Operasional Perbankan Syariah
Baik perbankan syariah maupun perbankan konvensional menjalankan fungsi yang sama dengan, yaitu sebagai lembaga intermediasi (penyaluran), dari nasabah pemilik dana (shahibul mal) dengan nasabah yang membutuhkan dana. Bedanya, nasabah pemilik dana dalam bank syariah diperlakukan sebagai investor dan/atau penitip dana. Dana tersebut disalurkan perbankan syariah kepada nasabah pembiayaan untuk beragam keperluan, baik produktif maupun konsumtif. Dari pembiayaan tersebut, bank syariah pendapatan yang berasal dari marjin bagi hasil. Jadi, nasabah pembiayaan akan membayar sebesar pokok pinjaman ditambah bagi hasil marjin kepada bank syariah. Pokok akan dikembalikan sepenuhnya kepada shahibul mal sedangkan bagi hasil marjin akan dibagi hasilkan lagi antara bank syariah dan shahibul mal, sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Artinya dalam operasional perbankan syariah, dana dari shahibul mal di harus di’usahakan’ terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan dan hasil dari ‘usaha’ tersebut yang kemudian menjadi pendapatan yang dibagi dan kemudian disebut sebagai bagi hasil marjin. (Perbedaan tentang bank syariah dan bank konvensioanl bisa dilihat lebih lengkap disini)
Skema-skema Produk Perbankan Syariah
Dalam operasionalnya, bank syariah menggunakan beberapa skema yang bersesuaian dengan syariah sebagaimana dijelaskan sbb.:
1. Pendanaan/Penghimpunan
dana:
a. Titipan (Wadiah)
Dengan skema wadiah, nasabah
menitipkan dananya kepada bank syariah. Nasabah memperkenankan dananya
dimanfaatkan oleh bank syariah untuk beragam keperluan (yang sesuai syariah).
Namun bila nasabah hendak menarik dana, bank syariah berkewajiban untuk menyediakan
dana tersebut. Umumnya skema wadiah digunakan dalam produk giro dan sebagian
jenis tabungan.
Ada 2 jenis wadi’ah ini yaitu:
·
Wadi’ah amanah: pihak penyimpan tidak bertanggung jawab terhadap
kerusakan atau kehilangan barang yang disimpan, yang tidak diakaibatkan oleh
perbuatan atau kelalaian penyimpan.
·
Wadi’ah
Dhamanan: pihak
penyimpan dengan atau tanpa ijin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang
yang dititipkan dan bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan barang/uang
yang disimpan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan
barang tersebut menjadi hak penyimpan.
b. Investasi (Mudharabah)
Dengan skema mudharabah,
nasabah menginvestasikan dananya kepada bank syariah untuk dikelola. Bank
syariah berfungsi sebagai manajer investasi bagi nasabah dana. Nasabah
mempercayakan pengelolaan dana tersebut untuk keperluan bisnis yang
menguntungkan (dan sesuai syariah). Hasil keuntungan dari bisnis tersebut akan
dibagi hasilkan antara nasabah dana dengan Bank syariah sesuai nisbah yang
telah disepakai di muka.
Mudharabah:
Perjanjian antara pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (Mudharib)
untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan. Ada 2 jenis Mudharabah:
·
Mudharabah
Mutlaqah: Mudharib
diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal
·
Mudharabah
Muqayyadah: Shahibul
maal menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi mudharib.
c. Qard: Pinjaman dari bank (muqridh) kepada pihak tertentu
(Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai dengan
pinjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas pinjaman kepada muqtaridh.
Pengembalian pinjaman dapat dapat dilakukan secara angsuran ataupun sekaligus.
d. Qard Ul Hasan:
Perjanjian pinjam meminjam uang atau barang dengan tujuan untuk membantu
penerima pinjaman.
2. Pembiayaan/Penyaluran
dana:
Jual Beli (Murabahah)
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank
syariah. Bank syariah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian
menjual barang tersebut kepada nasabah dengan marjin yang telah disepakati.
Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan
selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Karena
harga jual sudah disepakati di muka, maka angsuran nasabah bersifat tetap
selama jangka waktu pembiayaan. Sekitar 70% pembiayaan bank syariah menggunakan
skema murabahah.
a. Sewa Ijarah
Merupakan akad sewa antara nasabah dengan bank
syariah. Bank syariah membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu barang untuk
kemudian disewakan kepada nasabah. Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank
syariah setiap bulan dengan besaran yang telah disepakati di muka.
b. Sewa Ta’jiri
Ta’jiri: sama dengan
ijarah, tetapi pada akhir masa sewa barang dijual pada penyewa dengan harga
yang disepakati bersama
c. Jual Beli Barang yang
Sedang dalam Proses Pembuatan (Istishna)
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank
syariah, namun barang yang hendak dibeli sedang dalam proses pembuatan. Bank
syariah membiayai pembuatan barang tersebut dan mendapatkan pembayaran dari
nasabah sebesar pembiayaan barang ditambah dengan marjin keuntungan. Pembayaran
angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah tidak sekaligus pada akhir
periode, melainkan dicicil sesuai dengan kesepakatan. Umumnya bank syariah
memanfaatkan skema ini untuk pembiayaan konstruksi.
d. Bagi Hasil Pemodalan Penuh (Mudharabah)
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank
syariah menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi.
e. Bagi Hasil Pemodalan Sebagian (Musyarakah)
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank
syariah tidak menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi (biasanya
sekitar 70 s.d. 80%).
f.
Diskonto (Bai Al Dayn):
Perjanjian
jual beli secara diskonto atas piutang atau tagihan yang berasal dari jual beli
barang dan jasa.
g. Jual Beli
Pesanan (Salam):
Perjanjian
jual beli barang pesanan (muslim fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual
(muslamilaih)
h. Alih kewajiban (Hiwalah):
Pengalihan
kewajiban dari satu pihak yang mempunyai kewajiban kepada pihak lain.
i. Lainnya
3. Layanan Jasa Keuangan:
a. Wakalah
Wakalah berarti
perwalian/perwakilan. Artinya bank syariah bekerja untuk mewakili nasabah dalam
melakukan suatu hal. Bank syariah mengaplikasikan skema ini pada beragam
layanannya semisal transfer uang, L/C, SKBDN dsb.
b. Rahn
Rahn bermakna gadai. Artinya
bank syariah meminjamkan uang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan yang
dititipkan nasabah ke bank syariah. Bank syariah memungut biaya penitipan
jaminan tersebut untuk menutup biaya dan keuntungan bank syariah.
c. Kafalah
Dengan skema kafalah,
bank syariah menjamin nasabahnya. Bila terjadi sesuatu dengan nasabah, bank
syariah akan bertanggung jawab kepada pihak ke-3 sesuai kesepakatan awal.
d. Sharf
Merupakan jasa penukaran uang.
e.
Ujr:
Ujr adalah imbalan
yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan
f.
Lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha