Kamis, 28 Februari 2013

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Statistisi


Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Statistisi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sampai tahun  2013 ini telah mensahkannya setidaknya 118 jenis Jabatan Fungsional. Agustus 2012, Kemenpan-RB  telah menambah dua (2) jenis jabatan fungsional baru yaitu Auditor Kepegawaian  dan Assessor Sumber daya manusia  Aparatur (SDMA). Keduanya dibina oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)[1].

Pengertian Jabatan Fungsional:
Jabatan fungsional adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.[2]

Pengertian Jabatan Fungsional Statistisi:
Statistisi, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan statistik pada instansi pemerintah.[3] Lembaga pembina jabaran statistisi adalah Badan Pusat Statistik (BPS).

I. DASAR HUKUM
1.    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
3.    Peraturan MENPAN Nomor PER/60/M.PAN/6/2005
4.    Keputusan MENPAN Nomor 37/KEP/M.PAN/4/2003[4]
5.    Surat Edaran Bersama Kepala BKN dan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 003 / KS / 2003 dan Nomor 25 Tahun 2003
6.    Keputusan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 003/KS/2003
7. Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Kewenangan Bidang Kepegawaian
  
II.  TUGAS POKOK
1.    Mengumpulkan dan Menyediakan Data dan Informasi Statistik
2.    Penyajian Analisis dan Pengembangan Statistik
3.    Pengembangan Metode Statistik dan Pengembangan Profesi Statistik
4.    Menyebarluaskan Analisis Data dan Membentuk Kegiatan Statistik

III. PENGANGKATAN DALAM JABATAN STATISTISI
A.    Persyaratan Dalam Pengangkatan Pertama
1.    Berijazah SLTA/Diploma III/ Sarjana dan Diploma IV sesuai dengan Kualifikasi yang ditentukan
2.   Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, Golongan ruang II/b dan Pangkat Penata Muda golongan ruang III/a
3.    Lulus Diklat Fungsional Statistisi, kecuali bagi yang memiliki Diploma bidang Statistik dan Sarjana /Diploma IV Jurusan Statistik
4.    DP3 setiap Unsur bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
5.   5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun (BUP) dari Jabatan Terakhir yang didudukinya
6.  Formasi sesuai dengan Jabatan Fungsional Statistisi yang ditetapkan oleh Menpan setelah mendapat pertimbangan dari Kepala BKN
7.  Memenuhi Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan untuk Jenjang Pangkat / Jabatannya

B. Syarat Pengangkatan Statistisi Tingkat Terampil menjadi Statistisi Tingkat Ahli:
1.  Ijazah yang dimiliki harus sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Statistisi Tingkat Ahli
2.    Lulus Diklat Fungsional Statistik yang ditentukan untuk Jabatan Tingkat Ahli
3.   Mempunyai Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk pangkat/jabatan yang didudukinya

IV. Jenjang Jabatan Fungsional Statistisi:
1. TINGKAT TERAMPIL
1.1. Statistik Pelaksana Pemula:
1.1.1. Pangkat Pengatur Muda, Golongan Ruang II/a
1.2. Statistisi Pelaksana:
1.2.1.  Pengatur Muda Tingkat I, Golongan Ruang II/b
1.2.2.  Pengatur, Golongan Ruang II/c
1.2.3.  Pengatur Tingkat I, Golongan Ruang II/d
          1.3. Statistisi Pelaksana Lanjutan:
1.3.1. Penata Muda, Golongan Ruang ruang III/a
1.3.2. Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b
1.4. Statistisi Penyelia:
1.4.1. Penata, Golongan Ruang III/c
1.4.2. Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d

2. TINGKAT AHLI
2.1. Statistisi Pertama:
2.1.1. Penata Muda, Golongan Ruang III/a
2.1.2. Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b
2.2. Statistisi Muda:
2.2.1. Penata, Golongan Ruang III/c
2.2.2. Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d
2.3. Statistisi Madya:
2.3.1. Pembina, Golongan Ruang IV/a
2.3.2. Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b
2.3.3. Pemina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c

3. KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI
A. Syarat Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional
a.    Telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir dan 1 (satu) tahun dalam Jabatan yang didudukinya
b.  Memenuhi Jumlah Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
c.    DP3 setiap unsur bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
d.    Minimum 80 % Jumlah Angka Kredit dari Unsur Utama dan Minimum 20 % dari Jumlah Angka Kredit dari Unsur Penunjang
e.    Pangkat tertinggi IV/c dan dapat melampaui pangkat atasan langsungnya

B. Jabatan Fungsional statistisi yang memiliki Angka Kredit melebihi jumlah angka kredit yang ditetapkan untuk kenaikan pangkat/jabatan terakhir yang didudukinya, maka angka kredit tersebut dapat digunakan untuk kenaikan pangkat/Jabatan setingkat lebih tinggi

C. Kelebihan Jumlah Angka Kredit yang ditetapkan untuk kenaikan jabatan 2 (dua) tahun dari jabatan terakhir yang diduduki dalam jenjang Jabatan yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Sekurang-kurangnya 1 ( satu ) tahun dalam jabatan
b.    DP3 setiap unsur dinilai baik dalam 1 ( satu ) tahun terakhir
c.  Setiap kali dapat dipertimbangkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
d. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
e. Ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
f.    Statistisi yang kelebihan jumlah angka kreditnya setiap kali kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi disyaratkan mengumpulkan 20 % dari jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, yang berasal dari Unsur Utama

4.   PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI

Pejabat fungsional statistik, berkewajiban untuk mengumpulkan kredit, sebagai bukti kinerjanya. Berikut ini adalah kewajiban pejabat fungsional statistik dan pejabat penilai angka kredit.
a.  Jabatan Fungsional Statistisi diwajibkan mencatat/menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan.
b.    Hasil inventarisir kegiatan kemudian dilaporkan kepada pejabat penilai kredit sesuai dengan format yang berlaku.
c.  Penetapan dan Penilaian Jumlah Angka Kredit Statistisi dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat.
d. Pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Eselon II yang membidangi kegiatan Statistik

5. PEMBEBASAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Seorang pejabat fungsional dinilai dari kredit yang dikumpulkannya. Apabila salah satu dari syarat dibawah ini tidk dapat dipenuhi, maka akan dikenakan pembebasan sementara dari jabatan fungsional statistisi. Konsekuensi dari pembebasan sementara ini adalah hilangnya hak tunjangan pejabat statsitisi.
         
A.   Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Statistisi
a. Statistisi Pelaksana Pemula golongan ruang II/a sampai dengan Statistisi Pertama dan Statistisi Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat golongan ruang III/c dan Statistisi Muda pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat golongan ruang IV/a dalam Jangka Waktu 5 ( lima ) tahun sejak diangkat dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat / jabatan setingkat lebih tinggi
b.   Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dibebaskan sementara dari Jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan sekurang-kurangnya 10 ( sepuluh ) angka kredit dari kegiatan Unsur Utama
c.   Statistisi Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan Unsur Utama dibebaskan sementara dari jabatannya.
d.  Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang / tingkat berat berupa penurunan pangkat
e.    Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil
f.     Ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional Statistisi
g.    Menjalani Cuti diluar Tanggungan Negara
h.    Menjalani Tugas Belajar lebih dari 6 ( enam ) bulan
i.     Statistisi yang telah selesai dalam menjalankan Pembebasan Sementara dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Statistisi apabila telah memenuhi jumlah angka kredit yang telah ditentukan

B. Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Statistisi
Statistisi Diberhentikan dari Jabatannya apabila :
a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari Jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat /jabatan setingkat lebih tinggi
b.  Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud tidak dapat mengumpulkan angka kredit sebanyak 10 (sepuluh) angka kredit dan 20 (dua puluh) angka kredit yang telah ditentukan
c.  Dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukuman yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat.

Semoga bermanfaat.
Marisa Wajdi!!!


[1] http://www.bkn.go.id/in/berita/2129-jabatan-fungsional-pns-bertambah-lagi-menjadi-118-jenis.html
[2] http://zaini.staff.unri.ac.id/2012/08/23/jabatan-struktural-dan-jabatan-fungsional-pns/
[3] http://www.bps.go.id/aboutus.php?fungsional=2
[4] http://www.bps.go.id/fungsional/KEPMENPAN_NO_37_Statistisi.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha