Minggu, 09 Februari 2025

Ringkasan Perang Dagang AS-China 2025

 1.       Pengenaan Tarif Tambahan

·       Presiden AS Donald Trump menerapkan tarif tambahan 10% pada barang China, melanjutkan kebijakan tarif sejak 2017-2020.

·       China membalas dengan tarif 15% untuk batubara dan gas alam cair, serta 10% untuk minyak mentah, mesin pertanian, dan mobil ber-cc besar.

2.       Dampak Ekonomi

·       Tarif balasan China diperkirakan merugikan kota-kota kecil di AS, terutama di North Dakota, Indiana, Ohio, Kentucky, dan West Virginia—basis pendukung Trump pada pemilu 2024.

·       Studi Brookings Institution memperkirakan 400.000 hingga 700.000 pekerjaan AS terdampak, terutama di sektor otomotif, minyak, dan konstruksi.

·       Kota-kota besar seperti Houston dan Detroit juga akan merasakan dampak ekonomi yang signifikan.

3.       Strategi China

·       China memperkuat hubungan ekonomi dengan negara-negara berkembang, seperti Brasil, Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Vietnam, untuk menghindari tarif langsung AS.

·       Perdagangan dilakukan melalui perantara, dengan produk setengah jadi dari China diproses di negara sahabat sebelum diekspor ke AS.

·       Surplus perdagangan China pada 2024 mencapai hampir 1 triliun dolar AS.

4.       Konflik Lain & Perubahan Geopolitik

·       Perang dagang diperparah dengan persaingan teknologi dan ketegangan terkait Taiwan.

·       Trump menangguhkan bantuan pembangunan AS ke 130 negara hingga April 2025, memberi peluang bagi China untuk meningkatkan pengaruh melalui Inisiatif Sabuk dan Jalan (BRI).

·       Laporan China menggambarkan bantuan AS sebagai egois dan penuh kepentingan politik, sementara China terus memperluas pengaruhnya di negara-negara berkembang.

5.       Konsekuensi Global

·     AS mungkin akan memberlakukan sanksi terhadap negara-negara yang menjadi perantara perdagangan China.

·     Kebijakan Trump yang lebih proteksionis bisa melemahkan dominasi global AS, membuka peluang bagi China untuk memperluas pengaruh ekonomi dan diplomatiknya lebih cepat.


Sumber: Kompas, 10 Februari 2025

 

Selasa, 04 Juni 2024

Puluhan Hektar Sawah di Singaparna Gagal Panen

Diperkirakan lebih dari 60 Ha lahan sawah di Desa Cikubang, Kecamatan Taraju, Kab. Tasikmalaya gagal panen akibat serangan Hama Wereng. Hama ini mulai menyerang sejak 1 bulan yang lalu. Padahal sudah lama hama ini tidak menyerang wilayah ini.

Akibat serangan hama, petani terancam gagal panen, karena seharusnya minggu ini sudah masuk masa panen. Namun serangan Wereng membuat  tanaman padi menjadi coklat dan mati. Untuk mengantisipasi gagal panen yang lebih luas petani yang lain memanen yang bisa diselamatkan. Normalnya petani bisa memanen 1 ton per Ha, namun akibat hama hanya mendapt paling banyak 3 kuintal per Ha. 

Kelompok Tani Ciptaras mengaku terkena hama Wereng hingga mencapai 50 Ha, yaitu lahan yang berada di Blok Burujul, Batuberem, Parakan panyang, Blok 19, 25, dan Blok 23 Dusun CIkubang. Jika ditotal dengan lahan lain di Desa CIkubang jumlahnya lebih dri 60 Ha. 


Percepat Tanam - Rehabilitasi dan Normalisasi di Subang Dikebut

 Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum mengebut pengerjaan Strategic Irrigation Modernization and urgent Rehabilitation Project (SIMURP). Diharapkan sekitar 177.000 Ha sawah di Jawa Barat pada musim gadu (MT2) 2024.

Rehabilitasi yang dilakukan meliputi bangunan air, dan pintu air sehingga airnya lancar sampai petak sawah.  4 saluran sekunder (SS) yang direhabilitas diantaranya adalah, SS Sukamandi, SS Jengkol, SS Beres, dan SS Pengkolan di Kabupaten Subang.  Pemangku kebijakan terkait permasalahan pengairan sawah ini diantaranya, Direktorat Irigasi dan Rawa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Perum Jasa Tirta II, hingga PT Brantas Adipraya (penyedia pekerjaan konstruksi). Tanggal 3 Juni 2024 penyelesaian sudah mencapai 93 persen, tersisa pengerukan dan perapihan. Saat tulisan ini dipublikasikan, Waduk Juandan yang dikelola oleh Jasa Tirta II sedang melimpah. Jika pembangunan ini meleset dari jadwal direncanakan, diperkirakan akan ada 20 hektar yang terancam tidak tanam jika tidak segera diairi.

Sumber: Pikiran Rakyat 

1 Juni 2024-Aturan Pembelian Elpiji 3 Kg

Sejak Tanggal 1 Juni 2024 ada peraturan baru tentang pembelian LPG 3 kg. Salah satu aturannya adalah menunjukkan KTP saat membelinya. Hal ini dianggap warga cukup merepotkan. Bagi masayarakat seharusnya pemerintah tidak konsentrasi pada KTP tapi pada ketersediaan pasokan gas-nya.

Komen:

Kebijakan ini bukannya untuk mengurangi salah sasaran subsidi LPG ya? Supaya LPG 3 kg yang notabene mengandung subsidi pemerintah yang diperuntukkan masyarakat berpendapatan rendah yang berhak mendapatkannya. Justru masarakat berpendapatan endah yang sedang dilindungi oleh Pemerintah. Sudahnya bisa maju kalau demi kebaikan dirinya sendiri, tapi tidak mau repot..

Repot repot..

Jumat, 12 April 2024

Program Kunci Stabilisasi Harga Pangan

 Lima program kunci dalam stabilisasi harga pangan menurut Bapanas:

  1. Peningkatan perderasan stok beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dan beras komersial ke seluruh Indonesia sebesar 250.000 sebulan.
  2. Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) di berbagai daerah.
  3. Percepatan penyaluran jagung SPHP ke peternak di 18 provinsi hingga Maret 2024.
  4. Bantuan pangan beras ke 22 juta keluarga hingga Juni 2024
  5. Rakor bersama semua dinas pemda yang membidangi pangan


"Kata Orang Tanah Kita Tanah Surga"

 Bung Karno pernah berkata, "kalau kita tidak bisa menyelenggarakan sandang, pangan di tanah air yang kaya ini, maka sebenarnya kita sendiri yang tolol, kita sendiri yang mahatolol"


Data Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) menunjukkan adanya kenaikan harga beras sejak November 2023. Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkirakan harga kan terus naik hingga April 2024, seiring dengan panen di beberapa daerah. 

Tidak perlu aneh jika beras disebut sebagai komoditas seksi yang harganya terus melambung. Bahkan pasca Pemilu 2024 digadang-gadang sebagai harga tertinggi sepanjang sejarah. Harga Rp13.900/kilogram termasauk sangat tinggi untuk kawasan ASEAN. Mahalnya harga berasa di Indonesia hanya dikalahkan Brunei Darussalam di kisaran Rp36.716/kilogram. 

Penyebab harga tinggi ini karena ketersediaan beras yang tidak mencukupi permintaan masyarakat. Ketidakcukupan ini dikarena produksi padi di tahun 2023 yang menurun karena terdampak el Nino sehingga terjadi penurunan produksi sebesar  1 juta ton. Selain itu, kelangkaan beras di pasaran disinyalir dipengaruhi bantuan sosial berupa beras yang dilakukan sebelum Pemilu 2024. Beras premium dicampur dengan beras medium untuk dijadikan bansos. Inilah yang menyebabkan kelangkaan beras premium dan mengakibatkan melonjaknya harga beras di pasaran. 

Penyebab lainnya dalah ekonomi beras global. Juli 2023, India melarang ekspor beras karena pertimbangan politis dimana Perdana Menteri India sedang menghadapi Pemilu 2024.  

Penebusan Pupuk Melalui Aplikasi Dianggap Menyulitkan

 Sudah pernah dengan iPubers? iPubers  atau Integrasi Pupuk Bersubsidi adalah sebuah aplikasi yang dipakai oleh petani untuk menebus pupuk secara online

Sebelumnya sudah ada aplikasi dengan tujuan serupa, syaratnya sangat mudah hanya foto KTP dan pengambilannya bisa diwakilkan. iPubers dianggap menyulitkan karena syaratnya tidaj sekedar foto KTP saja dan tidak bisa diwakilkan. Selain itu diperlukan tandatangan elektronik melalui aplikasi sehingga dianggap menyulitkan para petani yang merasa gaptek. Karena kendala ini petani mengambinghitamkan mekanisme ini sebagai salah satu penyebab keterlambatan mereka melakukan pemupukan.

Apakah Anda setuju?

Irigasi Cianjur Rusak , 4 Desa Terancam Gagal Panen

(Maret 2024)

 November 2022, Cianjur mengalami gempa yang cukup besar. Salah satu dampak gempe tersebut masih dirasakan hingga sekarang. Salah satunya adalah kerusakan saluran irigasi. Setidaknya ada 4 desa yang sangat terdampak dari kerusakan saluran irigasi tersebut, yaitu Desa Cisarandi, Cikaroya, Jambudipa, dab Bunisari. Lahan sawah di desa-desa tersebut adalah sawah irigasi.

Prioritas perbaikan irigasi akan ditujukan pada Desa Bunisari, karena irigasi yang ada dapat mengairi 30 hektare sawah. Sementara di Jambudipa hanya sekitar 10 hektare. Untuk desa yang kecil seperti Jambudipa, Cikaroya dan Cisarandi, pemerintah desa sudah bersama-sama mencoba menanggulanginya, namun untuk irigasi primer tentu perlu kewenangan dari pemerintah kabupaten/provinsi.

FYI
Hasil panen padi di Kecamatan Warungkondang sebagian besar dilarikan ke luar daerah. Biasanya petani sudah terikat kontak atau dibeli oleh tengkulak. Beras pandan wangi yang masyur dari Warungkondangpun dijual ke para pemesan yang biasanya berasal dari luar kota.

 


Bulgur - Alternatif Pangan Selain Beras

 Tahun 2024, Indonesia menghadapi krisis beras lagi. Krisis yang bukan baru sekali dua kali terjadi. Generasi yang hidup di tahun 1950-1960-an pun mengalaminya, dan Bulgur adalahsalah satu pangan yang digunakan sebagai pengganti beras. Bulgur adalah biji gandum jenis Tricum yang ditumbuk kasar serta dikeringkan. Harganya lebih murah dibandingkan harga beras. 

Purnawan Basundoro dalam bukunya Pengantar Kajian Sejarah Ekonomi Perkotaan Indonesia menyebutkan keterlibatan pemerintah untuk mengontrol pasar cukup tinggi pada tahun 1950-an. Pada masa pasca perang, pemerintah harus memastikan kebutuhan masyarakat, terutama kebutuhan pangan. terpenuhi. Beras didatangkan dari Burma, sementara Bulgur dari AS

Minggu, 10 Maret 2024

Pola Tahunan: Harga Merangkak Naik Jelang Ramadhan

Harga-harga di pasar tradisional Singaparna terus naik. Harga ayam potong (4/3/2024) daro 32.000 naik menjadi Rp38.000-40.000,00. Harga telur dari R26.000 menjadi Rp31.000,00. Keniakan ini diduga terjadi karena keinakan harga pakan ayam yang naik serta pasokan telur yang berkurang. Kenikan harga ini disikapi konsumen dengan mengurangi jumlah pembelian.

Pola tahunan, kan? 

#harga # inflasi #kota_inflasi


Jumat, 08 Maret 2024

Gonjang-ganjing Beras yang Tak Berkesudahan

Ketergantungan masyarakat terhadap beras kembali "diributkan". Setelah El Nino memporakporandakan pola produksi beras dalam negeri, para pejabat kembali berkoar agar masyaarakt beralih ke sumber pangan karbohidrat lain selain beras, atau bahasa kerennya melakukan diversifikasi pangan. Sayangnya, koar tersebut semakin lenyap ketika pasokan dan harga beras kembali stabil.

Tak Mudah Stailkan Harga Beras 

Harga Eceran Tertinggi (HET) beras mempunyai peranan penting sebagai indikator pemerintah dalam pengambilan kebijakan stabilisasi pangan. Stabilisasi ini semakin beras jika dilakukan disaat pasokan beras tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan, seperti saat kita mengalami kekeringan akibat dampak El Nino. 

Konon Ombudsman RI pernah memberikan rekomendasi kepada Bapanas untuk menghapus HET beras karena dinilai tidak efektif menjaga stabiilisasi harga beras. Bapanas menanggapi bahwa rekomendasi tersebut sulit untuk diikuti karena HET beras merupakan indikator pemerintah dalam pengambilan kebijakan pangan. Pemerintah sangat berhati-hati dalam melakukan perhitungan secara terinci, mulai ari mempertimbangkan biaya produksi petani, hingga daya beli masyarakat di setiap daerah sebelum menentukan HET.  Jika terjadi keaikan diatas harga tersebut, maka pemerintah mendapat sinyal untuk melakukan program bantuan demi menstabilkan harga.

Seperti yang dilakukan Bulog, yakni menyiapkan beras pasokan stabilisasi harga pemerintah (SPHP) saat ini sebanyak 1,7 ton dan ditargetkan menjadi 2 ton pada November 2023. 31.000 ton beras SPHP sudah disalurkan ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) dan diklaim efektif menurunkan harga beras medium hingga rata-rata Rp11.000,00 dari sebelumnya Rp12.000,00 lebih.

Kenyataannya menstabilkan harga beras memang tidak mudah, dimana pemerimtah juga sudah menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani hingga 20 persen dari semua Rp4.200,00 per kilogram menjadi Rp5.000,00 per kilogram.

Tanggal 4/10/2023 Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan bahwa stok PIBC sudah mencapi 31.410 ton. Perum Bulog menjamin pasokan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dikuasai Bulog berada dalam jumlah aman sampai panen raya 2024 dan sedang digelontorkan melalui bantaun pangan dan operasi pasar.   


Kamis, 07 Maret 2024

26 Desa di Kabupaten Bekasi Masuk Rawan Pangan

 Pemetaan situasi ketahanan pangan penting dilakukan sehingga intervensi kerawanan berjalan optimal dan tepat sasaran. Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menemukan ada 26 desa yang masuk dalam kategori rawan pangan (Kategori III).

Program yang dilakukan untuk mengatasainyamuai dari cadangan pangan pemerintah, warung pangan, gabah bantuan pemerintah, dan gerakan pangan murah, program gebrak (berakan berbagi B2SA). Perlu dibangun pasar di setiap kecamatan dan desa untuk mempermudah akses masyarakat. Biayanya tidak semuanya ditanggung APBD tapi juga dari APBDes dan swasta. 

Saat ini Kab. Bekasi hanya memiliki 12 pasar yang melayani 23 kecamatan.


26 desa itu mana saja sih?



Gender Equality and Social Inclusion (GESI) - Investasi Kesetaraan Gender

Ketidaksetaraan gender ternyata masih menjadi isu bagi Indoensia. Tidak hanya ketidaksetaraan ekonomi dimana akses dan peluang ekonomi laki-laki masih lebih condong dibandingkan perempuan. 

  • Komposisi laki -laki di dunia usaha dan industri masih mendominasi, terutama di bidang sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM).
  • Di bidang pendidikan, kesetaraan akses dan partisipasi perempuan di daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar), masih rendah.
  • Kekerasan mayoritas korbannya adalah perempuan. 
  • Di wilayah 3T, akses perempuan terhadap layanan kesehatan reproduksi dan prakelahiran masih terbatas, Begitu pula isu kesehatan mental banyak terjadi pada perempuan.

Dari sisi ketidaksetaan sosial, baik berdasarkan jenis kelamin, etnisitas, orientasi seksual, ataupun disabilitas, memiliki dampak serius terhadap pembangunan berkelanjutan karena masyarakat yang tidak inklusif rentan terhadap konflik, ketidakstabilan, dan ketidakadilan.

Investasi Kesetaraan Gender

Pendidikan berperan penting dalam mencapai kesetaraan gender dan inklusi sosial. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia. Pemerintah, dengan dasar hukum ini, menetapkan landasan bagi sistem pendidikan yang inklusif, menjamin hak dan kesempatan yang sama dalam pendidikan berkuali- tas bagi semua warga negara, tanpa memandang jenis kelamin.

Gender Equality and Social Inclusion (GESI) 

Gender Equality and Social Inclusion (GESI) merupakan sebuah konsep yang menjadi fokus utama dalam pembagunan sosial dan ekonomi global. GESI bertujuan untuk menciptakan masyarakat adil dan inklusif, yang di dalam- nya, setiap individu memiliki akses setara terhadap sumber daya, peluang, dan keputusan. GESI tidak sebatas pada kesetaraan gender tetapi juga mencakup berbagai dimensi keberagaman untuk mencip takan masyarakat yang lebih adil dan seimbang,

Inklusi sosial sendiri merupakan perluasan konsep gen- der yang semakin terbuka, dengan fokus pada usaha un- tuk meningkatkan martabat dan kemandirian individu se bagai kunci utama menuju pencapaian kualitas hidup yang optimal. GESI menjadi role model dalam menanggu langi kesenjangan dan kerentanan sosial.

8 Maret dirayakan oleh seluruh dunai sebagai Hari Perempuan Internasional . Tahun 2024 dirayakan dengan mengusung tema Invest in Women: Accelerate Progress (Berinvestasi pada Perempuan: Mempercepat Kemajuan). "Mengedepankan investasi dalam kesetaraan gender untuk mendorong kemajuan sosial dan ekonomi.

Peran perempuang sangat penting dalam menciptakan dunia yang lebih inklusif. Pemerintah  harus mampu menjadi akselerator pemberdayaan perempuan dalam segala sektor dan menciptakan lingkungan yang mendukung partisipasi penuh dari berbagai kelompok dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya tanpa adanya diskriminasi maupun pengecualian. Dengan begitu, perempuan akan merasa terlibat, memiliki, relevansi, serta lebih memberdayakan diri di banyak hal ataupun aktivitas, terutama terkait dengan pembangunan bangsa. Pemerintah juga perlu memperhatikan permasalahan-permasalahan dan hambatan yang dihadapi oleh perempuan agar ke depannya masalah tersebut dapat diatasi secara maksimal. 

Catatan Icha

Menarik untuk membahas Kesetaraan Gender dari sudut pandang "kearifan lokal'. Bukankah isu gender ini menjadi sangat relatif karena ada variabel keragaman budaya yang mempengaruhi perbedaan perlakuan antar gender. Misal: perempuan tidak bekerja terkadang bukan karena tidak boleh/tidak mau bekerja tapi 'memilih' untuk tidak bekerja. 

Dari sudut pandang Anda bagaimana?




Kabupaten Bogor Dinobatkan Bebas Penyakit Frambusia

Penyakit Frambusia adalah penyakit menular yang sering diabaikan (neglected tropical disease (NTD)) karena jumlah kasus yang kecil. Kasus penyakit ini biasanya terjadi di negara wilayah tropis yang memiliki sanitasi buruk, seperti Afrika, Asia Tenggara, Amerika Selatan, dan Oceania, sehingga sering disebut juga sebagai Frambusia Tropicana. 

Walaupun jarang terjadi kasus ini masih terjadi di Indonesia. Penularan tejadi dengan kontak langsung sehingga terinfeksi bakteri Treponema Pertenue  yang menyebabkan penyakit kulit bahkan menyebabkan kecacatan tulang.  Penyakit ini dinamakan Frambusia karena gejala pada kulit mirip buah Frambusia.   

Tanggal 6 Maret 2024, Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan penghargaan dari Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, sebagai daerah bebas penyakit Frambusia atau Patek. Hingga tahun 2023 tidak ditemukan kasus ini di Kabupaten Bogor. 

  • Penilaian dilakukan dengan kriteria:
  • Pemetaan dan Pencatatan Kasus
  • Pembuktian semua suspek Frambusia negatif secara laboratorium
  • Melihat ketepatandan kelengkapan laporan kasus dari semua puskesmas 

Bagaimana dengan Kabupaten lainnya di Indonesia?

Icha 06/03/2024

Sejarah Jalur Kereta Api Bandung-Ciwidey

Keinginan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung untuk mereaktivasi jalur kereta api Bandung–Ciwidey sungguh menarik. Jalur kereta api ini sudah non-aktif sejak tahun 1982, dianggap tidak menguntungkan lagi karena kalah bersaing dengan mobil pribadi dan angkutan umum. Menariknya, walau dinon-aktifkan, konon Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjenka atau DJKAsudah membuat masterplan reaktivasi, namun belum terlaksana hingga. Beberapa titik pernah aktif, seperti jalur menuju Kavaleri, dan jalur menuju Depot Pertamina. Sebagian rel digunakan hingga pertengahan 2000-an untuk mengangkut tank dari Pindad ke Kavaleri dan sebaliknya.

Semula, jalur ini dibangun untuk mengangkut hasil bumi dari Bandung selatan ke Stasiun Bandungatau ke Batavia. Hal ini disebabkan yang memerlukan alat pengangkut produk-produk perkebunan dari wilayah Bandung Selatan agar murah dan cepat. Biaya pengiriman hasil dari Bandung Selatan ke wilayah lainnya dengan menggunakan pedati perlu mengeluarkan biaya sebesar 15 hingga 18 sen tiap ton. Selain mahal, pedati pun memiliki kelemahan menghadapai jarak tempuh yang jauh dan jalanan yang sukar dilalui.

Oleh karena itu, kemudian dibangunlah jalur kereta api Bandung-Ciwidey yang menelan biaya sekitar  Æ’1.776.000,00. jalur ini dibuat oleh perusahaan Belanda, Staatsspoorwegen (SS), yang terdiri atas segmen Cikudapateuh-Kopo (Soreang), dilanjut ke Ciwidey, dan dibuatkan pula jalur cabang dari Dayeuhkolot menuju Majalaya. Dalam verslag yang dibuat oleh Staatsspoorwegen, jalurnya sendiri dibuka untuk Bandung–Kopo (Soreang) dibuka pada tanggal 13 Februari 1921, dan Soreang–Ciwidey pada tanggal 17 Juni 1924

Pada perjalanannya, Staatsspoorwegen diserah- terimakan menjadi Djawatan Kereta Api Republik Indone- sia (DKARI) hingga saat ini menjadi PT Kereta Api Indonesia (KAI). 

   

[Ich-2024]

Cipratan Pembangunan KCIC untuk Kabupaten Bandung

        Kabupaten Bandung termasuk wilayah yang dilalui pembangunan Kereta Api Cepat  China Indonesia (KCIC). Wajar jika Bupati Kabupaten Bandung tidak berpuas dengan itu saja, Ada peluang untuk memperbesar dampak pembangunan tersebut dengan mengaktifkan kembali jalur kereta api Bandung-Ciwidey. 

        Reaktivasi jalur kereta api merupakan kerwenangan PT KAI (Kereta Api Indonesia) sehingga usulan tersebut dilayangkan pada yang berwenang. Namun, sangat disadari ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam keputusan ini yaitu perihal masyarakat yang menempati wilayah di sekitar jalur tersebut. 

Pembangunan Tol

       Selain reaktivasi jalur kereta, pemerintah Kabupaten Bandung juga mengusulkan (1) pembuatan jalan tol Soreang sampai Cidaun, (2)  pelebaran jalan Pacira (Pasirjambu-Ciwidey-Rancabali) hingga Pangalengan, dan (3) pembuatan kereta gantung dari Soreang-Pacira hingga Pangalengan.  

Sumber: PR 7 Maret 2024] #fenomenakonstruksiJabar2024

___

Catatan Icha

    Jalur kereta Api Bandung-Ciwidey tercatat dinon-aktifkan sejak tahun 1982 karena dianggap tidak mampu bersaing dengan kendaraan umum dan kendaraan pribadi. Hingga tahun 2000 ada beberapa titik yang sempat aktif. Dengan demikian bisa dikatakan dalam kurun waktu cukup lama banyak aset yang dikuasai oleh KAI ini tidak produktif. Kondisi ini mengakibatkan rusak/menyusutnya nilai aset barang/bangunan. Pengawasan/pemeliharaan  aset yang minim membuka peluang aset hilang, pindah tangah, alih fungsi dan lain sebagainya. Bahkan, ditengarai saat ini tanah PT. KAI banyak dihuni oleh warga, sehinggakendala terbesar untuk reaktivasi adalah "pengambilalihan' wilayah dari penduduk setempat.  

Hal ini menjadi dilematis, jika penduduk setempat direalokasi akan terdengar sangat tidak adil dan dzalim. Proses ini pasti akan menimbulkan perlawanan yang memakan waktu, energi dan biaya. Namun disisi lain, jika terus dibiarkan maka bisa-bisa potensi yang ada sirna tanpa memberikan manfaat bagi warga Jawa Barat. 

Semoga pemerintah bisa segera mewujudkannya dengan cara terbaik. 

75% Rumah Sakit di Jawa Barta Milik Swasta

     Jumlah penduduk Jawa Barat yang besar menciptakan permintaan pelayanan kesehatan yang besar pula. Sehingga, Pemerintah tidak mungkin menjadi pemain solo untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Tahun 2023, menurut data Dinas Kesehatan Jawa Barat ada 416 Rumah Sakit (RS) di Jawa Barat, yang terdiri dari 356 Rumah Sakit Umum dan 60 Rumah Sakit Khusus. dari sejumlah tersebut, Faktanya, 75 persen dari jumlah tersebut dimiliki oleh pihak swasta. 

    Berdasarkan standar WHO, rasio tempat tidur RS dengan jumlah penduduk adalah 1:1000. Jadi, jika mengacu pada standar WHO, idealnya jumlah tempat tidur yang tersedia di Jawa Barat dengan penduduk 49,9 juta jiwa adalah 50.000 unit.

(ich-2024)





Kamis, 04 Januari 2024

My New Frasa - Vivere Pericosolo

Mata saya langsung terpaut saat menemukan sebuah laman yang memuat sebuah artikel yang berjudul Vivere Pericosolo. Tentu yang membuat menarik bukan karena frasa itu terdengar istimewa karena berbahasa Italia, tapi karena istilah itu digunakan oleh Sang Proklamator Soekarno sebagai judul pidatonya  pada 17 Agustus 1964 “Tahun Vivere Pericoloso” atau populer disebut “Tavip”.

"Revolusi kita masih terus berjalan, dan bukan saja berjalan, tetapi harus bertumbuh, dalam arti pengluasan, bertumbuh dalam arti pemekaran konsepsi-konsepsi, sesuai dengan tuntutan zaman, sesuai dengan tuntutan Amanat Penderitaan Rakyat….” (Soekarno, 17/08/1964). Ar

“Vivere pericoloso”  merupakan frasa yang terbentuk dari kata vivere, "hidup", dan pericoloso, "berbahaya") yang berarti "hidup penuh bahaya" atau "hidup menyerempet bahaya". Namun dalam bahasa Italia, bentuk yang benar adalah vivere pericolosamente.

Tentunya berlebihan jika saya menautkan Viveri pericoloso dalam kehidupan saya sehari-hari karena pastinya istilah tersebut dikoarkan Sang Proklamator buat negeri ini, bukan buat saya "para pencari aman". Namun, sebagai seorang manuasi rata-rata yang masih sangat rajin mengeluh saya merasa perlu menenungkannya. Entah, sepertinya terlalu jauh jika dihubungkan dengan ceramah yang baru saya dengar kemarin dari Ustadz Hanan Attaki tentang hidup yang bersusah-payah. Bahwasanya hakikat hidup ini adalah kesusahan, karena kenikmatan adanya di surga. Saya yang selama ini mengeluh setiap pagi ketika harus pergi ke kantor. Melenguh cukup keras untuk menepis rasa berat di dada membayangkan suasana kerja yang tidak nyaman, beban kerja yang memuakkan, perjalanan yang membosankan, ini dan itu. Hal utama yang mendorong saya untuk akhirnya berangkat kerja adalah karena ternyata saya masih butuh gaji. 

Saya lupa kalau dibandingkan sebagian besar pegawai di kantor, gaji saya termasuk golongan "menengah ke atas". Betapa tidak bersyukurnya saya dengan masih mengeluhkan apa yang saya terima sampai hari ini, disaat banyak orang ingin berada di posisi seperti saya ini. Saya mengeluh karena saya membayangkan betapa nyamannya berkerja tanpa mengeluhkan apapun, karena situasi bekerja sudah nyaman, kolega sangat kooperatif dan kolaboratif, perjalanan nyaman tanpa macet dan perlu kebut-kebutan, kalau bisa saat malas di kantor bisa kerja dari rumah. Mantap sepertinya..

Lamunan itu melambung sampai si "Vivere Pericosolo" ini menjitak kepala saya dengan cukup tidak sopan, "hey kamu manusia yang kurang bersyukur.. hidup sebegini saja sudah membuatmu menjadi pengeluh. Padahal kenyamananmu didapat dari mereka yang berjuang. Pembantumu yang membuat rumahmu bersih sehingga kamu bisa kerja tanpa mikir beres-beres rumah. CS di kantor yang sedari pagi  menyiapkan ruangan kerjamu bersih  supaya kamu bisa langsung pakai. PC, printer, kertas dan sudah siap di mejamu tinggal kamu gunakan. Semua itu disiapkan agar kamu nyaman. Lalu apa kamu tidak ingat kalau ada yang bekerja supaya gajimu diterima tepat waktu, bekerja supaya pangkatmu naik berkala tanpa harus sogok sana sini. Bahkan tidak mustahil ada orang-orang yang harus nyerempet bahaya untuk mewujudkan apa yang kamu nikmati saat ini."

Yup, hidup ini penuh kesusahan karena segala sesuatunya perlu diupayakan . Bahkan nasi yang sudah disuapkan kemulut pun harus dikunyah dan telan untuk bisa masuk ke perut kita. So, nikmati usaha itu dan berdoalah semoga semuanya menjadi berkah. Jangan berpuas diri, berusahalan menjadi lebih baik, ber-evolusi, ber-revolusi untuk tumbuh dan maju. Hiduplah dalam kebaikan..

Ah perenungan ini mungkin cukup terlambat, karena sekarang sudah di hari kelima Januari 2024. Tapi tak apa, perenungan tidak selalu hanya dilakukan pada akhir tahun.. Bismillah..

Rabu, 30 Januari 2019

kebijakan impor, hambatan tarif, hambatan non-tarif, dan pelarangan impor


Kegiatan menjual barang atau jasa ke negara lain disebut ekspor, sedangkan kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain disebut impor, kegiatan demikian itu akan menghasilkan devisa bagi negara. Devisa merupakan masuknya uang asing kenegara kita yang dapat digunakan untuk membayar pembelian atas impor dan jasa dari luar negeri.

Tujuan impor
Kegiatan impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Produk impor merupakan barang-barang yang tidak dapat dihasilkan atau negara yang sudah dapat dihasilkan,tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan rakyat.

Untuk melindungi produksi dalam negerinya dari ancaman produk sejenis yang diproduksi di luar negeri, maka pemerintah suatu negara biasanya akan menerapkan atau mangeluarkan suatu kebijakan perdagangan internasional di bidang impor . Kebijakan ini, secara langsung maupun tidak langsung pasti akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan kelancaran usaha untuk mendorong/melindungi pertumbuhan industri dalam negeri (domestik) dan penghematan devisa negara.

Kebijakan perdagangan internasional di bidang impor dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu kebijakan hambatan tarif (tariff barrier) dan kebijakan hambatan non-tarif (non-tariff barrier).

Hambatan tarif (tariff barrier) adalah suatu kebijakan proteksionis terhadap barang-barang produksi dalam negeri dari ancaman membanjirnya barang-barang sejenis yang diimpor dari luar negeri. Tarif adalah hambatan perdagangan yang berupa penetapan pajak atas barang-barang impor atau barang-barang dagangan yang melintasi daerah pabean (custom area). Sementara itu, barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk.  Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang.  Dengan pengenaan bea masuk yang besar, pendapatan negara akan meningkat sekaligus membatasi permintaan konsumen terhadap produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik.

A.  Macam-macam Penentuan Tarif, yaitu:
1.       Bea Ekspor (export duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain (di luar costum area).
2.       Bea Transito (transit duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut negara lain.
3.       Bea Impor (import duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara (tom area).

    B.  Jenis Tarif:
1.       Ad valorem duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentase dari nilai barang yang dikenakan bea tersebut.
2.       Specific duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada barang.
3.       Specific ad valorem atau compound duties, yakni bea yang merupakan kombinasi antara specific dan ad valorem. Misalnya suatu barang tertentu dikenakan 10% tarif ad valorem ditambah Rp 20,00 untuk setiap unit.

   C. Sistem Tarif :
1.  Single-column tariffs : sistem di mana untuk masing-masing barang hanya mempunyai satu macam tarif. Biasanya sifatnya autonomous tariffs (tarif yang tingginya ditentukan sendiri oleh sesuatu negara tanpa persetujuan dengan negara lain). Kalau tingginya tarif ditentukan dengan perjanjian dengan negara lain disebut conventional tariffs.
2.  Double-column tariffs : sistem di mana untuk setiap barang mempunyai 2 (dua) tarif. Apabila kedua tarif tersebut ditentukan sendiri dengan undang-undang, maka namanya : “bentuk maksimum dan minimum”.
3.  Triple-column tariffs : biasanya sistem ini digunakan oleh negara penjajah. Sebenarnya sistem ini hanya perluasan daripada double column tariffs, yakni dengan menambah satu macam tariff preference untuk negara-negara bekas jajahan atau afiliasi politiknya. Sistem ini sering disebut dengan nama “preferential system”.

D. Efek tarif :
Pembebanan tarif terhadap sesuatu barang dapat mempunyai efek terhadap perekonomian suatu negara, khususnya terhadap pasar barang tersebut. Beberapa sfek tarif tersebut adalah :
-         Efek terhadap harga (price effect)
-         Efek terhadap konsumsi (consumption effect)
-         Efek terhadap produk (protective/import substitution effect)
-         Efek terhadap redistribusi pendapatan (redistribution effect)

 E. Effective Rate of Protection
Tarif terhadap bahan mentah akan menaikkan ongkos produksi. Apabila tarif hanya dikenakan pada barang jadi maka harga barang tersebut akan naik. Hubungan antara tarif terhadap barang jadi dan tarif terhadap bahan mentah dapat dinyatakan dengan adanya “effective rate of protection” yang dinikmati oleh produsen yang memproses barang jadi tersebut. apabila barang jadi dan juga bahan mentah impor itu dikenakan tarif, maka effective rate of protection bagi produsen barang tersebut makin tinggi apabila makin rendah tarif terhadap bahan mentah.

F. Alasan pembebanan tarif :

1.     Yang secara ekonomis dapat dipertanggungjawabkan
a.   Memperbaiki dasar tukar
Pembebanan tarif dapat mengurangi keinginan untuk mengimpor. Ini berarti bahwa untuk sejumlah tertentu ekspor menghendaki jumlah impor yang lebih besar, sebagian daripadanya diserahkan kepada pemerintah sebagai pembayaran tarif.
b.   Infant-industry
Pembebanan terif terhadap barang dari luar negeri dapat memberi perlindungan terhadap industri dalam negeri yang sedang tumbuh ini.
c.   Diversifikasi
Pembebanan tarif industry dalam negeri dapat berkembang sehingga dapat memperbanyak jumlah serta jenis barang yang dihasilkan terutama oleh negara yang hanya menghasilkan satu atau beberapa macam barang saja
d.   Employment
Pembebanan tarif mengakibatkan turunnya impor dan menaikkan produksi dalam negeri.
e.   Anti dumping
Pembebanan tarif terhadap barang yang berasal dari negara yang menjalankan politik dumping supaya tidak terkena akibat jelek daripada politik tersebut.

2.     Yang secara ekonomis tidak dapat dipertanggungjawabkan
a.   To keep money at home
Pembebanan tarif impor, maka impor akan berkurang sehingga akan mencegah larinya uang ke luar negeri.
b.   The low-wage
Negara yang tingkat upahnya tinggi tidak dapat mengadakan hubungan dengan negara yang tingkat upahnya rendah tanpa menanggung risiko akan turunnya tingkat upah. Untuk melindungi para pekerja yang upahnya tinggi dari persaingan para pekerja yang upahnya rendah maka negara yang tingkat upahnya tinggi tersebut perlu membebankan tarif bagi barang yang berasal dari negara yang tingkat upahnya rendah.
c.   Home market

          3. Yang tidak dapar diuji atau dibuktikan, karena mengandung premis ekonomi yang salah.

Tarif akan mengakibatkan turunnya atau hilangnya impor dan diganti dengan prosuksi dalam negeri. Kenaikan produksi berarti tambahnya kesempatan kerja yang akhirnya berarti pula kenaikan kegiatan ekonomi.

Hambatan non-tarif (non-tarif barrier) adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan internasional (Dr. Hamdy Hady).

A.M. Rugman dan R.M. Hodgetts mengelompokkan hambatan non-tarif (non-tariff barrier) sebagai berikut :
1. Pembatasan spesifik (specific limitation) :
a. Larangan impor secara mutlak
b. Pembatasan impor (quota system)
Kuota adalah pembatasan fisik secara kuantitatif yang dilakukan atas pemasukan barang (kuota impor) dan pengeluaran barang (kuota ekspor) dari / ke suatu negara untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen.
c. Peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu
d. Peraturan kesehatan / karantina
e. Peraturan pertahanan dan keamanan negara
f. Peraturan kebudayaan
g. Perizinan impor (import licence)
h. Embargo
i. Hambatan pemasaran / marketing

2. Peraturan bea cukai (customs administration rules)
a. Tatalaksana impor tertentu (procedure)
b. Penetapan harga pabean
c. Penetapan forex rate (kurs valas) dan pengawasan devisa (forex control)
d. Consulate formalities
e. Packaging / labelling regulations
f. Documentation needed
g. Quality and testing standard
h. Pungutan administasi (fees)
i. Tariff classification

3. Partisipasi pemerintah (government participation)
a. Kebijakan pengadaan pemerintah
b. Subsidi dan insentif ekspor
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada indusrti dalam negeri dalam bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, subsidi harga, dll.
            c. Countervaling duties
            d. Domestic assistance programs
            e. Trade-diverting

4. Import charges
            a. Import deposits
            b. Supplementary duties
            c. Variable levies

Indonesia mengimpor barang-barang konsumsi bahan baku dan bahan penolong serta bahan modal. Barang-barang konsumsi merupakan barang-barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,seperti makanan, minuman, susu, mentega, beras, dan daging. Bahan baku dan bahan penolong merupakan barang- barang yang diperlukan untuk kegiatan industri baik sebagai bahan baku maupun bahan pendukung, seperti kertas, bahan-bahan kimia, obat-obatan dan kendaraan bermotor.

Barang modal adalah barang yang digunakan untuk modal usaha seperti mesin, suku cadang, komputer, pesawat terbang, dan alat-alat berat. Produk  impor Indonesia yang berupa hasil pertanian, antara lain, beras, terigu, kacang kedelai dan buah-buahan. Produk impor Indonesia yang berupa hasil peternakan antara lain daging dan susu.

Produk impor Indonesia yang berupa hasil pertambangan antara lain adalah minyak bumi dan gas, produk impor Indonesia yang berupa barng industri antara lain adalah barang-barang elektronik, bahan kimia, kendaraan. dalam bidang jasa indonesia mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri.

Pelarangan impor
Larangan impor adalah kebijakan pemerintah yang melarang masuknya barang-barang tertentu atau produk-produk asing (ke dalam pasar domestik) ke dalam negeri. Kebijakan larangan impor dilakukan untuk menghindari barang-barang yang dapat merugikan masyarakat. Misalnya melarang impor daging sapi yang mengandung penyakit Anthrax. Kebijakan ini biasanya dilakukan karena alasan politik dan ekonomi.

Pada dasarnya ada tiga sasaran kebijakan larangan impor, yaitu:
A.      Kebijakan Larangan Impor Berorientasi Lingkungan Hidup.
B.        Kebijakan Larangan Impor Untuk Melindungi Industri Dalam Negeri dan
C.        Menjaga Balance of Payments, dan

Berikut ini adalah ulasan kebijakan larangan impor sesuai ketiga sasaran tersebut diatas:

     A.      Kebijakan Larangan Impor Berorientasi Lingkungan Hidup 

Pemerintah suatu negara dapat melarang impor produk tertentu apabila produk tersebut berbahaya bagi manusia, hewan, maupun tumbuhan di suatu negara, atau karena produk itu merupakan hasil eksploitasi sumber daya alam hingga merusak keseimbangan ekologi.

Di Indonesia, terdapat beberapa produk yang dilarang masuk ke Indonesia karena berbahaya bagi lingkungan hidup, antara lain limbah plastik (Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 520/MPP/Kep/8/2003), Pestisida etilen dibromida, Limbah B3 kecuali item tertentu, Udang spesies Penaeus Vanamae (Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri Kelautan dan Perikanan), dan produk susu dan olahan susu dari Cina. Akan tetapi, pada Agustus 2008 muncul berita bahwa Pemerintah akan mengizinkan impor limbah plastik untuk memenuhi kebutuhan bahan baku murah bagi industri, karena menurut data Asosiasi Industri Plastik dan Olefin Indonesia, selama semester pertama 2008 harga bahan baku plastik polyethylene dan polypropylene naik 100 persen dari US$ 1.100 menjadi US$ 2.200 per ton. Sedangkan pelarangan impor udang spesies Penaeus Vanamae adalah karena di pasar internasional beredar udang jenis ini yang terserang penyakit.
Produk susu dan olahan susu dari Cina juga masuk dalam daftar larangan impor di 31 negara lain, menyusul terjadinya skandal susu bermelamin di Cina. pada akhir September 2008, dilaporkan susu bermelamin telah menimbulkan 94.000 korban, termasuk 4 bayi meninggal karena kerusakan ginjal. Pada tahun 2004, terjadi kasus malnutrisi anak-anak di Cina Daratan , akibat susu yang tidak mengandung protein. Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai kandungan protein. Nampaknya, perusahaan-perusahaan susu di Cina menambahkan melamin dalam susu agar seakan-akan susunya mengandung protein yang tinggi. WHO menyebutkan bahwa ini adalah salah satu skandal keamanan makanan paling besar dalam beberapa tahun terakhir. Setelah terungkapnya skandal ini di dunia Internasional, reputasi ekspor makanan asal Cina menjadi jelek, dan tercatat 11 negara menghentikan seluruh impor produk susu dan olahan susu dari Cina Daratan.
       B.   Kebijakan Larangan Impor Untuk Melindungi Industri Dalam Negeri 
Dalam kondisi normal, suatu anggota WTO dilarang untuk melakukan pembatasan kuantitatif untuk impor dan ekspor sebagaimana diatur dalam pasal XI GATT 1994. Namun demikian, dalam kondisi tertentu negara anggota dapat melakukan safeguard measures sebagai langkah guna melindungi industri domestik dari kerugian yang disebabkan peningkatan impor. Terdapat dua kondisi untuk menerapkan safeguards measures, yakni :

a. Terjadi peningkatan impor dibandingkan produksi barang sejenis di dalam negeri.

b.Peningkatan impor tersebut mengancam dan mengakibatkan kerugian yang serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang serupa.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan negara tersebut dapat melakukan penyesuaian atas produk tertentu yang menghadapi tekanan yang berasal dari impor barang yang diakibatkan terjadinya persaingan atau kompetisi secara internasional. Safeguards measures bersifat sementara dan semata-mata dilakukan dalam rangka proses penyesuaian bagi industri domestik yang menghadapi tekanan. Safeguards measures tidak dapat digunakan untuk memproteksi industri domestik dalam jangka panjang.

C.  Menjaga Balance of Payments 

Apabila negara anggota WTO menghadapi kesulitan neraca pembayaran (balance of payments/BOP difficulties), maka negara anggota tersebut dapat menerapkan pembatasan atas perdagangan jasa yang menyebabkan timbulnya komitmen termasuk pembayaran atau transfer yang berkitan dengan komitmen tersebut. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pengecualian tersebut dapat diberlakukan adalah :

a.  Perekonomian negara berkembang tersebut lemah, sehingga hanya dapat menyokong standar kehidupan yang rendah.

b.   Dalam tahap awal pembangunan
.
c.   Mengalami kesulitan BOP sebagai akibat dari kebijakan membuka pasar domestik dan perubahan persyaratan perdagangan (terms of trade).\

Kebijakan larangan impor demi industri lokal di Negeria tidak diimbangi dengan penyediaan infrastruktur yang memadai akan merugikan industri sendiri. Pihak industri sendiri menyatakan bahwa seharusnya pemerintah memikirkan bagaimana menyediakan infrastruktur bagi mereka, daripada melakukan pelarangan impor. Misalnya dalam kasus industri baja, untuk mencegah perusahaan-perusahaan baja gulung tikar, maka pemerintah Nigeria harus menyediakan tenaga listrik sekitar 70-80 megawatt. Dengan melakukan pelarangan impor, pemerintah telah menciptakan pasar bagi produk lokal, tapi industri lokal sendiri kesulitan untuk memenuhi permintaan pasar. Akibatnya, terjadi kelangkaan, rendahnya kualitas produk dan mahalnya harga barang-barang, sehingga konsumen menjadi korban dari kebijakan ini.

Faktanya, walaupun berneraca surplus dalam perdagangan internasional, tapi Nigeria terbelit utang, sebagai akibat dari ketergantungan yang berlebihan pada perdagangan sektor minyak yang padat modal dan harga produknya sangat fluktuatif. Negeri ini sempat menikmati masa kejayaan harga jual minyak pada tahun 1980-an, sehingga membuat GDP Nigeria menembus US$81 miliar pada tahun 1985, namun angka GDP terus melorot menjadi US$40,5 miliar saja pada 1995. Akibatnya, Nigeria menanggung beban utang luar negeri yang tak tertanggungkan yakni US$1,7 miliar per tahun untuk mencicil utang dan bunganya yang semakin membesar, atau sekitar separuh dari nilai yang harus dibayarkan. Selain anjloknya harga minyak sejak tahun 1980-an, tingkat korupsi yang tinggi juga menyebabkan keadaan ekonomi Nigeria memburuk (Transparency International mencantumkan Nigeria sebagai negara terkorup ketiga se-dunia).

Dalam perkembangan berikutnya, WTO berhasil mendorong Nigeria untuk menghapuskan hambatan impornya dalam delapan tahun program eliminasi. (WTO 1998). Sebagaimana dapat dilihat pada Implementation of the Year 2008 Fiscal Policy Measures and Tariff Amendments yang dikeluarkan Budget Office Nigeria, bahwa larangan impor dialihkan ke hambatan tarif impor yang cukup tinggi, khususnya untuk produk-produk yang dapat ditemukan di dalam negeri.