Definisi Pajak menurut Banyak Ahli
Definisi Perancis dalam Buku Leroy Beaulieu
yang berjudul Traite de la Science des
Finance 1906:
Pajak adalah bantuan, baik
secara langsung maupun tidak dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk
atau barang, untuk menutup belanja pemerintah.
Definisi Deutsche Reichs
Abgaben Ordnung (RAO-1919):
Pajak adalah bantuan secara insidental atau secara
periodik (dengan tidak ada kontraprestasinya), yang dipungut oleh badan yang
bersifat umum (negara), untuk memperoleh pendapatan, dimana terjadi suatu statbestand (sasaran pemajakan) karena undang-undang telah
menimbulkan utang pajak.
Definisi menurut Prof.
Rochmat Soemitro SH:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk
membayar pengeluaran Umum.
Definisi Prof R.A.
Seligman dalam Essays
in Taxation (New York, 1925):
Pajak adalah konstribusi wajib dari seseorang kepada
pemerintah untuk membiayai pengeluaran yang terjadi untuk kepentingan bersama,
tanpa merujuk pada manfaat khusus dianugerahkan.
Definisi Mr. Dr. J.
Feldmann dalam
bukunya De overheidsmiddelen van Indonesia:
Pajak adalah prestasi yang dipakasakan sepihak oleh
dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum),
tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup
pengeluaran-pengeluaran umum.
Definisi Prof. Dr. M.
J.H. Smeets dalam
bukunya De Economische betekenis der Belastingen 1951:
Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang
melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adakalanya
kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, maksudnya
adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Definisi Dr. Soeparman
Soemahamidjaja dalam disertasinya
yang berjudul Pajak berdasarkan Asas Gotong Royong Universitas
Padjadjaran bandung 1964:
Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang
dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya
produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan
umum.
Definisi
menurut Siti
Resmi (2003):
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara
yang berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat
jasa timbal balik (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum”
Definisi
menurut Adriani
dalam Zain (2003):
“Pajak adalah iuran
masyarakat kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib
membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak
mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”
Definisi
menurut Smeets dalam Waluyo (2005):
“Pajak adalah prestasi langsung kepada
pemerintah yang terutang melalui normanorma umum dan yang dapat dipaksakannya,
tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual,
dimaksudkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah”
Definisi menurut
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
Pajak adalah semua jenis Pajak yang
dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang
dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Unsur Unsur pajak :
- Iuran rakyat kepada negara,yang
berhak memungut pajak adalah negara, iuran berupa uang bukan barang.
- Berdasarkan undang-undang,
pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan
pelaksanaannya.
- Tanpa jasa timba atau
kontraprestasi dari negara secara langsung dapat ditunjuk, dalam
pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual
oleh pemerintah.
- Digunakan untuk membiayai rumah
tangga negara, yakni pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Ciri-ciri Pajak:
1.
Pajak dipungut
berdasarkan/dengan kekuatan Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya sehingga dapat dipaksakan.
2.
Dalam pembayaran pajak tidak
dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
3.
Pajak dipungut oleh negara baik oleh
pemerintah pusat maupun daerah.
4.
Pajak diperuntukkan bagi
pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih
terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public
investment.
5.
Pajak dapat pula mempunyai
tujuan yang tidak budgeter, yaitu
mengatur.
6.
Pajak adalah peralihan kekayaan dari orang/badan ke Pemerintah
7.
Pajak dapat
digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dari pemerintah
8.
Pajak dapat
dipungut baik secara langsung maupun tidak langsung.
Fungsi Pajak
Sesuai dengan ciri-ciri yang melekat pada
pengertian pajak dari berbagai definisi. Suandy (2006) mengemukakan ”minimal
ada dua tujuan atau fungsi pajak yaitu:
1.
Fungsi Budgeter/Financial
Pajak mempunyai fungsi budgeter yaitu
memasukkan uang sebanyakbanyaknya ke kas negara, dengan tujuan untuk membiayai
pengeluaranpengeluaran Negara. 11
2.
Fungsi Regulerend/Fungsi Mengatur
Dengan fungsi regulerend maka pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur
masyarakat baik di bidang ekonomi, sosial maupun politik dengan tujuan
tertentu.
Peran Pajak
Pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai
tujuan tertentu dapat dilihat dalam perannya sebagai berikut:
1. Pemberian insentif pajak
(misalnya pemberian insentif pajak untuk sektor otomotif guna meningkatkan
pertumbuhan ekonomi)
2. Pengenaan pajak ekspor untuk
produk-produk tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri.
3.
Pengenaan Bea Masuk dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah untuk produk-produk impor tertentu dalam rangka
melindungi produk-produk dalam negeri”
Referensi:
Bohari , Pengantar Hukum Pajak, Jakarta: PT.Raja Grafindo
Persada , 1995
Ilyas, Wirawan B. dan Richard
Burton, Hukum Pajak, Jakarta: PT.
Salemba Emban Patria, 2004
Mardiasmo,
Andi, Perpajakan, Yogyakarta: 2003
Semoga bermanfaat.
Marisa Wajdi!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha