Pengertian Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas
Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan,
pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi sudah harus
terbentuk pada tahun 2010. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai
suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yang perlu diperhatikan,
karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan
OJK tersebut.
Latar Belakang Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan
Sebagaimana
diketahui bahwa krisis yang melanda di tahun 1998 telah membuat sistem keuangan
Indonesia porak poranda. Sejak itu maka lahirlah kesepakatan membentuk OJK yang
menurut undang-undang tersebut harus terbentuk pada tahun 2002. Meskipun OJK
dibidani berdasarkan kesepakatan dan diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai
dengan 2002 draf pembentukan OJK belum ada, sampai akhirnya UU No 23/1999
tentang Bank Indonesia (BI) tersebut direvisi, menjadi UU No 24 2004 yang
menyatakan tugas BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Setelah
lebih dari tiga tahun akhirnya sidang paripurna DPR pada tanggal 19 Desember
2003 menyelesaikan amandemen Undang-Undang Bank Indonesia. Usulan amendemen ini
semula diajukan semasa pemerintahan Presiden Gus Dur. Undang-undang hasil
amendemen ini disebut oleh Menteri Keuangan Boediono sebagai undang-undang bank
sentral modern. Salah satu masalah krusial yang memperlambat proses amendemen
ini adalah menentukan siapa yang berwenang mengawasi industri perbankan.
Terjadi tarik ulur yang alot antara Bank Indonesia dan pemerintah yang dalam
kaitan ini diwakili oleh Departemen Keuangan. Kompromi yang dicapai akhirnya
menetapkan bahwa OJK akan dibentuk paling lambat tahun 2010. Sebelum
diamandemen bunyi ketentuannya adalah Lembaga Pengawas Jasa Keuangan/LPJK (yang
kemudian menjadi OJK) paling lambat sudah harus dibentuk pada akhir Desember
2002.
Secara
historis, ide pembentukan OJK sebenarnya adalah hasil kompromi untuk
menghindari jalan buntu pembahasan undang-undang tentang Bank Indonesia oleh
DPR. Pada awal pemerintahan Presiden Habibie, pemerintah mengajukan RUU tentang
Bank Indonesia yang memberikan independensi kepada bank sentral. RUU ini
disamping memberikan independensi tetapi juga mengeluarkan fungsi pengawasan
perbankan dari Bank Indonesia. Ide pemisahan fungsi pengawasan dari bank
sentral ini datang dari Helmut Schlesinger, mantan Gubernur Bundesbank (bank
sentral Jerman) yang pada waktu penyusunan RUU (kemudian menjadi Undang-Undang
No. 23 Tahun 1999) bertindak sebagai konsultan. Mengambil pola bank sentral
Jerman yang tidak mengawasi bank.
Pandangan Pakar Ekonomi akan Manfaat OJK:
1.
Menkeu Agus
Martowardojo
OJK diperlukan guna mengatasi kompleksitas
keuangan global dari ancaman krisis. Di sisi lain, pembentukan OJK merupakan
komitmen pemerintah dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia.
2.
Fuad Rahmany:
OJK akan menghilangkan penyalahgunaan
kekuasaan (abuse of power) yang
selama ini cenderung muncul. Sebab dalam OJK, fungsi pengawasan dan pengaturan
dibuat terpisah.
3.
Darmin Nasution:
OJK dibuat
untuk mencari efisiensi di sektor perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan.
Sebab, suatu perekonomian yang kuat, stabil, dan berdaya saing membutuhkan
dukungan dari sektor keuangan.
Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah lembaga baru yang dirancang untuk
melakukan pengawasan secara ketat lembaga keuangan seperti perbankan, pasar
modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi.
Tujuan
utama pendirian OJK adalah:
1.
meningkatkan
dan memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan.
2.
menegakkan
peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
3.
meningkatkan
pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan.
4.
melindungi
kepentingan konsumen jasa keuangan.
5.
Mencegah
terjadinya krisis keuangan
Undang-Undang
tentang Otoritas Jasa Keuangan: memuat ketentuan tentang organisasi dan tata
kelola (governance) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan
terhadap sektor jasa keuangan.
Undang-undang
sektoral yang terkait dengan wewenang
OJK diantaranya:Undang-Undang tentang Perbankan; Pasar Modal; Usaha
Perasuransian; Dana Pensiun ; dan ketentuan tentang jasa penunjang sektor jasa
keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut transaksi jasa keuangan lainnya.
Latar
Belakang lahirnya UU tentang Otoritas Jasa Keuangan adalah pertimbangan
Undang-Undang tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali dirubah,
yakni :
- Sistem keuangan
dan seluruh kegiatan jasa keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi
bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional merupakan
salah satu komponen penting dalam sistem perekonomian nasional.
- Terjadinya
proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang
teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem
keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor
keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan.
- Adanya lembaga
jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor
keuangan (konglomerasi) telah menambah kompleksitas transaksi dan
interaksi antarlembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan.
- Banyaknya
permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi
tindakan moral hazard, belum optimalnya perlindungan konsumen jasa
keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan.
Harapan
penataan melalui UU No.21 Tentang Otoritas Jasa Keuangan :
- Penataan
dimaksud dilakukan agar dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih
efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan
sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan.
- Agar pengaturan
dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan tersebut harus
dilakukan secara terintegrasi
Fungsi
OJK adalah:
- Mengawasi aturan
main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan
- Menjaga
stabilitas sistem keuangan
- Melakukan
pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang
- Pengawasan bank
keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga
baru
OJK
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
- Kegiatan jasa
keuangan di sektor Perbankan;
- Kegiatan jasa
keuangan di sektor Pasar Modal; dan
- Kegiatan jasa
keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Dalam
menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
- Terkait Khusus
Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi :
·
Perizinan
untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja,
kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan
akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
·
Kegiatan
usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan
aktivitas di bidang jasa;
·
Pengaturan
dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas,
solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum
pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi
debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
·
Pengaturan
dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen
risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan pemeriksaan bank.
·
Menetapkan
peraturan dan keputusan OJK;
·
Menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
·
Menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
·
Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa
Keuangan dan pihak tertentu;
·
Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa
Keuangan;
·
Menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
·
Menetapkan
peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
·
Menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
·
Mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
·
Melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain
terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa
keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
·
Memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
·
Melakukan
penunjukan pengelola statuter;
·
Menetapkan
penggunaan pengelola statuter;
·
Menetapkan
sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
·
Memberikan
dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan
pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha,
pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
- Terkait
Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi :
- Terkait
Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi :
Referensi:
versi asli dapat dilihat disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha