Prolog: Dari 118 jenis jabatan fungsional yang telah diciptakanoleh Kemenpan, ada dua (2) jenis jabatan fungsional yang dibina oleh Badan Pusat Statistik yaitu, Statistisi dan Pranata Komputer. Berikut ini adalah penjelasan dasar tentang fungsional pranata komputer, meliputi dasar hukum, syarat, tugas pokok, jenjang dan lain-lain. Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer I. DASAR HUKUM 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 3. Peraturan MENPAN Nomor PER/60/M.PAN/6/2005 4. Keputusan Menpan Nomor 66 / KEP/ M.PAN/7 / 2003 5. Keputusan Bersama Kepala BKN dan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 002/BPS-SKB/II/2004 dan Nomor 04 Tahun 2004 6. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 04 Tahun 2004 7. Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Kewenangan Bidang Kepegawaian II. LINGKUP BAHASAN 1. Tugas Pokok Jabatan Fungsional Pranata Kom
Karena pelupa.. bukan untuk populis, hanya mencatat untuk mengingat..