Jabatan
Struktural dan Jabatan Fungsional PNS
Dalam
birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan
birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan
menjadi 2, yaitu:
1.
Jabatan Struktural, yaitu
jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan
struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga
yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah:
Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan
contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala
dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat,
sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
- Jabatan Fungsional,
yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi,
tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan
tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional
Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker,
peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium
pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
A.
Larangan memangku jabatan rangkap
1. PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS
yang menduduki jabatan rangkap
2. PP no. 47 tahun 2005 tentang
Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap
3. PP no. 30 tahun
1980 tentang peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP
no.53 tahun 2010)
4. 53 Tahun 2010:
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli)
, pengganti PP no. 30 tahun 1980
Pejabat
fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
1. Dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 1980, atau
2. Diberhentikan
sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 1966,
3. Ditugaskan
secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
4. Tugas belajar
lebih dari 6 bulan, atau
5. Cuti di luar
tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
C.
Pengecualian untuk memangku Jabatan rangkap
1. PP no 29/1997 Pasal 2 ayat (2) untuk
Jabatan Jaksa dan Peneliti
2. PP no 047/2005 Pasal 2 ayat (2) selain
jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang
3. Permendiknas no 67 tahun 2008 tentang pengangkatan
pimpinan PTN Pasal 2 : dosen di lingkungan kemendiknas dapat diberi tugas
tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan
Fakultas
4. SE Dirjen no 2705 tentang pengangkatan pimpinan PTS
- PP no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat
(1) s/d (6). PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8
tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi,
dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar
jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai
dosen diberhentikan sementara.
- Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal
26 : Dosen dibebaskan sementara dari tuga-tugas jabatannya apabila
dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen
Jabatan
struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon
Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota
Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat
dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali
ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan
struktural sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002.
Jabatan
fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu
serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum
dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok
dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri
atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk
hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP No. 16
tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999.
Semoga
bermanfaat.
Marisa Wajdi!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha