Prolog:
Postingan kali ini, sangat jelas, hasil rujukan dari BKN, yaitu tentang aturan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural. Postingan ini bersifat melengkapi pengetahuan ke-tata usaha-an kita. Terutama, untuk menyeimbangkan dengan jabatan lain yang telah saya tampilkan sebelumnya, jabatan fungsional.
Pengangkatan
PNS Dalam Jabatan Struktural dan Yang Diperbantukan (KORPRI)
DASAR
HUKUM
1. Undang-undang No. 8 Tahun 1974 Jo
Undang-Undang No. 43 Tahun 1999.
2. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 Jo
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003
3. Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2000
Jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
4. Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000
Jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
5. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2000
Jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
6. Surat Wakil BKN–WK 26-30/v.43-6/08
7. Keputusan BKN No. 59 Tahun 2003
8. Keputusan No. 53 Tahun 2001
9. Peraturan Menteri Perindustrian tentang
Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Kewenangan Bidang Kepegawaian
LINGKUP
BAHASAN
1. Jabatan Struktural Eselon IV
2. Jabatan Struktural Eselon III
3. Jabatan Struktural Eselon II
4. Jabatan Struktural Eselon I
2. Jabatan Struktural Eselon III
3. Jabatan Struktural Eselon II
4. Jabatan Struktural Eselon I
Persyaratan
Untuk Pengangkatan Jabatan Struktural yang disamakan dengan Jabatan KOPRI
1. Jabatan Struktural Eselon IV.
a. Pangkat sekurang- kurangnya 1 (satu)
tingkat dibawah pangkat awal, jenjang jabatan tersebut (Golongan ruang III/b )
b. Telah Lulus Diklat Penjenjangan
c. DP3 selama 2 (dua) tahun terakhir setiap
unsur bernilai baik
d. Pendidikan, SLTA, diutamakan Sarjana
atau sederajat
e. Memperhatikan Senioritas
2. Jabatan Struktural Eselon III.
a. Pangkat Sekurang-ku rang nya 1 ( satu )
tingkat dibawah pangkat awal, jenjang kepangkatan jabatan tersebut ( Golongan
ruang III/d )
b. Telah lulus Diklat Penjenjangan
c. DP3 selama 2 ( dua ) tahun terakhir
setiap unsur bernilai baik
d. Diutamakan yang berpendidikan Sarjana /
Sederajat
e. Memperhatikan Senioritas
f.
Persetujuan Kepala Unit Kerja yang
bersangkutan
3. Jabatan Struktural ESELON II.
a. Pangkat sekurang-ku rang nya 1 (satu)
tingkat dibawah pangkat awal, Jenjang Kepangkatan Jabatan Struktural ( Golongan
ruang IV/b )
b. Telah Lulus Diklat Penjenjangan
c. DP- 3 selama 2 ( dua ) tahun terakhir
setiap unsur bernilai baik
d. Diutamakan yang perpendidikan Sarjana /
Sederajat
e. Memperhatikan Senioritas
f.
Persetujuan
Kepala Unit yang bersangkutan.
4. Jabatan Struktural ESELON I
a. Pangkat sekurang-ku rang nya 1 (satu)
tingkat dibawah pangkat awal, Jenjang Kepangkatan Jabatan tersebut ( Golongan
ruang IV/c )
b. Telah Lulus Diklat Penjenjangan
c. DP3 selama 2 (dua) tahun terakhir setiap
unsur bernilai baik
d. Diutamakan Perpendidikan Sarjana atau
Sederajat
e. Memperhatikan Senioritas
f.
Persetujuan
Presiden
5. Persyaratan Lainnya
a. Pemahaman dan Penguasaan Peraturan dan
Kebijaksanaan , serta Pelaksanaan Tugas dan Kewajiban
b. Memiliki Kemampuan Teknis dan Managerial
c. Kemampuan Memotivasi diri dari bawahan
d. Sehat Jasmani dan Rohani
e. Memiliki Sikap dan Perilaku yang baik
Prosedur
Pengusulan untuk jabatan Struktural
1. Usulan dari unit di lingkungan
Departemen Perindustrian
2. Biro Kepegawaian meneliti kelengkapan
persyaratan dengan membuat Rekapitulasi
3. Badan Pertimbangan Jabatan dan
Kepangkatan ( Baperjakat ) menyidangkan dengan melakukan penilaian para calon
pejabat yang diusulkan untuk mutasi Eselon II, III, IV antara Lain :
3.1. Biro Kepegawaian menyiapkan Net/Konsep
Keputusan, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan
Struktural,
3.2. Keputusan Mutasi Jabatan Eselon III dan
IV ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Atas nama Menteri.
3.3. Keputusan Mutasi Jabatan Eselon II
ditandatangani oleh Menteri Perindustrian
3.4. Usulan untuk Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian dalam Jabatan Eselon I, Diajukan oleh Menteri kepada Presiden
dan diolah oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Nasional.
3.5. Keputusan Pemindahan dan Pemberhentian dari
Jabatan Eselon I ditanda tangani oleh Presiden
sumber: http://ropeg.kemenperin.go.id/informasi.php?id=6
Semoga bermanfaat.
Marisa Wajdi!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha