Hukum pajak menurut Rochmat Soemitro adalah suatu kumpulan
peraturan yang mengatur antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat
sebagai pembayar pajak. Dengan kata lain, hukum
pajak menerangkan mengenai siapa saja wajib pajak (subjek) dan apa
kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek
apa saja yang dikenakan pajak, cara penagihan, cara pengajuan
keberatan-keberatan, dan sebagainya.
Hukum pajak dalam buku
Bohari Pengantar hukum pajak, Raja Grafindo Persada Jakarta,1995 adalah suatu
kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai
pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
Beberapa hal yang diatur
dalam hukum pajak :
- Siapa yang menjadi subjek pajak dan wajib
pajak
- Objek apa saja yang menjadi objek pajak
- Kewajiban pajak terhadap pemerintah
- Timbul dan hapusnya utang pajak
- Cara penagihan pajak
- Cara mengajukan keberatsan dan banding
Santoso Brotodihardjo menyatakan bahwa hukum pajak juga
disebut hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang
meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan
menyerahkannya kembali kepada rakyat melalui kas Negara.
Istilah pajak sering disamakan dengan istilah fiskal,
yang berasal dari bahasa latin fiscal yang berarti kantong uang atau keranjang
uang. Istilah fiskal yang dimaksud sekarang adalah kas negara sedangkan fiscus
disamakan dengan pihak yang mengurus penerimaan negara atau disebut juga
administrasi pajak.
Macam Hukum Pajak
Ada 2 macam hukum pajak yaitu :
1. Hukum pajak materil, memuat norma-norma
yang menerangkan antara lain :
- Keadaan
- Perbuatan
- Peritiwa hukum yang dikenai
pajak (Objek pajak)
- Siapa yang dikenakan pajak
(Subjek pajak)
- Berapa besar pajak yang
dikenakan (Tarif)
- Segala sesuatu yang timbul dan
hapusnya utang pajak, hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak
Contoh Undang-Undang Pajak Penghasilan.
2. Hukum pajak Formil, memuat bentuk/ tata
cara untuk mewujudkan hukum materil menjadi kenyataan ( cara melaksanakan hukum
pajak materiil) Hukum ini memuat antara lain;
- Tata cara penyelenggaraan
(prosedur) penetapan utang pajak.
- Hak fiskus untuk mengadakan
pengawasan terhadap para wajib pajak meganai keadaan, perbuatan dan
peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
- Kewajiban wajib pajak misalnya
menyelenggarakan pembukuan pencatatan, dan hak-hak wajib pajak misalnya
mengajukan keberatan dan banding.
Kedudukan Hukum Pajak
Menurut Prof. DR. Rochmat Soemitro, S.H. Hukum pajak
mempunyai kedudukan diantara hukum-hukum berikut ini :
- Hukum Perdata yaitu Ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan individu dalam masyarakat.
2.
HUkum Publik yaitu hukum
yang mengatur hubungan pemerintah dengan rakyatnya. Hukum Publik terdiri dari:
·
Hukum Tata Negara
·
Hukum Tata Usaha
·
Hukum Pidana
·
Hukum Pajak
Dengan demikian Kedudukan Hukum Pajak merupakan bagian
dari Hukum Publik.
Dalam mempelajari bidang hukum, berlaku asas lex
specialis de rogat lex generalis, artinya peraturan khusus lebih di
utamakan dari peraturan umum atau jika ketentuan belum atau tidak diatur dalam
peraturan khusus maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam ketentua umum.
Dalam hal ini peraturan khusus adalah hukum pajak sedangkan peraturan umum
adalah hukum publik atau peraturan yang ada sebelumnya.
Hukum pajak menganut paham imperatif,
yakni pelaksanaanya tidak dapat ditunda misalnya dalam hal pengajuan keberatan.
misalnya dalah hal pengajuan keberatan, sebelum ada keputusan dari direktorat
Jendral pajak bahwa keberatan tersebut diterima, maka wajib pajak yang
mengajukan keberatan terlebih dahulu wajib membayar pajak sesuai yang
ditetapkan.
Sumber : http://hukum-pajak.blogspot.com
Semoga bermanfaat.
good posting
BalasHapus