KEBIJAKAN
PERGULAAN INDONESIA
Sampai
dengan tahun 2005, pemerintah pernah menerapkan berbagai kebijakan, yang secara
langsung ataupun tidak langsung, berpengaruh terhadap industri gula Indonesia.
Kebijakan pemerintah tersebut mempunyai dimensi yang cukup luas, dari kebijakan
input dan produksi, distribusi, dan kebijakan harga. Diantara berbagai
kebijakan produksi dan kebijakan input, kebijakan yang paling signifikan dari
pemerintah adalah kebijakan TRI yang tertuang dalam Inpres No. 9/1975, pada
tanggal 22 April 1975. Tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan
produksi gula serta pendapatan petani tebu. Esensi dari kebijakan tersebut
adalah membuat petani menjadi manajer pada lahannya sendiri dengan dukungan
pemerintah melalui kredit bimas, bimbingan teknis, perbaikan sistem pemasaran
dengan melibatkan KUD, serta menciptakan suatu hubungan kerjasama antara petani
tebu dan pabrik gula.
Di
samping kebijakan produksi dan input, pemerintah mengeluarkan kebijakan
distribusi dan perdagangan gula guna menjaga stabilitas pasokan dan harga gula
di pasar domestik. Beberapa kebijakan terpenting adalah Kepmenperindag No.
25/MPP/Kep/1/1998 yang tidak lagi memberi monopoli pada BULOG untuk mengimpor
komoditas strategis, termasuk mengimpor gula. Ketika harga gula domestik terus
merosot pada pertengahan tahun 2002 dan tekanan produsen semakin kuat,
pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk mengendalikan impor,
dengan membatasi importir hanya pada importir produsen dan importir terdaftar.
Gula
yang diimpor oleh importir produsen hanya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan
industri dari IP tersebut, bukan untuk diperdagangkan. Di sisi lain untuk
menjadi IT, bahan baku dari PG milik IT minimal 75% berasal dari petani.
Kebijakan ini dituangkan dalam Kepmenperindag No. 643/MPP/Kep/9/ 2002, 23
September 2002. Esensi lainnya yang penting dari kebijakan tersebut adalah
bahwa impor gula akan diijinkan bila harga gula di tingkat petani mencapai
minimal Rp 3100/kg. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan harga di dalam
negeri sehingga memperbaiki pendapatan produsen. Kebijakan ini direvisi dengan
Kepmenperindag No. 527/MPP/Kep/9/2004 yang mewajibkan IT untuk menyangga harga
di tingkat petani pada tingkat Rp 3410/kg. Pada Mei 2005, harga ditingkat
petani yang merupakan harga minimum dengan mekanisme meksnisme dana talangan
oleh investor ditetapkan Rp 3800/kg.
Beberapa Kebijakan
Pemerintah yang Berkaitan dengan Industri Gula
Nomor
SK/Keppres/Kepmen
|
Perihal
|
Tujuan
|
Keppres No. 43/1971, 14 Juli 1971
|
Pengadaan, penyaluran, dan pemasaran gula
|
Menjaga kestabilan gula sebagai bahan pokok
|
Surat Mensekneg No. B.136/ABN SEKNEG/3/74, 27 Maret
1974
|
Penguasaan, pengawasan, dan penyaluran gula pasir
non PNP
|
Penjelasan mengenai Keppres No. 43/1971 yang meliputi
gula PN
|
Inpres No. 9/1975, 22 April 1975
|
Intensifikasi tebu (TRI)
|
Peningkatan produksi gula serta peningkatan
pendapatan petani tebu
|
Kepmen Perdagangan dan Koperasi No. 122/Kp/III/81,
12 Maret 1981
|
Tataniaga gula pasir dalam negeri
|
Menjamin kelancaran pengadaan dan penyaluran gula
pasir serta peningkatan pendapatan petani
|
Kepmenkeu No. 342/KMK.011/1987
|
Penetapan harga gula pasir produksi dalam negeri
dan impor
|
Menjamin stabilitas harga, devisa, serta kesesuaian
pendapatan petani dan pabrik
|
UU No. 12/1992
|
Budidaya tanaman
|
Memberikan kebebasan pada petani untuk menanam
komoditas sesuai dengan prospek pasar
|
Inpres No. 5/1997, 29 Desember 1997
|
Program pengembangan tebu rakyat
|
Pemberian peranan pada pelaku bisnis dalam rangka
perdagangan bebas
|
Inpres No. 5/1998, 21 Januari 1998
|
Penghentian pelaksanaan Inpres No. 5/1997
|
Kebebasan pada petani untuk memilih komoditas sesuai
dengan UU No. 12/1992
|
Kepmen Perindag No. 25/MPP/Kep/1/1998
|
Komoditas yang diatur tataniaga impornya
|
Mendorong efisiensi dan kelancaran arus barang
|
Kepmenhutbun No. 282/Kpts-IX/1999, 7 Mei 1999
|
Penetapan hargaprovenue gula pasir
produksi petani
|
Menghindari kerugian petani dan mendorong
peningkatan produksi
|
Kepmenperindag No. 363/MPP/Kep/8/1999, 5 Agustus
1999
|
Tataniaga impor gula
|
Pengurangan beban anggaran pemerintah melalui impor
gula oleh produsen
|
Kepermenindag No. 230/MPP/
Kep/6/1999, 5 Juni 1999 |
Mencabut Kepmenperindag No. 363/MPP/Kep/8/1999
|
Pembebanan tarif impor gula untuk melindungi
industri dalam negeri
|
Kepmenkeu No. 324/KMK.01/2002
|
Perubahan bea masuk
|
Peningkatan efektivitas bea masuk
|
Kepmenperindag No. 643/MPP/Kep/9/2002, 23 September
2002
|
Tataniaga impor gula
|
Pembatasan pelaku impor gula hanya pada importir
gula produsen dan importir gula terdaftar untuk peningkatan pendapatan
petani/produsen
|
Kepmenperindag No. 527/MPP/Kep/9/2004
|
Penyempurnaan tataniaga impor gula
|
IT wajib menyangga harga di tingkat petani dan impor
dilakukan bila harga minimum Rp 3410
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha