KREDIT
Pengertian Kredit
“Istilah kredit
berasal dari bahasa Latin credere yang artinya percaya . Seseorang
atau badan usaha yang memberi kredit (kreditur) percaya bahwa peminjam
(debitur) pada masa mendatang akan sanggup memenuhi segala kewajibannya seperti
yang telah dijanjikan”.
Menurut Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992,
kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah
bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Kredit mempunyai unsur-unsur
yang harus disepakati oleh pihak yang terlibat dalam kredit tersebut.
Unsur-unsur Kredit
Kredit diberikan oleh orang atau lembaga yang didasarkan atas unsur-unsur
pertimbangan kepercayaan, waktu, risiko, dan prestasi.
a. Kepercayaan
Kepercayaan artinya adanya keyakinan dari si pemberi kredit bahwa kredit
yang diberikan baik berupa uang, barang, maupun jasa yang akan diterimanya
kembali dalam jangka waktu yang telah disepakati.
b. Waktu
Pemberian dan penerimaan kembali kredit meliputi kurun waktu tertentu.
c. Risiko
Pemberian kredit mengandung risiko karena nilai uang sekarang berbeda
dengan nilai yang akan datang akibat dari adanya jangka waktu pemberian dan
pengembalian kredit.
d. Prestasi
Prestasi merupakan imbalan dari pemberian peminjam uang, barang, atau jasa.
Dalam perekonomian, pengukuran prestasi dilakukan dengan menggunakan uang.
Tujuan Kredit
Tujuan utama pemberian kredit di negara kita adalah peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Tujuan pemberian kredit dapat dibedakan atas kepentingan pemerintah,
masyarakat, dan dunia usaha.
a. Pemerintah
a. Pemerintah
Pemberian kredit harus sesuai dengan kebijakan moneter, selektif, dan
diarahkan pada sektor-sektor yang diprioritaskan dalam pembangunan.
b. Masyarakat
Pemberian kredit bertujuan agar masyarakat lebih mudah memenuhi
kebutuhannya yang berupa barang atau jasa.
c. Dunia usaha
Pemberian kredit dimaksudkan agar kegairahan berusaha meningkat dan
sekaligus meningkat pula jumlah produk yang diproduksi yang pada gilirannya
akan meningkatkan laba usaha.
Fungsi Kredit
a. Meningkatkan daya guna barang
Pemberian kredit dapat meningkatkan daya guna barang
dengan cara:
1. para pengusaha memproduksi barang dari bahan baku menjadi barang siap
pakai, dengan meminjam uang dari lembaga keuangan;
2. para pengusaha menjual barang dengan cara kredit sehinggabarang menjadi
lebih murah sampai ke tangan konsumen.
b. Meningkatkan daya guna uang
Daya guna uang dapat ditingkatkan dengan cara pemilik uang atau modal
meminjamkan uangnya kepada pengusaha yang kekurangan modal melalui lembaga
keuangan.
c. Meningkatkan peredaran dan lalu
lintas uang
Peredaran dan lalu lintas uang dapat terlaksana jika kredit disalurkan
melalui rekening giro bank karena rekening giro dapat menimbulkan uang giral.
d. Menstabilkan moneter
Stabilitas moneter dapat terlaksana dengan pemberian kredit yang selektif,
terarah, dan berdasarkan prioritas sehingga jumlah uang yang beredar dapat
diatur melalui politik tingkat bunga dan rasio kas bank.
e. Meningkatkan kegairahan berusaha
Perusahaan yang memperoleh kredit dari bank dapat meningkatkan usahanya dan
meningkatkan produktivitas, dan akhirnya meningkatkan laba.
f. Meratakan pendapatan
Peningkatan kesempatan berusaha dengan penambahan proyek-proyek baru yang
berasal dari kredit membutuhkan tambahan tenaga kerja. Secara tidak langsung
kredit menyebabkan semakin banyak tenaga kerja yang memperoleh pendapatan. Di
samping itu, para penabung akan memperoleh bunga atas tabungannya.
g. Memperluas hubungan internasional
Negara maju cenderung mempunyai tabungan yang tinggi sehingga dapat memberi
pinjaman kepada negara-negara yang sedang berkembang. Selain itu, para
pengusaha di negara maju dapat bekerja sama dengan negara yang sedang
berkembang dengan memberi kredit, dan hal ini dapat meningkatkan kerja sama di
bidang ekonomi
Syarat-syarat Kredit
Pemberian kredit kepada orang atau perusahaan yang memerlukan harus
mempertimbangkan hal-hal yang dikenal dengan istilah 5C, yakni :
a. Karakter
Karakter (character) adalah sifat dan tingkah laku pemohon dalam kehidupan
berusaha. Pemberi kredit perlu meneliti kebiasaan dan kepribadian pemohon.
Dengan kata lain, pemohon dipercaya dapat memenuhi kewajibannya.
b. Kemampuan
Kemampuan (capability ), artinya pemohon dalam mengembalikan kredit tepat
waktu. Hal ini harus diperhatikan oleh pemberi kredit dengan memerhatikan jenis
usaha dan kemampuan memperoleh laba (diukur dari laporan keuangan).
c. Modal
Modal (capital) yang dimiliki perusahaan yang berasal dari pinjaman bank
dapat mendorong perkembangan usaha. Oleh karena itu, kredit berfungsi
meningkatkan usaha.
d. Jaminan
Jaminan (collateral) adalah harta tetap atau surat-surat berharga yang
dapat digunakan untuk menjamin kredit yang diterima.
e. Kondisi ekonomi
Kondisi ekonomi (condition of economy ) yang akan datang harus
menggambarkan keadaan yang cerah, misalnya tingkat inflasi yang terkendali
sehingga nilai uang sekarang tidak berbeda jauh dengan nilai uang pada masa
yang akan datang.
Jenis-jenis Kredit
a. Kredit menurut tujuan pemakaian
Berdasarkan tujuan pemakaiannya, kredit dikelompokkan
menjadi :
1. Kredit
konsumtif
Kredit konsumtif adalah kredit yang digunakan oleh
konsumen untuk tujuan konsumtif, misalnya kredit pembelian kendaraan bermotor.
2. Kredit
produktif
Kredit produktif adalah kredit yang digunakan untuk
meningkatkan usaha, misalnya pembelian mesin-mesin pabrik.
b. Kredit menurut waktu
Berdasarkan waktu pemakaiannya, kredit dikelompokkan
menjadi :
1. Kredit
jangka pendek
Kredit jangka pendek adalah kredit yang jangka
pengembaliannya kurang dari satu tahun.
2. Kredit
jangka menengah
Kredit jangka menengah adalah kredit yang jangka
pengembalian-nya antara satu sampai tiga tahun.
3. Kredit
jangka panjang
Kredit jangka panjang adalah kredit yang jangka
pengembaliannya lebih dari tiga tahun.
c. Kredit menurut jaminan
Berdasarkan jaminannya, kredit dikelompokkan menjadi :
1. Kredit tanpa
jaminan
Kredit tanpa jaminan adalah kredit yang didasarkan
pada kepercayaan , (kredit ini dilarang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang
bank No. 7 Tahun 1992).
2. Kredit
dengan jaminan
Kredit dengan jaminan adalah kredit yang diberikan
dengan jaminan barang tetap atau tidak tetap, misalnya jaminan obligasi atau
surat-surat berharga lainnya.
d. Kredit menurut sumber
Berdasarkan sumbernya, kredit dikelompokkan menjadi :
1. Kredit dalam
negeri
Kredit dalam negeri adalah kredit yang sumber dan
pemakaiannya berasal dari dalam negeri.
2. Kredit luar
negeri
Kredit luar negeri adalah kredit yang berasal dari
luar negeri untuk pemakai kredit dalam negeri.
e. Kredit menurut subjek
Berdasarkan subjeknya, kredit dikelompokkan menjadi :
1. Kredit
penjual
Kredit penjual adalah kredit yang diberikan penjual
kepada pembeli dengan cara menyerahkan barang terlebih dahulu, dan pembayaran
diterima kemudian.
2. Kredit
pembeli
Kredit pembeli adalah kredit yang diberikan oleh
pembeli kepada penjual dengan cara pembayaran lebih dahulu, barang diserahkan
kamudian. Istilah kredit pembeli sekarang ini lebih dikenal dengan
sistem prabayar.
3. Kredit
perbankan
Kredit perbankan adalah kredit yang diberikan oleh
bank kepada nasabah atau pelanggan.
4. Kredit
pemerintah
Kredit pemerintah adalah kredit yang diberikan
pemerintah kepada rakyatnya atau jajaran bawahannya.
5. Kredit luar
negeri
Kredit luar negeri adalah kredit yang berasal dari
luar negeri (pemerintah atau swasta) dalam rangka kerja sama antarpemerintah
atau swasta.
Kebaikan dan Keburukan Kredit
a. Kebaikan kredit
1. Meningkatkan
produktivitas modal
Pemilik modal dapat meningkatkan produktivitas modal
dengan meminjamkan uangnya kepada pengusaha yang memerlukannya sehingga
produksi meningkat.
2. Memperlancar
tukar-menukar
Dengan kredit timbul alat pembayaran baru berupa uang
giral dan wesel sehingga pengusaha dapat memenuhi keperluannya menggunakan uang
giral tersebut.
3. Meningkatkan
peredaran barang
Barang yang diperjualbelikan dapat dibayar dengan uang
giral atau dibeli secara kredit sehingga jumlah barang yang diperjualbelikan
bertambah dan peredaran uang meningkat.
b. Keburukan kredit
1. Hidup konsumtif, artinya orang terdorong
untuk melakukan transaksi yang terjadi di luar batas kemampuan ekonominya
dengan cara membeli barang-barang konsumsi.
2. Jumlah uang yang beredar bertambah
(inflasi), artinya kredit akan memperbesar jumlah uang yang beredar dalam
masyarakat yang berakibat harga-harga naik (nilai uang turun).
3. Spekulasi, artinya dengan mengharapkan
untung yang besar pengusaha membeli atau memperbesar usaha dengan cara
meminjam. Akibat buruk akan terjadi bila perusahaan ternyata mengalami
kerugian. Perusahaan tidak mampu lagi melunasi segala kewajibannya.
Sumber :
Eko, Yuli. 2009. Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X. Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional : Jakarta.
Mulyati, sri Nur dan Mahfudz, Agus dan Permana, Leni. 2009. Ekonomi 1 :
Untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Kelas X. Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha