Jumat, 15 Maret 2013

Kenapa Masyarakat Gampang Terjebak dalam Investasi Bodong?


Bandung  – di awal tahun 2013 Indonesia dihebohkan dengan terkuaknya investasi emas bodong. Dan korbannya tentu saja, masyarakat !. 

Sebagaimana kita ketahui, belakangan ini investasi emas marak sekali dihembuskan. Beberapa tahun kemarin banyak bank konvensional membuka layanan syariahnya. Tapi apakah anda memperhatikan, bahwa semakin hari jumlah bank syariah yang bertahan semakin sedikit dan hampir hilang sama sekali. Kalaupun ada,  produknya sangat terbatas. Padahal sebelumnya banyak sekali skema-skema yang ditawarkan mulai dari berkebun emas, gadai emas, cicil emas, dsb.

Jika Anda berinvestasi emas di lembaga keuangan seperti bank dan pegadaian, bisa dikatakan posisi anda relatif aman, karena adanya jaminan sesuai kesepakatan. Tapi untuk Anda yang berinvestasi emas diluar itu, maka anda mungkin berada dalam masalah besar. Mungkin anda pernah mendengar perusahaan investasi emas yang menawarkan pembelian emas diatas harga pasar 25-30%. Mereka menjanjikan keuntungan sebesar 2,5% per bulan atau setara dengan 30% per tahun. Kalau dihitung-hitung, maka sebenarnya keuntungan yang kita dapat adalah uang yang kita setorkan sebelumnya. Hal inilah yang membuat banyak masyarakat tertarik.

Mungkin anda masih ingat kasus penipuan Koperasi Langit Biru? Skema investasi bodong yang dipraktekkan koperasi itu mirip dengan banyak investasi emas bodong juga. Mereka menawarkan keuntungan yang besar, tanpa membiarkan investor tahu dikemanakan dana mereka. Bagaimana cara pengelola memutar uang untuk mendapatkan keuntungan yang akan dibagikan pada anggota. Jadi seharusnya indikator ini dijadikan acuan bagi kita dalam menentukan mana investasi yang baik. Dengan begitu kita bisa menilai secara akurat resiko yang mungkin terjadi. Bagaimanapun dalam berinvestasi, kita tidak akan pernah bisa menghindari resiko, kita hanya bisa meminimalisirnya saja.

Dari berbagai kejadian investasi abal-abal yang banyak terjadi, kita bisa menarik beberapa kesimpulan. Kesimpulan tersebut diantaranya adalah:
  1. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang produk keuangan dan investasi.
  2. Kita masih tergiur dengan iming-iming keuntungan yang sangat besar dalam waktu singkat.
  3. Tidak adanya suatu jaminan yang diberikan kepada masyarakat bahwa perusahaan yang menawarkan investasi secara luas sudah memenuhi aturan main yang jelas.
  4. Pemerintah tidak memperhatikan faktor perlindungan masyarakat saat memberikan izin pada perusahaan investasi.
  5. Lemahnya regulasi dan pengawasan di luar yang sudah ada, karena regulator mengawasi yang berada di lingkup kerjanya saja sesuai UU, di luar dari itu masuk ke ranah hukum biasa (pidana penipuan).


Jadi,  sebaiknya sebelum berinvestasi kita harus berhati-hati mengamati segala aspek yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut. Selain return yang ditawarkan, sebaiknya kita perhatikan juga perizinan, kompetensi perusahaan, track record, dan resiko yang mungkin terjadi. Dan ingat jangan simpan investasi anda dalam satu jenis investasi. Mari edukasi diri kita agar kita tidak menjadi korban berikutnya!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha