Skip to main content

Pandangan Islam mengenai Margin Trading


Margin Trading berarti perdagangan saham melalui pembelian saham dengan uang tunai dan meminjam kepada pihak ketiga untuk membayar tambahan saham yang dibeli. Harapan pembeli margin untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan modal yang sedikit. Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997, peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor 12.h. melarang manajer investasi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) untuk terlibat dalam pembelian efek secara margin. Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19/PM/1996 nomor 12.h.

Short selling ialah penjualan saham yang dimiliki penjual short, saham yang dijual secara short tersebut diperoleh dengan meminjam dari pihak ketiga. Penjual short meminjam saham dengan harapan membeli saham tersebut nantinya pada harga yang rendah dan secara simultan mengembalikan saham yang dipinjam, juga memperoleh keuntungan atas penurunan harganya. Secara umum UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pada Peraturan V.D.3 melarang perusahaan efek menerima pesanan jual dari nasabah yang tidak mempunyai saham. Sedangkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997, peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor 12.g. melarang manajer investasi reksa dana berbentuk KIK untuk terlibat dalam pembelian efek yang belum dimiliki (short sale). Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19/PM/1996 nomor 12.g.

Dalam hal ini perlu kiranya diketahui adanya beberapa perbedaan yang signifikan antara perdagangan saham dan futures yang kebanyakan pada commoditas bisa dalam bentuk metal, hasil bumi, dan instrumen keuangan adalah:
  1. Pada pembelian saham umumnya akan memperoleh kepemilikan (ownership), namun pada pembelian futures tidak berhak atas kepemilikan underlying asset sampai si pembeli memutuskan untuk menyerahkan saat berakhirnya kontrak. Umumnya para pemain futures jarang sekali menahan kontraknya sampai saat penyerahan (delivery) dan mereka menjual kontraknya sebelum jatuh tempo.
  2. Fasilitas leverage (dengan menggunakan hutang) umumnya lebih besar pada pasar futures dibandingkan dengan pasar saham. Pada pasar saham hanya sebagian kecil saja transaksi yang menggunakan fasilitas margin, sedangkan pada futures semua jenis (future contracts) dapat memperoleh margin.
  3. Pada transaksi saham atas penggunaan fasilitas margin biasanya dikenakan bunga yang hal ini tidak berlaku dalam pasar modal syariah sedangkan pada futures tidak dikenakan biaya atas margin, karena jenis kontrak ini adalah jenis kontrak yang ditunda penyerahannya (deferred delivery contract).
  4. Fluktuasi harga pada pasar saham umumnya tidak dibatasi (di BEI suatu saham otomatis akan disuspen dalam perdagangan jika dalam satu hari telah mengalami kenaikan atau penurunan sebesar 50%). Pada bursa futures, kontrak umumnya memiliki batas harian harga dan transaksi tidak dapat dilakukan setelah mencapai batas tersebut, dan baru diteruskan keesokan harinya.
  5. Perdagangan interest rate dalam bursa apapun dan segala transaksi berbasis bunga apapun bentuknya tidak diperkenankan dalam mumalah Islam, sehingga wajib untuk dihindari oleh para pelaku bisnis syariah.

Dengan demikian, jual-beli saham dengan niat dan tujuan memperoleh penambahan modal, memperoleh aset likuid, maupun mengharap deviden dengan memilikinya sampai jatuh tempo  untuk efek syariah (hold to maturity) di samping dapat difungsikan sewaktu-waktu dapat dijual (available for sale) keuntungan berupa capital gains dengan kenaikan  nilai saham seiring kenaikan nilai dan kinerja perusahaan penerbit (emiten) dalam rangka menghidupkan investasi yang akan mengembangkan kinerja perusahaan, adalah sesuatu yang halal sepanjang usahanya tidak dalam hal yang haram. Namun ketika aktivitas jual beli saham tersebut disalah gunakan dan menjadi alat spekulasi mengejar keuntungan di atas kerugian pihak lain, maka hukumnya haram karena berubah menjadi perjudian saham. Demikian halnya trading options sebagaimana dalam future trading konvensional (Future contracts) juga haram hukumnya karena mengandung unsur yang diharamkan syariah setidaknya maysir dan riba. Semoga bermanfaat dan dapat mencerahkan.


Al-Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo
Anggota Dewan Syariah Nasional dan Komisi Fatwa MUI

Sumber:

Comments

Popular posts from this blog

SIR RONALD AYLMER FISHER (1890-1962)- "Pengembang Distribusi F"

Fisher   adalah pakar statistika, pertanian eksperimental, dan genetika kuantitatif asal Inggris. Richard Dawkins, tokoh pendukung neo-Darwinisme dan atheisme, menyebutnya sebagai “Pengganti Darwin terbesar”, dan ahli sejarah statistika Anders Hald menyebut “Fisher adalah seorang jenius yang dengan sendirian menciptakan dasar-dasar ilmu statistika modern”. Nama : Sir   Ronald Aylmer Fisher   TTL : Inggris, 17 Februari 1890 Peran dalam Statistika : pemberi landasan bagi banyak aspek dalam statistika modern, khususnya di bidang statistika inferensi, yang mempelajari teori estimasi dan uji hipotesis. Ia juga dikenal sebagai orang yang mampu menyatukan dua kutub perdebatan di awal perkembangan genetika modern: antara kutub genetika kuantitatif dan genetika kualitatif (genetika Mendel) Sumbangan Fisher Prinsip Disain Eksperimen maksimum likelihood sufficiency ,   ancilarity Diskriminator Lin

TABEL INPUT-OUTPUT: Penyajian Tabel

#6 Penyajian Tabel Input-Output Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa suatu tabel I-O sebenarnya terdiri dari 4 (empat) kuadran, yaitu kuadran I merupakan kuadran input antara ( intermediate inputs ) atau kuadran konsumsi antara ( intermediate consumptions ), kuadran 2 merupakan kuadran permintaan akhir ( final demands ) atau konsumsi akhir ( final consumptions ), kuadran 3 merupak kuadran nilai tambah ( value added ) atau kudaran input primer ( primary inputs ), dan kuadran 4 merupakan kuadran keterkaitan nilai tambah dengan permintaan akhir ( interrelated between value added and final demands ).   Tetapi buku ini hanya mengenalkan suatu tabel I-O dengan menggunakan 3 (tiga) kuadran saja, yaitu kuadran 1, 2, dan 3, mengikuti tabel I-O yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Paling tidak, suatu tabel I-O dapat disusun dengan menggunakan kombinasi dari 4 (empat) bentuk susunan berikut, yaitu: Tabel I-O model impor bersaing ( competitive import Input-Output mod

Proyeksi Perubahan Piramida Penduduk Indonesia 2010-2035

Peristiwa lahir, mati dan pindah merupakan peristiwa alamiah yang bisa terjadi di suatu wilayah. Hal tersebutlah yang mengakibatkan adanya dinamika penduduk di wilayah tersebut. Karena merupakan peristiwa alamiah, maka dinamika penduduk bisa berlangsung walaupun tanpa intervensi. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa tanpa adanya intervensi maka tingkat kelahiran dan kematian bisa sangat tinggi. Padahal salah satu indikator perbaikan tingkat kesejahteraan masyarakat adalah: rendahnya tingkat kematian dan rendahnya angka ketergantungan. Transisi demografi di Indonesia, berlangsung secara perlahan namun terus menerus. Hasil Sensus Penduduk 2010 (SP2010) menunjukkan adanya transisi demografi yang  mengubah struktur umur penduduk Indonesia. sejak tahun 1971. Keberhasilan berbagai program dalam mengintervensi dinamika penduduk telah mampu menggeser anak-anak dan remaja, berusia dibawah 15 tahun, yang biasanya besar dan berat di bagian bawah dari piramida penduduk Indonesia, ke bagian