Skip to main content

Posts

Showing posts from February, 2013

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Prolog: Dari 118 jenis jabatan fungsional yang telah diciptakanoleh Kemenpan, ada dua (2) jenis jabatan fungsional yang dibina oleh Badan Pusat Statistik yaitu, Statistisi dan Pranata Komputer. Berikut ini adalah penjelasan dasar tentang fungsional pranata komputer, meliputi dasar hukum, syarat, tugas pokok, jenjang dan lain-lain. Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer I. DASAR HUKUM 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 3. Peraturan MENPAN Nomor PER/60/M.PAN/6/2005 4. Keputusan Menpan Nomor 66 / KEP/ M.PAN/7 / 2003 5. Keputusan Bersama Kepala BKN dan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 002/BPS-SKB/II/2004 dan Nomor 04 Tahun 2004 6. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 04 Tahun 2004 7. Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Kewenangan Bidang Kepegawaian II. LINGKUP BAHASAN 1. Tugas Pokok Jabatan Fungsional Pranata Kom

Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural

Prolog: Postingan kali ini, sangat jelas, hasil rujukan dari BKN, yaitu tentang aturan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural. Postingan ini bersifat melengkapi pengetahuan ke-tata usaha-an kita. Terutama, untuk menyeimbangkan dengan jabatan lain yang telah saya tampilkan sebelumnya, jabatan fungsional.   Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural dan Yang Diperbantukan (KORPRI) DASAR HUKUM 1.   Undang-undang No. 8 Tahun 1974 Jo Undang-Undang No. 43 Tahun 1999. 2.   Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 3.   Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 4.   Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 5.   Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 6.   Surat Wakil BKN–WK 26-30/v.43-6/08 7.   Keputusan BKN No. 59 Tahun 2003 8.   Keputusan No. 53 Tahun 2001 9.   Peraturan Menteri Perindustrian tentang

Prioritas Nasional, Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja Pegawai

Prioritas Nasional, Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja Pegawai Prioritas Nasional -  Lampiran Pidato  Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka HUT ke-67 Proklamasi Kemerdekaan RI, Prioritas Nasional I: Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Produk Hukum Terkait Reformasi Birokrasi Undang-Undang 39 Tahun 2008 : Kementerian Negara 17 Tahun 2007 : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 33 Tahun 2004 : Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 32 Tahun 2004 : Pemerintahan Daerah, diubah oleh UU no. 12 tahun 2008 01 Tahun 2004 : Perbendaharaan Negara 17 Tahun 2003 : Keuangan Negara 08 Tahun 1974 : Pokok-Pokok Kepegawaian, diubah oleh UU no. 43 tahun 1999 Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia PP no.  100 tahun 2000 : Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, diubah oleh PP no. 13 Tahun 2002 PP no.  16 Tahun 1994 : Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipi, diubah oleh PP no. 40 Tahun 2010 PP no.  07 Tahun 1977 :  Pe