Sampai saat ini masih banyak kalangan masyarakat yang mempertanyakan dan menyangsikan bank syariah.Tidak sedikit masyarakat yang menganggap bank syariah hanyalah trik pemasaran mengingat sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam.
Sebenarnya cukup banyak perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional, mulai dari tataran paradigma, operasional, organisasi hingga produk dan skema yang ditawarkan. Islam tidak mengakui bunga dalam pembayaran utang. Artinya tiap utang yang membawa keuntungan material bagi pemberi utang adalah riba. Alasan utamanya adalah karena riba dianggap hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain. Atas dasar inilah, memasuki abad 20, di negara-negara Islam berupaya untuk menjalankan lembaga keuangan yang muamalat atau syariah, bukan lagi berbasiskan bunga seperti halnya bank konvensional.
Larangan riba sebenarnya tidak hanya ada di dalam ajaran Islam, bahkan ada juga dalam ajaran Kritistiani. Dalam Al Qur’an tercantum pada surat Al Baqarah ayat 275. Sementara dalam Injil tercantum dalam Lukas 6 ayat 34 dan 35. (Ingin tahu lebih banyak tentang pandangan berbagai agama tentang riba/rente/bunga? Sila lihat disini)
Larangan terlibat dalam riba membuat neraga-negara Islam mencoba menerapkan sebuah sistem perbankan yang bebas riba. Penyebaran konsep syariah ke seluruh dunia dirintis sejak 1970 ketika Organisasi Konferensi Islam (OKI) membentuk panitia penggodok sistem perekonomian Islam.
Di Indonesia sendiri, konsep ini diperkenalkan dengan mendirikan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk . (BMI) pada tahun 1991 yang beroperasi setahun kemudian. Sejak itulah bank syariah makin akrab di telinga orang Indonesia. Apalagi 7 tahun kemudian keluar UU No.10/1998 tentang perubahan atas UU No.7 /1997 tentang Perbankan, termasuk Bank Umum yang dijalankan dengan prinsip syariah.
Perbedaan bank Syariah dan Bank Konvensional :
Jenis perbedaan
|
Bank syariah
|
Bank konvensional
|
Landasan hukum
|
Al Qur`an & as Sunnah + Hukum positif
|
Hukum positif
|
Basis operasional
|
Bagi hasil
|
Bunga
|
Skema produk
|
Berdasarkan syariah, semisal mudharabah, wadiah, murabahah, musyarakah dsb
|
Bunga
|
Perlakuan terhadap Dana Masyarakat
|
Dana masyarakat merupakan titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar/di’usahakan’ terlebih dahulu
|
Dana masyarakat merupakan simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo
|
Sektor penyaluran dana
|
Harus yang halal
|
Tidak memperhatikan halal/haram
|
Organisasi
|
Harus ada DPS (Dewan Pengawas Syariah)
|
Tidak ada DPS
|
Perlakuan Akuntansi
|
Accrual dan cash basis (untuk bagi hasil)
|
Accrual basis
|
Terdapat perbedaan pula antara bagi hasil dan bunga bank, yaitu sbb.:
Bunga
|
Bagi hasil
|
Suku bunga ditentukan di muka
|
Nisbah bagi hasil ditentukan di muka
|
Bunga diaplikasikan pada pokok pinjaman (untuk kredit)
|
Nisbah bagi hasil diaplikasikan pada pendapatan yang diperoleh nasabah pembiayaan
|
Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank
|
Nisbah bagi hasil dapat berubah bila disepakati kedua belah pihak
|
Bila diringkas maka, perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah terletak pada penghimpunan dana. Bank syariah dijalankan dengan sistem nisbah bagi hasil untuk menghimpun dana dan melakukan pembiayaan. Bank syariah tidak boleh membiayai objek usaha yang dilarang agama, seperti usaha hiburan diskotik dan produksi minuman beralkohol. Bank syariah tidak boleh melakukan kegiatan usaha spekulatif seperti transaksi valuta asing (hedging dan future trading)
Dalam pandangan syariah, uang yang disimpan tidak akan bertambah, justru berkurang (jika sudah mencapai nishab harus membayar zakat). Islam tidak mengakui konsep bunga dari simpanan uang di bank, kecuali jika bank diberi kekuasaan memakai uang itu untuk mendapatkan keuntungan. Sebaliknya, mengijinkan usaha dan niaga yang mendatangkan keuntungan. Jadi pada dasarnya yang dibagikan adalah persentase dari keuntungan yang di dapat, bukan dari jumlah simpanan. Inilah yang disebut sebagai bagi hasil keuntungan atau perdagangan.
Bank Syariah Bukan Monopoli Orang Islam
Sesuai dengan paradigma dan filosofi perbankan syariah yang merupakan rahmat bagi seluruh alam (lebih lengkap, sila lihat disini) maka layanan perbankan syariah dapat dinikmati oleh muslim dan non muslim. Bank syariah tetap akan melayani nasabah walau bukan seorang muslim. Bank syariah bukan monopoli orang Islam. Karena pada dasarnya prinsip “sama-sama untung” merupakan prinsip sosial egaliter yang berlaku untuk semua manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha