Tampilkan postingan dengan label ekonomi internasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekonomi internasional. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Januari 2019

kebijakan impor, hambatan tarif, hambatan non-tarif, dan pelarangan impor


Kegiatan menjual barang atau jasa ke negara lain disebut ekspor, sedangkan kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain disebut impor, kegiatan demikian itu akan menghasilkan devisa bagi negara. Devisa merupakan masuknya uang asing kenegara kita yang dapat digunakan untuk membayar pembelian atas impor dan jasa dari luar negeri.

Tujuan impor
Kegiatan impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Produk impor merupakan barang-barang yang tidak dapat dihasilkan atau negara yang sudah dapat dihasilkan,tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan rakyat.

Untuk melindungi produksi dalam negerinya dari ancaman produk sejenis yang diproduksi di luar negeri, maka pemerintah suatu negara biasanya akan menerapkan atau mangeluarkan suatu kebijakan perdagangan internasional di bidang impor . Kebijakan ini, secara langsung maupun tidak langsung pasti akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan kelancaran usaha untuk mendorong/melindungi pertumbuhan industri dalam negeri (domestik) dan penghematan devisa negara.

Kebijakan perdagangan internasional di bidang impor dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu kebijakan hambatan tarif (tariff barrier) dan kebijakan hambatan non-tarif (non-tariff barrier).

Hambatan tarif (tariff barrier) adalah suatu kebijakan proteksionis terhadap barang-barang produksi dalam negeri dari ancaman membanjirnya barang-barang sejenis yang diimpor dari luar negeri. Tarif adalah hambatan perdagangan yang berupa penetapan pajak atas barang-barang impor atau barang-barang dagangan yang melintasi daerah pabean (custom area). Sementara itu, barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk.  Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang.  Dengan pengenaan bea masuk yang besar, pendapatan negara akan meningkat sekaligus membatasi permintaan konsumen terhadap produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik.

A.  Macam-macam Penentuan Tarif, yaitu:
1.       Bea Ekspor (export duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain (di luar costum area).
2.       Bea Transito (transit duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut negara lain.
3.       Bea Impor (import duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara (tom area).

    B.  Jenis Tarif:
1.       Ad valorem duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentase dari nilai barang yang dikenakan bea tersebut.
2.       Specific duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada barang.
3.       Specific ad valorem atau compound duties, yakni bea yang merupakan kombinasi antara specific dan ad valorem. Misalnya suatu barang tertentu dikenakan 10% tarif ad valorem ditambah Rp 20,00 untuk setiap unit.

   C. Sistem Tarif :
1.  Single-column tariffs : sistem di mana untuk masing-masing barang hanya mempunyai satu macam tarif. Biasanya sifatnya autonomous tariffs (tarif yang tingginya ditentukan sendiri oleh sesuatu negara tanpa persetujuan dengan negara lain). Kalau tingginya tarif ditentukan dengan perjanjian dengan negara lain disebut conventional tariffs.
2.  Double-column tariffs : sistem di mana untuk setiap barang mempunyai 2 (dua) tarif. Apabila kedua tarif tersebut ditentukan sendiri dengan undang-undang, maka namanya : “bentuk maksimum dan minimum”.
3.  Triple-column tariffs : biasanya sistem ini digunakan oleh negara penjajah. Sebenarnya sistem ini hanya perluasan daripada double column tariffs, yakni dengan menambah satu macam tariff preference untuk negara-negara bekas jajahan atau afiliasi politiknya. Sistem ini sering disebut dengan nama “preferential system”.

D. Efek tarif :
Pembebanan tarif terhadap sesuatu barang dapat mempunyai efek terhadap perekonomian suatu negara, khususnya terhadap pasar barang tersebut. Beberapa sfek tarif tersebut adalah :
-         Efek terhadap harga (price effect)
-         Efek terhadap konsumsi (consumption effect)
-         Efek terhadap produk (protective/import substitution effect)
-         Efek terhadap redistribusi pendapatan (redistribution effect)

 E. Effective Rate of Protection
Tarif terhadap bahan mentah akan menaikkan ongkos produksi. Apabila tarif hanya dikenakan pada barang jadi maka harga barang tersebut akan naik. Hubungan antara tarif terhadap barang jadi dan tarif terhadap bahan mentah dapat dinyatakan dengan adanya “effective rate of protection” yang dinikmati oleh produsen yang memproses barang jadi tersebut. apabila barang jadi dan juga bahan mentah impor itu dikenakan tarif, maka effective rate of protection bagi produsen barang tersebut makin tinggi apabila makin rendah tarif terhadap bahan mentah.

F. Alasan pembebanan tarif :

1.     Yang secara ekonomis dapat dipertanggungjawabkan
a.   Memperbaiki dasar tukar
Pembebanan tarif dapat mengurangi keinginan untuk mengimpor. Ini berarti bahwa untuk sejumlah tertentu ekspor menghendaki jumlah impor yang lebih besar, sebagian daripadanya diserahkan kepada pemerintah sebagai pembayaran tarif.
b.   Infant-industry
Pembebanan terif terhadap barang dari luar negeri dapat memberi perlindungan terhadap industri dalam negeri yang sedang tumbuh ini.
c.   Diversifikasi
Pembebanan tarif industry dalam negeri dapat berkembang sehingga dapat memperbanyak jumlah serta jenis barang yang dihasilkan terutama oleh negara yang hanya menghasilkan satu atau beberapa macam barang saja
d.   Employment
Pembebanan tarif mengakibatkan turunnya impor dan menaikkan produksi dalam negeri.
e.   Anti dumping
Pembebanan tarif terhadap barang yang berasal dari negara yang menjalankan politik dumping supaya tidak terkena akibat jelek daripada politik tersebut.

2.     Yang secara ekonomis tidak dapat dipertanggungjawabkan
a.   To keep money at home
Pembebanan tarif impor, maka impor akan berkurang sehingga akan mencegah larinya uang ke luar negeri.
b.   The low-wage
Negara yang tingkat upahnya tinggi tidak dapat mengadakan hubungan dengan negara yang tingkat upahnya rendah tanpa menanggung risiko akan turunnya tingkat upah. Untuk melindungi para pekerja yang upahnya tinggi dari persaingan para pekerja yang upahnya rendah maka negara yang tingkat upahnya tinggi tersebut perlu membebankan tarif bagi barang yang berasal dari negara yang tingkat upahnya rendah.
c.   Home market

          3. Yang tidak dapar diuji atau dibuktikan, karena mengandung premis ekonomi yang salah.

Tarif akan mengakibatkan turunnya atau hilangnya impor dan diganti dengan prosuksi dalam negeri. Kenaikan produksi berarti tambahnya kesempatan kerja yang akhirnya berarti pula kenaikan kegiatan ekonomi.

Hambatan non-tarif (non-tarif barrier) adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan internasional (Dr. Hamdy Hady).

A.M. Rugman dan R.M. Hodgetts mengelompokkan hambatan non-tarif (non-tariff barrier) sebagai berikut :
1. Pembatasan spesifik (specific limitation) :
a. Larangan impor secara mutlak
b. Pembatasan impor (quota system)
Kuota adalah pembatasan fisik secara kuantitatif yang dilakukan atas pemasukan barang (kuota impor) dan pengeluaran barang (kuota ekspor) dari / ke suatu negara untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen.
c. Peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu
d. Peraturan kesehatan / karantina
e. Peraturan pertahanan dan keamanan negara
f. Peraturan kebudayaan
g. Perizinan impor (import licence)
h. Embargo
i. Hambatan pemasaran / marketing

2. Peraturan bea cukai (customs administration rules)
a. Tatalaksana impor tertentu (procedure)
b. Penetapan harga pabean
c. Penetapan forex rate (kurs valas) dan pengawasan devisa (forex control)
d. Consulate formalities
e. Packaging / labelling regulations
f. Documentation needed
g. Quality and testing standard
h. Pungutan administasi (fees)
i. Tariff classification

3. Partisipasi pemerintah (government participation)
a. Kebijakan pengadaan pemerintah
b. Subsidi dan insentif ekspor
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada indusrti dalam negeri dalam bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, subsidi harga, dll.
            c. Countervaling duties
            d. Domestic assistance programs
            e. Trade-diverting

4. Import charges
            a. Import deposits
            b. Supplementary duties
            c. Variable levies

Indonesia mengimpor barang-barang konsumsi bahan baku dan bahan penolong serta bahan modal. Barang-barang konsumsi merupakan barang-barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,seperti makanan, minuman, susu, mentega, beras, dan daging. Bahan baku dan bahan penolong merupakan barang- barang yang diperlukan untuk kegiatan industri baik sebagai bahan baku maupun bahan pendukung, seperti kertas, bahan-bahan kimia, obat-obatan dan kendaraan bermotor.

Barang modal adalah barang yang digunakan untuk modal usaha seperti mesin, suku cadang, komputer, pesawat terbang, dan alat-alat berat. Produk  impor Indonesia yang berupa hasil pertanian, antara lain, beras, terigu, kacang kedelai dan buah-buahan. Produk impor Indonesia yang berupa hasil peternakan antara lain daging dan susu.

Produk impor Indonesia yang berupa hasil pertambangan antara lain adalah minyak bumi dan gas, produk impor Indonesia yang berupa barng industri antara lain adalah barang-barang elektronik, bahan kimia, kendaraan. dalam bidang jasa indonesia mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri.

Pelarangan impor
Larangan impor adalah kebijakan pemerintah yang melarang masuknya barang-barang tertentu atau produk-produk asing (ke dalam pasar domestik) ke dalam negeri. Kebijakan larangan impor dilakukan untuk menghindari barang-barang yang dapat merugikan masyarakat. Misalnya melarang impor daging sapi yang mengandung penyakit Anthrax. Kebijakan ini biasanya dilakukan karena alasan politik dan ekonomi.

Pada dasarnya ada tiga sasaran kebijakan larangan impor, yaitu:
A.      Kebijakan Larangan Impor Berorientasi Lingkungan Hidup.
B.        Kebijakan Larangan Impor Untuk Melindungi Industri Dalam Negeri dan
C.        Menjaga Balance of Payments, dan

Berikut ini adalah ulasan kebijakan larangan impor sesuai ketiga sasaran tersebut diatas:

     A.      Kebijakan Larangan Impor Berorientasi Lingkungan Hidup 

Pemerintah suatu negara dapat melarang impor produk tertentu apabila produk tersebut berbahaya bagi manusia, hewan, maupun tumbuhan di suatu negara, atau karena produk itu merupakan hasil eksploitasi sumber daya alam hingga merusak keseimbangan ekologi.

Di Indonesia, terdapat beberapa produk yang dilarang masuk ke Indonesia karena berbahaya bagi lingkungan hidup, antara lain limbah plastik (Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 520/MPP/Kep/8/2003), Pestisida etilen dibromida, Limbah B3 kecuali item tertentu, Udang spesies Penaeus Vanamae (Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri Kelautan dan Perikanan), dan produk susu dan olahan susu dari Cina. Akan tetapi, pada Agustus 2008 muncul berita bahwa Pemerintah akan mengizinkan impor limbah plastik untuk memenuhi kebutuhan bahan baku murah bagi industri, karena menurut data Asosiasi Industri Plastik dan Olefin Indonesia, selama semester pertama 2008 harga bahan baku plastik polyethylene dan polypropylene naik 100 persen dari US$ 1.100 menjadi US$ 2.200 per ton. Sedangkan pelarangan impor udang spesies Penaeus Vanamae adalah karena di pasar internasional beredar udang jenis ini yang terserang penyakit.
Produk susu dan olahan susu dari Cina juga masuk dalam daftar larangan impor di 31 negara lain, menyusul terjadinya skandal susu bermelamin di Cina. pada akhir September 2008, dilaporkan susu bermelamin telah menimbulkan 94.000 korban, termasuk 4 bayi meninggal karena kerusakan ginjal. Pada tahun 2004, terjadi kasus malnutrisi anak-anak di Cina Daratan , akibat susu yang tidak mengandung protein. Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai kandungan protein. Nampaknya, perusahaan-perusahaan susu di Cina menambahkan melamin dalam susu agar seakan-akan susunya mengandung protein yang tinggi. WHO menyebutkan bahwa ini adalah salah satu skandal keamanan makanan paling besar dalam beberapa tahun terakhir. Setelah terungkapnya skandal ini di dunia Internasional, reputasi ekspor makanan asal Cina menjadi jelek, dan tercatat 11 negara menghentikan seluruh impor produk susu dan olahan susu dari Cina Daratan.
       B.   Kebijakan Larangan Impor Untuk Melindungi Industri Dalam Negeri 
Dalam kondisi normal, suatu anggota WTO dilarang untuk melakukan pembatasan kuantitatif untuk impor dan ekspor sebagaimana diatur dalam pasal XI GATT 1994. Namun demikian, dalam kondisi tertentu negara anggota dapat melakukan safeguard measures sebagai langkah guna melindungi industri domestik dari kerugian yang disebabkan peningkatan impor. Terdapat dua kondisi untuk menerapkan safeguards measures, yakni :

a. Terjadi peningkatan impor dibandingkan produksi barang sejenis di dalam negeri.

b.Peningkatan impor tersebut mengancam dan mengakibatkan kerugian yang serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang serupa.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan negara tersebut dapat melakukan penyesuaian atas produk tertentu yang menghadapi tekanan yang berasal dari impor barang yang diakibatkan terjadinya persaingan atau kompetisi secara internasional. Safeguards measures bersifat sementara dan semata-mata dilakukan dalam rangka proses penyesuaian bagi industri domestik yang menghadapi tekanan. Safeguards measures tidak dapat digunakan untuk memproteksi industri domestik dalam jangka panjang.

C.  Menjaga Balance of Payments 

Apabila negara anggota WTO menghadapi kesulitan neraca pembayaran (balance of payments/BOP difficulties), maka negara anggota tersebut dapat menerapkan pembatasan atas perdagangan jasa yang menyebabkan timbulnya komitmen termasuk pembayaran atau transfer yang berkitan dengan komitmen tersebut. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pengecualian tersebut dapat diberlakukan adalah :

a.  Perekonomian negara berkembang tersebut lemah, sehingga hanya dapat menyokong standar kehidupan yang rendah.

b.   Dalam tahap awal pembangunan
.
c.   Mengalami kesulitan BOP sebagai akibat dari kebijakan membuka pasar domestik dan perubahan persyaratan perdagangan (terms of trade).\

Kebijakan larangan impor demi industri lokal di Negeria tidak diimbangi dengan penyediaan infrastruktur yang memadai akan merugikan industri sendiri. Pihak industri sendiri menyatakan bahwa seharusnya pemerintah memikirkan bagaimana menyediakan infrastruktur bagi mereka, daripada melakukan pelarangan impor. Misalnya dalam kasus industri baja, untuk mencegah perusahaan-perusahaan baja gulung tikar, maka pemerintah Nigeria harus menyediakan tenaga listrik sekitar 70-80 megawatt. Dengan melakukan pelarangan impor, pemerintah telah menciptakan pasar bagi produk lokal, tapi industri lokal sendiri kesulitan untuk memenuhi permintaan pasar. Akibatnya, terjadi kelangkaan, rendahnya kualitas produk dan mahalnya harga barang-barang, sehingga konsumen menjadi korban dari kebijakan ini.

Faktanya, walaupun berneraca surplus dalam perdagangan internasional, tapi Nigeria terbelit utang, sebagai akibat dari ketergantungan yang berlebihan pada perdagangan sektor minyak yang padat modal dan harga produknya sangat fluktuatif. Negeri ini sempat menikmati masa kejayaan harga jual minyak pada tahun 1980-an, sehingga membuat GDP Nigeria menembus US$81 miliar pada tahun 1985, namun angka GDP terus melorot menjadi US$40,5 miliar saja pada 1995. Akibatnya, Nigeria menanggung beban utang luar negeri yang tak tertanggungkan yakni US$1,7 miliar per tahun untuk mencicil utang dan bunganya yang semakin membesar, atau sekitar separuh dari nilai yang harus dibayarkan. Selain anjloknya harga minyak sejak tahun 1980-an, tingkat korupsi yang tinggi juga menyebabkan keadaan ekonomi Nigeria memburuk (Transparency International mencantumkan Nigeria sebagai negara terkorup ketiga se-dunia).

Dalam perkembangan berikutnya, WTO berhasil mendorong Nigeria untuk menghapuskan hambatan impornya dalam delapan tahun program eliminasi. (WTO 1998). Sebagaimana dapat dilihat pada Implementation of the Year 2008 Fiscal Policy Measures and Tariff Amendments yang dikeluarkan Budget Office Nigeria, bahwa larangan impor dialihkan ke hambatan tarif impor yang cukup tinggi, khususnya untuk produk-produk yang dapat ditemukan di dalam negeri.

Sabtu, 30 Maret 2013

Pendahuluan Teori Perdagangan Internasional



Adam Smith (Appleyard, Field Jr dan Cobb, 2006) menjelaskan bahwa perdagangan terbuka antar negara akan membawa keuntungan bagi kedua negara. Hal tersebut terjadi jika salah satu negara tidak memperoleh surplus perdagangan dengan menciptakan defisit neraca perdagangan bagi mitra dagangnya. Adam Smith pada dasarnya menjelaskan masing-masing negara untuk mengkonsentrasikan diri untuk memproduksi barang-barang yang mempunyai keunggulan mutlak (absolute advantage,  kemudian mengekspor kelebihan barang produksinya  tersebut.

Harga relatif barang dari suatu negara yang melakukan transaksi perdagangan dinamakan terms of trade (TOT), di mana perhitungannya diperoleh dari harga barang ekspor dibagi dengan harga barang impor. 

Sehingga apabila negara A mengekspor barang X dan mengimpor barang Y maka TOT-nya adalah:

 TOT= Px/Py

dimana Px= harga barang x
           Py= harga barang y

Motivasi utama untuk melakukan perdagangan internasional adalah mendapatkan gains from trade. Perdagangan internasional memberikan akses terhadap barang yang lebih murah bagi konsumen dan pemilik sumberdaya untuk memperoleh peningkatan pendapatan karena menurunnya biaya produksi.

Selanjutnya David Ricardo (Krugman dan Obstfeld, 2000) mengemukakan teori keunggulan komparatif (comparative advantage). Ricardo menyatakan bahwa yang menentukan tingkat keuntungan dalam perdagangan internasional bukan berasal dari keuntungan mutlak melainkan dari keunggulan komparatif. Apabila salah satu negara kurang efisien dibandingkan dengan negara lainnya dalam memproduksi dua barang, kedua negara tersebut masih dimungkinkan untuk melakukan perdagangan yang menguntungkan kedua belah pihak. Negara pertama harus melakukan spesialisasi dalam produksi komoditas yang absolute disadvantage-nya lebih kecil dan mengimpor komoditas yang absolute disadvantage-nya lebih besar.

Selain faktor-faktor tersebut, keunggulan kompetitif nasional juga masih dipengaruhi oleh faktor kebetulan (penemuan baru, melonjaknya harga, perubahan kurs dan konflik keamanan antar negara). Dan ternyata negara berkembang yang menerapkan kebijakan promosi ekspor mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih baik seperti dibuktikan oleh negara-negara yang disebut sebagai East Asian Miracle. Menurut Mankiw (2002), trade openness memberikan kesempatan bagi semua perekonomian untuk mengkhususkan diri dalam hal yang paling dikuasainya, menjadikan warga negara di seluruh dunia lebih sejahtera. Pembatasan perdagangan merusak manfaat-manfaat yang diperoleh dari perdagangan ini, sehingga mengurangi kesejahteraan ekonomi secara keseluruhan. Meskipun sebagian dari alasan-alasan ini dapat dipertanggungjawabkan, kaum ekonom yakin bahwa perdagangan bebas adalah kebijakan yang biasanya lebih baik. 

Beberapa formula dalam menghitung the terms of trade:

Terms of Trade Index  

ToT = 100 x rata-rata indeks harga eksport
           100 x rata-rata indeks harga import

Jika pertumbuhan harga barang ekspor lebih tinggi dibandingkan dengan barang impor, maka indeks TOT akan naik. Artinya, lebih sedikit barang ekspor yang  diperlukan untuk mengkompensasi volume impor.
Sebaliknya, jika pertumbuhan harga barang impor lebih tinggi dibandingkan dengan barang ekspor, maka indeks TOT akan turun. Artinya, harus lebih banyak barang yang diekspor untuk mengkompensasi volume impor.

Perdagangan internasional sangat dipengaruhi perubahan ekspor dan impor. Nilai tukar dan tingkat inflasi mempengaruhi arah perubahan permintaan barang dan jasa dalam perdagangan internasional.

HARGA Istilah perdagangan berfluktuasi sejalan dengan perubahan ekspor dan harga impor. Jelas nilai tukar dan tingkat inflasi dapat baik mempengaruhi arah perubahan dalam hal perdagangan.

MINYAK HARGA DAN THE TERMS OF TRADE

Banyak negara berkembang sangat bergantung pada ekspor minyak. Ketergantungan ini jika dikombinasikan dengan volatilitas pasar komoditas internasional  bisa menciptakan masalah yang  serius. Kondisi negara tersebut berada di tangan pasar. Misalnya, ketika nilai minyak jatuh pada tahun 1998, negara-negara berkembang yang menggantungkan diri pada komoditi minyak ‘terpaksa’ mengekspor lebih banyak minyak dalam rangka membayar volume impor. Bila kemampuan ekspor mereka tidak mampu memenuhi kebutuhannya, maka standar mereka akan terganggu. Setelah rebound tajam terjadi pada harga minyak dunia di tahun belakangan, kondisi perdagangan negara eksportir minyak mulai membaik.

TERMS OF TRADE UNTUK NEGARA-NEGARA BERKEMBANG
Negara-negara berkembang dapat terjebak dalam perangkap di mana tingkat harga rata-rata untuk ekspor utama mereka menurun dalam jangka panjang. Jika terjadi, nilai riil ekspor mereka akan sangat rendah sehingga memperburuk kondisi perdagangan. Volume ekspor harus ditingkatkan untuk membiayai impor bahan baku penting, komponen dan barang modal tetap yang mendukung produksi dalam negeri.

TERMS OF TRADE  dan DAYA SAING (COMPETITIVENESS)
Nilai tukar sangat mempengaruhi TOT. Jika terjadi penurunan nilai tukar yang cukup besar, harga ekspor akan meningkat, sementara biaya impor meningkat.  Hal ini akan memperburuk indeks perdagangan. Tetapi nilai tukar yang lebih rendah bisa meningkatkan daya saing karena permintaan ekspor akan tumbuh dan permintaan impor dalam negeri harus diperlambat. Sayangnya jika ketergantungan akan barang impor sangat tinggi dalam produksi barang domestik, akan berefek pada penurunan output, investasi dan lapangan kerja.

Kebijakan Proteksi dalam Perdagangan Internasional


Kebijakan Perdagangan Internasional

Perdagangan internasional bisa memberikan keuntungan sekaligus menciptakan ancaman bagi perekonomian suatu negara. Untuk melindungi diri, maka suatu negara biasanya menerapkan suatu kebijakan yang bisa menguntungkan, setidaknya bagi negara itu sendiri.

KEBIJAKAN PROTEKSI
1.     Pengertian Kebijakan Proteksi
Kebijakan proteksi adalah kebijakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri yang sedang tumbuh (infant industry), dan melindungi perusahaan baru dari perusahaan-perusahaan besar yang dari persaingan yang tidak adil, juga melindungi dari -persaingan barang-barang impor.

Industri-industri domestik yang baru berdiri biasanya memiliki struktur biaya yang masih tinggi, sehingga sulit bersaing dengan industri asing yang memiliki struktur biaya rendah (karena sudah memiliki skala ekonomi yang besar). Proteksi ini memberi kesempatan kepada industri domestik untuk belajar lebih efisien dan memberi kesempatan kepada tenaga kerjanya untuk memperoleh keterampilan. Kebijakan proteksi biasanya bersifat sementara. Jika suatu saat industri domestik dirasakan sudah cukup besar dan mampu bersaing dengan industri asing, maka proteksi akan dicabut.

2.     Proteksi dalam Perdagangan Internasional terdiri atas kebijakan :

a.   Tarif (pembahasan sangat lengkap dari kebijakan tarif dapat dilihat di sini)

b.    Kuota
Kuota adalah bentuk hambatan perdagangan yang menentukan jumlah maksimum suatu jenis barang yang dapat diimpor dalam suatu periode tertentu atau kebijakan pemerintah untuk membatasi jumlah barang yang diperdagangkan. Sama halnya tarif, pengaruh diberlakukannya kuota mengakibatkan harga-harga barang impor menjadi tinggi karena jumlah barangnya terbatas. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya pembatasan jumlah barang impor sehingga menyebabkan biaya rata-rata untuk masing-masing barang meningkat. Dengan demikian, diberlakukannya kuota dapat melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang luar negeri.  (penjelasan lebih lengkap, dapatkan di sini)

c.  Pelaranganimpor (pembahasan tentang pelarangan impor dapat dilihat di sini)

d.  Subsidi

Dengan adanya subsidi, produsen dalam negeri bisa menjual barangnya lebih murah, sehingga bisa bersaing dengan barang impor.

Subsidi yang diberikan bisa dalam berbagai bentuk, misalnya:
1) Subsidi langsung berupa sejumlah uang tertentu
2) Subsidi per unit produksi. (penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan subsidi dapat dilihat di sini)

e.  Dumping
Dumping adalah kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara dengan cara menjual barang ke luar negeri lebih murah daripada dijual di dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi.  Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka. (penjelasan lebih lengkap, dapatkan di sini)

3.     Faktor-faktor yang mendorong proteksi
Dalam perdagangan luar negeri konsep proteksi berarti usaha-usaha pemerintah yang membatasi atau mengurangi jumlah barang yang diimpor dari Negara-negara lain dengan tujuan untuk mencapai beberapa tujuan tertentu yang penting artinya dalam pembangunan Negara dan kemakmuran perekonomian negara.
Ada beberapa tujuan penting dari proteksi:
a.     Mengatasi masalah deflasi dan pengangguran.
b.     Mendorong perkembangan industri baru
c.     Mendiversifikasikan perekonomian
d.     Menghindari kemerosotan industri-industri tertentu
e.     Memperbaiki neraca pembayaran
f.     Menghindari neraca pembayaran
g.     Menghindari dumping
h.     Menambah pendapatan pemerintah

4.     Tujuan kebijakan proteksi adalah:
  •  Memaksimalkan produksi dalam negri.
  •  Memperluas lapangan kerja.
  •  Memelihara tradisional.
  •  Menghindari resiko yang mungkin timbul jika hanya menggantungkan diri pada satu komoditi andalan.
  • Menjaga stabilitas nasional, dan tidak menggantungkan diri pada negara lain.


5.     Konsep dan Praktik Proteksi
Proteksi meliputi tarif dan nontarif melalui tarif bea masuk, digolongkan atas dua jenis, yakni tarif nominal dan tarif efektif. Tarif nominal dinyatakan beberapa% dari nilai impor (fob), sedangkan tarif efektif dihitung dengan mengetahui lebih dulu nilai tambah suatu komoditi, yang dapat diciptakan di dalam negeri dan nilai tambah komoditi itu di pasar internasional. Kemudian, dihitung persentase perbedaannya. Proteksi nontarif dapat berupa pelarangan impor, membatasi impor, rintangan-rintangan administrasi, dan lisensi impor.

Kebijakan tarif dan nontarif ini berkaitan dengan variabel-variabel ekonomi lainnya, seperti pendapatan pemerintah, harga barang-barang di dalam negeri, termasuk dalam hal bahan baku, kurs mata uang di dalam negeri dan luar negeri, teknologi produksi, kesempatan kerja, dan berkaitan pula dengan produksi sektor pertanian dan efisiensi industri. Tingkat tarif yang relatif tinggi untuk barang-barang konsumsi akan mengurangi daya saing, sedangkan bagi bahan baku, akan menimbulkan harga yang relatif tinggi, dan sukar mendapat daya saing. Dalam batas waktu tertentu proteksi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi jika terus-menerus akan merugikan ekonomi di dalam negeri karena setiap komoditi akan mengalami masa jenuh. Produksi di dalam negeri relatif lebih banyak tersedia, sedangkan harganya relatif mahal maka kemampuan daya beli tidak naik sebagaimana diharapkan. Hal ini dapat menimbulkan keadaan under-capacity yang lebih tinggi, dan makin mendorong ekonomi biaya tinggi.

Dalam berbagai kasus di negara-negara Amerika Latin dan negara berkembang lainnya, proteksi juga menimbulkan konsentrasi pasar dan monopoli, dan malahan di Pakistan menimbulkan pula tekanan terhadap sektor pertanian, dan di Amerika Serikat tahun 1978-1982, telah menurunkan kesempatan kerja  40% pada industri mobil diperlukan proteksi dari saingan luar negeri. Proteksi yang tinggi dapat menimbulkan mata uang dalam negeri menjadi over-valued.

6.     Mengukur besarnya proteksi
Tarif atas barang impor meningkatkan harga barang yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri. Dampak ini kerap merupakan tujuan utama dari tarif untuk melindungi produsen dalam negeri terhadap persaingan impor yang harganya lebih murah. Dalam menganalisis kebijakan perdagangan yang dijumpai dalam kenyataan, agaknya penting untuk mengetahui besarnya perlindungan (proteksi) dari tarif atau kebijakan perdagangan lain yang benar-benar diberikan kepada suatu industri. Besarnya perlindungan ini biasanya dinyatakan dalam persentase dari harga yang berlaku jika perdagangan berlangsung dengan bebas. Pembatasan impor gula, misalnya, dapat meningkatkan harga yang diperoleh produsen gula Amerika sebesar 45 persen.

Pengukuran demikian sepintas lalu tampaknya merupakan pengukuran gamblang dalam kasus tarif: jika jenis tarifnya berbentuk pajak ad valorem yang besarnya proporsional terhadap nilai impor, tingkat tarif itu sendiri niscaya mengukur besarnya proteksi; jika jenis tarifnya adalah spesifik, dengan membagi tarif dengan harga netto setelah tarif menghasilkan angka yang sama dengan tarif ad valorem.

Ada dua masalah dalam menghitung tingkat proteksi dengan cara sederhana di atas.

1.       Pertama, jika asumsi negara kecil buka merupakan pertimbangan yang akurat, maka sebagian dampak tarif akan menurunkan harga ekspor dan sebagian lagi berupa peningkatan harga Domestik, dan dampak dari kebijakan perdagangan terhadap harga ekspor terkadang sangat berarti. Dalam teori (meskipun jarang terjadi dalam kenyataan) sebetulnya bisa saja terjadi di mana tarif sebetulnya bisa menurunkan harga yang diterima produsen dalam negeri.

2.       Kedua, tarif bisa menimbulkan dampak yang berbeda di setiap tahapan produksi suatu barang.

Contoh sederhana dari permasalahan ini dapat dilukiskan dengan ilustrasi berikut.
Misalkan harga mobil di pasaran dunia adalah $8,000 dan harga keseluruhan suku cadangnya adalah $6,000. marilah kita bandingkan keadaan di dua negara: satu negara ingin mendorong pengembangan industri perakitan mobil dan yang lain telah memiliki industri perakitan dan menginginkan pengembangan industri suku cadang mobil. Untuk mendorong industri mobil dalam negeri, negara pertama mengenakan tarif sebesar 25 persen atas mobil yang diimpor, sehingga memungkinkan pengusaha perakitan di dalam negeri menetapkan harga $10,000 dan bukan $8,000. Dalam kasus, kita sudah salah kalau pengusaha perakitan mobil menerima proteksi hanya sebesar 25%.

Sebelum ada tarif, perusahaan perakitan dalam negeri akan berkiprah hanya kalau ia bisa memperoleh setidaknya $2,000 (selisih antara harga mobil $8,000 dan harga keseluruhan suku cadang $6,000);kini, ada tarif, ia dapat memperoleh paling tidak $4,000 (perbedaan harga mobil setelah tarif sebesar $4,000(perbedaan harga mobil setelah tariff sebesar $10,000 dengan biaya suku cadang sebesar $6,000). Artinya, tingkat tarif sebesar 25% memberikan pengusaha perakitan tingkat proteksi efektif (effective rate of protection sebesar 100%.

Di pihak lain, katakanlah di negara kedua, untuk mendorong produksi suku cadang di dalam negeri, mengenakan tarif 10% atas suku cadang yang diimpor, sehingga meningkatkan biaya suku cadang bagi pengusaha perakitan $6,600. Meskipun tak ada perubahan tarif atas mobil impor kebijakan ini menyebabkan usaha perakitan mobil dalam negeri kurang menguntungkan. Tanpa tarif merakit mobil didalam negeri akan menghasilkan $2,000 ($8,000-$6,000);setelah adanya tarif perakitan lokal hanya memperoleh $1,4000 ($8,000-$6,600). karena itu, disatu pihak tarif  memberikan proteksi positif kepada pabrik suku cadang, tetapi dilain pihak menimbulkan proteksi efektif  yang negatif bagi pengusaha perakitan sebesar 30% (-600/2000).

Dengan alasan yang serupa dengan contoh diatas para ekonom lebih merinci perhitungan untuk mengukur tingkat proteksi efektif yang sebetulnya diperoleh suatu sektor industri dengan adanya tarif dan kebijakan perdagangan lainnya. Kebijakan perdagangan yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi,kerap mengakibatkan tingkat proteksi efektif lebih tinggi dari tingkat tarif normalnya.