Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Statistisi
Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sampai tahun 2013 ini telah mensahkannya setidaknya 118
jenis Jabatan Fungsional. Agustus 2012, Kemenpan-RB telah menambah dua (2) jenis jabatan
fungsional baru yaitu Auditor Kepegawaian dan Assessor Sumber daya manusia
Aparatur (SDMA). Keduanya dibina
oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)[1].
Pengertian Jabatan
Fungsional:
Jabatan fungsional adalah jabatan teknis
yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang
fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi,
misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter,
perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi,
pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.[2]
Pengertian Jabatan Fungsional Statistisi:
Statistisi,
adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan statistik
pada instansi pemerintah.[3]
Lembaga pembina jabaran statistisi adalah Badan Pusat Statistik (BPS).
I. DASAR HUKUM
1.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
3.
Peraturan MENPAN Nomor PER/60/M.PAN/6/2005
5.
Surat Edaran Bersama Kepala BKN dan Kepala
Biro Pusat Statistik Nomor 003 / KS / 2003 dan Nomor 25 Tahun 2003
6.
Keputusan Kepala Biro Pusat Statistik
Nomor 003/KS/2003
7. Peraturan Menteri Perindustrian tentang
Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Kewenangan Bidang Kepegawaian
II. TUGAS
POKOK
1. Mengumpulkan
dan Menyediakan Data dan Informasi Statistik
2. Penyajian
Analisis dan Pengembangan Statistik
3. Pengembangan
Metode Statistik dan Pengembangan Profesi Statistik
4. Menyebarluaskan
Analisis Data dan Membentuk Kegiatan Statistik
III. PENGANGKATAN
DALAM JABATAN STATISTISI
A.
Persyaratan Dalam Pengangkatan Pertama
1.
Berijazah SLTA/Diploma III/ Sarjana dan
Diploma IV sesuai dengan Kualifikasi yang ditentukan
2. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, Golongan
ruang II/b dan Pangkat Penata Muda golongan ruang III/a
3.
Lulus Diklat Fungsional Statistisi,
kecuali bagi yang memiliki Diploma bidang Statistik dan Sarjana /Diploma IV
Jurusan Statistik
4.
DP3 setiap Unsur bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir
5. 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia
pensiun (BUP) dari Jabatan Terakhir yang didudukinya
6. Formasi sesuai dengan Jabatan Fungsional
Statistisi yang ditetapkan oleh Menpan setelah mendapat pertimbangan dari
Kepala BKN
7. Memenuhi Jumlah Angka Kredit Kumulatif
yang ditetapkan untuk Jenjang Pangkat / Jabatannya
B. Syarat
Pengangkatan Statistisi Tingkat Terampil menjadi Statistisi Tingkat Ahli:
1. Ijazah yang dimiliki harus sesuai dengan kualifikasi
yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Statistisi Tingkat Ahli
2.
Lulus Diklat Fungsional Statistik yang
ditentukan untuk Jabatan Tingkat Ahli
3. Mempunyai Jumlah Angka Kredit Kumulatif
yang ditentukan untuk pangkat/jabatan yang didudukinya
IV. Jenjang Jabatan Fungsional Statistisi:
1. TINGKAT TERAMPIL
1.1. Statistik
Pelaksana Pemula:
1.1.1. Pangkat Pengatur Muda, Golongan Ruang
II/a
1.2. Statistisi
Pelaksana:
1.2.1. Pengatur Muda
Tingkat I, Golongan Ruang II/b
1.2.2. Pengatur, Golongan Ruang II/c
1.2.3. Pengatur Tingkat I, Golongan Ruang II/d
1.3.
Statistisi Pelaksana Lanjutan:
1.3.1. Penata Muda, Golongan Ruang ruang
III/a
1.3.2. Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang
III/b
1.4. Statistisi Penyelia:
1.4.1. Penata, Golongan Ruang III/c
1.4.2. Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d
2. TINGKAT AHLI
2.1. Statistisi
Pertama:
2.1.1. Penata Muda, Golongan Ruang III/a
2.1.2. Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang
III/b
2.2. Statistisi
Muda:
2.2.1. Penata, Golongan Ruang III/c
2.2.2. Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d
2.3. Statistisi
Madya:
2.3.1. Pembina, Golongan Ruang IV/a
2.3.2. Pembina
Tingkat I, Golongan Ruang IV/b
2.3.3. Pemina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c
3. KENAIKAN
PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI
A. Syarat Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional
a. Telah 2 (dua)
tahun dalam pangkat terakhir dan 1 (satu) tahun dalam Jabatan yang didudukinya
b. Memenuhi Jumlah
Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi
c. DP3 setiap
unsur bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
d. Minimum 80 %
Jumlah Angka Kredit dari Unsur Utama dan Minimum 20 % dari Jumlah Angka Kredit
dari Unsur Penunjang
e. Pangkat tertinggi
IV/c dan dapat melampaui pangkat atasan langsungnya
B. Jabatan
Fungsional statistisi yang memiliki Angka Kredit melebihi jumlah angka kredit
yang ditetapkan untuk kenaikan pangkat/jabatan terakhir yang didudukinya, maka
angka kredit tersebut dapat digunakan untuk kenaikan pangkat/Jabatan setingkat
lebih tinggi
C. Kelebihan
Jumlah Angka Kredit yang ditetapkan untuk kenaikan jabatan 2 (dua) tahun dari
jabatan terakhir yang diduduki dalam jenjang Jabatan yang bersangkutan dapat
diangkat dalam jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki dengan
ketentuan sebagai berikut :
a.
Sekurang-kurangnya 1 ( satu ) tahun dalam jabatan
b.
DP3 setiap unsur dinilai baik dalam 1 (
satu ) tahun terakhir
c. Setiap kali dapat dipertimbangkan sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku
d. Memenuhi jumlah angka kredit yang
ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
e. Ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
f. Statistisi yang kelebihan jumlah angka
kreditnya setiap kali kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi disyaratkan
mengumpulkan 20 % dari jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi, yang berasal dari Unsur Utama
4. PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI
Pejabat fungsional statistik,
berkewajiban untuk mengumpulkan kredit, sebagai bukti kinerjanya. Berikut ini
adalah kewajiban pejabat fungsional statistik dan pejabat penilai angka kredit.
a. Jabatan Fungsional Statistisi diwajibkan
mencatat/menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan.
b.
Hasil inventarisir kegiatan kemudian
dilaporkan kepada pejabat penilai kredit sesuai dengan format yang berlaku.
c. Penetapan dan Penilaian Jumlah Angka
Kredit Statistisi dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat.
d. Pejabat yang berwenang serendah-rendahnya
Eselon II yang membidangi kegiatan Statistik
5. PEMBEBASAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Seorang pejabat fungsional dinilai dari kredit yang dikumpulkannya.
Apabila salah satu dari syarat dibawah ini tidk dapat dipenuhi, maka akan
dikenakan pembebasan sementara dari jabatan fungsional statistisi. Konsekuensi dari
pembebasan sementara ini adalah hilangnya hak tunjangan pejabat statsitisi.
A.
Pembebasan
Sementara dari Jabatan Fungsional Statistisi
a. Statistisi
Pelaksana Pemula golongan ruang II/a sampai dengan Statistisi Pertama dan
Statistisi Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Statistisi Penyelia
pangkat golongan ruang III/c dan Statistisi Muda pangkat Penata Muda golongan
ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat golongan ruang IV/a dalam
Jangka Waktu 5 ( lima ) tahun sejak diangkat dalam jabatan terakhir tidak dapat
mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat / jabatan
setingkat lebih tinggi
b. Statistisi
Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dibebaskan sementara
dari Jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak
dapat mengumpulkan sekurang-kurangnya 10 ( sepuluh ) angka kredit dari kegiatan
Unsur Utama
c. Statistisi
Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c apabila setiap tahun
sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan sekurang-kurangnya 20
(dua puluh) angka kredit dari kegiatan Unsur Utama dibebaskan sementara dari
jabatannya.
d. Dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang / tingkat berat berupa penurunan pangkat
e. Diberhentikan
sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil
f. Ditugaskan
secara penuh diluar Jabatan Fungsional Statistisi
g. Menjalani Cuti
diluar Tanggungan Negara
h. Menjalani Tugas
Belajar lebih dari 6 ( enam ) bulan
i. Statistisi yang
telah selesai dalam menjalankan Pembebasan Sementara dapat diangkat kembali
dalam Jabatan Fungsional Statistisi apabila telah memenuhi jumlah angka kredit
yang telah ditentukan
B. Pemberhentian
dari Jabatan Fungsional Statistisi
Statistisi Diberhentikan dari Jabatannya
apabila :
a. Dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari Jabatannya tidak dapat
mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat /jabatan
setingkat lebih tinggi
b. Dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana
dimaksud tidak dapat mengumpulkan angka kredit sebanyak 10 (sepuluh) angka
kredit dan 20 (dua puluh) angka kredit yang telah ditentukan
c. Dijatuhi
Hukuman Disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukuman yang tetap,
kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat.
Lihat
juklak fungsional statistisi untuk Kemenhub, disini http://118.97.61.233/perundangan/images/stories/doc/permen/2010/km._no._36_tahun_2010.pdf
Semoga
bermanfaat.
Marisa Wajdi!!!
[1] http://www.bkn.go.id/in/berita/2129-jabatan-fungsional-pns-bertambah-lagi-menjadi-118-jenis.html
[2] http://zaini.staff.unri.ac.id/2012/08/23/jabatan-struktural-dan-jabatan-fungsional-pns/
[3] http://www.bps.go.id/aboutus.php?fungsional=2
[4] http://www.bps.go.id/fungsional/KEPMENPAN_NO_37_Statistisi.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha