Senin, 21 Agustus 2017

Perdebatan Ideologi tentang Pertumbuhan Penduduk dan Pembangunan Ekonomi

Perdebatan tentang hubungan pertumbuhan penduduk dan pembangunan ekonomi membentuk tiga kelompok yang memiliki pandangan yang berbeda, yaitu:
1.     Kaum Nasionalis
Kaum nasionalis beranggapan bahwa pertumbuhan penduduk akan menstimulasi pembangunan ekonomi. Ide dasarnya adalah dengan penduduk yang banyak akan mendorong produktivitas yang tinggi dan kekuasaan yang tinggi pula. Pendapat ini didasarkan pada pengalaman Revolusi Industri. Pada saat itu di Eropa, kenaikan produksi pertanian selalu diikuti oleh pertumbuhan penduduk. Menurut nasionalis, penduduk yang banyak akan menimbulkan pembukaan lahan pertanian baru, pembangunan irigasi, produksi pupuk dan meciptakan inovasi-inovasi lain yang berkaitan dengan revolusi pertanian. Akibatnya produksi pertanian akan naik dengan cepat. Walau sempat meredup, karena tidak banyak terbukti,  pandangan ini kembali menggema di tahun 70-an lewat  buku Julian L. Simon yang berjudul The Economy of Population Growth (1977).  Simon melakukan studi di beberapa Negara, sehingga menyimpulkan bahwa pengaruh pertumbuhan penduduk terhadap pembangunan ekonomi dapat dibagi menjadi dua. (1) pertumbuhan penduduk dalam jangka pendek memang berpengaruh negatif. (2) dalam jangka panjang pertumbuhan penduduk mempunyai pengaruh yang positif terhadap pembangunan ekonomi.
2.     Kelompok Marxist.
Kelompok Marxisme percaya pertumbuhan penduduk dan pembangunan ekonomi tidak memiliki hubungan. Menurut Marxisme, semua masalah pertumbuhan ekonomi, seperti kemiskinan, kelaparan, dan masalah sosial lainnya, bukan disebabkan pertumbuhan penduduk, tetapi semata-mata merupakan kegagalan institusi sosial maupun ekonomi di daerah tersebut.
Letak persoalannya apakah Negara tersebut kapitalis atau sosialis. Menurut Marx, pemerintah di negara kapitalis akan mempertahankan pertumbuhan penduduk agar upah tetap rendah. Tetapi di dalam pemerintahan sosialis, hal tersebut tidak akan terjadi. Tetapi pengalaman di Kuba setelah revolusi menunjukkan bahwa justru yang terjadi adalah apa yang diungkapkan oleh Malthus. Pada saat itu tingkat kematian kasar melonjak tinggi, usia kawin cenderung turun dan pelarangan terhadap keluarga berencana. Jelas hal-hal tersebut merupakan “Malthusian response.
3.     Kelompok Neo-Malthusian
Kelompok Neo-Malthusian sejak awal menentang Marxist. Pada prinsipnya mereka mengikuti teori Malthus, dengan ide bahwa pertumbuhan penduduk apabila tidak dikontrol akan menghilangkan hasil-hasil yang diperoleh dari pembangunan ekonomi. Dengan kata lain, pertumbuhan penduduk yang tinggi akan mengakibatkan gagalnya pembangunan.
Sumber Bacaan:
Todaro M.P. 1994.
Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga. Jakarta. Penerbit Erlangga

Weeks.J.R.1986. Population. California. Wadsworth Publishing Company

Rabu, 16 Agustus 2017

MENGENAL LEBIH DEKAT TENTANG "VARIABEL" ATAU "PEUBAH"

Pengertian Variabe

Ketika memperlajari aljabar kita mengenal istilah Variabel, Konstanta, dan Koefisien. Dalam pengertian aljabar "Variabel" adalah lambang pengganti suatu bilangan yang belum diketahui nilainya dengan jelas. Variabel disebut juga peubah, biasanya dilambangkan dengan huruf kecil   a, b, c, ... z.

Sama halnya dengan pengertian diatas, "Variabel" dalam ilmu statistik adalah suatu besaran yang dapat diubah atau berubah. Dalam konteks penelitian, variabel adalah objek penelitian. Variabel adalah objek penting (main object), karena penelitian tidak dapat terlaksana tanpa adanya variabel. Dengan menggunakan variabel, akan lebih mudah dalam memahami masalah. Biasanya bentuk soal yang menggunakan teknik ini adalah soal menghitung (counting) atau menentukan suatu bilangan.

Menurut F.N Kerlinger, variabel adalah sebuah konsep, yang memiliki nilai yang bermacam-macam (vary). Sejalan dengan pendapat Brown (1998:7), “variable is something that may vary or differ”.  Dan menurut Davis (1998:23), “variable is simply symbol or a concept that can assume any one of a set of values”. 

Berdasarkan sifat datanya variabel dapat dibagi menjadi variabel kuantitatif dan variabel kualitatif. Variabel kuantitatif diklasifikasikan menjadi 2 kelompok, yaitu variabel diskrit (discrete) dan variabel kontinu (continous).

Tipe-tipe Variable:

  1. Variabel Bebas (Independent Variable)
  2. Variabel Tidak Bebas (Dependent Variable)
  3. Variabel Moderat (Moderate Variable)
  4. Variabel Kontrol (Control Variable)
  5. Variabel Perantara (Intervening Variable)


1. Variabel Bebas (Independent Variable)

Nama lain dari Variabel Bebas adalah Peubah Bebas Variabel Prediktor, Variabel Pengaruh, Varibel Kausa, Variabel Perlakuan (treatment), Variabel Risiko, dan Variabel Stimulus. Variabel Eksogen ( istilah dalam Structural Equation Modelling (SEM/ Permodelan Persamaan Struktural).

Variabel ini merupakan variabel yang bisa mempengaruhi perubahan pada Variabel Terikat (Dependent Variable), tidak berlaku sebailknya. Oleh karena itu, variabel ini disebut variabel bebas (independent).

Pada contoh diatas, “promosi” adalah variable bebas yang dapat dimanipulasi dan dilihat pengaruhnya terhadap “minta beli”, misalnya apakah promosi yang dilakukan di televisi akan mempunyai pengaruh yang lebih kuat dibandingkan dengan melalui koran.

2. Variabel Tidak Bebas (Dependent Variable) 

Variabel tidak bebas sering disebut juga sebagai Variabel Konsekuen, Variabel Kriteria, Variabel Pengaruh, Variable Terikat, Variabel Tergantung, Variabel Output, Variabel Endogen (istilah alam SEM).

Disebut Variabel tidak bebas karena nilainya tergantung variabel bebasnya. Variabel tidak bebas adalah variabel yang varibilitasnya diamati, dan diukur untuk menentukan pengaruh yang disebabkan oleh variabel bebas. Variable tidak bebas merupakan respon variabel bebas.

Pada contoh diatas, pengaruh promosi terhadap minat beli sepeda motor, maka variabel terikatnya adalah “minat beli” Seberapa besar pengaruh promosi terhadap minat beli konsumen untuk sepeda motor tersebut. Untuk meyakinkan pengaruh variabel bebas promosi di TV terhadap minat beli, maka media TV dapat diganti dengan media koran. Jika besaran pengaruhnya berbeda, maka manipulasi terhadap variabel bebas membuktikan adanya hubungan antara variabel promosi dan minat beli konsumen.

3. Variabel Moderat (Moderate  Variable)

Variabel independen kedua merupakan nama lain untuk variabel moderator.

Variabel Moderator adalah variabel yang berpengaruh baik itu memperkuat maupun memperlemah  hubungan (relation) antara variabel bebas dan variabel terikat. Variabel moderat biasanya sengaja dipilih oleh peneliti untuk menentukan apakah kehadirannya berpengaruh terhadap  hubungan antara variabel bebas pertama dan variabel tidak bebas.

Pada kasus adanya hubungan antara promosi dengan minat beli, peneliti memilih variabel moderatnya ialah “harga”. Dengan dimasukkannya variabel moderat harga, peneliti ingin mengetahui apakah besaran hubungan kedua variabel tersebut berubah. Jika berubah, maka keberadaan variabel moderat berperan, sedang jika tidak berubah maka variabel moderat mempengaruhi hubungan kedua variabel yang diteliti.

Contoh:
Hipotesis:  Ada hubungan antara promosi di media televisi dengan meningkatnya kesadaran merk HP X.
Variabel Bebas           : “Promosi”
Variabel Tidak Bebas : “Kesadaran Merk”
Variabel Moderat        : “Media Promosi

4.  Variabel  Kontrol (Control Variable)

Pengertian Variabel Kontrol adalah variabel yang dikendalikan atau dibuat konstan sehingga hubungan variabel bebas terhadap variabel terikat tidak dipengaruhi oleh faktor dari luar yang tidak diteliti. Variabel kontrol sering dipakai oleh peneliti dalam penelitian yang bersifat membandingkan, melalui penelitian eksperimental.

Biasanya dalam penelitian, peneliti berusaha menghilangkan/menetralkan pengaruh yang dapat mengganggu hubungan antara variabel bebas dan variabel terikat. Variabel yang pengaruhnya dinetralkan inilah yang disebut Variabel Kontrol. Jika tidak dikontrol, variabel tersebut bisa memperbesar bias analisis.

Contoh:
Hipotesis: Ada pengaruh warna motor dengan minat beli di kalangan perempuan.
Variabel bebas           : “Warna”
Variabel Tidak Bebas : “Minat Beli”
Variabel Moderat        : “Perempuan”

Dalam contoh ini, variabel kontrolnya adalah Jenis Kelamin Perempuan, dengan asumsi bahwa hanya perempuan yang terpengaruh factor warna ketika minat membeli motor

5. Varibel Perantara (Intervening Variable)

Nama lain Variabel Perantara adalah Variabel Penyela, atau Variabel Antara.

Variabel ini terletak diantara Variabel Bebas dan Variabel Tidak Bebas, sehingga Variabel Bebas tidak secara langsung mempengaruhi berubahnya atau timbulnya Variabel Tidak Bebas. Secara teoritis, Variabel Perantara mempunyai pengaruh, tetapi tidak dapat diamati dan diukur. Pengaruhnya harus disimpulkan dari pengaruh-pengaruh Variabel Bebas dan Variabel Moderat terhadap gejala yang sedang diteliti.

Contoh:
Hipotesis: Promosi yang baik akan mempengaruhi peningkatan minat beli.
Variabel bebas                            : “Promosi yang  Baik”
Variabel Tidak Bebas                  : “Minat Beli”
Variabel Perantara/Pengganggu : “Kualitas Motor”

Pada dasarnya promosi yang baik akan meningkatkan minat beli, namun kualitas motor yang akan dijual juga mempengaruhi minat beli calon konsumen.

Jenis Variabel:

Secara bentuknya variabel dibagi menjadi Variable Konkrit dan Variabel Hipotetikal.
  • VARIABEL KONKRIT adalah variabel yang pengaruhnya dapat dilihat secara konkrit. Dalam hal ini yang termasuk Variabel Konkrit adalah Variabel Bebas, Varibel Tidak Bebas, Variabel Kontrol, dan Variabel Moderat .  Kesemua variabel tersebut dapat diobservasi.
  • VARIABEL HIPOTETIK  adalah variabel yang pengaruhnya tidak terlihat secara konkrit. Variabel Perantara secara teoritis mempunyai pengaruh terhadap Variabel Tidak Bebas,  tapi tidak dapat diukur dan dimanipulasi. Itulah sebabnya Varibel Perantara merupakan Variabel Hipotetikal.

 ______

Demikian, semoga bisa membantu Anda untuk mengenal dan memahami "Variabel".
Jika Anda merasa terbantu, tolong tinggalkan jejak di section "comment" di bawah ini ya..

Terimakasih..


Marisa Wajdi








Selasa, 15 Agustus 2017

"TUGAS" HARUS LEBIH DITEKANKAN DARI PADA "OUTCOME"

Hammer dalam papernya “ Reengineering Work; Don’t Automate Obligarate” menekankan bahwa yang perlu ditekankan bukanlah tugas, tapi outcome-nya. Memperlakukan sumber-sumber terpisah, namun seakan-akan tersentralisasi,  dan memperoleh informasi sekaligus dari sumbernya.

Dari riset yang dilakukannya disimpulkan bahwa hampir 50 persen sampel mengalami kegagalan. Sumber kegagalan tersebut adalah:

Karena kesulitan-kesulitan yang dihadapi dalam pengimplementasian BRS versi Hammer, Khoong, 1995 menawarkan metodologi revisi. Hal yang digaris bawahi oleh Khoong adalah:

   1. Initiate
   2. Envision
   3. Analyze
   4. Redesign
   5. Blueprint
   6. Implement
   7. Monitor




Marisa Wajdi!!!

Senin, 31 Juli 2017

Perkembangan Konsep Regional

Pengantar Ilmu Ekonomi Regional




Region itu apa?

Wilayah itu apa?

Definisi region dalam geografi sendiri sebetulnya belum benar-benar disepakati, namun secara umum wilayah dapat diartikan sebagai bagian permukaan bumi yang memiliki karakeristik khas sehingga dapat dibedakan dari daerah di sekitarnya.  Misalnya, wilayah yang subur dan dijadikan areal pertanian kemudian disebut sebagai wilayah pertanian. Selain berdasarkan karakteristiknya, wilayah juga bisa disebut berdasarkan hirarkinya. Contoh istilah penyebutkan wilayah berdasarkan hirarkinya adalah propinsi, divisi, zona, jalur, distrik, prefektur dan lainnya.


Walaupun saat ini terdengar biasa dan tidak aneh, sebenarnya konsep wilayah tentang wilayah telah melalui sejarah yang panjang. Namun begitu, sistematika wilayah baru dimulai sejak abad ke 19. Saat itu para ahli geografi lebih mengutamakan kepada elemen alamiah. Mereka berpendapat bahwa unit politik merupakan dasar yang belum cukup untuk menggambarkan kewilayahan.

Upaya pengklasifikasian wilayah sebelum Perang Dunia  I (PD I) hanya berdasarkan kenampakan tunggal (Single Feature). Misalnya, kenampakan iklim vegetasi atau fauna. Koppen contohnya, membagi wilayah iklim di bumi berdasarkan kriteria suhu dan curah hujan.   Konsep tentang Single Feature Region semakin berkembang setelah PD I. Awalnya konsep tersebut membagi seluruh permukaan bumi menjadi beberapa wilayah. Tapi kemudian, berfokus pada penggolongan wilayah untuk sebagian permukaan saja. Contohnya, adalah klasifikasi iklim Thornthwaite dan klasifikasi wilayah fisiografi Fenneman.

Tahun 1937, Geographical Association merilis klasifikasi wilayah  menurut jenisnya (Generic Region) dan menurut kekhususannya (Specific Region). Klasifikasi wilayah menurut jenisnya lebih menekankan pada jenis sesuatu wilayah seperti wilayah iklim, wilayah pertanian, wilayah vegetasi dan wilayah lain. Sementara klasifikasi wilayah menurut kekhususannya merupakan daerah tunggal yang memiliki ciri geografi khusus dan tergantung pada posisinya diantara daerah lain. Contohnya, seperti wilayah Asia Tenggara, dan wilayah Timur Tengah.

Konsep lain dalam klasifikasi wilayah adalah wilayah seragam (Uniform Region) dan wilayah nodus (Nodal Region).  Wilayah seragam memiliki kesamaan dalam kriteria tertentu. Misalnya, wilayah pertanian memiliki kesamaan antara petani atau daerah pertanian. Kesamaan ini menjadi sifat yang dimiliki oleh elemen-elemen lain yang membentuk wilayah.  Sementara, wilayah nodus adalah suatu wilayah yang dalam banyak hal diatur oleh beberapa pusat kegiatan yang dihubungkan oleh jalan yang melingkar. Oleh karenanya wilayah nodus terdapat definisi tentang kaitan fungsional antara pusat-pusat kegiatan atau disebut juga functional region. Wilayah fungsional ini menjadi landasan dari lahirnya teori geografi ekonomi.

Teori geografi ekonomi kemudian membagi wilayah menurut jenisnya, menjadi:
1.      Wilayah homogen,
2.      Wilayah nodal.
3.      Wilayah perencanaan,
4.      Wilayah administratif

Pembahasan tentang Konsep Region/Wilayah  dalam tataran Ekonomi Regional akan dibahas dalam artikel selanjutnya.


Hmm, ternyata konsep ekonomi regional itu lahir dari pengembangan ilmu geografi. 
Menarik sekali ya? 


Semoga bermanfaat..


Marisa Wajdi!!!

Kamis, 06 Agustus 2015

Beberapa Konsep Penting EKONOMI

Ekonomi memiliki banyak definisi. Berikut ini adalah definisi ekonomi yang terpandang :

  • Ekonomi sebagai ilmu kebajikan (Adam Smith). Artinya, perekonomian sebagai ilmu untuk mempelajari tentang kesejahteraan manusia dan cara untuk mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan manusia.
  • Ekonomi sebagai ilmu praktis dalam produksi dan distribusi kekayaan (J.S. Mill). Artinya, ekonomi adalah cara yang sistematis atau cara yang baik untuk barang dan jasa yang dihasilkan manusia dan cara, baik untuk mendistribusikan kekayaan yang berasal dari usaha produksi ini.
  • Ekonomi sebagai studi tentang perilaku manusia dalam kehidupan sehari-hari - bagaimana dia mendapatkan uang dan bagaimana ia menggunakan penghasilan (Alfred Marshall).


Menurut teori ekonomi, manusia modern memiliki persyaratan yang tidak terbatas pada sumber daya yang terbatas (termasuk kemampuan, teknologi). 

Ekonomi didefinisikan sebagai ilmu pemecahan tiga masalah. 
1. Apa yang harus diproduksi?
2. Bagaimana untuk memproduksinya? 
3. Siapa konsumennya?

Bidang Ekonomi
Ekonomi dibagi menjadi berbagai bidang spesialisasi. Sektor adalah terkemuka diantaranya adalah:

  • Teori Ekonomi - beberapa hukum ekonomi berlaku manuver manusia, perusahaan, pemerintah, bisnis, dan sebagainya. Teori ekonomi ini meliputi semua bidang ekonomi, tetapi biasanya dibagi menjadi dua bagian penting. Pertama, ekonomi mikro - terkait dengan satu unit atau agen ekonomi, seperti individu, perusahaan, pemerintah, pasar. Kedua, ekonomi makro - terkait dengan semua agen ekonomi atau ekonomi secara keseluruhan hubungan antara agen ekonomi sebelumnya.
  • Kesejahteraan Ekonomi - pada kesejahteraan manusia, apa yang meningkatkan atau mengurangi kesejahteraan manusia, bagaimana melakukannya, dampak proyek (Logging, jalan raya, bangunan, lapangan golf) pada kesejahteraan sosial, dll
  • Pembangunan Ekonomi dan Perencanaan - tentang aturan konstruksi dan perencanaan. Apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia?
  • Ekonomi Pertanian - ilmu yang bersangkutan dengan ekonomi pertanian, tidak termasuk bagaimana menyuburkan tanaman dll
  • Ekonomi Sumberdaya Alam - ilmu ekonomi yang berhubungan dengan sumber daya alam termasuk sumber daya hutan, sumber daya air, sumber daya mineral, tanah, dll
  • Ekonomi Keuangan - tentang uang, bank, inflasi, suku bunga, pasar uang, modal (saham dan komoditas), sistem keuangan, dan sebagainya.
  • Ekonomi Pembiayaan Umum - pendapatan atau penghasilan dan beban pemerintah, berbagai jenis pajak (fiskal), anggaran, dan sebagainya.
  • Ekonomi Internasional - pada perdagangan internasional, pasar internasional, keuangan internasional, valuta asing, pinjaman luar negeri, investasi asing, dll


Bidang lain seperti bisnis (muamalat), statistik, ekonometrik, akuntansi, dll sudah dipisahkan dari ekonomi sebagai daerah modern dianggap sebagai disiplin yang terpisah.

Agen Ekonomi (Pelaku Ekonomi)
Agen ekonomi adalah unit ekonomi yang memainkan peran tertentu dalam perekonomian. Sebagai contoh, pengguna (yang terdiri dari individu, perusahaan, pemerintah), dan produsen (perusahaan, pemerintah, individu).

* Pengguna (konsumen) adalah agen yang menentukan apa yang mereka inginkan, berapa banyak, kapan, di mana. Pengguna menentukan permintaan tergantung pada harga, rasa, pendapatan dan harga barang lainnya. Pengguna yang ingin memaksimalkan kepuasan dari penggunaan barang dan jasa tunduk pendapatan yang tersedia untuk itu.
* Produsen menghasilkan barang dan jasa, baik untuk digunakan (Dengan SS diminta untuk menggunakan akhir), atau sebagai bahan masukan dengan SS akan digunakan untuk pengluaran (konsumsi menengah).

Faktor Produksi
Faktor produksi adalah hal-hal yang perlu untuk menghasilkan tata letak sebuah artikel atau jasa. Dalam teori ekonomi modern, ada empat faktor produksi. Modal, Tenaga Kerja, Tanah dan Pengusaha.

* Modal meliputi uang tunai atau uang dalam bentuk cek, rancangan, mesin, pabrik, alat-alat digunakan dalam pembuatan komputer, gergaji, dan sebagainya. Modal dibagi menjadi dua jenis, modal yang likuid (uang dalam segala bentuk) dan modal tetap (pabrik, mesin, dll). Kembalinya modal bunga.

* Tenaga Kerja adalah setiap jenis tenaga kerja dari pengusaha. Kembali ke adalah upah buruh.

* Situs Tanah, bidang pertanian, dll Kembali ke tanah disewakan.

* Pengusaha adalah orang-orang yang mewujudkan ide memproduksi sesuatu. Kembali pengusaha adalah keuntungan.

Sektor Ekonomi
Ekonomi biasanya dibagi menjadi beberapa sektor. Pada prinsipnya, ada tiga sektor penting, Sektor Primer, Sekunder dan Tersier.

* Sektor Primer meliputi Pertanian, Kehutanan dan Pertambangan.
* Kedua Sekunder meliputi sektor manufaktur dan konstruksi. Kita perhatikan bahwa sektor-sektor ini melibatkan produksi barang atau bangunan.
* Sektor Tersier terdiri dari semua industri yang menghasilkan jasa. Sektor yang terkandung di dalam adalah sektor utilitas (air, listrik), Bank dan Asuransi, Pemerintah, Grosir dan Eceran.

Menurut Penggunaan dalam Ekonomi juga dapat dibagi menjadi tiga pelaku, yaitu, Pemerintah, Rumah Tangga dan Swasta

Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi adalah cara yang ekonomis terorganisir, dikendalikan dan dilaksanakan. Jenis sistem diimplementasikan tergantung pada filosofi yang dimiliki oleh masyarakat merevitalisasi ekonominya. Filosofi ini akan menentukan hukum ekonomi, lembaga didirikan dan bagaimana ekonomi aktivitas terorganisir dan dilaksanakan. Sistem ekonomi adalah campuran dari kapitalis dan sosialis.


Diterjemahkan dari tulisan
Datuk Dr. Syed Othman Alhabshi

Pandangan Islam mengenai Margin Trading


Margin Trading berarti perdagangan saham melalui pembelian saham dengan uang tunai dan meminjam kepada pihak ketiga untuk membayar tambahan saham yang dibeli. Harapan pembeli margin untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan modal yang sedikit. Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997, peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor 12.h. melarang manajer investasi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) untuk terlibat dalam pembelian efek secara margin. Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19/PM/1996 nomor 12.h.

Short selling ialah penjualan saham yang dimiliki penjual short, saham yang dijual secara short tersebut diperoleh dengan meminjam dari pihak ketiga. Penjual short meminjam saham dengan harapan membeli saham tersebut nantinya pada harga yang rendah dan secara simultan mengembalikan saham yang dipinjam, juga memperoleh keuntungan atas penurunan harganya. Secara umum UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pada Peraturan V.D.3 melarang perusahaan efek menerima pesanan jual dari nasabah yang tidak mempunyai saham. Sedangkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997, peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor 12.g. melarang manajer investasi reksa dana berbentuk KIK untuk terlibat dalam pembelian efek yang belum dimiliki (short sale). Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19/PM/1996 nomor 12.g.

Dalam hal ini perlu kiranya diketahui adanya beberapa perbedaan yang signifikan antara perdagangan saham dan futures yang kebanyakan pada commoditas bisa dalam bentuk metal, hasil bumi, dan instrumen keuangan adalah:
  1. Pada pembelian saham umumnya akan memperoleh kepemilikan (ownership), namun pada pembelian futures tidak berhak atas kepemilikan underlying asset sampai si pembeli memutuskan untuk menyerahkan saat berakhirnya kontrak. Umumnya para pemain futures jarang sekali menahan kontraknya sampai saat penyerahan (delivery) dan mereka menjual kontraknya sebelum jatuh tempo.
  2. Fasilitas leverage (dengan menggunakan hutang) umumnya lebih besar pada pasar futures dibandingkan dengan pasar saham. Pada pasar saham hanya sebagian kecil saja transaksi yang menggunakan fasilitas margin, sedangkan pada futures semua jenis (future contracts) dapat memperoleh margin.
  3. Pada transaksi saham atas penggunaan fasilitas margin biasanya dikenakan bunga yang hal ini tidak berlaku dalam pasar modal syariah sedangkan pada futures tidak dikenakan biaya atas margin, karena jenis kontrak ini adalah jenis kontrak yang ditunda penyerahannya (deferred delivery contract).
  4. Fluktuasi harga pada pasar saham umumnya tidak dibatasi (di BEI suatu saham otomatis akan disuspen dalam perdagangan jika dalam satu hari telah mengalami kenaikan atau penurunan sebesar 50%). Pada bursa futures, kontrak umumnya memiliki batas harian harga dan transaksi tidak dapat dilakukan setelah mencapai batas tersebut, dan baru diteruskan keesokan harinya.
  5. Perdagangan interest rate dalam bursa apapun dan segala transaksi berbasis bunga apapun bentuknya tidak diperkenankan dalam mumalah Islam, sehingga wajib untuk dihindari oleh para pelaku bisnis syariah.

Dengan demikian, jual-beli saham dengan niat dan tujuan memperoleh penambahan modal, memperoleh aset likuid, maupun mengharap deviden dengan memilikinya sampai jatuh tempo  untuk efek syariah (hold to maturity) di samping dapat difungsikan sewaktu-waktu dapat dijual (available for sale) keuntungan berupa capital gains dengan kenaikan  nilai saham seiring kenaikan nilai dan kinerja perusahaan penerbit (emiten) dalam rangka menghidupkan investasi yang akan mengembangkan kinerja perusahaan, adalah sesuatu yang halal sepanjang usahanya tidak dalam hal yang haram. Namun ketika aktivitas jual beli saham tersebut disalah gunakan dan menjadi alat spekulasi mengejar keuntungan di atas kerugian pihak lain, maka hukumnya haram karena berubah menjadi perjudian saham. Demikian halnya trading options sebagaimana dalam future trading konvensional (Future contracts) juga haram hukumnya karena mengandung unsur yang diharamkan syariah setidaknya maysir dan riba. Semoga bermanfaat dan dapat mencerahkan.


Al-Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo
Anggota Dewan Syariah Nasional dan Komisi Fatwa MUI

Sumber:

Apakah Investasi Bank Syariah Benar-benar Syar'i?

Apakah anda ingin tahu kemana bank syariah menginvestasikan dana nasabahnya?. Ikuti artikel dibawah ini.

Investasi Syariah
Ada beberapa kalangan yang menyangsikan kinerja perbankan syariah. Bahkan tidak sedikit nasabah bank syariah yang tidak percaya bahwa bank syariah benar-benar syar’i. Hal ini disebabkan investasi yang dilakukan oleh bank syariah tidak tidak terlihat “berbeda’ dibandingkan dengan bank konvensional. Sehingga mereka mengira bahwa perbedaan bank syariah dengan bank konvensional hanya ada pada tataran formalitas dan istilah saja.
(disini Anda bisa membaca uraian lebih gamblang tentang perbedaan bank konvensional dengan bank syariah). Salah satu contoh dalam praktek investasi bank kita bisa melihat bahwa bank konvensioanla masih berinvestasi dengan motivasi keuntungan maksimal. Dengan demikian sangat mungkin bank konvensional berinvestasi pada perusahaan yang bergerak dalam bidang: Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif beserta derivatifnya; Makanan haram dan derivatifnya; Pornografi dan seni mempamerkan keindahan tubuh wanita; Prostitusi; Perjudian; Perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya dan memberikan serta memperoleh keuntungan melalui bunga (interest); Industri senjata, dsb. Terbukti bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) memperdagangkan perusahaan publik yang bergerak dalam bidang minuman keras dan pembungaan uang, dimana makanan haram dan perjudian biasanya tidak menjadi core business mereka. Walau BEI pun menerapkan aturan tertentu untuk perusahaan publik tersebut yaitu tidak memperkenankan operasionalisasi perusahaan publik dengan praktik-praktik penipuan, penimbunan barang (ihtikar), permainan harga (najasy), monopoli dan oligopoli yang bersifat kartel.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa transaksi jual beli surat berharga sebagai instrumen investasi sesuai atau tidak sesuainya dengan syariah menyangkut tiga hal yang menjadi kriteria di pasar modal syariah yakni:
1. Investasi dengan cara tradingnya yang di antaranya tidak dengan cara spekulasi.
2. Investasi yang tidak sesuai syariah dari segi struktur instrumennya,
3. Investasi yang tidak sesuai syariah dari segi asset/operasional emiten yang bersangkutan.

Berikut ini adalah beberapa pengertian yang terkait dengan pasar modal syariah, diantaranya:
  •  Surat Berharga Syariah atau Efek Syariah adalah saham perusahaan yang dikategorikan syariah (JII), obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah;
  • Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK EBA Syariah) adalah kontrak dan strukturnya sesuai dengan prinsip syariah.
  • Portofolio Efek Syariah adalah kumpulan Efek Syariah yang dimiliki oleh Pihak Investor;
  • Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi;
  • Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek;
  • Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.

Kriteria Emiten Surat Berharga Syariah:
1.    Jenis usaha, produk dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan Emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2.       Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah antara lain adalah :
  • Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
  • Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
  • Emiten Efek Syariah wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
  •  

Kriteria Surat Berharga Syariah
Efek Syariah adalah surat berharga yang akad maupun cara penerbitannya tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

Jenis Surat Berharga Syariah
  1. Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah;
  2. Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo;
  3. Unit Penyertaan KIK Reksa Dana Syariah adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu KIK Reksa Dana Syariah;
  4. Efek Beragun Aset Syariah adalah efek yang diterbitkan oleh KIK EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul dikemudian hari, jual-beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah;
  5. Surat Berharga Komersial Syariah adalah Surat Pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.


Transaksi Surat Berharga Syariah yang Dilarang:
Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi gambling (maysir) yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, maysir, dan zhulm.
Tindakan yang dimaksud di atas meliputi:
  1. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
  2.  Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling);
  3.  Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang;
  4. Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang;
  5. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi, tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
  6. Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut;
  7. Ihtikar (penumpukan/penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain


Penentuan Harga Pasar Wajar
Harga pasar wajar dari Efek Syariah seharusnya mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut sesuai dengan mekanisme pasar yang tidak direkayasa. Bila sulit untuk ditentukan, maka dalam hal efek syariah tersebut diperdagangkan melalui bursa dapat menggunakan harga rata-rata tertimbang dari transaksi pada hari bursa yang terakhir sebagai rujukan.

Sumber: