Apakah anda ingin tahu kemana bank syariah
menginvestasikan dana nasabahnya?. Ikuti artikel dibawah ini.
Investasi Syariah
Ada beberapa kalangan yang menyangsikan kinerja
perbankan syariah. Bahkan tidak sedikit nasabah bank syariah yang tidak percaya
bahwa bank syariah benar-benar syar’i. Hal ini disebabkan investasi yang
dilakukan oleh bank syariah tidak tidak terlihat “berbeda’ dibandingkan dengan
bank konvensional. Sehingga mereka mengira bahwa perbedaan bank syariah dengan
bank konvensional hanya ada pada tataran formalitas dan istilah saja.
(disini Anda bisa membaca uraian lebih gamblang tentang
perbedaan bank konvensional dengan bank syariah). Salah satu contoh dalam
praktek investasi bank kita bisa melihat bahwa bank konvensioanla masih berinvestasi
dengan motivasi keuntungan maksimal. Dengan demikian sangat mungkin bank
konvensional berinvestasi pada perusahaan yang bergerak dalam bidang: Minuman
keras, narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif beserta derivatifnya;
Makanan haram dan derivatifnya; Pornografi dan seni mempamerkan keindahan tubuh
wanita; Prostitusi; Perjudian; Perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya
dan memberikan serta memperoleh keuntungan melalui bunga (interest); Industri senjata, dsb. Terbukti bahwa Bursa Efek
Indonesia (BEI) memperdagangkan perusahaan publik yang bergerak dalam bidang
minuman keras dan pembungaan uang, dimana makanan haram dan perjudian biasanya
tidak menjadi core business mereka.
Walau BEI pun menerapkan aturan tertentu untuk perusahaan publik tersebut yaitu
tidak memperkenankan operasionalisasi perusahaan publik dengan praktik-praktik
penipuan, penimbunan barang (ihtikar),
permainan harga (najasy), monopoli
dan oligopoli yang bersifat kartel.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa transaksi jual
beli surat berharga sebagai instrumen investasi sesuai atau tidak sesuainya
dengan syariah menyangkut tiga hal yang menjadi kriteria di pasar modal syariah
yakni:
1. Investasi dengan cara tradingnya yang di antaranya tidak
dengan cara spekulasi.
2. Investasi yang tidak sesuai syariah dari segi
struktur instrumennya,
3. Investasi yang tidak sesuai syariah dari segi asset/operasional emiten yang
bersangkutan.
Berikut ini adalah beberapa pengertian yang terkait
dengan pasar modal syariah, diantaranya:
- Surat Berharga Syariah atau Efek Syariah adalah saham perusahaan yang dikategorikan syariah (JII), obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah;
- Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK EBA Syariah) adalah kontrak dan strukturnya sesuai dengan prinsip syariah.
- Portofolio Efek Syariah adalah kumpulan Efek Syariah yang dimiliki oleh Pihak Investor;
- Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi;
- Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek;
- Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Kriteria Emiten
Surat Berharga Syariah:
1. Jenis usaha, produk dan jasa yang diberikan serta cara
pengelolaan perusahaan Emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah.
2.
Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip
syariah antara lain adalah :
- Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
- Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
- Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram
- Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
- Emiten Efek Syariah wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
Kriteria Surat
Berharga Syariah
Efek Syariah adalah surat berharga yang akad maupun
cara penerbitannya tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
Jenis Surat
Berharga Syariah
- Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah;
- Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo;
- Unit Penyertaan KIK Reksa Dana Syariah adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu KIK Reksa Dana Syariah;
- Efek Beragun Aset Syariah adalah efek yang diterbitkan oleh KIK EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul dikemudian hari, jual-beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah;
- Surat Berharga Komersial Syariah adalah Surat Pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.
Transaksi Surat
Berharga Syariah yang Dilarang:
Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip
kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi gambling (maysir)
yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, maysir, dan zhulm.
Tindakan yang dimaksud di atas meliputi:
- Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
- Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling);
- Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang;
- Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang;
- Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi, tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
- Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut;
- Ihtikar (penumpukan/penimbunan), yaitu
melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan
perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain
Penentuan Harga Pasar Wajar
Harga pasar wajar dari Efek Syariah seharusnya mencerminkan nilai valuasi
kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut
sesuai dengan mekanisme pasar yang tidak direkayasa. Bila sulit untuk
ditentukan, maka dalam hal efek syariah tersebut diperdagangkan melalui bursa
dapat menggunakan harga rata-rata tertimbang dari transaksi pada hari bursa
yang terakhir sebagai rujukan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha