Kamis, 06 Agustus 2015

Beberapa Konsep Penting EKONOMI

Ekonomi memiliki banyak definisi. Berikut ini adalah definisi ekonomi yang terpandang :

  • Ekonomi sebagai ilmu kebajikan (Adam Smith). Artinya, perekonomian sebagai ilmu untuk mempelajari tentang kesejahteraan manusia dan cara untuk mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan manusia.
  • Ekonomi sebagai ilmu praktis dalam produksi dan distribusi kekayaan (J.S. Mill). Artinya, ekonomi adalah cara yang sistematis atau cara yang baik untuk barang dan jasa yang dihasilkan manusia dan cara, baik untuk mendistribusikan kekayaan yang berasal dari usaha produksi ini.
  • Ekonomi sebagai studi tentang perilaku manusia dalam kehidupan sehari-hari - bagaimana dia mendapatkan uang dan bagaimana ia menggunakan penghasilan (Alfred Marshall).


Menurut teori ekonomi, manusia modern memiliki persyaratan yang tidak terbatas pada sumber daya yang terbatas (termasuk kemampuan, teknologi). 

Ekonomi didefinisikan sebagai ilmu pemecahan tiga masalah. 
1. Apa yang harus diproduksi?
2. Bagaimana untuk memproduksinya? 
3. Siapa konsumennya?

Bidang Ekonomi
Ekonomi dibagi menjadi berbagai bidang spesialisasi. Sektor adalah terkemuka diantaranya adalah:

  • Teori Ekonomi - beberapa hukum ekonomi berlaku manuver manusia, perusahaan, pemerintah, bisnis, dan sebagainya. Teori ekonomi ini meliputi semua bidang ekonomi, tetapi biasanya dibagi menjadi dua bagian penting. Pertama, ekonomi mikro - terkait dengan satu unit atau agen ekonomi, seperti individu, perusahaan, pemerintah, pasar. Kedua, ekonomi makro - terkait dengan semua agen ekonomi atau ekonomi secara keseluruhan hubungan antara agen ekonomi sebelumnya.
  • Kesejahteraan Ekonomi - pada kesejahteraan manusia, apa yang meningkatkan atau mengurangi kesejahteraan manusia, bagaimana melakukannya, dampak proyek (Logging, jalan raya, bangunan, lapangan golf) pada kesejahteraan sosial, dll
  • Pembangunan Ekonomi dan Perencanaan - tentang aturan konstruksi dan perencanaan. Apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia?
  • Ekonomi Pertanian - ilmu yang bersangkutan dengan ekonomi pertanian, tidak termasuk bagaimana menyuburkan tanaman dll
  • Ekonomi Sumberdaya Alam - ilmu ekonomi yang berhubungan dengan sumber daya alam termasuk sumber daya hutan, sumber daya air, sumber daya mineral, tanah, dll
  • Ekonomi Keuangan - tentang uang, bank, inflasi, suku bunga, pasar uang, modal (saham dan komoditas), sistem keuangan, dan sebagainya.
  • Ekonomi Pembiayaan Umum - pendapatan atau penghasilan dan beban pemerintah, berbagai jenis pajak (fiskal), anggaran, dan sebagainya.
  • Ekonomi Internasional - pada perdagangan internasional, pasar internasional, keuangan internasional, valuta asing, pinjaman luar negeri, investasi asing, dll


Bidang lain seperti bisnis (muamalat), statistik, ekonometrik, akuntansi, dll sudah dipisahkan dari ekonomi sebagai daerah modern dianggap sebagai disiplin yang terpisah.

Agen Ekonomi (Pelaku Ekonomi)
Agen ekonomi adalah unit ekonomi yang memainkan peran tertentu dalam perekonomian. Sebagai contoh, pengguna (yang terdiri dari individu, perusahaan, pemerintah), dan produsen (perusahaan, pemerintah, individu).

* Pengguna (konsumen) adalah agen yang menentukan apa yang mereka inginkan, berapa banyak, kapan, di mana. Pengguna menentukan permintaan tergantung pada harga, rasa, pendapatan dan harga barang lainnya. Pengguna yang ingin memaksimalkan kepuasan dari penggunaan barang dan jasa tunduk pendapatan yang tersedia untuk itu.
* Produsen menghasilkan barang dan jasa, baik untuk digunakan (Dengan SS diminta untuk menggunakan akhir), atau sebagai bahan masukan dengan SS akan digunakan untuk pengluaran (konsumsi menengah).

Faktor Produksi
Faktor produksi adalah hal-hal yang perlu untuk menghasilkan tata letak sebuah artikel atau jasa. Dalam teori ekonomi modern, ada empat faktor produksi. Modal, Tenaga Kerja, Tanah dan Pengusaha.

* Modal meliputi uang tunai atau uang dalam bentuk cek, rancangan, mesin, pabrik, alat-alat digunakan dalam pembuatan komputer, gergaji, dan sebagainya. Modal dibagi menjadi dua jenis, modal yang likuid (uang dalam segala bentuk) dan modal tetap (pabrik, mesin, dll). Kembalinya modal bunga.

* Tenaga Kerja adalah setiap jenis tenaga kerja dari pengusaha. Kembali ke adalah upah buruh.

* Situs Tanah, bidang pertanian, dll Kembali ke tanah disewakan.

* Pengusaha adalah orang-orang yang mewujudkan ide memproduksi sesuatu. Kembali pengusaha adalah keuntungan.

Sektor Ekonomi
Ekonomi biasanya dibagi menjadi beberapa sektor. Pada prinsipnya, ada tiga sektor penting, Sektor Primer, Sekunder dan Tersier.

* Sektor Primer meliputi Pertanian, Kehutanan dan Pertambangan.
* Kedua Sekunder meliputi sektor manufaktur dan konstruksi. Kita perhatikan bahwa sektor-sektor ini melibatkan produksi barang atau bangunan.
* Sektor Tersier terdiri dari semua industri yang menghasilkan jasa. Sektor yang terkandung di dalam adalah sektor utilitas (air, listrik), Bank dan Asuransi, Pemerintah, Grosir dan Eceran.

Menurut Penggunaan dalam Ekonomi juga dapat dibagi menjadi tiga pelaku, yaitu, Pemerintah, Rumah Tangga dan Swasta

Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi adalah cara yang ekonomis terorganisir, dikendalikan dan dilaksanakan. Jenis sistem diimplementasikan tergantung pada filosofi yang dimiliki oleh masyarakat merevitalisasi ekonominya. Filosofi ini akan menentukan hukum ekonomi, lembaga didirikan dan bagaimana ekonomi aktivitas terorganisir dan dilaksanakan. Sistem ekonomi adalah campuran dari kapitalis dan sosialis.


Diterjemahkan dari tulisan
Datuk Dr. Syed Othman Alhabshi
Read More

Pandangan Islam mengenai Margin Trading


Margin Trading berarti perdagangan saham melalui pembelian saham dengan uang tunai dan meminjam kepada pihak ketiga untuk membayar tambahan saham yang dibeli. Harapan pembeli margin untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan modal yang sedikit. Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997, peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor 12.h. melarang manajer investasi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) untuk terlibat dalam pembelian efek secara margin. Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19/PM/1996 nomor 12.h.

Short selling ialah penjualan saham yang dimiliki penjual short, saham yang dijual secara short tersebut diperoleh dengan meminjam dari pihak ketiga. Penjual short meminjam saham dengan harapan membeli saham tersebut nantinya pada harga yang rendah dan secara simultan mengembalikan saham yang dipinjam, juga memperoleh keuntungan atas penurunan harganya. Secara umum UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pada Peraturan V.D.3 melarang perusahaan efek menerima pesanan jual dari nasabah yang tidak mempunyai saham. Sedangkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997, peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor 12.g. melarang manajer investasi reksa dana berbentuk KIK untuk terlibat dalam pembelian efek yang belum dimiliki (short sale). Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19/PM/1996 nomor 12.g.

Dalam hal ini perlu kiranya diketahui adanya beberapa perbedaan yang signifikan antara perdagangan saham dan futures yang kebanyakan pada commoditas bisa dalam bentuk metal, hasil bumi, dan instrumen keuangan adalah:
  1. Pada pembelian saham umumnya akan memperoleh kepemilikan (ownership), namun pada pembelian futures tidak berhak atas kepemilikan underlying asset sampai si pembeli memutuskan untuk menyerahkan saat berakhirnya kontrak. Umumnya para pemain futures jarang sekali menahan kontraknya sampai saat penyerahan (delivery) dan mereka menjual kontraknya sebelum jatuh tempo.
  2. Fasilitas leverage (dengan menggunakan hutang) umumnya lebih besar pada pasar futures dibandingkan dengan pasar saham. Pada pasar saham hanya sebagian kecil saja transaksi yang menggunakan fasilitas margin, sedangkan pada futures semua jenis (future contracts) dapat memperoleh margin.
  3. Pada transaksi saham atas penggunaan fasilitas margin biasanya dikenakan bunga yang hal ini tidak berlaku dalam pasar modal syariah sedangkan pada futures tidak dikenakan biaya atas margin, karena jenis kontrak ini adalah jenis kontrak yang ditunda penyerahannya (deferred delivery contract).
  4. Fluktuasi harga pada pasar saham umumnya tidak dibatasi (di BEI suatu saham otomatis akan disuspen dalam perdagangan jika dalam satu hari telah mengalami kenaikan atau penurunan sebesar 50%). Pada bursa futures, kontrak umumnya memiliki batas harian harga dan transaksi tidak dapat dilakukan setelah mencapai batas tersebut, dan baru diteruskan keesokan harinya.
  5. Perdagangan interest rate dalam bursa apapun dan segala transaksi berbasis bunga apapun bentuknya tidak diperkenankan dalam mumalah Islam, sehingga wajib untuk dihindari oleh para pelaku bisnis syariah.

Dengan demikian, jual-beli saham dengan niat dan tujuan memperoleh penambahan modal, memperoleh aset likuid, maupun mengharap deviden dengan memilikinya sampai jatuh tempo  untuk efek syariah (hold to maturity) di samping dapat difungsikan sewaktu-waktu dapat dijual (available for sale) keuntungan berupa capital gains dengan kenaikan  nilai saham seiring kenaikan nilai dan kinerja perusahaan penerbit (emiten) dalam rangka menghidupkan investasi yang akan mengembangkan kinerja perusahaan, adalah sesuatu yang halal sepanjang usahanya tidak dalam hal yang haram. Namun ketika aktivitas jual beli saham tersebut disalah gunakan dan menjadi alat spekulasi mengejar keuntungan di atas kerugian pihak lain, maka hukumnya haram karena berubah menjadi perjudian saham. Demikian halnya trading options sebagaimana dalam future trading konvensional (Future contracts) juga haram hukumnya karena mengandung unsur yang diharamkan syariah setidaknya maysir dan riba. Semoga bermanfaat dan dapat mencerahkan.


Al-Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo
Anggota Dewan Syariah Nasional dan Komisi Fatwa MUI

Sumber:

Read More

Apakah Investasi Bank Syariah Benar-benar Syar'i?

Apakah anda ingin tahu kemana bank syariah menginvestasikan dana nasabahnya?. Ikuti artikel dibawah ini.

Investasi Syariah
Ada beberapa kalangan yang menyangsikan kinerja perbankan syariah. Bahkan tidak sedikit nasabah bank syariah yang tidak percaya bahwa bank syariah benar-benar syar’i. Hal ini disebabkan investasi yang dilakukan oleh bank syariah tidak tidak terlihat “berbeda’ dibandingkan dengan bank konvensional. Sehingga mereka mengira bahwa perbedaan bank syariah dengan bank konvensional hanya ada pada tataran formalitas dan istilah saja.
(disini Anda bisa membaca uraian lebih gamblang tentang perbedaan bank konvensional dengan bank syariah). Salah satu contoh dalam praktek investasi bank kita bisa melihat bahwa bank konvensioanla masih berinvestasi dengan motivasi keuntungan maksimal. Dengan demikian sangat mungkin bank konvensional berinvestasi pada perusahaan yang bergerak dalam bidang: Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif beserta derivatifnya; Makanan haram dan derivatifnya; Pornografi dan seni mempamerkan keindahan tubuh wanita; Prostitusi; Perjudian; Perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya dan memberikan serta memperoleh keuntungan melalui bunga (interest); Industri senjata, dsb. Terbukti bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) memperdagangkan perusahaan publik yang bergerak dalam bidang minuman keras dan pembungaan uang, dimana makanan haram dan perjudian biasanya tidak menjadi core business mereka. Walau BEI pun menerapkan aturan tertentu untuk perusahaan publik tersebut yaitu tidak memperkenankan operasionalisasi perusahaan publik dengan praktik-praktik penipuan, penimbunan barang (ihtikar), permainan harga (najasy), monopoli dan oligopoli yang bersifat kartel.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa transaksi jual beli surat berharga sebagai instrumen investasi sesuai atau tidak sesuainya dengan syariah menyangkut tiga hal yang menjadi kriteria di pasar modal syariah yakni:
1. Investasi dengan cara tradingnya yang di antaranya tidak dengan cara spekulasi.
2. Investasi yang tidak sesuai syariah dari segi struktur instrumennya,
3. Investasi yang tidak sesuai syariah dari segi asset/operasional emiten yang bersangkutan.

Berikut ini adalah beberapa pengertian yang terkait dengan pasar modal syariah, diantaranya:
  •  Surat Berharga Syariah atau Efek Syariah adalah saham perusahaan yang dikategorikan syariah (JII), obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah;
  • Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK EBA Syariah) adalah kontrak dan strukturnya sesuai dengan prinsip syariah.
  • Portofolio Efek Syariah adalah kumpulan Efek Syariah yang dimiliki oleh Pihak Investor;
  • Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi;
  • Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek;
  • Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.

Kriteria Emiten Surat Berharga Syariah:
1.    Jenis usaha, produk dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan Emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2.       Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah antara lain adalah :
  • Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
  • Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
  • Emiten Efek Syariah wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
  •  

Kriteria Surat Berharga Syariah
Efek Syariah adalah surat berharga yang akad maupun cara penerbitannya tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

Jenis Surat Berharga Syariah
  1. Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah;
  2. Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo;
  3. Unit Penyertaan KIK Reksa Dana Syariah adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu KIK Reksa Dana Syariah;
  4. Efek Beragun Aset Syariah adalah efek yang diterbitkan oleh KIK EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul dikemudian hari, jual-beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah;
  5. Surat Berharga Komersial Syariah adalah Surat Pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.


Transaksi Surat Berharga Syariah yang Dilarang:
Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi gambling (maysir) yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, maysir, dan zhulm.
Tindakan yang dimaksud di atas meliputi:
  1. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
  2.  Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling);
  3.  Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang;
  4. Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang;
  5. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi, tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
  6. Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut;
  7. Ihtikar (penumpukan/penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain


Penentuan Harga Pasar Wajar
Harga pasar wajar dari Efek Syariah seharusnya mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut sesuai dengan mekanisme pasar yang tidak direkayasa. Bila sulit untuk ditentukan, maka dalam hal efek syariah tersebut diperdagangkan melalui bursa dapat menggunakan harga rata-rata tertimbang dari transaksi pada hari bursa yang terakhir sebagai rujukan.

Sumber:

Read More

Rabu, 05 Agustus 2015

Operasional dan Skema Produk Perbankan Syariah

Operasional Perbankan Syariah

Baik perbankan syariah maupun perbankan konvensional menjalankan fungsi yang sama dengan, yaitu sebagai lembaga intermediasi (penyaluran), dari nasabah pemilik dana (shahibul mal) dengan nasabah yang membutuhkan dana. Bedanya, nasabah pemilik dana dalam bank syariah diperlakukan sebagai investor dan/atau penitip dana. Dana tersebut disalurkan perbankan syariah kepada nasabah pembiayaan untuk beragam keperluan, baik produktif maupun konsumtif. Dari pembiayaan tersebut, bank syariah pendapatan yang berasal dari marjin bagi hasil. Jadi, nasabah pembiayaan akan membayar sebesar pokok pinjaman ditambah bagi hasil marjin kepada bank syariah. Pokok akan dikembalikan sepenuhnya kepada shahibul mal sedangkan bagi hasil marjin akan dibagi hasilkan lagi antara bank syariah dan shahibul mal, sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Artinya dalam operasional perbankan syariah, dana dari shahibul mal di harus di’usahakan’ terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan dan hasil dari ‘usaha’ tersebut yang kemudian menjadi pendapatan yang dibagi dan kemudian disebut sebagai bagi hasil marjin. (Perbedaan tentang bank syariah dan bank konvensioanl bisa dilihat lebih lengkap disini)

Skema-skema Produk Perbankan Syariah

Dalam operasionalnya, bank syariah menggunakan beberapa skema yang bersesuaian dengan syariah sebagaimana dijelaskan sbb.:

1.      Pendanaan/Penghimpunan dana:

a.    Titipan (Wadiah)
Dengan skema wadiah, nasabah menitipkan dananya kepada bank syariah. Nasabah memperkenankan dananya dimanfaatkan oleh bank syariah untuk beragam keperluan (yang sesuai syariah). Namun bila nasabah hendak menarik dana, bank syariah berkewajiban untuk menyediakan dana tersebut. Umumnya skema wadiah digunakan dalam produk giro dan sebagian jenis tabungan.

          Ada 2 jenis wadi’ah ini yaitu:
·         Wadi’ah amanah: pihak penyimpan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang yang disimpan, yang tidak diakaibatkan oleh perbuatan atau kelalaian penyimpan.

·         Wadi’ah Dhamanan: pihak penyimpan dengan atau tanpa ijin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang yang dititipkan dan bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan barang/uang yang disimpan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang tersebut menjadi hak penyimpan.


b.    Investasi (Mudharabah)
Dengan skema mudharabah, nasabah menginvestasikan dananya kepada bank syariah untuk dikelola. Bank syariah berfungsi sebagai manajer investasi bagi nasabah dana. Nasabah mempercayakan pengelolaan dana tersebut untuk keperluan bisnis yang menguntungkan (dan sesuai syariah). Hasil keuntungan dari bisnis tersebut akan dibagi hasilkan antara nasabah dana dengan Bank syariah sesuai nisbah yang telah disepakai di muka.

Mudharabah: Perjanjian antara pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan. Ada 2 jenis Mudharabah:
·           Mudharabah Mutlaqah: Mudharib diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal
·           Mudharabah Muqayyadah: Shahibul maal menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi mudharib.

c.    Qard: Pinjaman dari bank (muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai dengan pinjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas pinjaman kepada muqtaridh. Pengembalian pinjaman dapat dapat dilakukan secara angsuran ataupun sekaligus.

d.    Qard Ul Hasan: Perjanjian pinjam meminjam uang atau barang dengan tujuan untuk membantu penerima pinjaman.


2.      Pembiayaan/Penyaluran dana

Jual Beli (Murabahah)
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan marjin yang telah disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Karena harga jual sudah disepakati di muka, maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan. Sekitar 70% pembiayaan bank syariah menggunakan skema murabahah.

a.       Sewa Ijarah
Merupakan akad sewa antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah. Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank syariah setiap bulan dengan besaran yang telah disepakati di muka.

b.      Sewa Ta’jiri
Ta’jiri: sama dengan ijarah, tetapi pada akhir masa sewa barang dijual pada penyewa dengan harga yang disepakati bersama


c.       Jual Beli Barang yang Sedang dalam Proses Pembuatan (Istishna)
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah, namun barang yang hendak dibeli sedang dalam proses pembuatan. Bank syariah membiayai pembuatan barang tersebut dan mendapatkan pembayaran dari nasabah sebesar pembiayaan barang ditambah dengan marjin keuntungan. Pembayaran angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah tidak sekaligus pada akhir periode, melainkan dicicil sesuai dengan kesepakatan. Umumnya bank syariah memanfaatkan skema ini untuk pembiayaan konstruksi.

d.      Bagi Hasil Pemodalan Penuh  (Mudharabah)
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi.

e.       Bagi Hasil Pemodalan Sebagian  (Musyarakah)
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah tidak menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi (biasanya sekitar 70 s.d. 80%).

f.        Diskonto (Bai Al Dayn):
Perjanjian jual beli secara diskonto atas piutang atau tagihan yang berasal dari jual beli barang dan jasa.

g.       Jual Beli Pesanan (Salam):
Perjanjian jual beli barang pesanan (muslim fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslamilaih)

h.      Alih kewajiban (Hiwalah):
Pengalihan kewajiban dari satu pihak yang mempunyai kewajiban kepada pihak lain.

i.      Lainnya

3.   Layanan Jasa Keuangan:

a.    Wakalah
Wakalah berarti perwalian/perwakilan. Artinya bank syariah bekerja untuk mewakili nasabah dalam melakukan suatu hal. Bank syariah mengaplikasikan skema ini pada beragam layanannya semisal transfer uang, L/C, SKBDN dsb.

b.    Rahn
Rahn bermakna gadai. Artinya bank syariah meminjamkan uang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan yang dititipkan nasabah ke bank syariah. Bank syariah memungut biaya penitipan jaminan tersebut untuk menutup biaya dan keuntungan bank syariah.

c.    Kafalah
Dengan skema kafalah, bank syariah menjamin nasabahnya. Bila terjadi sesuatu dengan nasabah, bank syariah akan bertanggung jawab kepada pihak ke-3 sesuai kesepakatan awal.

d.    Sharf
Merupakan jasa penukaran uang.

e.    Ujr:
Ujr adalah imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan

f.     Lainnya

Read More