Pengertian Import
Pengertian Import
Berikut ini adalah beberapa pengertian impor.
“Impor adalah perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.”
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 2001 : 427 ) impor adalah pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri.
Sedangkan menurut undang – undang No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, impor adalah kegiatan memasukan barang kedalam daerah pabean.
Dari beberapa pengertian diatas dapat ditarik inti dari impor yaitu kegiatan ekonomi dengan mendatangkan barang dari luar wilayah ke dalam wilayah.
A. Pengertian Importir
“Importir adalah pengusaha yang melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negeri kedalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.”
Menurut Kamus Lengkap Perdagangan Internasional, “importer adalah seseorang atau badan usaha yang membawa barang dari luar negeri ke suatu negara untuk diperdagangkan.”
Dengan kata lain importer adalah seseorang atau badan usaha yang melakukan kegiatan memasukkan barang dari luar negeri kedalam negeri untuk diperdagangkan.
B. Dokumen – dokumen impor
Dokumen – dokumen impor yang dibutuhkan dalam proses impor adalah sebagai berikut:
- Surat Kuasa
Surat Kuasa adalah surat yang diterbitkan oleh importer yang berisikan pemberian kuasa dari importer kepada EMKL dalam hal mengurus dan menyelesaikan dokumen – dokumen impor di pelabuhan.
- Invoice
Invoice adalah dokumen yang menerangkan tentang harga barang yang dilengkapi data – data : jenis barang, berat, volume, kualitas, nama eksportir / importer, nama kapal, Pelabuhan bongkar.
- Packing List
Packing List adalah dokumen yang menerangkan tentang jenis pembungkus, jenis barang dalam pembungkus, jumlah isi dalam bungkusan, berat, volume, dan lain – lain sehingga memudahkan dalam pemeriksaan barang yang dilakukan oleh Bea Cukai ataupun pemeriksaan bila terjadi claim.
- Bill of lading
Bill of lading adalah dokumen yang dibuat perusahaan pelayaran yang merupakan surat berharga bagi pemilik barang, surat perjanjian antara pemilik barang dengan pengangkut, dan sebagai bukti kepemilikan barang yang ditukar dengan D/O di perusahaan pelayaran untuk mengeluarkan barang.
- Polis Insurance ( Polis Asuransi )
Polis Asuransi adalah dokumen yang dibuat oleh perusahaan asuransi yang menerangkan bahwa barang yang diimpor telah diasuransikan.
- Pemberitahuan Impor Barang
Adalah dokumen yang dibuat oleh EMKL yang merupakan pemberitahuan kepada Bea dan Cukai mengenai barang – barang yang diimpor yang masuk kedalam wilayah pabean dan dikeluarkan keperedaran bebas.
C. Instansi – instansi terkait dalam impor
Dalam melaksanakan kegiatan pengurusan dokumen impor selalu berhubungan dengan instansi – instansi pemerintah maupun swasta.
Adapun instansi – instansi tersebut antara lain:
- Perusahaan Pelayaran
Adalah suatu perusahaan yang menitik beratkan pada usaha pelayaran yaitu menjual jasa angkutan laut bagi siapa saja yang membutuhkan dengan mengoperasikan kapal – kapal yang dimilikinya.
- EMKL
Adalah suatu badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas, yang melakukan usahanya pada kegiatan pengurusan dokumen dan pekerjaan yang menyangkut menerima / menyerahkan muatan yang diangkut melalui lautan, untuk diserahkan kepada / diterima dari perusahaan pelayaran untuk kepentingan pemilik barang.
3. Bank Devisa
Adalah instansi pemerintah maupun swasta yang bergerak dalam jasa perbankan nasional dan internasional.
4. Direktorat Jendral Bea dan Cukai
Adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi pemerintahan tentang pembinaan, pengaturan, dan pengawasan arus lalu lintas barang yang keluar masuk daerah pabean dan pemungutan bea masuk.
5. PT. PELINDO
Adalah suatu instansi dibawah pengawasan Menteri Perhubungan yang berbentuk persero yang mengelola asset pelabuhan yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna jasa pelabuhan.
Aset itu meliputi : kolam pelabuhan, dermaga, gudang penempatan , dll.
6. Administrator Pelabuhan ( ADPEL )
Adalah kepala organik dilingkungan Departemen Perhubungan melaksanakan tugas pelabuhan dan mengkoordinasikan instansi pemerintah lainnya, unit kerja dan badan usaha milik negara untuk kelancaran tugas kepelabuhan yang diusahakan badan usaha pelabuhan.
7. Perusahaan Asuransi
Adalah perusahaan yang bergerak dalam penyediaan jasa asuransi untuk mengasuransikan barang – barang yang dikirim baik impor maupun ekspor.
8. Perusahaan Pengangkutan
Adalah perusahaan yang menawarkan jasa dibidang angkutan darat.
9. Perusahaan Depo Kontainer
Adalah perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan lapangan penumpukan dan container kosong.
D. Prosedur penyelesaian dokumen impor
Prosedur penyelesaian dokumen impor secara garis besar dimulai dengan menerima dokumen – dokumen dari importer, menyerahkan original B/L dan membayar kewajiban biaya untuk pengambilan D/O di Pelayaran guna mengeluarkan barang.Mengisi PIB dengan data – data yang ada pada dokumen pelengkap pabean secara lengkap dan benar,selanjutnya mencetak PIB rangkap 3 untuk pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor di Bank, mentransfer data PIB secara on line ke Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai melalui PDE.
Selanjutnya membayar kewajiban biaya pelabuhan pada TPKS menggunakan lembar warkatdana ke bank yang ditunjuk,menyerahkan PLAB ke ADPEL sebagai pemberitahuan angkutan barang.Terakhir mengeluarkan barang dari kawasan pabean ke peredaran bebas apabila telah memperoleh SPPB dan prosedur dokumen lainnya telah memenuhi syarat.
E. Biaya – biaya yang timbul dalam kegiatan impor
1 .Biaya Pabean
Biaya pabean meliputi Bea Masuk, Cukai dan PDRI.
2. Biaya Pelayaran
Biaya di pelayaran meliputi :
- Biaya THC (Terminal Handling Charge) yaitu biaya yang timbul atas penanganan muatan dipelabuhan muat (Port of Loading).
- Biaya tebus D/O, Adm.D/O, dan Doc. Fee yaitu biaya yang dibebankan oleh Pelayaran atas pengambilan D/O.
- Biaya Pelabuhan, yaitu biaya penumpukan dan lift on full, yang besarnya dapat dihitung.
- Masa I : Hari pertama sampai ke lima dihitung satu hari besarnya sesuai tarif dasar.
- Masa II : Hari keenam sampai kesepuluh dihitung lima hari besarnya dua kali tarif dasar.
- Biaya Operasional, yaitu biaya–biaya yang dikeluarkan EMKL meliputi biaya angkutan darat, biaya empty container, dan biaya non kwitansi yang tetap dihitung dalam laporan keuangan.
Komentar
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha