Kamis, 28 Februari 2013

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer


Prolog:

Dari 118 jenis jabatan fungsional yang telah diciptakanoleh Kemenpan, ada dua (2) jenis jabatan fungsional yang dibina oleh Badan Pusat Statistik yaitu, Statistisi dan Pranata Komputer. Berikut ini adalah penjelasan dasar tentang fungsional pranata komputer, meliputi dasar hukum, syarat, tugas pokok, jenjang dan lain-lain.

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer

I. DASAR HUKUM

1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
3. Peraturan MENPAN Nomor PER/60/M.PAN/6/2005
4. Keputusan Menpan Nomor 66 / KEP/ M.PAN/7 / 2003
5. Keputusan Bersama Kepala BKN dan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 002/BPS-SKB/II/2004 dan Nomor 04 Tahun 2004
6. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 04 Tahun 2004
7. Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Kewenangan Bidang Kepegawaian

II. LINGKUP BAHASAN

1. Tugas Pokok Jabatan Fungsional Pranata Komputer
2. Pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
3. Kenaikan Jabatan Pangkat Fungsional Pranata Komputer
4. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer
5. Pembebasan Sementara Dan Pemberhentian Dari Jabatan Pranata Komputer

III. PENJELASAN

1. TUGAS POKOK
Tugas Pokok Pranata Komputer yaitu Merencanakan, Menganalisis, Merancang, Mengimplementasikan, Mengembangkan dan/atau Mengoperasikan Sistem Informasi Berbasis Komputer

2. PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

A. Pranata Komputer Tingkat Terampil

1. Berijazah Serendah-rendahnya SLTA/ Diploma I sesuai dengan Kualifikasi yang ditentukan
2. Pangkat Serendah-rendahnya Pengatur Muda golongan ruang II/a
3. Lulus Diklat Fungsional dibidang Teknologi Informasi, Kecuali bagi yang memiliki Diploma bidang Teknologi Informasi
4. DP3, Setiap Unsur bernilai baik dalam 1 ( satu ) tahun terakhir
5. Pengalaman dibidang Sistem Informasi berbasis Komputer selama 2 (Dua) tahun dengan Surat Pernyataan dari Pimpinan Unit
6. Berdasarkan Formasi yang telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Menpan
7. Usia Mak simum 5 Tahun sebelum mencapai BUP dari Jabatan Terakhir yang didudukinya

B. Pranata Komputer Tingkat Ahli

1. Berijazah Sarjana / Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan
2. Menduduki pangkat Penata Muda golongan ruang III/a
3. Lulus Diklat Fungsional dibidang Teknologi Informasi, Kecuali Sarjana / Diploma IV Bidang Teknologi Informasi
4. DP3, setiap Unsur bernilai Baik dalam 1 ( satu ) tahun terakhir
5. Pengalaman dibidang Komputer selama 2 (Dua) tahun dengan Surat Pernyataan dari Pimpinan Unit
6. Berdasarkan Formasi yang telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Menpan
7 . U sia Maksimum 5 Tahun sebelum mencapai BUP dari Jabatan Terakhir yang didudukinya

C. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dari yang Terendah sampai dengan tertinggi
C1. Pranata Komputer Tingkat Terampil
a). Pranata Komputer Pelaksana Pemula, Golongan ruang II/a
b). Pranata Komputer Pelaksana:
1. Pengatur Muda Tingkat I, Golongan ruang II/b
2. Pengatur, Golongan ruang II/c
3. Pengatur Tingkat I, Golongan ruang II/d
c). Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan :
1. Penata Muda , Golongan ruang III/a
2. Penata Muda Tingkat I, Golongan ruang III/b
d). Pranata Komputer Penyelia :
1. Penata , Golongan ruang III/c
2. Penata Tingkat I, Golongan ruang III/d

C2. Pranata Komputer Tingkat Ahli
a). Pranata Komputer Pertama :
1. Penata Muda, Golongan ruang III/a
2. Penata Muda Tingkat. I, Golongan ruang III/b

b). Pranata Komputer Muda :
1. Penata, Golongan ruang III/c
2. Penata Tingkat I, Golongan ruang III/d

c). Pranata Komputer Madya :
1. Pembina, Golongan ruang IV/a
2. Pembina Tingkat I, Golongan ruang IV/b
3. Pembina Utama Muda, Golongan ruang IV/c

d). Pranata Komputer Utama :
1. Pembina Utama Madya , Golongan ruang IV/d
2. Pembina Utama, Golongan ruang IV/e

3. KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
1. Dapat Diberikan Kenaikan Jabatan setiap Tahun sepanjang memenuhi Angka Kredit
2. Telah 2 ( dua ) tahun dalam Pangkat terakhir sepanjang Jumlah Angka Kredit Terpenuhi
3. Memenuhi Angka Kredit yang telah ditentukan untuk Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi
4. DP3 Setiap Unsur bernilai Baik dalam 2 ( dua ) tahun terakhir
5. Pangkat Tertinggi Golongan Ruang IV/c dan dapat melampaui pangkat Atasannya

4. PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
1. Pranata Komputer wajib mencatatat / menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan

2. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Pranata Komputer dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun, yaitu setiap 3 ( tiga ) bulan sebelum periode Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

3. Pranata Komputer Utama ditetapkan Angka Kreditnya oleh Kepala BPS

4. Penetapan Angka Kredit untuk Pranata Komputer Pelaksana sampai dengan Pranata Komputer Madya dilingkungan masing - masing oleh Pimpinan Unit Kerja/Pejabat yang membidangi Teknologi Informasi (serendah-rendahnya Eselon II )

5. Melampirkan Bukti-bukti yang diperlukan dalam Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang disyahkan oleh Pejabat berwenang terdiri dari 80% Unsur Utama dan 80% Unsur Penunjang

6. Untuk Periode 1 April bulan Januari tahun yang bersangkutan dan untuk kenaikan pangkat periode 1 Oktober selambat-lambatnya pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.

5. PEMBEBASAN SEMENTARA , PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN.

A. Pembebasan Sementara

A1) Dalam Jangka Waktu 5 ( lima ) tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pranata Komputer Pelaksana pangkat golongan ruang II/a sampai dengan Pranata Komputer Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d

A2) Pranata Komputer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya apabila tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 10
( sepuluh ) angka kredit dari Unsur Utama 

A3) Pranata Komputer Utama, Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e setiap tahun sejak menduduki pangkatnya apabila tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) dari Unsur Utama

A4) Pranata Komputer Juga dibebaskan dari Jabatannya apabila :
1) Dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang / tingkat berat berupa penurunan pangkat
2) Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil
3) Ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional Pranata Komputer
4) Menjalani Cuti di luar tanggungan Negara
5) Menjalani Tugas Belajar lebih dari 6 ( enam ) bulan.
6) Ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing - masing sesuai dengan Peraturan
Perundang - undangan yang berlaku.

B. Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer

B1) Jabatannya ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki dari prestasi di bidang system Informasi berbasis Komputer yang diperoleh selama tidak menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer

B2) Telah selesai menjalani Pembebasan Sementara dan telah mengumpulkan Jumlah Angka Kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi 3) Ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing - masing sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.

C. Pemberhentian Dari Jabatan Fungsional Pranata Komputer

C1) Dalam Jangka Waktu 1 ( satu ) tahun sejak dibebaskan sementara dari Jabatannya , dan tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan / Jabatan setingkat lebih tinggi.

C2) Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat.

C3) Ditetapkan oleh Pejabat Pembina Pegawaian masing-masing sesuai dengan peraturan Perundangundangan yang berlaku.

sumber:http://ropeg.kemenperin.go.id/informasi.php?id=11
Semoga bermanfaat.
Marisa Wajdi!!!

Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural


Prolog:
Postingan kali ini, sangat jelas, hasil rujukan dari BKN, yaitu tentang aturan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural. Postingan ini bersifat melengkapi pengetahuan ke-tata usaha-an kita. Terutama, untuk menyeimbangkan dengan jabatan lain yang telah saya tampilkan sebelumnya, jabatan fungsional.  
Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural dan Yang Diperbantukan (KORPRI)
DASAR HUKUM
1.  Undang-undang No. 8 Tahun 1974 Jo Undang-Undang No. 43 Tahun 1999.
2.  Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003
3.  Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
4.  Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
5.  Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
6.  Surat Wakil BKN–WK 26-30/v.43-6/08
7.  Keputusan BKN No. 59 Tahun 2003
8.  Keputusan No. 53 Tahun 2001
9.  Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Kewenangan Bidang Kepegawaian

LINGKUP BAHASAN
1. Jabatan Struktural Eselon IV
2. Jabatan Struktural Eselon III
3. Jabatan Struktural Eselon II
4. Jabatan Struktural Eselon I

Persyaratan Untuk Pengangkatan Jabatan Struktural yang disamakan dengan Jabatan KOPRI
1. Jabatan Struktural Eselon IV.
a.       Pangkat sekurang- kurangnya 1 (satu) tingkat dibawah pangkat awal, jenjang jabatan tersebut (Golongan ruang III/b )
b.      Telah Lulus Diklat Penjenjangan
c.       DP3 selama 2 (dua) tahun terakhir setiap unsur bernilai baik
d.      Pendidikan, SLTA, diutamakan Sarjana atau sederajat
e.      Memperhatikan Senioritas
2. Jabatan Struktural Eselon III.
a.       Pangkat Sekurang-ku rang nya 1 ( satu ) tingkat dibawah pangkat awal, jenjang kepangkatan jabatan tersebut ( Golongan ruang III/d )
b.      Telah lulus Diklat Penjenjangan
c.       DP3 selama 2 ( dua ) tahun terakhir setiap unsur bernilai baik
d.      Diutamakan yang berpendidikan Sarjana / Sederajat
e.       Memperhatikan Senioritas
f.         Persetujuan Kepala Unit Kerja yang bersangkutan

3. Jabatan Struktural ESELON II.
a.       Pangkat sekurang-ku rang nya 1 (satu) tingkat dibawah pangkat awal, Jenjang Kepangkatan Jabatan Struktural ( Golongan ruang IV/b )
b.      Telah Lulus Diklat Penjenjangan
c.       DP- 3 selama 2 ( dua ) tahun terakhir setiap unsur bernilai baik
d.      Diutamakan yang perpendidikan Sarjana / Sederajat
e.      Memperhatikan Senioritas
f.        Persetujuan Kepala Unit yang bersangkutan.

4. Jabatan Struktural ESELON I
a.       Pangkat sekurang-ku rang nya 1 (satu) tingkat dibawah pangkat awal, Jenjang Kepangkatan Jabatan tersebut ( Golongan ruang IV/c )
b.      Telah Lulus Diklat Penjenjangan
c.       DP3 selama 2 (dua) tahun terakhir setiap unsur bernilai baik
d.      Diutamakan Perpendidikan Sarjana atau Sederajat
e.      Memperhatikan Senioritas
f.        Persetujuan Presiden

5. Persyaratan Lainnya
a.       Pemahaman dan Penguasaan Peraturan dan Kebijaksanaan , serta Pelaksanaan Tugas dan Kewajiban
b.      Memiliki Kemampuan Teknis dan Managerial
c.       Kemampuan Memotivasi diri dari bawahan
d.      Sehat Jasmani dan Rohani
e.      Memiliki Sikap dan Perilaku yang baik

Prosedur Pengusulan untuk jabatan Struktural
1.       Usulan dari unit di lingkungan Departemen Perindustrian
2.       Biro Kepegawaian meneliti kelengkapan persyaratan dengan membuat Rekapitulasi
3.       Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan ( Baperjakat ) menyidangkan dengan melakukan penilaian para calon pejabat yang diusulkan untuk mutasi Eselon II, III, IV antara Lain :
3.1.    Biro Kepegawaian menyiapkan Net/Konsep Keputusan, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural,
3.2.    Keputusan Mutasi Jabatan Eselon III dan IV ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Atas nama Menteri.
3.3.    Keputusan Mutasi Jabatan Eselon II ditandatangani oleh Menteri Perindustrian
3.4.    Usulan untuk Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan Eselon I, Diajukan oleh Menteri kepada Presiden dan diolah oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Nasional.
3.5.     Keputusan Pemindahan dan Pemberhentian dari Jabatan Eselon I ditanda tangani oleh Presiden

sumber: http://ropeg.kemenperin.go.id/informasi.php?id=6
Semoga bermanfaat.
Marisa Wajdi!!!


Prioritas Nasional, Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja Pegawai


Prioritas Nasional, Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja Pegawai

Prioritas Nasional

Lampiran Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka HUT ke-67 Proklamasi Kemerdekaan RI,Prioritas Nasional I: Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola

Produk Hukum Terkait Reformasi Birokrasi

Undang-Undang

  1. 39 Tahun 2008: Kementerian Negara
  2. 17 Tahun 2007: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
  3. 33 Tahun 2004: Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  4. 32 Tahun 2004: Pemerintahan Daerah, diubah oleh UU no.12 tahun 2008
  5. 01 Tahun 2004: Perbendaharaan Negara
  6. 17 Tahun 2003: Keuangan Negara
  7. 08 Tahun 1974: Pokok-Pokok Kepegawaian, diubah oleh UU no.43 tahun 1999

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

  1. PP no. 100 tahun 2000: Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, diubah oleh PP no.13 Tahun 2002
  2. PP no. 16 Tahun 1994: Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipi, diubah oleh PP no.40 Tahun 2010
  3. PP no. 07 Tahun 1977:  Penetapan gaji beserta lampirannya (dapat diunduh di lokasi 1lokasi 2), tunjangan keluarga disinggung di PP no.51 Tahun 1992sampai tahun 2012 PP 07 tahun 1977 sudah mengalami perubahan sebanyak 14 x, yang terakhir adalah PP no. 15 Tahun 2012 dan Lampiran

Keputusan Presiden Republik Indonesia

  1. Keppres no. 23 tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional
  2. Keppres no. 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, perubahan ke6 oleh Perpres no. 64 tahun 2005
  3. Keppres no. 87 tahun 1999 : Jabatan Fungsional Rumpun Ilmu

Peraturan Presiden Republik Indonesia

  1. Perpres no. 81 Tahun 2010: Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
  2. Perpres no. 5 tahun 2010: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010–2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

  1. Portal Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
    http://pmprb.menpan.go.id/
  2. Permenpan & RB no. 31 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Secara Online, Lampiran 01 dan Lampiran 02
  3. Permen PAN dan RB No.7 Tahun 2011: Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga, lampiran: buku 1
  4. Permen PAN dan RB No.8 Tahun 2011: Pedoman Penilaian Dokumen Usulan Dan Road Map pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga, Lampiran: buku 2
  5. Permen PAN dan RB No.9 Tahun 2011: Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga Dan Pemerintah Daerah, Lampiran: buku 3
  6. Permen PAN dan RB No.10 Tahun 2011: Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan, Lampiran: buku 4
  7. Permen PAN dan RB No.11 Tahun 2011: Kriteria dan Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokrasi, Lampiran: buku 5
  8. Permen PAN dan RB No.12 Tahun 2011: Pedoman Penataan Tatalaksana (Business Process), Lampiran: buku 6
  9. Permen PAN dan RB No.13 Tahun 2011: Pedoman Pelaksanaan Quick Wins, buku 7
  10. Permen PAN dan RB No.14 Tahun 2011: Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management), Lampiran: buku 8
  11. Permen PAN dan RB No.15 Tahun 2011: Mekanisme Persetujuan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Dan Tunjangan Kinerja Bagi Kementerian/Lembaga, Lampiran: buku 9
  12. Keseluruahan Buku 1-9  yang berisi Pedoman dari MenPAN dan RB bisa unduh di sini
  13. Permenpan No. 29 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  14. Permenpan No 20 Tahun 2010: Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014

Keputusan Menteri Keuangan

  1. Kepmenkeu no. 185/KMK.01/2012 : Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.01/2011 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan Tahun 2010-2014, Lampirannya
  2. Kepmenkeu no.55/KMK.01/2012: Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan TA 2012

Materi Sosialisasi RB di Lingkungan Kemdikbud

  1. Materi Sosialisasi Reformasi Birokrasi Kemdikbud tanggal 12-15 September 2012
  2. Kebijakan Reformasi dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kemdikbud
  3. Buku Dokumen Usulan RBI-Revisi 3 Tahun 2012
  4. Buku Roadmap Revisi III-2012
  5. Hasil Reformasi Birokrasi Internal (RBI) Kemdikbud Tahun 2010 ( A-X)
Buku Pintar Reformasi Birokrasi Terbitan Kementerian Riset dan Teknologi unduh di sini

Produk Hukum Terkait Tunjangan Kinerja Pegawai

Keputusan Presiden Republik Indonesia

  1. Keppres no. 15 Tahun 1971 tentang Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Departemen Keuangan

Peraturan Presiden Republik Indonesia

  1. Perpres No. 19 tahun 2008:  Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
  2. Perpres No. 12 tahun 2009: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Negara Dan Sekretariat Kabinet , lampirannya
  3. Perpres No. 32 tahun 2009: Perubahan atas Perpres no. 12 tahun 2009
  4. Perpres No. 69 tahun 2010: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  5. Perpres No. 70 tahun 2010: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan
  6. Perpres No. 71 tahun 2010: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
  7. Perpres No. 72 tahun 2010: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
  8. Perpres No. 73 tahun 2010: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  9. Perpres No. 74 tahun 2010: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan
  10. Perpres No. 75 tahun 2010: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
  11. Perpres No. 76 tahun 2010: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  12. Perpres No. 77 tahun 2010: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
  13. Perpres No. 40 tahun 2011: Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, lampiran
  14. Perpres No. 41 tahun 2011: Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Lampiran
  15. Perpres No. 101 tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Perindustrian
  16. Perpres No. 102 tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Riset Dan Teknologi
  17. Perpres No. 103 tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Pertanian
  18. Perpres No. 104 tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
  19. Perpres No. 105 tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Perumahan Rakyat
  20. Perpres No. 106 tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
  21. Perpres No. 107 tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
  22. Perpres No. 108 tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan
  23. Perpres No. 109 tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
  24. Perpres No. 110 tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pusat Statistik
  25. Perpres No. 111 tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
  26. Perpres No. 112 tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
  27. Perpres No. 113 tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional
  28. Perpres No. 114 tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
  29. Perpres No. 115 tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
  30. Perpres No. 116 tahun 2012:  Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Sandi Negara
  31. Perpres No. 117 tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
  32. Perpres No. 118 tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
  33. Perpres No. 119 tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  34. Perpres No. 120 tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Keputusan Menteri Keuangan RI

  1. Kepmenkeu no. 1224/KM.1/2011: Pedoman Pelaksanaan Pembayaran dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan atau di sini
  2. Kepmenkeu no. 72/KMK.05/2009 : Program Reformasi Penganggaran Dan Perbendaharaan Negara
  3. Kepmenkeu no. 35/KMK.01/2008  megubah Kepmenkeu no. 375/KMK.01/UP.11/2007
  4. Kepmenkeu no. 375/KMK.01/UP.11/2007 Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Menetapkan Peringkat Jabatan Bagi Pelaksana Di Lingkungan Masing-Masing
  5. Kepmenkeu no. 15/KMK.01/UP.6/1985: Penentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara kepada Pegawai dalam Lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan RI

  1. Permenkeu no. 357/KMK.01/2011 tentang Peringkat Jabatan Pegawai Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan (membatalkan 376/KMK.01/2008  jo 133/KMK.o1/2010
  2. Permenkeu no. 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dalam Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
  3. Permenkeu no. 86/PMK.01/2010 tentang Pemerian dan Pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian keuangan
  4. Permenkeu no. 190/PMK.01/2008 tentang Pedoman Penetapan, Evaluasi, Penilaian, Kenaikan dan Penurunan Jabatan dan Peringkat bagi Pemangku Jabatan Pelaksana di Lingkungan Departemen Keuangan

Peraturan Menteri Aparatur Negara & RB

  1. Permenpan & RB no. 063 Tahun 2011: Pedoman Umum Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri bersama lampiran, atau di sini
  2. Permenpan & RB no. 34 Tahun 2011: Pedoman Evaluasi Jabatan, lampirannya
  3. Permenpan & RB no. 33 Tahun 2011: Pedoman Analisa Jabatan, lampirannya

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional

  1. Perka BKN no. 20 Tahun 2011: Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja PNS
  2. Perka BKN no. 13 Tahun 2011: Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan
  3. Perka BKN no. 12 Tahun 2011: Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan

Perdirjen Kementerian Keuangan dan Lain-Lain

  1. Perdirjen no. Per-52/PB/2012 : Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada 20 (Dua Puluh) Kementerian Negara/Lembaga atau di sini
  2. Keputusan Sekjen BPK no. 262/K/X-XIII.2/10/2008: Tatacara Pemotongan Tunjangan Kegiatan dan Pembinaan Khusus Badan Pemeriksa Keuangan
  3. Surat Edaran Sekjen BPK no. 13/SE/X-XIII.2/2008: Pelaksanaan Pemotongan Tunjangan Kegiatan dan Pembinaan Khusus Badan Pemeriksa Keuangan

Faq: Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

  1. Apa yang dimaksud dengan PMPRB?
    - PMPRB merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self-assessment) oleh K/L dan Pemda.
  2. Apa hubungan hasil penilaian PMPRB dengan Tunjangan Kinerja (TK)?
    - Dalam pemberian TK dipertimbangkan prinsip-prinsip penganggaran sbb: RB Dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan bebas KKN Equal pay for equal work, Pola TK mengacu pada instansi yang telah lebih dahulu melaksanakan RB; K/L/Instansi yang melaksanakan RB harus mengoptimalkan pagu belanja masing-masing Hasil penilaian PMPRB digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan pemberian tunjangan kinerja, . Besaran tunjangan kinerja tersebut diputuskan dalam rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional yang dipimpin oleh Wakil Presiden.
  3. Kapan dan bagaimana target penyelesaian proses RB di K/L dan Pemda?
    - RB adalah proses perubahan yang tidak pernah berhenti. RB akan tetap dilaksanakan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, kompeten, dan melayani. Kerangka kebijakan, operasional dan target RB dapat dilihat pada Perpres 81 Tahun 2010 tentang Grand Design RB dan Permenpan RB No. 20 Tahun 2010 tentang Road Map RB.


Sumber : http://pmprb.menpan.go.id/docs/faq