Senin, 25 Februari 2013

DEFINISI, CIRI, FUNGSI DAN PERAN PAJAK


Definisi Pajak menurut Banyak Ahli


Definisi Perancis dalam Buku Leroy Beaulieu yang berjudul Traite de la Science des Finance 1906:
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau barang, untuk menutup belanja pemerintah.

Definisi Deutsche Reichs Abgaben Ordnung (RAO-1919):
Pajak adalah bantuan secara insidental atau secara periodik (dengan tidak ada kontraprestasinya), yang dipungut oleh badan yang bersifat umum (negara), untuk memperoleh pendapatan, dimana terjadi suatu statbestand (sasaran pemajakan) karena undang-undang telah menimbulkan utang pajak.

Definisi menurut Prof. Rochmat Soemitro SH:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran Umum.

Definisi Prof R.A. Seligman dalam Essays in Taxation (New York, 1925):
Pajak adalah konstribusi wajib dari seseorang kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran yang terjadi untuk kepentingan bersama, tanpa merujuk pada manfaat khusus dianugerahkan.

Definisi Mr. Dr. J. Feldmann dalam bukunya De overheidsmiddelen van Indonesia:
Pajak adalah prestasi yang dipakasakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.

Definisi Prof. Dr. M. J.H. Smeets dalam bukunya De Economische betekenis der Belastingen 1951:
Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adakalanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

Definisi Dr. Soeparman Soemahamidjaja dalam disertasinya yang berjudul Pajak berdasarkan Asas Gotong Royong Universitas Padjadjaran bandung 1964:
Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Definisi menurut Siti Resmi (2003):
 “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara yang berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”

Definisi menurut Adriani dalam Zain (2003):
“Pajak adalah iuran masyarakat kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran  umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”

Definisi menurut Smeets dalam Waluyo (2005):
 “Pajak adalah prestasi langsung kepada pemerintah yang terutang melalui normanorma umum dan yang dapat dipaksakannya, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, dimaksudkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah”

Definisi menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Unsur Unsur pajak :

  1. Iuran rakyat kepada negara,yang berhak memungut pajak adalah negara, iuran berupa uang bukan barang.
  2. Berdasarkan undang-undang, pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
  3. Tanpa jasa timba atau kontraprestasi dari negara secara langsung dapat ditunjuk, dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
  4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Ciri-ciri Pajak:

1.       Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuatan Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya sehingga dapat dipaksakan.
2.       Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
3.       Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
4.       Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai  public investment.
5.       Pajak dapat pula mempunyai tujuan yang tidak budgeter, yaitu mengatur.
6.       Pajak adalah peralihan kekayaan dari orang/badan ke Pemerintah
7.       Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dari pemerintah
8.       Pajak dapat dipungut baik secara langsung maupun tidak langsung.

Fungsi Pajak

Sesuai dengan ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak dari berbagai definisi. Suandy (2006) mengemukakan ”minimal ada dua tujuan atau fungsi pajak yaitu:
1. Fungsi Budgeter/Financial
Pajak mempunyai fungsi budgeter yaitu memasukkan uang sebanyakbanyaknya ke kas negara, dengan tujuan untuk membiayai pengeluaranpengeluaran Negara. 11
2. Fungsi Regulerend/Fungsi Mengatur
Dengan fungsi regulerend maka pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur masyarakat baik di bidang ekonomi, sosial maupun politik dengan tujuan tertentu.

Peran Pajak

Pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dapat dilihat dalam perannya sebagai berikut:
1.      Pemberian insentif pajak (misalnya pemberian insentif pajak untuk sektor otomotif guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi)
2.      Pengenaan pajak ekspor untuk produk-produk tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri.
3.      Pengenaan Bea Masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk produk-produk impor tertentu dalam rangka melindungi produk-produk dalam negeri”


Referensi:

Bohari , Pengantar Hukum Pajak, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada , 1995

Ilyas, Wirawan B. dan Richard Burton, Hukum Pajak, Jakarta: PT. Salemba Emban Patria, 2004

Mardiasmo, Andi, Perpajakan, Yogyakarta: 2003

Semoga bermanfaat.
Marisa Wajdi!!!



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha