Ada dua perbedaan mendasar antara
investasi dengan mem-bungakan uang. Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari
definisi hingga makna masing-masing.
1. Investasi adalah
kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur
ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap.
2. Membungakan uang
adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan
kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.
Dalam konsep Islam menyimpan uang di
bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti
dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu tergantung kepada hasil
usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau
pengelola dana. Yang dilarang dalam Islam adalah membungakan uang, jadi Bank
Islam tidak dapat sekadar menyalurkan uang. Bank Islam harus terus berupaya
meningkatkan kembalian atau return of
investment sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi
pemilik dana.
Perbedaan Hutang Uang dan Hutang Barang
Ada dua jenis hutang yang berbeda satu
sama lainnya, yakni hutang uang (yang terjadi karena pinjam-meminjam uang) dan
hutang barang (yang terjadi karena pengadaan barang). Hutang yang terjadi
karena pinjam-meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan
yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi
kelayakan. Tambahan lainnya yang sifatnya tidak pasti dan tidak jelas, seperti
inflasi dan deflasi, tidak diperbolehkan. Hutang yang terjadi karena pembiayaan
pengadaan barang harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau disebut harga
jual. Harga jual itu sendiri terdiri dari harga pokok barang plus keuntungan
yang disepakati. Sekali harga jual telah disepakati, maka selamanya tidak boleh
berubah naik, karena akan masuk dalam kategori riba fadl. Dalam
transaksi perbankan syariah yang muncul adalah kewajiban dalam bentuk hutang
pengadaan barang, bukan hutang uang.
Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil
Sekali lagi, Islam mendorong praktik
bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi
pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan
itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
·
Bunga : Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus
selalu untung
Bagi Hasil : Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
Bagi Hasil : Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
·
Bunga : Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang
dipinjamkan
Bagi Hasil : Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
Bagi Hasil : Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
·
Bunga : Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa
pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Bagi hasil : tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Bagi hasil : tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
·
Bunga : Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan
berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
Bagi hasil : Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
Bagi hasil : Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
·
Bunga : Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa
kalangan
Bagi hasil : Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
Bagi hasil : Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha