Minggu, 24 Februari 2013

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia dan Masalah di Masa Awal Terbentuknya

Empat pilar sektor keuangan global yang menjadi agenda OJK


Otoritas Jasa Keuangan Indonesia  baru seumur jagung. Banyak ‘PR” yang menunggu untuk dikerjakan. Dalam pelaksanaanya Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan bahwa OJK harus mendirikan empat pilar yang kuat.

Adapun empat pilar sektor keuangan tersebut adalah:
1.       kerangka kebijakan yang kuat untuk menanggulangi krisis
2.       persiapan resolusi terhadap lembaga-lembaga keuangan yang ditengarai bisa berdampak sistemik
3.       lembaga keuangan membuat surat wasiat jika terjadi kebangkrutan sewaktu-waktu
4.       transparansi yang harus terjaga.

Sebelum melaksanakan empat pilar agenda  yang disebutkan diatas OJK harus melakukan konsolidasi internal untuk merumuskan strategi mencegah krisis. Anggota Komisi XI DPR, Arif Budimanta mengatakan selain melakukan konsolidasi internal, pimpinan OJK yang diketuai oleh Muliaman D Hadad harus melakukan tindakan yang cepat dalam mengantispasi krisis yang saat ini sedang mengancam Indonesia. 
Selain itu, politisi PDIP ini menilai jika Dewan Komsioner OJK nantinya harus bisa melakukan pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran pada industri keungan khusus pelanggaran yang dilakukan oleh pemiliknya. Poin ini tidak terlalu berlebihan jika kita mengingat krisis yang diakibatkan oleh fraud yang dilakukan dengan sengaja oleh pemilkinya seperti Robert Tantular (pemilik bank Century).

Sambutan Pelaku Ekonomi akan Kehadiran OJK


Bagi Industri perbankan, OJK diharapkan mampu membawa angin segar. Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Iqbal Latanro. OJK diharapkan mampu mengintegrasikan sistem keuangan di Indonesia dan financial sector menjadi terintegrasi.

Begitu pula pihak industri asuransi, mereka menunjukkan antusiasme yang besar akan keberadaan OJK. Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak mengatakan dirinya berharap OJK dapat melakukan pengawasan dan pengaturan pada industri asuransi dengan baik. Kornelius juga berharap dengan pengawasan dan pengaturan industri perbankan, asuransi, pasar modal, dan lembaga keuangan non bank yang telah menjadi satu atap nantinya peraturan yang dikeluarkan oleh OJK bisa bersinergi dengan berbagai sektor industri keuangan.

OJK Juga Ingin Mengawasi Koperasi


Sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang, Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi yang luas dalam mengawasi lembaga keuangan. Namun sejauh ini fungsi pengawasan lembaga keuangan koperasi belum tercakup. Hal ini terkait dengan keputusan Rancangan Undang-Undang Lembaga keuangan Mikro yang tengah dibahas DPR.

Selama ini masalah koperasi merupakan wilayah kewenangan  Kementerian Koperasi dan UMKM, namun dalam pelaksanaannya Kemenkop UMKM baru memproses perizinan, belum mencapai pengawasan. Lemahnya pengawasan kemenkop UMKM ini memberi jalan bagi OJK untuk ikut serta dalam pengawasannya.  Salah satu contoh kurangnya pengawasan koperasi adalah kasus penipuan Koperasi Langit Biru. Kasus Koperasi Langit Biru (KLB) hanya satu kasus dari banyak penyimpangan dalam pengelolaan lembaga keuangan.  Berangkat dari kasus yang terjadi di KLB, tentu menunjukkan pentingnya pengawasan lembaga koperasi secara intensif dan terintegrasi. Menurut OJK, seharusnya pengawasan koperasi harus diperlakukan seperti bank, yang selalu mengedepankan aspek prudent (hati-hati).

Kebutuhan OJK akan Petugas dalam menangani kasus-kasus keuangan lembaga perbankan dan industri keuangan non bank, pihaknya membutuhkan penyidik. Salah satu penyidik yang dipastikan turut serta dalam membantu kinerja OJK adalah kepolisian. Hukum mengenai penyidik ini diatur dalam  hukum perdata,  dimana penyidik itu cuma 2, yaitu PNS dan kepolisian. Penyidik dari Pegawai Negeri Sipil awalnya adalah penyidik dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Namun, masuknya Bapepam LK ke dalam OJK (yang merupakan lembaga independen) membuat mereka kehilangan status PNS-nya. OJK bersikukuh untuk tetap memiliki staf dari PNS  untuk membantu tugas penyidik kepolisian.. Namun, masalah ini agaknya belum dapat diselesaikan sampai sekarang.

Selain menggandeng institusi kepolisian, OJK juga  menggandeng banyak pihak untuk bekerjasama. Saat ini OJK mengagendakan penandatanganan  nota kesepahaman (MoU) dengan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Sebuah forum yang menghubungkan OJK dengan Bank Indonesia (BI), Kementrian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 Pungutan OJK


Rencananya OJK akan menarik pungutan dari lembaga-lembaga keuangan di Indonesia setelah berapa tahun berjalan. Hal ini pernah disampaikan oleh Ketua Dewan OJK, Muliaman D Hadad, tak lama setelah pelantikannya. Terkait rencana ini berbagai pihak seperti industri perbankan  dan industri asuransi  menyatakan ketidakberatannya. Mereka mendukung rencana OJK, selama mereka mampu membuktikan kinerja dan mampu menjalankan fungsinya dengan baik.

Mekanisme pungutan itu sendiri tengah digodok oleh OJK. Saat ini OJK sedang mempelajari pungutan-pungutan serupa yang dilakukan OJK di negara-negara lain.

Anggota Tim Transisi OJK Sukarela Batunanggar menyatakan pedoman pungutan iuran industri keuangan yang terbaik adalah yang paling sederhana dan menerapkan prinsip fairness. Menurut Batunanggar, "di banyak negara, beragam pungutan, tapi prinsip fairness menjadi prinsip utama jadi dasar."

Walau ada yang menunjukkan respon positif,  tak sedikit pula yang memberi respon negatif atas rencana pungutan OJK ini. Banyak perbankan yang memperdebatkan iuran yang akan dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas. Diantaranya adalah Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono. Ia menyatakan dukungannya atas rencana pungutan OJK, hanya ia khawatir akan besaran pungutan tersebut (9/8/2012). Untuk itu, sebagai organisasi yang memayungi perbankan nasional, Perbanas siap memfasilitasi dalam negosiasi besaran iuran yang akan dikenakan. Apalagi sistem pungutan ini sudah merupakan hal yang lazim bagi negara-negara yang memiliki OJK.

Metode Pungutan OJK di Beberapa Negara di Dunia



Berikut ini adalah tipe pungutan yang diberlakukan di beberapa negara.
1.      Hongkong
OJK Negara Hongkong menerapkan pungutan atas dasar layanan. Pembeban dilakukan dalam proses perizinan baik beban biaya tahunan maupun pendirian bank atau pembukaan jaringan kantor. Apabila hasil pengutan masih kurang, maka akan ditutup kekurangannya oleh HKMA (Bank Sentral Hongkong yang bertindak sekaligus sebagai pengawas bank).

2.      Estonia
Pungutan  OJK negara ini dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
i)       Atas dasar layanan
ii)      atas dasar volume

Besarnya pembebanan didasarkan atas daftar tarif per layanan.Pembebanan berdasarkan volume, 1% dari kebutuhan modal minimum bank. Memiliki daftar persentase pembebanan sesuai dengan aset yang diawasi.

Metodologi, dihitung dulu jumlah beban pengawasan setahun lalu dikurangi proyeksi pungutan atas dasar jenis layanan, kemudian dikurangi target pungutan atas dasar 1% modal. Sisanya dipungut atas dasar persentase aset.

3. Slovakia
OJK negara ini menerapkan pungutan dengan 2 sistem yaitu
                    i.        Atas dasar layanan
                   ii.        atas dasar volume

Besarnya pembebanan didasarkan atas daftar tarif per layanan. Kemudian, pembebanan berdasarkan volume, dengan aturan:
•0,0027% dari aset dengan minimum €100.000 untuk bank sing atau cabang bank asing
•0,0133% dari aset dengan minimum €20.000 untuk asuransi
•0,0118% dari aset dengan minimum €20.000 untuk dana pensiun
•0,0170% dari aset dengan minimum €2.000 untuk perusahaan sekuritas 

Metodologi: Aset yang dihitung atas dasar laporan yang diaudit.

Anggaran OJK di Awal Masa Terbentuknya

OJK  mengajukan anggaran sebesar Rp. 1,69 Triliun untuk operasionalnya di tahun 2013. Anggaran tersebutakan digunakan untuk kegiatan operasional seperti kegiatan pengaturan, pengawasan, penegakkan hukum, edukasi, dan perlindungan sebesar Rp 116,74 miliar.

Sementara itu, untuk kegiatan administrasi seperti kegiatan perkantoran, remunerasi, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan organisasi dan SDM, Internal Audit, Risk Management, dan Quality Assurance sebesar Rp 1,27 triliun. Pengadaan aset seperti pengadaan persediaan, jasa konsultan gedung dan peralatan mesin, kendaraan dan perlengkapan kantor, serta infrastruktur teknologi informasi sebesar Rp 219,52 miliar. Kemudian anggaran pendukung lainnya sebesar Rp 83,15 miliar.

Permintaan anggaran APBN ini diperlukan sebelum OJK memulai pungutan kepada industri keuangan pada tahun 2013 ini.

***
Demikian rangkuman tentang OJK yang saya dapat dari media online detikfinance, selama akhir tahun 2012.
Semoga bermanfaat.
Marisa Wajdi!!!

4 komentar:

  1. halo smalat malam
    ini postingan yang sangat bagus dan berguna
    saya ingin menanyakan bberapa pertanyaan pokok yang masih menjadi bahan pemikiran saya
    apa sbenarnya hubungan antara ojk dan lps itu sendiri, sedangkan mreka sama2 bergerak dibidang perbankan. terimakasih
    email saya: jordie.alba@yahoo.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. ke Anonim
      Ada tiga pemain utama dalam otorisasi yang berkaitan dengan perbankan, yaitu BI, OJK yang sekarang sudah berdiri indepen dari BI dan LPS. ketiga pemain tersebut memiliki tugas yang saling bersinergi, sehinggga seharusnya tidak mengalami overlapping duty. OJK mengawasi kinerja perbankan secara microprudent. OJK inilah yang kemudian memberi sinyal kepada BI jika ada bank yang tidak sehat. BI memiliki peran dalam monetery macro prudent. BI memiliki otoritas untuk mengeksekusi (mengambil keputusan apakah bank tersebut dalam kondisi sistemik atau tidak dan menentukan cara dalam menyelesaikan masalah tersebut). Jika BI menyatakan bahwa bank tersebut perlu dibantu oleh LPS, maka LPS baru akan mencairkan dananya. Dari sini seharusnya terlihat bagaimana tiap lembaga mengambil peran. Sepertinya uraian singkat saya sudah cukup mengagmabarkan hubungan antara OJK dan LPS, bukan? Semoga bermanfaat..

      Hapus
    2. terimakasih
      jawaban anda sangat membantu

      saya dapat meengerti dengan penjelasan saudara
      tetapi jika diperkenankan, saya ingin bertanya kembali
      apakah ada penjelasan ataupun materi khusus yang lebih luas membahas tentang kerjasama/hubungan OJK dan LPS ini?
      sejauh yang saudara ketahui, sejauh mana/bagaimana kerjasama antara OJK dan LPS pada saat ini?

      terimakasih dan mohon tanggapannya :)

      Hapus
    3. Mohon maaf, lebih dari itu saya belum bisa menjawab, apalagi tentang sejauh mana kerjasama OJK dan LPS berjalan. Selain umur OJK Indonesia yang masih seumur jagung. Beritanya juga tidak marak dimediakan. Tapi ada yang sedang santer diberitakan oleh infotainment belakangan ini adalah ganjalan usaha Ust. Yusuf Mansyur dalam menggalang dana umat. Konon usaha beliau terganjal OJK. Bisa jadi ini adalah salah satu indikasi kinerja OJK yang benar2 melakukan fungsinya dalam melindungi dana masyarakat...

      Hapus

Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha