kebijakan impor, hambatan tarif, hambatan non-tarif, dan pelarangan impor


Kegiatan menjual barang atau jasa ke negara lain disebut ekspor, sedangkan kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain disebut impor, kegiatan demikian itu akan menghasilkan devisa bagi negara. Devisa merupakan masuknya uang asing kenegara kita yang dapat digunakan untuk membayar pembelian atas impor dan jasa dari luar negeri.

Tujuan impor
Kegiatan impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Produk impor merupakan barang-barang yang tidak dapat dihasilkan atau negara yang sudah dapat dihasilkan,tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan rakyat.

Untuk melindungi produksi dalam negerinya dari ancaman produk sejenis yang diproduksi di luar negeri, maka pemerintah suatu negara biasanya akan menerapkan atau mangeluarkan suatu kebijakan perdagangan internasional di bidang impor . Kebijakan ini, secara langsung maupun tidak langsung pasti akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan kelancaran usaha untuk mendorong/melindungi pertumbuhan industri dalam negeri (domestik) dan penghematan devisa negara.

Kebijakan perdagangan internasional di bidang impor dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu kebijakan hambatan tarif (tariff barrier) dan kebijakan hambatan non-tarif (non-tariff barrier).

Hambatan tarif (tariff barrier) adalah suatu kebijakan proteksionis terhadap barang-barang produksi dalam negeri dari ancaman membanjirnya barang-barang sejenis yang diimpor dari luar negeri. Tarif adalah hambatan perdagangan yang berupa penetapan pajak atas barang-barang impor atau barang-barang dagangan yang melintasi daerah pabean (custom area). Sementara itu, barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk.  Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang.  Dengan pengenaan bea masuk yang besar, pendapatan negara akan meningkat sekaligus membatasi permintaan konsumen terhadap produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik.

A.  Macam-macam Penentuan Tarif, yaitu:
1.       Bea Ekspor (export duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain (di luar costum area).
2.       Bea Transito (transit duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut negara lain.
3.       Bea Impor (import duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara (tom area).

    B.  Jenis Tarif:
1.       Ad valorem duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentase dari nilai barang yang dikenakan bea tersebut.
2.       Specific duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada barang.
3.       Specific ad valorem atau compound duties, yakni bea yang merupakan kombinasi antara specific dan ad valorem. Misalnya suatu barang tertentu dikenakan 10% tarif ad valorem ditambah Rp 20,00 untuk setiap unit.

   C. Sistem Tarif :
1.  Single-column tariffs : sistem di mana untuk masing-masing barang hanya mempunyai satu macam tarif. Biasanya sifatnya autonomous tariffs (tarif yang tingginya ditentukan sendiri oleh sesuatu negara tanpa persetujuan dengan negara lain). Kalau tingginya tarif ditentukan dengan perjanjian dengan negara lain disebut conventional tariffs.
2.  Double-column tariffs : sistem di mana untuk setiap barang mempunyai 2 (dua) tarif. Apabila kedua tarif tersebut ditentukan sendiri dengan undang-undang, maka namanya : “bentuk maksimum dan minimum”.
3.  Triple-column tariffs : biasanya sistem ini digunakan oleh negara penjajah. Sebenarnya sistem ini hanya perluasan daripada double column tariffs, yakni dengan menambah satu macam tariff preference untuk negara-negara bekas jajahan atau afiliasi politiknya. Sistem ini sering disebut dengan nama “preferential system”.

D. Efek tarif :
Pembebanan tarif terhadap sesuatu barang dapat mempunyai efek terhadap perekonomian suatu negara, khususnya terhadap pasar barang tersebut. Beberapa sfek tarif tersebut adalah :
-         Efek terhadap harga (price effect)
-         Efek terhadap konsumsi (consumption effect)
-         Efek terhadap produk (protective/import substitution effect)
-         Efek terhadap redistribusi pendapatan (redistribution effect)

 E. Effective Rate of Protection
Tarif terhadap bahan mentah akan menaikkan ongkos produksi. Apabila tarif hanya dikenakan pada barang jadi maka harga barang tersebut akan naik. Hubungan antara tarif terhadap barang jadi dan tarif terhadap bahan mentah dapat dinyatakan dengan adanya “effective rate of protection” yang dinikmati oleh produsen yang memproses barang jadi tersebut. apabila barang jadi dan juga bahan mentah impor itu dikenakan tarif, maka effective rate of protection bagi produsen barang tersebut makin tinggi apabila makin rendah tarif terhadap bahan mentah.

F. Alasan pembebanan tarif :

1.     Yang secara ekonomis dapat dipertanggungjawabkan
a.   Memperbaiki dasar tukar
Pembebanan tarif dapat mengurangi keinginan untuk mengimpor. Ini berarti bahwa untuk sejumlah tertentu ekspor menghendaki jumlah impor yang lebih besar, sebagian daripadanya diserahkan kepada pemerintah sebagai pembayaran tarif.
b.   Infant-industry
Pembebanan terif terhadap barang dari luar negeri dapat memberi perlindungan terhadap industri dalam negeri yang sedang tumbuh ini.
c.   Diversifikasi
Pembebanan tarif industry dalam negeri dapat berkembang sehingga dapat memperbanyak jumlah serta jenis barang yang dihasilkan terutama oleh negara yang hanya menghasilkan satu atau beberapa macam barang saja
d.   Employment
Pembebanan tarif mengakibatkan turunnya impor dan menaikkan produksi dalam negeri.
e.   Anti dumping
Pembebanan tarif terhadap barang yang berasal dari negara yang menjalankan politik dumping supaya tidak terkena akibat jelek daripada politik tersebut.

2.     Yang secara ekonomis tidak dapat dipertanggungjawabkan
a.   To keep money at home
Pembebanan tarif impor, maka impor akan berkurang sehingga akan mencegah larinya uang ke luar negeri.
b.   The low-wage
Negara yang tingkat upahnya tinggi tidak dapat mengadakan hubungan dengan negara yang tingkat upahnya rendah tanpa menanggung risiko akan turunnya tingkat upah. Untuk melindungi para pekerja yang upahnya tinggi dari persaingan para pekerja yang upahnya rendah maka negara yang tingkat upahnya tinggi tersebut perlu membebankan tarif bagi barang yang berasal dari negara yang tingkat upahnya rendah.
c.   Home market

          3. Yang tidak dapar diuji atau dibuktikan, karena mengandung premis ekonomi yang salah.

Tarif akan mengakibatkan turunnya atau hilangnya impor dan diganti dengan prosuksi dalam negeri. Kenaikan produksi berarti tambahnya kesempatan kerja yang akhirnya berarti pula kenaikan kegiatan ekonomi.

Hambatan non-tarif (non-tarif barrier) adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan internasional (Dr. Hamdy Hady).

A.M. Rugman dan R.M. Hodgetts mengelompokkan hambatan non-tarif (non-tariff barrier) sebagai berikut :
1. Pembatasan spesifik (specific limitation) :
a. Larangan impor secara mutlak
b. Pembatasan impor (quota system)
Kuota adalah pembatasan fisik secara kuantitatif yang dilakukan atas pemasukan barang (kuota impor) dan pengeluaran barang (kuota ekspor) dari / ke suatu negara untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen.
c. Peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu
d. Peraturan kesehatan / karantina
e. Peraturan pertahanan dan keamanan negara
f. Peraturan kebudayaan
g. Perizinan impor (import licence)
h. Embargo
i. Hambatan pemasaran / marketing

2. Peraturan bea cukai (customs administration rules)
a. Tatalaksana impor tertentu (procedure)
b. Penetapan harga pabean
c. Penetapan forex rate (kurs valas) dan pengawasan devisa (forex control)
d. Consulate formalities
e. Packaging / labelling regulations
f. Documentation needed
g. Quality and testing standard
h. Pungutan administasi (fees)
i. Tariff classification

3. Partisipasi pemerintah (government participation)
a. Kebijakan pengadaan pemerintah
b. Subsidi dan insentif ekspor
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada indusrti dalam negeri dalam bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, subsidi harga, dll.
            c. Countervaling duties
            d. Domestic assistance programs
            e. Trade-diverting

4. Import charges
            a. Import deposits
            b. Supplementary duties
            c. Variable levies

Indonesia mengimpor barang-barang konsumsi bahan baku dan bahan penolong serta bahan modal. Barang-barang konsumsi merupakan barang-barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,seperti makanan, minuman, susu, mentega, beras, dan daging. Bahan baku dan bahan penolong merupakan barang- barang yang diperlukan untuk kegiatan industri baik sebagai bahan baku maupun bahan pendukung, seperti kertas, bahan-bahan kimia, obat-obatan dan kendaraan bermotor.

Barang modal adalah barang yang digunakan untuk modal usaha seperti mesin, suku cadang, komputer, pesawat terbang, dan alat-alat berat. Produk  impor Indonesia yang berupa hasil pertanian, antara lain, beras, terigu, kacang kedelai dan buah-buahan. Produk impor Indonesia yang berupa hasil peternakan antara lain daging dan susu.

Produk impor Indonesia yang berupa hasil pertambangan antara lain adalah minyak bumi dan gas, produk impor Indonesia yang berupa barng industri antara lain adalah barang-barang elektronik, bahan kimia, kendaraan. dalam bidang jasa indonesia mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri.

Pelarangan impor
Larangan impor adalah kebijakan pemerintah yang melarang masuknya barang-barang tertentu atau produk-produk asing (ke dalam pasar domestik) ke dalam negeri. Kebijakan larangan impor dilakukan untuk menghindari barang-barang yang dapat merugikan masyarakat. Misalnya melarang impor daging sapi yang mengandung penyakit Anthrax. Kebijakan ini biasanya dilakukan karena alasan politik dan ekonomi.

Pada dasarnya ada tiga sasaran kebijakan larangan impor, yaitu:
A.      Kebijakan Larangan Impor Berorientasi Lingkungan Hidup.
B.        Kebijakan Larangan Impor Untuk Melindungi Industri Dalam Negeri dan
C.        Menjaga Balance of Payments, dan

Berikut ini adalah ulasan kebijakan larangan impor sesuai ketiga sasaran tersebut diatas:

     A.      Kebijakan Larangan Impor Berorientasi Lingkungan Hidup 

Pemerintah suatu negara dapat melarang impor produk tertentu apabila produk tersebut berbahaya bagi manusia, hewan, maupun tumbuhan di suatu negara, atau karena produk itu merupakan hasil eksploitasi sumber daya alam hingga merusak keseimbangan ekologi.

Di Indonesia, terdapat beberapa produk yang dilarang masuk ke Indonesia karena berbahaya bagi lingkungan hidup, antara lain limbah plastik (Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 520/MPP/Kep/8/2003), Pestisida etilen dibromida, Limbah B3 kecuali item tertentu, Udang spesies Penaeus Vanamae (Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri Kelautan dan Perikanan), dan produk susu dan olahan susu dari Cina. Akan tetapi, pada Agustus 2008 muncul berita bahwa Pemerintah akan mengizinkan impor limbah plastik untuk memenuhi kebutuhan bahan baku murah bagi industri, karena menurut data Asosiasi Industri Plastik dan Olefin Indonesia, selama semester pertama 2008 harga bahan baku plastik polyethylene dan polypropylene naik 100 persen dari US$ 1.100 menjadi US$ 2.200 per ton. Sedangkan pelarangan impor udang spesies Penaeus Vanamae adalah karena di pasar internasional beredar udang jenis ini yang terserang penyakit.
Produk susu dan olahan susu dari Cina juga masuk dalam daftar larangan impor di 31 negara lain, menyusul terjadinya skandal susu bermelamin di Cina. pada akhir September 2008, dilaporkan susu bermelamin telah menimbulkan 94.000 korban, termasuk 4 bayi meninggal karena kerusakan ginjal. Pada tahun 2004, terjadi kasus malnutrisi anak-anak di Cina Daratan , akibat susu yang tidak mengandung protein. Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai kandungan protein. Nampaknya, perusahaan-perusahaan susu di Cina menambahkan melamin dalam susu agar seakan-akan susunya mengandung protein yang tinggi. WHO menyebutkan bahwa ini adalah salah satu skandal keamanan makanan paling besar dalam beberapa tahun terakhir. Setelah terungkapnya skandal ini di dunia Internasional, reputasi ekspor makanan asal Cina menjadi jelek, dan tercatat 11 negara menghentikan seluruh impor produk susu dan olahan susu dari Cina Daratan.
       B.   Kebijakan Larangan Impor Untuk Melindungi Industri Dalam Negeri 
Dalam kondisi normal, suatu anggota WTO dilarang untuk melakukan pembatasan kuantitatif untuk impor dan ekspor sebagaimana diatur dalam pasal XI GATT 1994. Namun demikian, dalam kondisi tertentu negara anggota dapat melakukan safeguard measures sebagai langkah guna melindungi industri domestik dari kerugian yang disebabkan peningkatan impor. Terdapat dua kondisi untuk menerapkan safeguards measures, yakni :

a. Terjadi peningkatan impor dibandingkan produksi barang sejenis di dalam negeri.

b.Peningkatan impor tersebut mengancam dan mengakibatkan kerugian yang serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang serupa.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan negara tersebut dapat melakukan penyesuaian atas produk tertentu yang menghadapi tekanan yang berasal dari impor barang yang diakibatkan terjadinya persaingan atau kompetisi secara internasional. Safeguards measures bersifat sementara dan semata-mata dilakukan dalam rangka proses penyesuaian bagi industri domestik yang menghadapi tekanan. Safeguards measures tidak dapat digunakan untuk memproteksi industri domestik dalam jangka panjang.

C.  Menjaga Balance of Payments 

Apabila negara anggota WTO menghadapi kesulitan neraca pembayaran (balance of payments/BOP difficulties), maka negara anggota tersebut dapat menerapkan pembatasan atas perdagangan jasa yang menyebabkan timbulnya komitmen termasuk pembayaran atau transfer yang berkitan dengan komitmen tersebut. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pengecualian tersebut dapat diberlakukan adalah :

a.  Perekonomian negara berkembang tersebut lemah, sehingga hanya dapat menyokong standar kehidupan yang rendah.

b.   Dalam tahap awal pembangunan
.
c.   Mengalami kesulitan BOP sebagai akibat dari kebijakan membuka pasar domestik dan perubahan persyaratan perdagangan (terms of trade).\

Kebijakan larangan impor demi industri lokal di Negeria tidak diimbangi dengan penyediaan infrastruktur yang memadai akan merugikan industri sendiri. Pihak industri sendiri menyatakan bahwa seharusnya pemerintah memikirkan bagaimana menyediakan infrastruktur bagi mereka, daripada melakukan pelarangan impor. Misalnya dalam kasus industri baja, untuk mencegah perusahaan-perusahaan baja gulung tikar, maka pemerintah Nigeria harus menyediakan tenaga listrik sekitar 70-80 megawatt. Dengan melakukan pelarangan impor, pemerintah telah menciptakan pasar bagi produk lokal, tapi industri lokal sendiri kesulitan untuk memenuhi permintaan pasar. Akibatnya, terjadi kelangkaan, rendahnya kualitas produk dan mahalnya harga barang-barang, sehingga konsumen menjadi korban dari kebijakan ini.

Faktanya, walaupun berneraca surplus dalam perdagangan internasional, tapi Nigeria terbelit utang, sebagai akibat dari ketergantungan yang berlebihan pada perdagangan sektor minyak yang padat modal dan harga produknya sangat fluktuatif. Negeri ini sempat menikmati masa kejayaan harga jual minyak pada tahun 1980-an, sehingga membuat GDP Nigeria menembus US$81 miliar pada tahun 1985, namun angka GDP terus melorot menjadi US$40,5 miliar saja pada 1995. Akibatnya, Nigeria menanggung beban utang luar negeri yang tak tertanggungkan yakni US$1,7 miliar per tahun untuk mencicil utang dan bunganya yang semakin membesar, atau sekitar separuh dari nilai yang harus dibayarkan. Selain anjloknya harga minyak sejak tahun 1980-an, tingkat korupsi yang tinggi juga menyebabkan keadaan ekonomi Nigeria memburuk (Transparency International mencantumkan Nigeria sebagai negara terkorup ketiga se-dunia).

Dalam perkembangan berikutnya, WTO berhasil mendorong Nigeria untuk menghapuskan hambatan impornya dalam delapan tahun program eliminasi. (WTO 1998). Sebagaimana dapat dilihat pada Implementation of the Year 2008 Fiscal Policy Measures and Tariff Amendments yang dikeluarkan Budget Office Nigeria, bahwa larangan impor dialihkan ke hambatan tarif impor yang cukup tinggi, khususnya untuk produk-produk yang dapat ditemukan di dalam negeri.

Komentar

  1. Dengan Hormat,
    Perkenalkan kami PT. Hokkindo Jaya Mandiri. Kami adalah perusahaan Jasa Import specialist dalam bidang Jasa Customs Clearance di Kepabeanan baik area Bandara maupun Pelabuhan di seluruh Nusantara, maka dengan ini kami menawarkan jasa pengurusan pabean dan transportasi barang sampai ke tempat tujuan :

    1. IMPORT UDARA DAN LAUT
    2. PENGURUSAN IMPORT DOOR TO DOOR ( RESMI )
    3. CUSTOMS CLEARANCE ( PENGURUSAN IMPORT DI KEPABEANAN )
    4. HANDLING IMPORT BORONGAN ( ALL-IN )
    5. UNDER NAME ( CONSIGNEE ) / QQ
    6. HANDLING IMPORT RESMI
    7. TRUCKING

    Lisensi Import diantaranya :

    - S R P/ N I K
    - N P W P
    - A P I - U
    - IT BESI-BAJA / SNI
    - NPIK Electronic
    - IZIN IMPORT BARANG BUKAN BARU

    BAB Hokkindo ( HS Code )
    - BAG XV ( HS NO. 3901 s/d 4017 - PLASTIC )
    - BAG XVI ( HS NO. 7202 s/d 8311 - BASI - BAJA )
    - BAG XVII ( HS NO. 8401 s/d 8548 - MESIN DAN BAGIAN NYA )
    - BAG XX ( HS NO. 9401 s/d 9619 - FURNITURE DAN PERLENGKAPAN NYA )

    UNTUK KEMUDAHAN PENGURUSAN IMPORT BARANG Dsb;

    - Kami memiliki izin dan alat transaksi data dengan ( Bea dan Cukai ),
    Nomor Pokok Pengurusan Jasa Kepabeanan ( NPPJK )
    Electronic Data Interchange ( EDI )
    Pemberitahuan Import Barang - Pembuatan Document ( PIB ).


    Note :
    1. Kami mempunyai Agent di beberapa negara eropa,asia dan america,sehingga kami bisa mengerjakan import ex work.
    2. Mengeluarkan Faktur Pajak Standar
    3. Kami mempunyai kantor cabang di Surabaya, Kalimantan, Denpasar Dan Medan.


    Demikian Permohonan Dari Kami, Atas Perhatian dan Kerja samanya Kami
    Ucapkan Terima Kasih.


    Hormat Kami




    RAHMAT ROMIZAN

    PT. HOKKINDO JAYA MANDIRI
    Graha Sartika Jl. Dewi Sartika No. 357 Cawang, Jakarta Timur (13630)
    P : +62(21) 8087 1390 (Hunting)
    F : +62(21) 8087 1470
    Mobile : 0821 6002 9005
    Pesan Instan : 24E4B5EE
    Email : hokkindo@yahoo.co.id
    E-mail : rahmat.hokkindo@gmail.com
    Website : www.hokkindo.com

    BalasHapus

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha

Postingan populer dari blog ini

SIR RONALD AYLMER FISHER (1890-1962)- "Pengembang Distribusi F"

TABEL INPUT-OUTPUT: Penyajian Tabel

Perbandingan Lambang Koperasi (Lama dan Baru)