Empat pilar sektor keuangan global yang menjadi agenda OJK
Otoritas Jasa Keuangan Indonesia baru
seumur jagung. Banyak ‘PR” yang menunggu untuk dikerjakan. Dalam pelaksanaanya
Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan bahwa OJK harus mendirikan empat pilar
yang kuat.
Adapun empat pilar sektor keuangan tersebut adalah:
1. kerangka
kebijakan yang kuat untuk menanggulangi krisis
2.
persiapan resolusi terhadap
lembaga-lembaga keuangan yang ditengarai bisa berdampak sistemik
3.
lembaga keuangan membuat surat wasiat jika
terjadi kebangkrutan sewaktu-waktu
4. transparansi
yang harus terjaga.
Sebelum melaksanakan empat pilar agenda yang disebutkan diatas OJK
harus melakukan
konsolidasi internal untuk merumuskan strategi mencegah krisis. Anggota Komisi
XI DPR, Arif Budimanta mengatakan selain melakukan konsolidasi internal,
pimpinan OJK yang diketuai oleh Muliaman D Hadad harus melakukan tindakan yang
cepat dalam mengantispasi krisis yang saat ini sedang mengancam Indonesia.
Selain itu, politisi PDIP ini menilai jika Dewan
Komsioner OJK nantinya harus bisa melakukan pencegahan terhadap
pelanggaran-pelanggaran pada industri keungan khusus pelanggaran yang dilakukan
oleh pemiliknya. Poin ini tidak terlalu berlebihan jika kita mengingat krisis
yang diakibatkan oleh fraud yang dilakukan dengan sengaja oleh pemilkinya
seperti Robert Tantular (pemilik bank Century).
Sambutan Pelaku Ekonomi akan Kehadiran OJK
Bagi Industri perbankan, OJK diharapkan mampu membawa
angin segar. Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Bank Tabungan
Negara Tbk (BTN), Iqbal Latanro. OJK diharapkan mampu mengintegrasikan sistem
keuangan di Indonesia dan financial
sector menjadi terintegrasi.
Begitu pula pihak industri asuransi, mereka menunjukkan
antusiasme yang besar akan keberadaan OJK. Ketua Asosiasi Asuransi Umum
Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak mengatakan dirinya berharap OJK dapat
melakukan pengawasan dan pengaturan pada industri asuransi dengan baik.
Kornelius juga berharap dengan pengawasan dan pengaturan industri perbankan,
asuransi, pasar modal, dan lembaga keuangan non bank yang telah menjadi satu
atap nantinya peraturan yang dikeluarkan oleh OJK bisa bersinergi dengan
berbagai sektor industri keuangan.
OJK Juga Ingin Mengawasi Koperasi
Sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang, Lembaga
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi yang luas dalam mengawasi lembaga
keuangan. Namun sejauh ini fungsi pengawasan lembaga keuangan koperasi belum
tercakup. Hal ini terkait dengan keputusan Rancangan Undang-Undang Lembaga
keuangan Mikro yang tengah dibahas DPR.
Selama ini masalah koperasi merupakan wilayah
kewenangan Kementerian Koperasi dan UMKM, namun dalam pelaksanaannya
Kemenkop UMKM baru memproses perizinan, belum mencapai pengawasan. Lemahnya
pengawasan kemenkop UMKM ini memberi jalan bagi OJK untuk ikut serta dalam
pengawasannya. Salah satu contoh kurangnya pengawasan koperasi adalah
kasus penipuan Koperasi Langit Biru. Kasus Koperasi Langit Biru (KLB) hanya
satu kasus dari banyak penyimpangan dalam pengelolaan lembaga keuangan.
Berangkat dari kasus yang terjadi di KLB, tentu menunjukkan pentingnya
pengawasan lembaga koperasi secara intensif dan terintegrasi. Menurut OJK,
seharusnya pengawasan koperasi harus diperlakukan seperti bank, yang selalu
mengedepankan aspek prudent (hati-hati).
Kebutuhan OJK akan Petugas dalam menangani kasus-kasus
keuangan lembaga perbankan dan industri keuangan non bank, pihaknya membutuhkan
penyidik. Salah satu penyidik yang dipastikan turut serta dalam membantu
kinerja OJK adalah kepolisian. Hukum mengenai penyidik ini diatur dalam
hukum perdata, dimana penyidik itu cuma 2, yaitu PNS dan
kepolisian. Penyidik dari Pegawai Negeri Sipil awalnya adalah penyidik dari
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Namun, masuknya
Bapepam LK ke dalam OJK (yang merupakan lembaga independen) membuat mereka
kehilangan status PNS-nya. OJK bersikukuh untuk tetap memiliki staf dari
PNS untuk membantu tugas penyidik kepolisian.. Namun, masalah ini agaknya
belum dapat diselesaikan sampai sekarang.
Selain menggandeng institusi kepolisian, OJK
juga menggandeng banyak pihak untuk bekerjasama. Saat ini OJK
mengagendakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Forum
Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Sebuah forum yang menghubungkan
OJK dengan Bank Indonesia (BI), Kementrian Keuangan, dan Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS).
Pungutan OJK
Rencananya OJK akan menarik pungutan dari
lembaga-lembaga keuangan di Indonesia setelah berapa tahun berjalan. Hal ini
pernah disampaikan oleh Ketua Dewan OJK, Muliaman D Hadad, tak lama setelah
pelantikannya. Terkait rencana ini berbagai pihak seperti industri perbankan
dan industri asuransi menyatakan ketidakberatannya. Mereka
mendukung rencana OJK, selama mereka mampu membuktikan kinerja dan mampu
menjalankan fungsinya dengan baik.
Mekanisme pungutan itu sendiri tengah digodok oleh
OJK. Saat ini OJK sedang mempelajari pungutan-pungutan serupa yang dilakukan
OJK di negara-negara lain.
Anggota Tim Transisi OJK Sukarela Batunanggar
menyatakan pedoman pungutan iuran industri keuangan yang terbaik adalah yang
paling sederhana dan menerapkan prinsip fairness. Menurut Batunanggar, "di
banyak negara, beragam pungutan, tapi prinsip fairness menjadi prinsip utama
jadi dasar."
Walau ada yang menunjukkan respon positif, tak
sedikit pula yang memberi respon negatif atas rencana pungutan OJK ini. Banyak
perbankan yang memperdebatkan iuran yang akan dikenakan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) selaku pengawas. Diantaranya adalah Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas),
Sigit Pramono. Ia menyatakan dukungannya atas rencana pungutan OJK, hanya ia
khawatir akan besaran pungutan tersebut (9/8/2012). Untuk itu, sebagai
organisasi yang memayungi perbankan nasional, Perbanas siap memfasilitasi dalam
negosiasi besaran iuran yang akan dikenakan. Apalagi sistem pungutan ini sudah
merupakan hal yang lazim bagi negara-negara yang memiliki OJK.
Metode Pungutan OJK di Beberapa Negara di Dunia
Berikut ini adalah tipe pungutan yang diberlakukan di
beberapa negara.
1. Hongkong
OJK Negara Hongkong menerapkan pungutan atas dasar layanan. Pembeban
dilakukan dalam proses perizinan baik beban biaya tahunan maupun pendirian bank
atau pembukaan jaringan kantor. Apabila hasil pengutan masih kurang, maka akan
ditutup kekurangannya oleh HKMA (Bank Sentral Hongkong yang bertindak sekaligus
sebagai pengawas bank).
2. Estonia
Pungutan OJK negara ini dibagi menjadi 2 macam,
yaitu:
i) Atas
dasar layanan
ii) atas
dasar volume
Besarnya pembebanan didasarkan atas daftar tarif per
layanan.Pembebanan berdasarkan volume, 1% dari kebutuhan modal minimum bank.
Memiliki daftar persentase pembebanan sesuai dengan aset yang diawasi.
Metodologi, dihitung dulu jumlah beban pengawasan
setahun lalu dikurangi proyeksi pungutan atas dasar jenis layanan, kemudian
dikurangi target pungutan atas dasar 1% modal. Sisanya dipungut atas dasar
persentase aset.
3. Slovakia
OJK negara ini menerapkan pungutan dengan 2 sistem
yaitu
i. Atas dasar layanan
ii. atas dasar volume
Besarnya pembebanan didasarkan atas daftar
tarif per layanan. Kemudian, pembebanan berdasarkan volume, dengan
aturan:
•0,0027% dari aset dengan minimum €100.000 untuk bank
sing atau cabang bank asing
•0,0133% dari aset dengan minimum €20.000 untuk asuransi
•0,0118% dari aset dengan minimum €20.000 untuk dana pensiun
•0,0170% dari aset dengan minimum €2.000 untuk perusahaan sekuritas
Metodologi: Aset yang dihitung atas dasar laporan yang diaudit.
•0,0133% dari aset dengan minimum €20.000 untuk asuransi
•0,0118% dari aset dengan minimum €20.000 untuk dana pensiun
•0,0170% dari aset dengan minimum €2.000 untuk perusahaan sekuritas
Metodologi: Aset yang dihitung atas dasar laporan yang diaudit.
Anggaran OJK di Awal Masa Terbentuknya
OJK mengajukan anggaran sebesar Rp. 1,69 Triliun untuk operasionalnya
di tahun 2013. Anggaran tersebutakan
digunakan untuk kegiatan operasional seperti kegiatan pengaturan, pengawasan,
penegakkan hukum, edukasi, dan perlindungan sebesar Rp 116,74 miliar.
Sementara itu, untuk kegiatan administrasi seperti
kegiatan perkantoran, remunerasi, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan
organisasi dan SDM, Internal Audit, Risk Management, dan Quality Assurance
sebesar Rp 1,27 triliun. Pengadaan aset seperti pengadaan
persediaan, jasa konsultan gedung dan peralatan mesin, kendaraan dan perlengkapan
kantor, serta infrastruktur teknologi informasi sebesar Rp 219,52 miliar.
Kemudian anggaran pendukung lainnya sebesar Rp 83,15 miliar.
Permintaan anggaran APBN ini diperlukan sebelum OJK memulai pungutan kepada industri
keuangan pada tahun 2013 ini.
***
Demikian rangkuman tentang OJK yang saya dapat dari media online
detikfinance, selama akhir tahun 2012.
Semoga bermanfaat.
Marisa Wajdi!!!
halo smalat malam
BalasHapusini postingan yang sangat bagus dan berguna
saya ingin menanyakan bberapa pertanyaan pokok yang masih menjadi bahan pemikiran saya
apa sbenarnya hubungan antara ojk dan lps itu sendiri, sedangkan mreka sama2 bergerak dibidang perbankan. terimakasih
email saya: jordie.alba@yahoo.com
ke Anonim
HapusAda tiga pemain utama dalam otorisasi yang berkaitan dengan perbankan, yaitu BI, OJK yang sekarang sudah berdiri indepen dari BI dan LPS. ketiga pemain tersebut memiliki tugas yang saling bersinergi, sehinggga seharusnya tidak mengalami overlapping duty. OJK mengawasi kinerja perbankan secara microprudent. OJK inilah yang kemudian memberi sinyal kepada BI jika ada bank yang tidak sehat. BI memiliki peran dalam monetery macro prudent. BI memiliki otoritas untuk mengeksekusi (mengambil keputusan apakah bank tersebut dalam kondisi sistemik atau tidak dan menentukan cara dalam menyelesaikan masalah tersebut). Jika BI menyatakan bahwa bank tersebut perlu dibantu oleh LPS, maka LPS baru akan mencairkan dananya. Dari sini seharusnya terlihat bagaimana tiap lembaga mengambil peran. Sepertinya uraian singkat saya sudah cukup mengagmabarkan hubungan antara OJK dan LPS, bukan? Semoga bermanfaat..
terimakasih
Hapusjawaban anda sangat membantu
saya dapat meengerti dengan penjelasan saudara
tetapi jika diperkenankan, saya ingin bertanya kembali
apakah ada penjelasan ataupun materi khusus yang lebih luas membahas tentang kerjasama/hubungan OJK dan LPS ini?
sejauh yang saudara ketahui, sejauh mana/bagaimana kerjasama antara OJK dan LPS pada saat ini?
terimakasih dan mohon tanggapannya :)
Mohon maaf, lebih dari itu saya belum bisa menjawab, apalagi tentang sejauh mana kerjasama OJK dan LPS berjalan. Selain umur OJK Indonesia yang masih seumur jagung. Beritanya juga tidak marak dimediakan. Tapi ada yang sedang santer diberitakan oleh infotainment belakangan ini adalah ganjalan usaha Ust. Yusuf Mansyur dalam menggalang dana umat. Konon usaha beliau terganjal OJK. Bisa jadi ini adalah salah satu indikasi kinerja OJK yang benar2 melakukan fungsinya dalam melindungi dana masyarakat...
Hapus