Jumat, 01 Maret 2013

Reformasi Birokrasi=Facelifting Pegawai Negeri di Indonesia


Trend Jabatan Fungsional 2012
Pemerintah belakangan ini berupaya melakukan reformasi birokrasi dengan tujuan untuk memperbaiki citra pegawai negeri yang buruk. Reformasi birokrasi ini merupakan pembenahan sistem kerja dan tata kelola, dengan tujuan memperbaiki  pelayanan publik.
Salah satu aspek pembenahan tersebut adalah ‘perampingan struktur dan pengayaan fungsi”.  Maksud pengayaan fungsi disini adalah menjadikan para pegawai negeri sipil di Indonesia (selain pejabat struktural) menjadi pejabat fungsional (lebih jelasnya tentang jabatan struktural dan jabatan fungsional, Anda dapat membuka tulisan saya disini).
Urgernt kah bagi pemerintah, menjadikan PNS sebagai pejabat fungsional?
Saat ini struktur birokrasi masih bersifat hierarkis, sentralis, gemuk dan tidak terdesentralisasi. Untuk itu perlu dilakukan penguatan kedudukan birokrasi dan restrukturisasi lembaga pemerintah dengan pendekatan fungsional. Dengan pendekatan fungsional ini diharapkan peningkatan profesionalisme dan kapasitas pada tiap pegawai. Semua itu diharapkan akan berdampak signifikan bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan Keppres No, 87 Tahun 1999 Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Dalam rangka mencapai tujuan nasional, dibutuhkan adanya Pegawai Negeri Sipil dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan berhasilguna didalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Pegawai Negeri Sipil perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja.

Remunerasi, kompensasi dalam reformasi birokrasi
Seperti yang diuraikan dalam tulisan saya “Remunerasi”, salah satu cara dalam meningkatkan motivasi tenaga kerja adalah dengan memberikan kompensasi. Dalam hal ini Reformasi Birokrasi menawarkan kompensasi berupa “remunerasi “ kepada pegawai negeri. Remunerasi ini diharapkan memberi penghargaan lebih bagi pegawai negeri. Rendahnya mutu pelayanan publik, diduga dilatarbelakangi rendahnya kompensasi terhadap pegawai negeri ini.
Apakah semua orang berhak menerima remunerasi?
Kompensasi baru bernama remunerasi ini diberikan pemerintah kepada isntansi pemerintah secara bertahap. Hal ini disebabkan keterbatasan anggaran, dan faktor administratif lainnya. Sehingga dari 36 departemen dan 22 lembaga non departemen di Indonesia, baru  36 kementerian/lembaga yang sudah menerima remunerasi di tahun 2012. Rinciannya: tiga kementerian/lembaga pada 2008, dua kementerian/lembaga pada 2009, sembilan pada 2010 dan 22 pada 2011.
Di tahun ini pemerintah tengah mengupayakan 139 instansi dari 40 kementerian/lembaga di 33 provinsi untuk medapatkan remunerasi juga. Namun keberhasilannya tergantung dari laporan dan kinerja instansi yang bersangkutan untuk menuntut haknya tersebut.Selain laporan keuangan yang baik, kinerja administratif pula dilihat dari upaya konversi pegawai (non jabatan)  menjadi pejabat fungsional.
Remunerasi Berarti Efisiensi
Wakil MenPAN-RB, Eko Prasodjo, menjelaskan bahwa pelaksanaan RB telah berbasis online. Salah satu mekanismenya adalah melalui modal Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Nasional (PMPRBN). Mekanisme inilah yang menjadi penentu suatu instansi untuk mendapatkan remunerasi atau tidak. Jika ada kementerian/lembaga atau instansi yang tidak lolos program reformasi birokrasi, bukan karena tidak mendapatkan giliran melainkan karena belum terbukti siap  untuk melaksanakan RB. Rb sendiri memiliki konsekuensi anggran, sehingga untuk mengefisiensikan anggaran alokasi tunjangan kinerjasetiap kementerian/lembaga harus bisa melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Sebagai pegawai negara, mari kita dukung upaya pemerintah untuk mem-facelift wajah-wajah pegawai negeri. Dengan semakin cantik dan ramahnya wajah para pegawai negeri, semakin baik pula performa Indonesia di mata dunia.
So, jangan dulu pusing ama masalah remunerasinya Sob, tapi mulai dari pembenahan fungsi kita dulu yuk!
Semoga bermanfaat.
Marisa Wajdi!!! 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha