Trend Jabatan Fungsional 2012
Pemerintah
belakangan ini berupaya melakukan reformasi birokrasi dengan tujuan untuk
memperbaiki citra pegawai negeri yang buruk. Reformasi birokrasi ini merupakan
pembenahan sistem kerja dan tata kelola, dengan tujuan memperbaiki pelayanan publik.
Salah
satu aspek pembenahan tersebut adalah ‘perampingan struktur dan pengayaan fungsi”.
Maksud pengayaan fungsi disini adalah menjadikan
para pegawai negeri sipil di Indonesia (selain pejabat struktural) menjadi
pejabat fungsional (lebih jelasnya tentang jabatan struktural dan jabatan fungsional,
Anda dapat membuka tulisan saya disini).
Urgernt kah bagi pemerintah, menjadikan
PNS sebagai pejabat fungsional?
Saat ini
struktur birokrasi masih bersifat hierarkis, sentralis, gemuk dan tidak
terdesentralisasi. Untuk itu perlu dilakukan penguatan kedudukan birokrasi dan
restrukturisasi lembaga pemerintah dengan pendekatan fungsional. Dengan pendekatan
fungsional ini diharapkan peningkatan profesionalisme dan kapasitas pada tiap
pegawai. Semua itu diharapkan akan berdampak signifikan bagi peningkatan
kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan Keppres No, 87 Tahun 1999 Jabatan
fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu
serta bersifat mandiri. Dalam rangka mencapai tujuan nasional, dibutuhkan
adanya Pegawai Negeri Sipil dengan mutu profesionalisme yang memadai,
berdayaguna dan berhasilguna didalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan
pembangunan. Pegawai Negeri Sipil perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar
sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Remunerasi, kompensasi dalam reformasi birokrasi
Seperti
yang diuraikan dalam tulisan saya “Remunerasi”, salah satu cara dalam meningkatkan
motivasi tenaga kerja adalah dengan memberikan kompensasi. Dalam hal ini
Reformasi Birokrasi menawarkan kompensasi
berupa “remunerasi “ kepada pegawai negeri. Remunerasi ini diharapkan
memberi penghargaan lebih bagi pegawai negeri. Rendahnya mutu pelayanan publik,
diduga dilatarbelakangi rendahnya kompensasi terhadap pegawai negeri ini.
Apakah semua orang berhak menerima
remunerasi?
Kompensasi baru bernama remunerasi ini diberikan pemerintah kepada
isntansi pemerintah secara bertahap. Hal ini disebabkan keterbatasan anggaran, dan
faktor administratif lainnya. Sehingga dari 36 departemen dan 22 lembaga non
departemen di Indonesia, baru 36 kementerian/lembaga yang sudah menerima remunerasi di tahun 2012. Rinciannya: tiga kementerian/lembaga
pada 2008, dua kementerian/lembaga pada 2009, sembilan pada 2010 dan 22 pada
2011.
Di tahun ini pemerintah
tengah mengupayakan 139 instansi dari 40 kementerian/lembaga di 33 provinsi untuk
medapatkan remunerasi juga. Namun
keberhasilannya tergantung dari laporan dan kinerja instansi yang bersangkutan
untuk menuntut haknya tersebut.Selain laporan keuangan yang
baik, kinerja administratif pula dilihat dari upaya konversi pegawai (non
jabatan) menjadi pejabat fungsional.
Remunerasi Berarti Efisiensi
Wakil MenPAN-RB, Eko Prasodjo, menjelaskan bahwa pelaksanaan RB telah
berbasis online. Salah satu mekanismenya adalah melalui modal Penilaian Mandiri
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Nasional (PMPRBN). Mekanisme inilah yang
menjadi penentu suatu instansi untuk mendapatkan remunerasi atau tidak. Jika
ada kementerian/lembaga atau instansi yang tidak lolos program reformasi
birokrasi, bukan karena tidak mendapatkan giliran melainkan karena belum
terbukti siap untuk melaksanakan RB. Rb
sendiri memiliki konsekuensi anggran, sehingga untuk mengefisiensikan anggaran
alokasi tunjangan kinerjasetiap kementerian/lembaga harus bisa melaksanakan
pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Sebagai pegawai negara, mari kita dukung upaya pemerintah untuk
mem-facelift wajah-wajah pegawai negeri. Dengan semakin cantik dan ramahnya
wajah para pegawai negeri, semakin baik pula performa Indonesia di mata dunia.
So, jangan dulu pusing ama masalah remunerasinya Sob, tapi mulai
dari pembenahan fungsi kita dulu yuk!
Semoga bermanfaat.
Marisa Wajdi!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha