Senin, 25 Februari 2013

PEMUNGUTAN PAJAK



Teori-teori Pemungutan Pajak

Berikut ini adalah beberapa teori yang memberikan justifikasi hak kepada negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut antara lain adalah :

1. Teori Asuransi

Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.

Asuransi sebagai salah satu teori pemungutan pajak , suatu negara dalam melaksanakan tugasnya, mencakup pula tugasnya untuk melindungi jiwa raga dan harta benda perindividu. Oleh karena itu,  negara diibaratkan dengan perusahaan asuransi. Maka keselamatan dan keamanan jiwanya dilindungi oleh negara.[3] Dalam asuransi yang wajib dibayarkan adalah premi, sedangkan dalam suatu negara yang wajib dibayarkan oleh masing–masing individu adalah pajak. Teori asuransi ini sebagai teori pemungutan pajak sudah tidak lagi  digunakan, apabila premi diartikan sama dengan pajak. kurang tepat, karena premi dalam teori ini seharusnya sama dengan retribusi yang kontra-prestasinya dapat dirasakan secara langsung oleh pemberi premi.Sedangkan pajak, konra-prestasinya tidak dapat dirasakan secara langsung,sebagaimana pengertian dari pajak sendiri.

2. Teori Kepentingan

Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan(misalnya perlindungan) masing-masing orang, semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.

Menurut Teori ini, pajak mempunyai hubungan dengan kepentingan individu, yang diperoleh dari pekerjaan negara.[4] Semakin banyak individu mengeyam atau menikmati jasa dari pekerjaan pemerintah, makin besar pula pajaknya. Walaupun teori ini masih berlaku pada retribusi, akan tetapi sulit untuk dipertahankan, karena seseorang yang miskin dan pengangguran yang banyak memperoleh bantuan dari pemerintah dan menikmati banyak sekali jasa dari pekerjaan negara, justru mereka malah enggan membayar pajak.

3. Teori Daya Pikul

Teori ini mengemukakan bahwa semua orang dalam pembebanan pajak harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayarkan sesuai dengan daya pikul masing–masing individu. Definisi dari daya pikul berbeda – beda, akan tetapi substansinya sama, menurut Prof.W.J de langen yaitu besarnya kekuatan seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi- tingginya, setelah dikurangi dengan yang mutlak kebutuhan primer ( biaya hidup yan sangat mendasar ). Menurut Mr. A.J. Cohan Stuat adalah daya pikul itu diumpakan sebuah jembatan, yang pertama–tama harus dapat memikul bobotnya sendiri sebelum dicoba untuk dibebani dengan beban yang lain. 

Dalam hal ini, untuk mengukur daya pikul digunakan dua pendekatan yaitu :[5]
·         Unsur objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
·         Unsur subjektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.

4. Teori Bakti/ Kewajiban Mutlak

Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dapat negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.

Teori ini didasari paham organisasi negara (organische staatsleer) yang mengajarkan bahwa negara sebagai organisasi mempunyai tugas untuk  menyelenggarakan kepentingan umum. Negara harus mengambil tindakan atau keputusan yang diperlukan termasuk keputusan dibidang pajak. Menurut sifat ini maka negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak dan rakyat harus membayar pajak sebagai tanda baktinya.

5. Teori Asas Daya Beli

Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akam menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.

Teori ini menekankan bahwa pembayaran pajak yang dilakukan kepada Negara.yang dimaksudkan untuk memelihara masyarakat pada negara yang bersangkutan. Menurut Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, teori ini memiliki sifat yang universal dan berlaku diseluruh dunia. Karena memungut pajak berarti menarik daya beli rumah tangga masyarakat untuk negara. Dengan kata lain, kemaslahatan suatu masyarakat akan tetap terjamin dengan adanya pembayaran pajak berdasarkan teori gaya beli ini.

6. Teori Kedaulatan Negara

Teori ini juga sebagai reaksi dari kedaulatan rakyat, tetapi melangsungkan teori kedaulatan raja dalam suasana kedaulatan rakyat. Menurut paham ini, negaralah sumber dalam negara. Dari itu negara (dalam arti government=pemerintah) dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty dan property dari warganya. Warga negara bersama-sama hak miliknya tersebut, dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara. Mereka taat kepada hukum tidak karena suatu perjanjian tapi karena itu adalah kehendak negara.

Hal ini terutama diajarkan oleh madzhab Deutsche Publizisten Schule, yang memberikan konstruksi pada kekuasaan raja Jerman yang mutlak, pada suasana teori kedaulatan rakyat. 
Kuatnya kedudukan raja karena mendapat dukungan yang besar dari 3 golongan yaitu:
1. Armee (angkatan perang).
2. Junkertum (golongan idustrialis).
3. Golongan Birokrasi ( staf pegawai negara).

Sehingga praktis rakyat tidak mempunyai kewenangan apa-apa dan tidak memiliki kedaulatan. Oleh karena itu menurut sarjana-sarjana Deutsche Publizisten Schule kedaulatan bulat pada rakyat. Tetapi wewenang tertinggi tersebut berada pada negara. Sebenarnya negara hanyalah alat, bukan yang memiliki kedaulatan. Jadi ajaran kedaulatan negara ini adalah penjelamaan baru dari kedaulatan raja. Karena pelaksanaan kedaulatan adalah negara, dan negara adalah abstrak maka kedaulatan ada pada raja.

7. Teori Perjanjian

Perjanjian adalah peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Melalui perjanjian terciptalah perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak yang membuat perjanjian. Dengan kata lain, para pihak terkait untuk mematuhi perjanjian yang telah mereka buat tersebut. Dalam hal ini fungsi perjanjian sama dengan perundang-undangan, tetapi hanya berlaku khusus untuk para pembuatnya saja. Secara hukum, perjanjian dapat dipaksakan berlaku melalui pengadilan. Hukum memberikan sanksi pelaku pelanggaran perjanjian atau ingkar janji (wanprestasi).

Pembagian dan Pengelompokkan Pajak

Pajak dibagi dalam beberapa golongan, sifat dan lembaga pemungutnya. Menurut Mardiasmo (2003) ”pengelompokkan pajak dibagi atas:

Pajak Menurut Golongan

1.       Pajak Langsung
Pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain,  tetapi harus menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan, dan  biasanya terhutang untuk suatu periode atau masa. Contoh Pajak Langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh). 12
2.       Pajak Tidak Langsung
Pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain, dan biasanya terhutang setiap saat kejadian atau transaksi.
Contoh Pajak Tidak Langsung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, Bea Balik Nama.

Pajak Menurut Sifatnya

Pajak menurut sifatnya dibagi menjadi:
1.      Pajak Subjektif  
Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan Wajib Pajak.
Contoh Pajak Subjektif adalah Pajak Penghasilan (PPh).
2.      Pajak Objektif
Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan Wajib Pajak.
Contoh Pajak Objektif adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).  

Tata Cara Pemungutan Pajak menurut Lembaga Pemungutannya

1.     Pajak Pusat
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dalam hal ini di Negara kita dipungut oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan cukai (DJBC) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara.
Contoh Pajak Pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Materai, Bea Cukai, Bea Masuk. 13
2.       Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan  digunakan untuk pembiayaan rumah tangga Daerah baik di Tingkat I  maupun II ( Propinsi maupun  Kabupaten/Kota).
Pajak Daerah terbagi atas:
a.         Pajak Propinsi
Contoh Pajak Propinsi: Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
b.      Pajak Kabupaten/Kota.
ContohPajak Kabupaten/Kota: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan”  

Syarat-syarat Pemungutan Pajak

Menurut Adam Smith yang dalam Waluyo & Ilyas (2007) menyatakan bahwa pemungutan pajak hendaknya didasarkan pada:

1. Keadilan (Equality)

Pembagian tekanan pajak di antara subjek pajak masing-masing hendaknya dilakukan seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya masing-masing, dibawah perlindungan pemerintah.

Dalam asas ”equality” ini tidak diperbolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi di antara sesama Wajib Pajak. Dalam keadaan yang sama, para Wajib Pajak harus dikenakan besarnya pajak yang sama pula.

2. Kepastian (Certainty)

Pajak yang harus dibayar oleh seseorang harus pasti (certain) dan tidak mengenal kompromi (not arbitrary). Dalam asas ”certainty” ini kepastian hukum yang dipentingkan adalah yang mengenai subjek dan objek pajak, besarnya pajak yang terutang, dan juga ketentuan mengenai waktu pembayarannya harus pasti.

3. Kemudahan (Confinience of Payment)

Pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi Wajib Pajak, yaitu saat sedekat-dekatnya dengan saat diterimanya penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak.

4. Ekonomi (Economic of Collection)

Pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat (seefisien) mugkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri. Karena tidak ada artinya pemungutan pajak kalau biaya yang dikeluarkan lebih besar dari pajak yang diperoleh.

Tata Cara Pemungutan Pajak

Hukum pajak mengatur tentang stelsel pemungutan pajak, asas pemungutan pajak dan sistem pemungutan pajaknya. Mardiasmo (2006) menyatakan ”pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel, yaitu:

1. Stelsel Nyata (Riel Stelsel)

Pengenaan pajak didasarkan pada objek atau penghasilan yang sungguh-sungguh diperoleh dalam setiap tahun pajak atau periode pajak. Dengan  demikian besarnya pajak baru dapat dihitung pada akhir tahun atau periode pajak, karena penghasilan riil baru dapat diketahui setelah tahun pajak atau periode pajak berakhir.

2. Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)

Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan (fiksi). Anggapan yang dimaksud di sini dapat bemacam-macam jalan pikirannya tergantung peraturan perpajakan yang berlaku. Anggapan tersebut dapat berupa anggaran pendapatan tahun berjalan atau diasumsikan penghasilan tahun pajak berjalan sama dengan penghasilan tahun pajak yang lalu.

3. Stelsel Campuran

Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel riil dengan stelsel fiktif. Pada awal tahun pajak atau periode pajak penghitungan pajak menggunakan stelsel fiktif dan pada akhir tahun pajak atau akhir periode dihitung kembali berdasarkan stelsel riil.
Kelemahan dari stelsel campuran adalah adanya tambahan pekerjaan administrasi karena penghitungan pajak dilakukan dua kali yaitu pada  awal dan akhir tahun atau periode pajak.

Asas pemungutan pajak dibedakan atas:

1. Asas domisili (Asas Tempat Tinggal)

Dalam asas ini pemungutan pajak berdasarkan pada domisili atau tempat  tinggal Wajib Pajak dalam suatu Negara. Negara di mana Wajib Pajak  bertempat tinggal berhak memungut pajak terhadap Wajib Pajak tanpa  melihat dari mana pendapatan atau penghasilan tersebut diperoleh, baik
dari dalam Negeri maupun Luar Negeri dan tanpa melihat  kebangsaan/kewarganegaraan Wajib Pajak tersebut.

2. Asas Sumber

Dalam asas ini pemungutan pajak didasarkan pada sumber pendapatan/penghasilan dalam suatu Negara. Menurut asas ini, Negara  yang menjadi sumber pedapatan/penghasilan tersebut berhak memungut  pajak tanpa memperhatikan domisili dan kewarganegaraan Wajib Pajak.

3. Asas Kebangsaan

Dalam asas ini, pemungutan pajak didasarkan pada kebangsaan atau  kewarganegaraan dari Wajib Pajak, tanpa harus melihat darimana sumber  pendapatan/penghasilan tersebut maupun di Negara mana tempat tinggal  (domisili) dari Wajib Pajak yang bersangkutan”.

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem Pemungutan Pajak terdiri dari tiga sistem yaitu:

1. Official Assessment System (OAS)

Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh  Wajib Pajak.
Ciri-cirinya:
1.       Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus.
2.       Wajib Pajak bersifat pasif.
3.       Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak.
2. Self Assessment System (SAS)

Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya:
1.       Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak sendiri.
2.       Wajib Pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
3.       Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

3. Withholding System

Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Ciri-cirinya: wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan Wajib Pajak” .

Referensi:
Bohari , Pengantar Hukum Pajak, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada , 1995
Ilyas, Wirawan B. dan Richard Burton, Hukum Pajak, Jakarta: PT. Salemba Emban Patria, 2004
Mardiasmo, Andi, Perpajakan, Yogyakarta: 2003



[1] Bohari , Pengantar Hukum Pajak, Jakarta ( PT.Raja Grafindo Persada )1995, hl.31
[2] Ibid.
[3] Wirawan B.Ilyas,Richard Burton, Hukum Pajak, Jakarta (PT. Salemba Emban Patria ) ,2004,hal.13
[4]Op.cit. Buhori. hal.33
[5] Andi Mardiasmo, Perpajakan, Yogyakarta, 2003, hal.3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha