Pengertian Bank
Kata bank
berasal dari Bahasa Italia, Banca, yang artinya "bangku",
sebagai tempat orang melayani penukaran uang. Orang yang menerima penukaran ini
kemudian berkembang menjadi bank seperti sekarang ini.
Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai
lembaga intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran dan yang tidak
kalah pentingnya adalah sebagai lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan
pemerintah yaitu kebijakan moneter.
Definisi, pengertian, dan cakupan kegiatan bank
sebagaimana diatur oleh ketentuan yang berlaku dapat bervariasi antara satu
negara dengan negara yang tampak pada sumber pendanaannya yang berasal dari simpanan
masyarakat dan pada penyaluran dananya dalam bentuk kredit pada dunia usaha dan
alternatif investasi lainnya.
Di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Di Indonesia,
kegiatan operasional bank diatur dengan UU No. 20/1998 tentang Perbankan.
Fungsi-fungsi Pokok Bank
- Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan/tabungan (saving).
- Menyalurkan dana kepada
masyarakat dalam bentuk pinjaman/kredit (lending).
- Memberikan jasa perantara
pembayaran.
Jenis-Jenis Bank
Pembagian jenis-jenis bank dapat dikelompokkan menurut
fungsinya, kepemilikannya, bentuk hukum, dan organisasinya.
a. Jenis bank menurut fungsinya
1.
Bank Sentral
2.
Bank Umum
3.
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
4.
Bank Syariah
b. Jenis bank menurut kepemilikannya
Menurut kepemilikannya bank
dikelompokkan berikut ini :
1. Bank Milik Negara
Bank milik negara adalah bank yang modalnya sebagian
besar atau keseluruhan berasal dari negara.
Misalnya, BRI, BNI 1946, dan Bank
Mandiri.
2.
Bank Milik Swasta
Bank milik swasta adalah bank yang modalnya berasal
dari perorangan atau swasta. Misalnya, BCA,
Bank Lippo, Bank Danamon, Bank
Mega, dan lain-lain.
3.
Bank Koperasi
Bank milik koperasi adalah bank yang modalnya berasal
dari perkumpulan koperasi.
Misalnya, Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia)
4. Bank Pembangunan Daerah seperti BJB Jabar, Bank DKI, BPD Bali, dan lain-lain
4. Bank Pembangunan Daerah seperti BJB Jabar, Bank DKI, BPD Bali, dan lain-lain
c. Jenis bank menurut bentuk hukumnya
Menurut bentuk hukumnya bank
dikelompokkan menjadi:
1. bank berbentuk perseroan terbatas
(PT);
2. bank berbentuk firma (Fa);
3. bank berbentuk badan usaha
perseorangan;
4. bank berbentuk koperasi.
d. Jenis bank menurut organisasinya
Menurut
organisasinya bank dikelompokkan menjadi:
- Unit Banking adalah bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain;
- Branco Banking adalah bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain;
- Correspondency Banking adalah bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan kegiatan utamanya di luar negeri.
Uraian Jenis-Jenis Bank menurut
Fungsinya
A.
Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah
Bank Indonesia.
Pada awalnya bank sentral disebut
sebagai bank of issue atau bank
sirkulasi karena tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat
pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang
dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
Kestabilan nilai rupiah terhadap
barang dan jasa dapat diukur dengan atau tercemin pada perkembangan laju
inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur
berdasarkan atau tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah (kurs) terhadap
mata uang negara lain.
Penetapan tujuan tunggal
pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah dalam undang-undang menjadikan
sasaran yang harus dicapai dan batas tanggung jawab Bank Indonesia akan semakin
jelas dan terfokus.
Untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sesuai dengan undang-undang, tugas Bank Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter.
b. Mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran.
c. Mengatur dan
mengawasi bank.
Pelaksanaan ketiga tugas di atas
mempunyai keterkaitan dan karenanya harus dilakukan secara saling mendukung
guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien. Tugas
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dilakukan Bank Indonesia antara
lain melalui pengendalian jumlah uang yang beredar dan suku bunga dalam
perekonomian.
Efektivitas pelaksanaan tugas ini
memerlukan dukungan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal yang
merupakan sasaran dari pelaksanaan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Sistem perbankan yang sehat selain mendukung kinerja sistem
pembayaran akan mendukung pengendalian moneter mengingat pelaksanaan kebijakan
moneter dan efektivitasnya dalam memengaruhi kegiatan ekonomi riil dan mencapai
stabilitas nilai rupiah terutama berlangsung melalui sistem perbankan. Dengan
keterkaitan pelaksanaan ketiga tugas secara saling mendukung tersebut, maka
pencapaian tujuan Bank Indonesia akan berhasil dengan baik.
Bank Indonesia diberi kewenangan
penuh untuk menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju
inflasi dan untuk melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai
instrumen kebijakan moneter. Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004, sasaran laju
inflasi sebagai sasaran akhir kebijakan moneter yang semula ditetapkan oleh
pemerintah setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia. (Perry Warjiyo. 2004:
hal. 100)
Pelaksanaan kebijakan moneter juga
tidak dapat dilepaskan dari sistem devisa yang dianut. Untuk Indonesia, sesuai
UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar dianut sistem
devisa bebas, yang berarti masyarakat dapat secara bebas memperoleh dan
menggunakan devisa.
Akan tetapi, agar lalu lintas devisa
tersebut dapat mendukung pembangunan ekonomi dan tidak menyulitkan pelaksanaan
kebijakan moneter, sesuai dengan UU Bank Indonesia diberi kewenangan untuk
melakukan monitoring dan mengeluarkan ketentuan kehati-hatian terhadap lalu
lintas devisa yang masuk dan keluar Indonesia.
B.
Bank Umum
Bank umum atau bank perdagangan
adalah bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai
jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari
menciptakan sendiri uang giral.
Bank Umum terdiri dari bank-bank devisa nasional baik pemerintah maupun
swasta, bank-bank nondevisa swasta nasional dan bank-bank asing atau campuran. Kegiatan utama bank-bank umum, kecuali bank umum nondevisa, adalah
menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan,
memberi kredit untuk tujuan modal kerja maupun investasi, serta melakukan
transksi perdagangan luar negeri, seperti BNI, Bank Mandiri, BCA, Bank Lippo, dan lain-lain. Bank umum juga
meliputi bank asing beroperasi di Indonesia seperti HSBC, Standard Chartered Bank,
dan lain-lain.
Keistimewaan Bank
Umum Dibandingkan Jenis Bank Lain.
Bank umum merupakan lembaga keuangan
yang paling penting dan berpengaruh dalam kegiatan ekonomi. Ini disebabkan bank
umum mempunyai beberapa keistimewaan yang tidak dimiliki oleh lembaga-lembaga
keuangan lainnya, di antaranya adalah sebagai berikut :
a. Tabungan dapat diambil dengan cek
Salah satu keistimewaan itu adalah
kesanggupan bank umum untuk menciptakan tabungan yang dapat sewaktu-waktu
diambil dengan menggunakan cek, yaitu tabungan giral.
b. Menciptakan daya beli
Keistimewaan yang kedua dari bank
umum bersumber dari kemampuannya untuk menciptakan daya beli baru untuk
menghapuskan daya beli yang ada di dalam perekonomian. Kegiatan
mencipta atau menghapuskan uang ini dilakukan oleh bank umum
apabila ia memberikan atau membatalkan pinjaman kepada para nasabahnya.
c. Memberi pinjaman jangka pendek
Keistimewaan yang ketiga dari bank
umum bersumber dari corak kegiatannya, yaitu meminjamkan uang yang
dilakukannya. Bank umum terutama memberikan pinjaman jangka pendek. Ini berarti
bank umum merupakan suatu badan yang berperan penting bagi perusahaan-perusahaan
untuk menyesuaikan keadaan keuangan dengan gerak naik-turunnya kegiatan
ekonomi.
Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum di antaranya adalah:
1.
memberi dan menerima pinjaman dari perusahaan lain atau masyarakat;
2.
menerima titipan barang-barang berharga;
3.
melakukan kegiatan valuta asing;
4.
melayani jasa pengiriman uang (transfer) antar bank;
5.
melakukan giro dan inkaso antarbank;
6. tidak
boleh melakukan usaha asuransi tetapi boleh mendirikan anak perusahaan yang
melakukan usaha asuransi.
C. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
perkreditan rakyat (BPR) terdiri dari bank pasar, bank desa,
dan lumbung desa. Kegiatan utama BPR adalah menerima simpanan dan memberikan
kredit skala kecil dalam jangka pendek kepada pedagang-pedagang di pasar dan
penduduk desa. Wilayah kerjanya umumnya bersifat lokal tingkat katapraja/desa.
Perbedaan utama antara Bank Umum dengan
BPR terletak pada pemberian jasa lalu lintas pembayaran. Bank Umum dapat
memberikan jasa lalu lintas pembayaran karena bank umum diperbolehkan menerima
simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro, yang penarikannya dapat
dilakukan dengan menggunakan cek atau alat pembayaran lalu lintas giral lainnya
dan ikut serta dalam kegiatan kliring.
Terkait dengan hal ini, Bank Umum
dapat menciptakan uang giral sehingga bank umum juga disebut Bank Pencipta Uang
Giral (BPUG). Sementara itu, BPR tidak diperkenankan menerima simpanan
masyarakat dalam bentuk rekening giro dan juga tidak dapat ikut serta kegiatan
kliring sehingga disebut bank yang tidak memberikan jasa lalu lintas
pembayaran.
Usaha yang dapat dilakukan oleh Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
b. Memberikan pinjaman
kepada masyarakat.
c. Menyediakan fasilitas
pertukaran valuta asing.
BPR dilarang untuk melakukan usaha:
a. Menerima simpanan
dalam bentuk giro;
b. Melakukan lalu lintas
moneter, seperti transfer, kliring, atau wesel;
c. Melakukan pembayaran
ke luar negeri;
d. Melakukan usaha
asuransi.
D.
Bank Syariah
Bank syariah atau bank yang
beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, sebenarnya bukanlah bank baru di
Indonesia. Bank syariah sudah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1992, yaitu
dengan beroperasinya bank Muamalat Indonesia. Namun, bank syariah diatur secara
formal sejak di amendemennya UU No. 7 Tahun 1992 dengan UU No. 10 Tahun 1998
dan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Sejak itu mulai berkembanglah
bank dengan prinsip bagi hasil di Indonesia.
Berbeda dengan bank yang beroperasi
secara konvensional yang mempergunakan suku bunga, bank syariah beroperasi
berdasarkan prinsip bagi hasil. Seorang penabung di bank syariah tidak menerima
pendapatan bunga dari uang yang ditabung, tetapi menerima pendapatan bagi hasil
dari dana yang ditanamkan di bank. Demikian juga dengan pembiayaan berdasarkan
bagi hasil (kalau bank umum disebut sebagai kredit), bank tidak mendapatkan
pendapatan bunga kredit, tetapi memperoleh pendapatan bagi hasil.
Karena terdapat perbedaan dalam cara
operasinya, pengaturan dan pengawasan terhadap bank syariah juga berbeda.
Peranan Bank Indonesia dalam pengembangan bank syariah adalah dalam mewujudkan
iklim yang kondusif bagi perkembangan bank syariah yang sehat dan konsisten
(istiqomah) terhadap prinsip-prinsip syariah. Atau lebih konkretnya mewujudkan
perbankan syariah yang mampu menggerakkan sektor riil melalui kegiatan
pembiayaan yang berbasis ekuitas dalam kerangka tolong-menolong dan menuju
kebaikan guna mencapai kemaslahatan umat.
Prinsip-prinsip
bank syariah adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Mudharabah
Bank memberikan modal, para nasabah
memberikan keahliannya, sedangkan laba dibagi menurut rasio nisbah yang
disetujui.
2. Prinsip Murabahah
Para nasabah bank membeli suatu
produk komoditi menurut rincian tertentu dan menghendaki agar bank
mengirimkannya kepada mereka berdasarkan imbalan harga tertentu menurut
persetujuan awal antara kedua belah pihak.
3. Prinsip Musharakah
Baik bank mapun klien menjadi mitra
usaha dengan menyumbang modal dalam berbagai tingkat dan mencapai kata sepakat
atas rasio laba di muka untuk waktu tertentu.
Referensi:
Eko, Yuli. 2009. Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X. Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional : Jakarta.
Mulyati, sri Nur dan Mahfudz, Agus dan Permana, Leni. 2009. Ekonomi 1 :
Untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Kelas X. Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha