Margin Trading berarti
perdagangan saham melalui pembelian saham dengan uang tunai dan meminjam kepada
pihak ketiga untuk membayar tambahan saham yang dibeli. Harapan pembeli margin
untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan modal yang sedikit.
Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997, peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor
12.h. melarang manajer investasi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif (KIK) untuk terlibat dalam pembelian efek secara margin. Larangan yang
sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan
Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19/PM/1996 nomor 12.h.
Short selling ialah
penjualan saham yang dimiliki penjual short,
saham yang dijual secara short
tersebut diperoleh dengan meminjam dari pihak ketiga. Penjual short meminjam saham dengan harapan
membeli saham tersebut nantinya pada harga yang rendah dan secara simultan
mengembalikan saham yang dipinjam, juga memperoleh keuntungan atas penurunan
harganya. Secara umum UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pada Peraturan V.D.3
melarang perusahaan efek menerima pesanan jual dari nasabah yang tidak
mempunyai saham. Sedangkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997,
peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor 12.g. melarang manajer investasi reksa dana
berbentuk KIK untuk terlibat dalam pembelian efek yang belum dimiliki (short sale). Larangan yang sama
dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan
Ketua Bapepam nomor Kep-19/PM/1996 nomor 12.g.
Dalam hal ini perlu kiranya diketahui
adanya beberapa perbedaan yang signifikan antara perdagangan saham dan futures
yang kebanyakan pada commoditas bisa dalam bentuk metal, hasil bumi, dan instrumen
keuangan adalah:
- Pada pembelian saham umumnya akan memperoleh kepemilikan (ownership), namun pada pembelian futures tidak berhak atas kepemilikan underlying asset sampai si pembeli memutuskan untuk menyerahkan saat berakhirnya kontrak. Umumnya para pemain futures jarang sekali menahan kontraknya sampai saat penyerahan (delivery) dan mereka menjual kontraknya sebelum jatuh tempo.
- Fasilitas leverage (dengan menggunakan hutang) umumnya lebih besar pada pasar futures dibandingkan dengan pasar saham. Pada pasar saham hanya sebagian kecil saja transaksi yang menggunakan fasilitas margin, sedangkan pada futures semua jenis (future contracts) dapat memperoleh margin.
- Pada transaksi saham atas penggunaan fasilitas margin biasanya dikenakan bunga yang hal ini tidak berlaku dalam pasar modal syariah sedangkan pada futures tidak dikenakan biaya atas margin, karena jenis kontrak ini adalah jenis kontrak yang ditunda penyerahannya (deferred delivery contract).
- Fluktuasi harga pada pasar saham umumnya tidak dibatasi (di BEI suatu saham otomatis akan disuspen dalam perdagangan jika dalam satu hari telah mengalami kenaikan atau penurunan sebesar 50%). Pada bursa futures, kontrak umumnya memiliki batas harian harga dan transaksi tidak dapat dilakukan setelah mencapai batas tersebut, dan baru diteruskan keesokan harinya.
- Perdagangan interest rate dalam bursa apapun dan segala transaksi berbasis bunga apapun bentuknya tidak diperkenankan dalam mumalah Islam, sehingga wajib untuk dihindari oleh para pelaku bisnis syariah.
Dengan demikian, jual-beli saham
dengan niat dan tujuan memperoleh penambahan modal, memperoleh aset likuid,
maupun mengharap deviden dengan memilikinya sampai jatuh tempo untuk efek
syariah (hold to maturity) di samping dapat difungsikan sewaktu-waktu dapat
dijual (available for sale)
keuntungan berupa capital gains dengan
kenaikan nilai saham seiring kenaikan nilai dan kinerja perusahaan
penerbit (emiten) dalam rangka menghidupkan investasi yang akan mengembangkan
kinerja perusahaan, adalah sesuatu yang halal sepanjang usahanya tidak dalam
hal yang haram. Namun ketika aktivitas jual beli saham tersebut disalah gunakan
dan menjadi alat spekulasi mengejar keuntungan di atas kerugian pihak lain,
maka hukumnya haram karena berubah menjadi perjudian saham. Demikian halnya
trading options sebagaimana dalam future
trading konvensional (Future
contracts) juga haram hukumnya karena mengandung unsur yang diharamkan
syariah setidaknya maysir dan riba. Semoga bermanfaat dan dapat
mencerahkan.
Al-Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo
Anggota Dewan Syariah Nasional dan Komisi Fatwa MUI
Anggota Dewan Syariah Nasional dan Komisi Fatwa MUI
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha