaimana tidak, gara-gara artis tersebut BNN merangsek ke kebun-kebun mereka dan memusnahkan tanaman di dalamnya.

Ya, beberapa hari lalu (7/2/213),  BNN  menyambangi Puncak-Bogor, khusus untuk menghancurkan kebun tanaman Khat. Sebelum BNN datang , warga telah mendapat peringatan awal, sehingga acara pemberangusan Khat berjalan tanpa ada kericuhan. BNN memperkirakan ada puluhan titik perkebunan Khat di Puncak-Bogor tersebut. Semuanya akan mereka hancurkan, bahkan sebagian sudah dipasangi ‘Police Line’. Penduduk diperingatkan untuk tidak menanam Khat lagi karena kandungannya yang berbahaya.

Keberadaan kebun-kebun Khat di Puncak sangat erat kaitannya dengan ‘ pendudukan’ turis Arab di daerah tersebut. Entah bagaimana asal muasalnya sehingga wajah Puncak kini seperti Arab-nya Indonesia. Terlihat dari plang-plang restoran atau hotel yang mencantumkan bahasa Arab disana-sini.  Secara pribadi saya menduga, ‘kawin-kontrak’ adalah daya tarik utama datangnya para ‘orang-orang Arab’ ke daerah Puncak.
 
Khat, populer karena Raffi Ahmad
Khat menjadi populer, sesaat setelah BNN mengumumkan kandungan zat Methylone dalam kapsul yang dikonsumsi Raffi Ahmad. Walau sampai saat ini penggunaan Methylone belum dimasukkan dalam penyalahgunaan obat, namun BNN tidak mau melepas Raffi Ahmad.  Alasannya: karena Methylone memiliki  efek rusak sama dengan ekstasi dan sabu-sabu. Oleh karena itu BNN akan menghukum Raffi Ahmad sama setimpalnya dengan penggunaan kedua zat tersebut.

Lalu apa hubungannya Raffi dan petani di Bogor?  Ternyata, kapsul yang menjerat Raffi dalam kurungan BNN itu berisi serbuk Methylone, dan bahan baku utamanya adalah Khat!

Hotman Paris Hutapea dalam wawancaranya pada sebuah infotainment mengatakan bahwa, jika Raffi Ahmad dikurung karena mengkonsumsi beberapa kapsul, maka seharusnya para penanam Khat juga harus ikut terseret. Sama halnya seperti petani Khat yang merasa tidak bersalah karena tidak tahu bahwa Khat adalah narkotika, Raffi Ahmad mengkonsumsinya karena tidak tahu bahwa itu adalah narkotika. Apalagi BNN sudah mengakui bahwa Methylone belum diatur dalam UU Narkotika, seharusnya BNN tidak punya alasan untuk terus mengurung Raffi Ahmad.

Kerugian yang Ditimbulkan Raffi
Mungkin jika Raffi tidak tertangkap mengkonsumsi kapsul Methylone, petani Khat masih bisa memetik uang dari kebun-kebun mereka. Gara-gara Raffi Ahmad, petani harus kehilangan Khat yang sudah mereka tanam bertahun-tahun. Beberapa petani Khat menyayangkan pemerintah yang seolah lepas tangan atas kelumpuhan sumber ekonomi mereka pasca pemberangusan kebun Khat. Mereka mengakui Khat mendatangkan keuntungan yang besar. Jika mereka kehilangan Khat, sama saja mereka kehilangan mata pencaharian. Seharusnya selain melarang, pemerintah juga menyediakan alternatif sumber pendapatan sebagai gantinya.

Mengenal Khat
Khat adalah semak yang lambat tumbuh, bisa tumbuh sampai 1,4 m- 3,1 m, tergantung pada daerah dan curah hujan. Daunnya hijau  dengan panjang 5-10 cm dan lebar 1-4 cm. Bunga-bunganya kecil, dengan lima kelopak putih merupakan Cymes aksiler pendek 4-8 ​​cm. Buahnya berbentuk kapsul tiga-valved lonjong mengandung 1-3 benih. Daun Khat yang lembut dan segar, inilah yang membuatnya nyaman untuk dikunyah. Ada terdapat berbagai varitas Khat dan masing-masing memiliki efek stimulasi yang berbeda.

Secara bahasa Khat atau Catha edulis, merupakan pelafalan dari bahasa Yaman: Qat’, dan edulis  yang berarti bisa dimakan. Nama lain dari Khat adalah, qat, gat (teh Arab), Abyssinian teh, salad Afrika, teh Afrika, Arab teh, teh bushman ini, kucing, Catha, chafta, chatting, CIAT, crafta, djimma, ikwa, ischott, iubulu, kaad, kafta, kat, khat, la salade, liss, liruti, mairongi, mandoma, maonj, marongi, mbugula mabwe, mdimamadzi, meongi, mfeike, mhulu, mira, miraa, mirungi, miungi, mlonge, m'mke, msabukinga, masbukinja, msuruti, msuvuti, msekera, muholo, muhulu , muirungi, mulungi, muraa, musitate, mutsawari, mutsawhari, mutsawhri, mwandama, mzengo, nangungwe, meraa ol, nerra ol, qat, quat, salahin, seri, somali teh, tohai, tohat, tsad, tschad, tschat, tshut, tumayot, waifo, warfi, warfo.

Khat bukanlah tanaman asli Indonesia. Petani Khat mengakui bahwa bibit Khat mereka dapatkan dari turis Arab yang datang. Mereka mengamati bahwa banyak orang Arab yang sangat ketergantungan pada Khat. Namun mereka menerangkan bahwa Khat bagi orang Arab seperti rokok di Indonesia, menanam Khat sama saja seperti menanam tembakau. (Masalahnya Khat tidak memberi pemasukan pajak bagi pemerintah Indonesia, bro!).  Ketergantungan Khat membuat permintaan atas Khat sangat besar, tak heran Khat memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Asal Muasal Khat
Sebuah dongeng menceritakan  bagaimana manusia mengenal Khat. Seorang gembala melihat kambing-kambingnya begitu tenang setelah memakan sejenis daun. Ia mencoba memberanikan diri untuk mencobanya. Setelah merasakan khasiatnya, dia menyebarkan berita itu pada penduduk desanya. Sejak saat itulah  hampir semua laki-laki mengunyah Khat sepulang mereka berkerja, agar mereka tidak merasa lelah dan merasa bahagia.

Ada juga legenda yang menceritakan tentang dua orang saleh yang sering menghabiskan sepanjang malam dalam doa, tetapi sering menemukan diri mereka jatuh tertidur. Mereka berdoa kepada Tuhan untuk memberi mereka sesuatu untuk menjaga mereka terjaga. Seorang malaikat muncul dan menunjukkan mereka tanaman Khat, yang akan membuat mereka terjaga. Ya, untuk sebagian orang Khat memberikan efek seperti kopi, hanya saja Khat lebih kuat dua kali lipat!

Deskripsi pertama tentang Khat ditemukan dalam Kitab al-Saidala fi al-Tibb, buku farmasi yang ditulis pada abad ke-11. Kitab ini ditulis oleh Abu Rayhan al-Biruni, seorang ilmuwan Persia dan biologi. Kitab itu sudah menggambarkan efek dari penggunaan Khat. Kemudian catatan lain  menunjukkan bahwa pada abad ke-13 dokter Islam, Naguib ed-Din sudah menggunakannya sebagai antidepressan. Catatan lain dari Richard Burton yang menerangkan asal muasal Khat. Ia meyakini bahwa Khat ditemukan di sebuah kota timur Afrika benama Harar. Kemudian Ethiopia mengenalkan tanaman ini ke Yaman di abad ke-15 hingga akhirnya berkembang di Afrika Peninsula dan Semenanjung Arab. Budaya mengunyah Khat masih bertahan sampai sekarang. Penyebaran Khat di pelosok dunia pun tidak lepas dari peran imigran asal negara-negara miskin di Afrika itu.

Bahaya Khat
Pada dasarnya Khat menjadi berbahaya karena zat yang terkandung di dalamnya. Lain halnya dengan ganja yang harus dibakar untuk mendapat efek ‘fly’, Khat cukup dengan dikunyah. Khat mengandung alkaloid psikoaktif yang disebut monoamine cathinone, dengan efek stimulan amphetamine. Tak heran jika Bangsa Mesir Kuno menganggapnya sebagai tanaman ilahi. Mereka merasa bisa menjadi dewa saat mengunyah Khat.

Namun sifat euphoriant Khat ini sangat tergantung pada pola pikir pengkonsumsinya, sehingga efeknya untuk setiap orang bisa berbeda-beda. Ada orang yang mendapat efek euphoria, sebagian lagi tidak bisa tidur, sebagian yang lain kehilangan nafsu makan, peningkatan stamina, peningkatan meningkat, kewaspadaan, lahirnya kepuasan. Namun efek jangka pendek Khat diantaranya:, konstipasi, mydriasis, anorektik, tekanan darah dan menurunkan gairah sexual. Sebagian besar orang Arab yang mengkonsumsinya percaya bahwa Khat adalah obat yang mampu mengatur kadar gula darah. Bahkan dalam kontra-budaya segmen penduduk elit di Kenya, khat (disebut secara lokal sebagai veve atau miraa) digunakan untuk melawan efek mabuk atau pesta minuman keras, mirip dengan penggunaan cocaleaf di Amerika Selatan. Jika dilihat efek jangka pendek tidak terlalu menakutkan. Lalu bagaimana dengan bahaya jangka panjangnya: menimbulkan depresi, halusinasi, reaksi lambat, peningkatan resiko myocardial infarction, psychosis dan kanker mulut.

Khat berkembang di negara-negara Islam. Perlukan fatwa haram untuk mendasari keputusan orang untuk memproduksi dan mengkonsumsinya?
Tidak bisa dipungkiri Yaman, Somalia, Ethiopia dan beberapa negara pengkonsumsi Khat adalah negara dengan penduduk mayoritas Islam. Khat secara nyata tidak pernah difatwakan haram, tak heran banyak orang Arab tak segan mengkonsumsinya. Padahal bagi Muslim, segala sesuatu yang digunakan harus memenuhi syarat: “halalan thoyiban”, halal lagi baik. Mungkin Khat halal, tapi jelas tidak baik. Sebuah makalah berjudul Severe Ischaemic Cardiomyopathy Associated with Khat Chewing’ menunjukkan bukti bahwa mengunyah tumbuhan ini dalam jangka panjang akan menyebabkan serangan jantung, kerusakan hati, kehilangan gigi dan kanker tenggorokan. Khat tampaknya mempengaruhi kejang pembekuan darah dan menyebabkan dalam arteri yang memasok darah ke jantung.

Walaupun Sudah Tahu Mudharat-nya Pemerintah Yaman Tidak Melarang Khat
Yaman merupakan negara penyuplai Khat terbesar di dunia. Diperkirakan ke Belanda saja, tahun 2005 Yaman menyelundupkan 5 juta ton Khat!  Bagi penduduk Yaman penghasilan dari Khat jauh di atas tingkat upah normal. Sementara itu, bagi pemerintah pendapatan pajak dari Khat sangat besar.

Dampak lain yang terasa dari perdagangan Khat adalah terbangunnya infrastruktur transportasi di Afrika. Bayangkan jika vaksin dan obat-obatan lainnya bisa didistribusikan seefesien Khat, maka program bantuan pasti akan sukses. Angka kematian di Afrika-pun akan bisa ditekan, ck ck ck.

Paradoksnya: Pemerintah Yaman mulai mengkhawatirkan pemuda-pemuda pengunyah Khat yang semakin kehilangan semangat juang. Mereka menghindari kesulitan hidup bukan dengan mencari jalan keluar, tapi berusaha melupakannya. Inilah yang disinyalir menjadi alasan untuk mengurangi ketergantungan konsumsi Khat di masyarakat Yaman. Namun menghilangkan tradisi ribuan tahun tidaklah mudah. Apalagi kini Khat telah menyebar cepat ke bagian Afrika di mana Khat belum dikenal sebelumnya. Seperti halnya Yaman konsumen Khat datang dari negara-negara yang kurang makmur dan tidak sejahtera seperti Djibouri, Somalia, Ethiopia, dll. Ini membuka potensi yang besar bagi ekspor Khat. Kenyataannya pula, Khat memiliki kontribusi besar dalam perekonomian Yaman. Sebuah studi yang dilakukan pada tahun 2001 memperkirakan bahwa pendapatan dari budidaya Khat mencapai 2,5 juta real Yaman per hektar, sementara buah-buahan hanya membawa 0,6 juta real per hektar. Apalagi Khat lebih mudah dipelihara, hanya membutuhkan akses sinar matahari dan air. Khat yang baik dapat dipanen empat kali setahun, sehingga mampu menjamin pendapatan petani sepanjang tahun.

Paradoks lainnya:  Tahun 2012, Yaman mulai menyerukan pengurangan penanaman Khat, karena negara mengalami kekurangan air yang parah karena air dipakai untuk menanam Khat. Dalam periode 1970-2000 produksi Khat meningkat dari 8.000 menjadi 103.000 hektar. Konsekuensinya 40 persen pasokan digunakan untuk mengairi kebun Khat, dengan begitu pertumbuhannya bisa mencapai 10 persen sampai 15 persen setiap tahun. Konsumsi air yang sangat tinggi  tersebut menyebabkan air tanah cepat berkurang. Alih-alih benar-benar mengurangi penanaman Khat, pemerintah malah merelokasi penduduk dari daerah perkebunan Khat tersebut.

Khat di Mata Dunia
Pada tahun 1980, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan  Khat sebagai zat yang masuk dalam obat yang mungkin disalahgunakan. Walau rate-nya lebih kecil dibandingkan rokok dan alkohol dan tidak dianggap sebagai zat adiktif yang serius, di Amerika Serikat, DEA mengawasinya secara serius.
* Jelas di Ethiopia,Somalia, Djibouti, Kenya jual-beli Khat adalah tindakan legal. Walau  ekstraksinya: cathinone and cathine di kategorikan sebagai substansi kelas C di Kenya.
* Tahun 2003, kios-kios Israel menjual Hagigat, pil dengan ekstrak chatinone, secara bebas. Namun kemudian pil itu ditarik setelah ditemukan efek negatif dari penggunaannya.
* Finlandia menganggap jual beli Khat sebagai tindakan  ilegal.
* Perancis melarang Khat sebagai suatu stimulan.
* Jerman, mendaftarkan  cathinone sebagai barang yang tidak boleh diperjualbelikan. Turunan cathinone hanya boleh digunakan atas resep dokter, sayangnya norephedrin belum masuk dalam daftar larangan itu.

* Irlandia membatasi konsumsi  Khat hanya untuk keperluan medis.

* Belanda hanya membatasi penggunaan pada penduduk Somalia.

* Norwegia menyatakan Khat sebagai narkotika. Namun tidak terlalu mengkhawatirkannya karena pengguna Khat biasanya hanya penduduk imigran Somalia. Mereka mendapatkan Khat dari penyelundup Belanda dan Inggris.

* Polandia mengklasifikasikan Khat sebagai narkotika.
* Khat dibawa ke Inggris oleh imigran Afrika. Ada perdebatan untuk pelarangan peredaran Khat, namun kurangnya bukti akan bahaya Khat, membuatnya masih legal di Inggris.

* Kanada mengatur Khat dalam UU Obat, artinya ilegal selain untuk kebutuhan medis.


Lalu bagaimana dengan Indonesia? Apakah harus menunggu Raffi Ahmad menggunakannya, sehingga ia dimasukkan ke dalam kategori narkotika? Kita tunggu kapan BNN dan DPR-RI menjawabnya.

 

disarikan dari berbagai sumber

Semoga Bermanfaat.

Marisa Wajdi!!!

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha