Dibalik aksi demo Januari 2012
Aksi
demo buruh di Indonesia rupanya semakin menjadi tren. Terbukti dengan adanya
kenaikan frekuensi demo buruh dari tahun ke tahun. Sepanjang tahun 2012 di
Kabupaten Bekasi saja diperkirakan sudah terjadi 104 kali aksi. Padahal tahun sebelumnya
aksi demo buruh di kabupaten ini hanya
28 kali. Data ini berasal dari rilis Polresta Bekasi, Rabu (2/1/13).
Sebagaimana kita ketahui, Kabupaten Bekasi merupakan
daerah konsentrasi industri. Kawasan tersebut memiliki jumlah buruh terbesar
dibandingkan kawasan industri manapun di Indonesia. Dengan besarnya jumlah
buruh Kabupaten Bekasi, bisa dikatakan gerakan buruh di kabupaten ini merupakan
barometer gerakan buruh Indonesia secara keseluruhan.
Aksi demo
terbesar sepanjang tahun 2012 tercatat terjadi pada tanggal 27 Januari 2012. Diperkirakan 100.000 buruh turun ke tol Jakarta-Cikampek KM 24. Kembalinya aksi demo buruh tersebut
merupakan reaksi dari putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Bandung (26/1/2012) mengabulkan gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) Bekasi atas SK Gubernur Jabar tentang penetapan UMK, No.561/Kep.1540-Bansos/201. SK tersebut menetapkan
UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866,-, Upah kelompok II Rp 1.715.645,- dan Kelompok
I Rp 1.849.913. Ribuan buruh asal Bekasi meradang dengan hasil putusan yang
dinilai merugikan para buruh tersebut. Apalagi sebelumnya sudah ada kesepakatan
bahwa Apindo akan mencabut gugatan itu.
Sebelumnya pihak buruh, Apindo dan Disnaker telah mengadakan
kesepakatan damai. Apindo setuju untuk mencabut gugatannya ke PTUN tertanggal
30 Januari 2012. Sayangnya, sebelum tenggat waktu tersebut terpenuhi PTUN
keburu mengabulkan permintaan Apindo, akibatnya buruh kembali bergerak. Diperkirakan
sekitar 5.000 perusahaan tutup sementara waktu.
Ternyata bentuk unjuk kekuatan buruh tidak hanya dalam
bentuk demo besar-besaran saja, namun
aksi mogok kerja juga menjadi salah satu senjata bagi para buruh dalam
memperjuangkan nasib mereka. Terhitung selama tahun 2012 sudah terjadi 49 kali
mogok kerja. Padahal tahun 2011, mogok kerja hanya terjadi sebanyak 10 kali. Bertumbuhnya aksi-aksi buruh yang massive ini
menunjukkan semakin kuatnya pengaruh serikat buruh dalam menunjukkan
aspirasinya. Presidium Federasi
Perjuangan Buruh Jabodetabek, Santoso mengatakan jika norma hukum
ketenagakerjaan bisa diterapkan sebaik mungkin maka tidak akan ada lagi unjuk
rasa dari para pekerja. Demo buruh ini bisa saja tidak terjadi jika Disnaker mampu
tegas dalam menindak perusahaan yang tak memenuhi kewajibannya sesuai
perundangan yang berlaku.
Aksi mogok kerja terbesar terjadi pada tanggal 3 Oktober 2012 lalu, dimana 500.000 buruh
melakukan aksi mogok kerja nasional. Aksi mogok tersebut dilatarbelakangi
ketidakpuasa buruh pada pada salah satu
isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka
menuntut revisi pasal yang membenarkan penghapusan sistem tenaga alih daya. Selain
itu, juga menuntut perbaikan komponen hidup layak (KHL) dalam penentuan upah
minimum yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
13 Tahun 2012, dari 60 komponen menjadi 86 sampai 122 komponen. Aksi
yang terjadi tersebut membuat kegiatan industri di Indonesia lumpuh. Banyak
buruh yang tidak ikut mogok mendapat tekanan dan pemaksaan. Pihak
serikat buruh menolak tuduhan bahwa merekalah yang melakukan pemaksaan. Mereka
mensinyalir adanya oknum-oknum yang mengambil
keuntungan dari chaos tersebut.
Nah, jika buruh belum mendapat apa yang mereka
inginkan, jiak pengusaha merasa terpojokkan,
sementara pemerintah tidak berdaya; ada oknum bersorak bahagia, maka
sudah dapat dipastikan demo akan terjadi lagi..kita tunggu saja tanggal mainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha