Kajian terhadap masalah riba dapat
dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi
bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari
masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.
Secara garis besar, riba dikelompokkan
menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba
jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba fadhl dan riba
nasi’ah.
- Riba Qardh
Suatu manfaat tingkat kelebihan tertentu
yang disyaratkan terhadap yang berutang (muqtaridh).
- Riba Jahiliyyah
Utang dibayar lebih dari pokoknya karena
si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
- Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan
kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu
termasuk dalam jenis barang ribawi.
- Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan
jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba
dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau
tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
Mengenai pembagian dan jenis-jenis riba,
berkata Ibnu Hajar al-Haitsami,
“Riba itu terdiri atas tiga jenis: riba
fadl, riba al-yaad, dan riba an-nasi’ah. Al-Mutawally menambahkan jenis
keempat, yaitu riba al-qardh. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini
diharamkan secara jima berdasarkan nash Al-Qur’an dan hadits Nabi.” []
Sumber:
Bank Syariah /Karya: DR. Muhammad
Syafi’i Antonio, M.Ec /Penerbit:Gema Insani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha