Pajak, Retribusi dan Sumbangan
Ada tiga istilah yang serupa tapi tak sama: Pajak,
Retribusi dan Sumbangan .
Setelah membaca tulisan ini, saya beharap Anda bisa
memahami persamaan dan perbedaannya secara mendasar.
Persamaan:
a.
Merupakan jenis pungutan/iuran yang ditarik oleh
penguasa wilayah.
b.
Mengandung unsur paksaan yang memiliki konsekuensi
berupa sanksi
Perbedaan:
a.
Ada tidak nya kontraprestasi dari penguasa wilayah
akibat pungutan tersebut.
b.
Jenis dasar hukum yang menaunginya dan jenis sanksi
yang timbul.
c.
Cakupan objek pungutan.
A.
Pajak
Ciri
dan karakteristik dari Pajak adalah :
a.
Pajak dipungut berdasar undang-undang (UU)
atau peraturan pelaksanaannya.
b.
Terhadap pembayaran pajak, tidak ada
kontraprestasi langsung.
c.
Pemungutannya dapat dilakukan oleh
pemerintah pusat maupun daerah, oleh karena itu ada istilah pajak pusat dan
pajak daerah.
d.
Hasilnya digunakan untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran pemerintah, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran
pembangunan, dan apabila terdapat kelebihan maka sisanya digunakan untuk public
investment.
e.
Karena merupakan jenis kewajiban,maka bila
pajak tidak dipenuhi akan menimbulkan sanksi yuridis.
f.
Berfungsi sebagai alat untuk memasukkan
dana dari rakyat ke dalam kas negara (fungsi budgeter), pajak juga
mempunyai fungsi yang lain, yaitu mengatur.
B. Retribusi
Ciri
dan karakteristik Retribusi adalah:
a.
Retribusi dipungut dengan berdasarkan
peraturan-peraturan (yang berlaku umum).
b.
Retribusi dipungut sebagai pembayaran
atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan
(kontraprestasi).
c.
Uang hasil retribusi digunakan bagi
pelayanan umum berkait dengan retribusi yang bersangkutan.
d.
Pelaksanaannya dapat dipaksakan,
biasanya bersifat ekonomis.
e.
Jika tidak dipenuhi, akan menimbulkan
sanksi ekonomis.
Contoh
retribusi:
Pembayaran
air minum pada PAM, retribusi listrik, telepon, gas, uang kuliah, dan sebagainya.
Jika
retribusi-nya tidak dibayar maka akan
timbul pengenaan denda, pemutusan hubungan sementara, dan sebagainya.
Retribusi
Daerah dapat dibagi menjadi tiga golongan yaitu
1. Retribusi Jasa Umum.
·
Objek retribusi ini berupa pelayanan
yang disediakan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum
serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
·
Subjeknya adalah orang pribadi atau
badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
·
Prinsip dan sasaran penetapan tarif berdasarkan
kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang
bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
·
Contoh
Retribusi Jasa Umum:
Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi
Pelayanan Kebersihan, Retribusi Biaya Cetak KTP dan Akte Catatan Sipil,
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir
di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor, Retribusi Pemerikasaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Biaya Cek
Peta, dan Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.
2. Retribusi Jasa Usaha
·
Objek retribusi ini berupa pelayanan
yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
·
Subjeknya adalah orang pribadi atau
badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
·
Prinsip dan sasaran penetapan tarif berdasarkan
tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang
pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien
dan berorientasi pada harga pasar.
·
Contoh
Retribusi Jasa Usaha :
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,
Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi
Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan,
Retribusi Penyedotan Kakus, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan
Pelabuhan Kapal, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Retribusi
Penyeberangan di Atas Air, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, dan Retribusi
Penjualan Produksi Limbah.
3. Retribusi Perizinan Tertentu
·
Objek retribusi ini yaitu kegiatan
tertentu, dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang
dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas
kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan SDA, barang, prasarana, sarana, atau
fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian
lingkungan.
·
Subjeknya adalah orang pribadi atau
badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah.
·
Prinsip dan sasaran penetapan tarif
jenis Retribusi Daerah adalah berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian
atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
C. Sumbangan
Dalam
sumbangan terkandung pemikiran bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan
untuk prestasi pemerintah tertentu tidak boleh dikeluarkan dari kas umum,
karena prestasi itu tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya, melainkan hanya
sebagian penduduk saja. Oleh karena itu, maka hanya golongan tertentu dari
penduduk ini sajalah yang diwajibkan membayar sumbangan ini. (Santosoo
Brotodiharjo).
Sumbangan
memang hampir sama dengan retribusi, tapi keduanya memiliki perbedaan. Pada retribusi dapat
ditunjuk seseorang yang mengenyam kenikmatan kontraprestasi dari pemerintah,
sedangkan pada sumbangan, yang mendapat kontraprestasi ini hanya satu golongan.
Ciri
dan karakteristik Sumbangan, antara lain:
a.
Sumbangan dipungut berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku dan mengikat secara umum
b.
Dalam sumbangan, kontraprestasi
diperoleh bukan karena membayarnya secara individual melainkan secara kelompok.
c.
Pelaksanaannya dapat dipaksakan, tetapi
tidak bersifat ekonomis seperti halnya retribusi, melainkan hanya bersifat
yuridis.
Simpulan:
Bila
kita amati unsur paksaan di dalam pajak lebih kuat dibandingkan pada sumbangan,
terlihat dari dasar hukum yang digunakan untuk mengaturnya. Selain unsur
paksaan, perbedaan yang mendasar antara pajak dan retribusi-sumbangan adalah
ada tidak kontraprestasi.
Demikian,
semoga tulisan ini membantu Anda.
Marisa Wajdi!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha