Kamis, 28 Februari 2013

Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural


Prolog:
Postingan kali ini, sangat jelas, hasil rujukan dari BKN, yaitu tentang aturan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural. Postingan ini bersifat melengkapi pengetahuan ke-tata usaha-an kita. Terutama, untuk menyeimbangkan dengan jabatan lain yang telah saya tampilkan sebelumnya, jabatan fungsional.  
Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural dan Yang Diperbantukan (KORPRI)
DASAR HUKUM
1.  Undang-undang No. 8 Tahun 1974 Jo Undang-Undang No. 43 Tahun 1999.
2.  Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003
3.  Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
4.  Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
5.  Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
6.  Surat Wakil BKN–WK 26-30/v.43-6/08
7.  Keputusan BKN No. 59 Tahun 2003
8.  Keputusan No. 53 Tahun 2001
9.  Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Kewenangan Bidang Kepegawaian

LINGKUP BAHASAN
1. Jabatan Struktural Eselon IV
2. Jabatan Struktural Eselon III
3. Jabatan Struktural Eselon II
4. Jabatan Struktural Eselon I

Persyaratan Untuk Pengangkatan Jabatan Struktural yang disamakan dengan Jabatan KOPRI
1. Jabatan Struktural Eselon IV.
a.       Pangkat sekurang- kurangnya 1 (satu) tingkat dibawah pangkat awal, jenjang jabatan tersebut (Golongan ruang III/b )
b.      Telah Lulus Diklat Penjenjangan
c.       DP3 selama 2 (dua) tahun terakhir setiap unsur bernilai baik
d.      Pendidikan, SLTA, diutamakan Sarjana atau sederajat
e.      Memperhatikan Senioritas
2. Jabatan Struktural Eselon III.
a.       Pangkat Sekurang-ku rang nya 1 ( satu ) tingkat dibawah pangkat awal, jenjang kepangkatan jabatan tersebut ( Golongan ruang III/d )
b.      Telah lulus Diklat Penjenjangan
c.       DP3 selama 2 ( dua ) tahun terakhir setiap unsur bernilai baik
d.      Diutamakan yang berpendidikan Sarjana / Sederajat
e.       Memperhatikan Senioritas
f.         Persetujuan Kepala Unit Kerja yang bersangkutan

3. Jabatan Struktural ESELON II.
a.       Pangkat sekurang-ku rang nya 1 (satu) tingkat dibawah pangkat awal, Jenjang Kepangkatan Jabatan Struktural ( Golongan ruang IV/b )
b.      Telah Lulus Diklat Penjenjangan
c.       DP- 3 selama 2 ( dua ) tahun terakhir setiap unsur bernilai baik
d.      Diutamakan yang perpendidikan Sarjana / Sederajat
e.      Memperhatikan Senioritas
f.        Persetujuan Kepala Unit yang bersangkutan.

4. Jabatan Struktural ESELON I
a.       Pangkat sekurang-ku rang nya 1 (satu) tingkat dibawah pangkat awal, Jenjang Kepangkatan Jabatan tersebut ( Golongan ruang IV/c )
b.      Telah Lulus Diklat Penjenjangan
c.       DP3 selama 2 (dua) tahun terakhir setiap unsur bernilai baik
d.      Diutamakan Perpendidikan Sarjana atau Sederajat
e.      Memperhatikan Senioritas
f.        Persetujuan Presiden

5. Persyaratan Lainnya
a.       Pemahaman dan Penguasaan Peraturan dan Kebijaksanaan , serta Pelaksanaan Tugas dan Kewajiban
b.      Memiliki Kemampuan Teknis dan Managerial
c.       Kemampuan Memotivasi diri dari bawahan
d.      Sehat Jasmani dan Rohani
e.      Memiliki Sikap dan Perilaku yang baik

Prosedur Pengusulan untuk jabatan Struktural
1.       Usulan dari unit di lingkungan Departemen Perindustrian
2.       Biro Kepegawaian meneliti kelengkapan persyaratan dengan membuat Rekapitulasi
3.       Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan ( Baperjakat ) menyidangkan dengan melakukan penilaian para calon pejabat yang diusulkan untuk mutasi Eselon II, III, IV antara Lain :
3.1.    Biro Kepegawaian menyiapkan Net/Konsep Keputusan, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural,
3.2.    Keputusan Mutasi Jabatan Eselon III dan IV ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Atas nama Menteri.
3.3.    Keputusan Mutasi Jabatan Eselon II ditandatangani oleh Menteri Perindustrian
3.4.    Usulan untuk Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan Eselon I, Diajukan oleh Menteri kepada Presiden dan diolah oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Nasional.
3.5.     Keputusan Pemindahan dan Pemberhentian dari Jabatan Eselon I ditanda tangani oleh Presiden

sumber: http://ropeg.kemenperin.go.id/informasi.php?id=6
Semoga bermanfaat.
Marisa Wajdi!!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha