Minggu, 27 Januari 2013

Demo Buruh, lagi dan lagi dan lagi..

Dibalik aksi demo Januari 2012
Aksi demo buruh di Indonesia rupanya semakin menjadi tren. Terbukti dengan adanya kenaikan frekuensi demo buruh dari tahun ke tahun. Sepanjang tahun 2012 di Kabupaten Bekasi saja diperkirakan sudah terjadi 104 kali aksi. Padahal tahun sebelumnya  aksi demo buruh di kabupaten ini hanya 28 kali. Data ini berasal dari rilis Polresta Bekasi, Rabu (2/1/13).
Sebagaimana kita ketahui, Kabupaten Bekasi merupakan daerah konsentrasi industri. Kawasan tersebut memiliki jumlah buruh terbesar dibandingkan kawasan industri manapun di Indonesia. Dengan besarnya jumlah buruh Kabupaten Bekasi, bisa dikatakan gerakan buruh di kabupaten ini merupakan barometer gerakan buruh Indonesia secara keseluruhan.
Aksi demo terbesar sepanjang tahun 2012 tercatat terjadi pada tanggal 27 Januari 2012. Diperkirakan 100.000 buruh turun ke tol Jakarta-Cikampek KM 24. Kembalinya aksi demo buruh tersebut merupakan reaksi dari putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung (26/1/2012) mengabulkan gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi atas SK Gubernur Jabar tentang penetapan UMK,  No.561/Kep.1540-Bansos/201. SK tersebut menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866,-, Upah kelompok II Rp 1.715.645,- dan Kelompok I Rp 1.849.913. Ribuan buruh asal Bekasi meradang dengan hasil putusan yang dinilai merugikan para buruh tersebut. Apalagi sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa Apindo akan mencabut gugatan itu.
Sebelumnya pihak buruh, Apindo dan Disnaker telah mengadakan kesepakatan damai. Apindo setuju untuk mencabut gugatannya ke PTUN tertanggal 30 Januari 2012. Sayangnya, sebelum tenggat waktu tersebut terpenuhi PTUN keburu mengabulkan permintaan Apindo, akibatnya buruh kembali bergerak. Diperkirakan sekitar 5.000 perusahaan tutup sementara waktu.
Ternyata bentuk unjuk kekuatan buruh tidak hanya dalam bentuk demo besar-besaran saja,  namun aksi mogok kerja juga menjadi salah satu senjata bagi para buruh dalam memperjuangkan nasib mereka. Terhitung selama tahun 2012 sudah terjadi 49 kali mogok kerja. Padahal tahun 2011, mogok kerja hanya terjadi sebanyak 10 kali.  Bertumbuhnya aksi-aksi buruh yang massive ini menunjukkan semakin kuatnya pengaruh serikat buruh dalam menunjukkan aspirasinya.  Presidium Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek, Santoso mengatakan jika norma hukum ketenagakerjaan bisa diterapkan sebaik mungkin maka tidak akan ada lagi unjuk rasa dari para pekerja. Demo buruh ini bisa saja tidak terjadi jika Disnaker mampu tegas dalam menindak perusahaan yang tak memenuhi kewajibannya sesuai perundangan yang berlaku.
Aksi mogok kerja terbesar terjadi pada tanggal  3 Oktober 2012 lalu, dimana 500.000 buruh melakukan aksi mogok kerja nasional. Aksi mogok tersebut dilatarbelakangi ketidakpuasa buruh pada pada salah satu  isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka menuntut revisi pasal yang membenarkan penghapusan sistem tenaga alih daya. Selain itu, juga menuntut perbaikan komponen hidup layak (KHL) dalam penentuan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012, dari 60 komponen menjadi 86 sampai 122 komponen. Aksi yang terjadi tersebut membuat kegiatan industri di Indonesia lumpuh. Banyak buruh yang tidak ikut mogok mendapat tekanan dan pemaksaan. Pihak serikat buruh menolak tuduhan bahwa merekalah yang melakukan pemaksaan. Mereka mensinyalir adanya oknum-oknum yang mengambil  keuntungan dari chaos  tersebut.

Nah, jika buruh belum mendapat apa yang mereka inginkan, jiak pengusaha merasa terpojokkan,  sementara pemerintah tidak berdaya; ada oknum bersorak bahagia, maka sudah dapat dipastikan demo akan terjadi lagi..kita tunggu saja tanggal mainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha