Rabu, 27 Februari 2013

Pajak, Retribusi dan Sumbangan

Pajak, Retribusi dan Sumbangan

Ada tiga istilah yang serupa tapi tak sama: Pajak, Retribusi dan Sumbangan .
Setelah membaca tulisan ini, saya beharap Anda bisa memahami persamaan dan perbedaannya secara mendasar.
Persamaan:
a.       Merupakan jenis pungutan/iuran yang ditarik oleh penguasa wilayah.
b.       Mengandung unsur paksaan yang memiliki konsekuensi berupa sanksi
Perbedaan:
a.          Ada tidak nya kontraprestasi dari penguasa wilayah akibat pungutan tersebut.
b.          Jenis dasar hukum yang menaunginya dan jenis sanksi yang timbul.
c.          Cakupan objek pungutan.

A.       Pajak
Ciri dan karakteristik dari Pajak adalah :
a.       Pajak dipungut berdasar undang-undang (UU) atau peraturan pelaksanaannya.
b.       Terhadap pembayaran pajak, tidak ada kontraprestasi langsung.
c.        Pemungutannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah, oleh karena itu ada istilah pajak pusat dan pajak daerah.
d.       Hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan, dan apabila terdapat kelebihan maka sisanya digunakan untuk public investment.
e.       Karena merupakan jenis kewajiban,maka bila pajak tidak dipenuhi akan menimbulkan sanksi yuridis.
f.         Berfungsi sebagai alat untuk memasukkan dana dari rakyat ke dalam kas negara (fungsi budgeter), pajak juga mempunyai fungsi yang lain, yaitu mengatur.

B.       Retribusi
Ciri dan karakteristik Retribusi adalah:
a.       Retribusi dipungut dengan berdasarkan peraturan-peraturan (yang berlaku umum).
b.       Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan (kontraprestasi).
c.        Uang hasil retribusi digunakan bagi pelayanan umum berkait dengan retribusi yang bersangkutan.
d.       Pelaksanaannya dapat dipaksakan, biasanya bersifat ekonomis.
e.       Jika tidak dipenuhi, akan menimbulkan sanksi ekonomis.

Contoh retribusi:
Pembayaran air minum pada PAM, retribusi listrik, telepon, gas, uang kuliah, dan sebagainya.
Jika  retribusi-nya tidak dibayar maka akan timbul pengenaan denda, pemutusan hubungan sementara, dan sebagainya.

Retribusi Daerah dapat dibagi menjadi tiga golongan yaitu
1.       Retribusi Jasa Umum.
·         Objek retribusi ini berupa pelayanan yang disediakan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
·         Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
·         Prinsip dan sasaran penetapan tarif berdasarkan kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
·         Contoh Retribusi Jasa Umum:
Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Kebersihan, Retribusi Biaya Cetak KTP dan Akte Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemerikasaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Biaya Cek Peta, dan Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.

2.       Retribusi Jasa Usaha
·         Objek retribusi ini berupa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
·         Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
·         Prinsip dan sasaran penetapan tarif berdasarkan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
·         Contoh Retribusi Jasa Usaha :
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan, Retribusi Penyedotan Kakus, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Retribusi Penyeberangan di Atas Air, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, dan Retribusi Penjualan Produksi Limbah.

3.        Retribusi Perizinan Tertentu
·         Objek retribusi ini yaitu kegiatan tertentu, dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan SDA, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
·         Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah.
·         Prinsip dan sasaran penetapan tarif jenis Retribusi Daerah adalah berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.

C.      Sumbangan
Dalam sumbangan terkandung pemikiran bahwa  biaya-biaya yang dikeluarkan untuk prestasi pemerintah tertentu tidak boleh dikeluarkan dari kas umum, karena prestasi itu tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya, melainkan hanya sebagian penduduk saja. Oleh karena itu, maka hanya golongan tertentu dari penduduk ini sajalah yang diwajibkan membayar sumbangan ini. (Santosoo Brotodiharjo).

Sumbangan memang hampir sama dengan retribusi, tapi keduanya memiliki perbedaan. Pada retribusi dapat ditunjuk seseorang yang mengenyam kenikmatan kontraprestasi dari pemerintah, sedangkan pada sumbangan, yang mendapat kontraprestasi ini hanya satu golongan.

Ciri dan karakteristik Sumbangan, antara lain:
a.       Sumbangan dipungut berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan mengikat secara umum
b.       Dalam sumbangan, kontraprestasi diperoleh bukan karena membayarnya secara individual melainkan secara kelompok.
c.        Pelaksanaannya dapat dipaksakan, tetapi tidak bersifat ekonomis seperti halnya retribusi, melainkan hanya bersifat yuridis.

Simpulan:
Bila kita amati unsur paksaan di dalam pajak lebih kuat dibandingkan pada sumbangan, terlihat dari dasar hukum yang digunakan untuk mengaturnya. Selain unsur paksaan, perbedaan yang mendasar antara pajak dan retribusi-sumbangan adalah ada tidak kontraprestasi.
Demikian, semoga tulisan ini membantu Anda.
Marisa Wajdi!!!  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha