Sejarah Koperasi di Indonesia
Masa Penjajahan
Belanda
Isi peraturan No. 91 (Regeling Inlandschhe Cooperatieve ) antara lain :
Masa Penjajahan Jepang
Manusia
adalah makhluk ekonomi yang berprilaku dengan asas ekonomi yaitu memenuhi
kebutuhan seluas-luasnya dengan pengorbanan sekecil-kecilnya. Namun di sisi
lain manusia juga adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa orang lain
dan tanpa berinteraksi dengan alam sekitarnya. Karena kedua hal itulah koperasi
lahir ditengah masyarakat kapitalisme yang menomor satukan keuntungan. Saat
masyarakat bermodal besar berlomba-lomba untuk mendapatkan keuntungan, semakin
banyak masyarakat ekonomi lemah yang semakin terpuruk dan menderita. Penderitaan
dan beban ekonomi itulah yang melahirkan orang dengan kepedulian sosial untuk menemukan
alat untuk mengimbangi kapitalisme. Dan alat itu adalah KOPERASI!
Masa Penjajahan
Belanda
Gerakan koperasi pertama
di Indonesia lahir dari inisatif Patih Purwokerto (Banyumas) bernama R. A.
Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, saat itu merasa sangat miris
melihat keadaan para priyayi (pegawai
negeri) yang terjerat lintah darat. Priyayi-priyayi yang hanya mengandalkan
gaji yang rendah semakin menderita saat para lintah darat itu menjerat mereka
denagn bunga yang sangat tinggi. Wiriaatmadja, dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto
kemudian mendirikan Hulp-enSpaar Bank.
Bank ini khusus didirikan untuk menolong para priyayi dari jeratan lintah
darat.
Cita-cita
Wiriaatmadja tersebut juga mendapat dukungan dari De Wolffvan van Westerrode,
pengganti Sieberg. Saat cuti ke Jerman, De Wolffvan Westerrode melihat sistem
bank yang bisa sesuai dengan semangat Wiriatmadja. Kemudia ia menganjurkan agar
Bank Pertolongan Tabungan yang
sudah ada dikembangkan menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian (koperasi kredit sistem
Raiffeisen). Menurut Westerrode, selain priyayi, petani juga perlu dibantu
agar terbebas dari tekanan pengijon. Di samping itu Weterrode mendirikan
lumbung-lumbung desa dan menganjurkan para petani menyimpan
padi pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada
musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu
menjadi Koperasi Kredit
Padi.
Namun pemerintah Hindia Belanda tidak mendirikan koperasi sesuai saran
Westerrode. Pemerintah malah mendirikan bank-bank desa, lumbung desa baru,
rumah gadai dan kas sentral yang dinamai ‘De
Javasche Bank’ (cikal bakal Bank Rakyat Indonesia/BRI). Semuanya itu
dijadikan badan usaha pemerintah yang dipimpin langsung oleh orang pemerintahan
Belanda.
Beberapa alasan
kenapa koperasi belum dapat terlaksana pada zaman penjajahan Belanda adalah:
1. Belum populernya
sistem koperasi
2.
Belum adanyanya institusi yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
3. Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
4. Pemerintah Belanda
khawatir koperasi bisa mempengaruhi iklim politik, bila digunakan oleh politisi
pribumi.
Kaitan Perkembangan Koperasi Indoensia dengan Pergerakan
Nasional
Ternyata apa yang
dikhawatrikan oleh Pemerintah Hindia Belanda benar-benar terjadi. Gerakan
koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional
menentang penjajahan. Hal ini berkenaan dengan seiringnya semangat koperasi
dengan pergerakan nasional, yaitu mengembalikan harkat para pribumi.
Tahun 1908 lahirlah
Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo dkk. Organisasi ini berfokus pada
masalah kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, salah satunya adalah gerakan
koperasi.
Boedi Oetomo
mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam
pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan
Toko Koperasi.
Tepatnya
pada 1915 dibentuklah peraturan pemerintah bernama dan pada 1927.
Melihat pergerakan
koperasi semakin mengancam, maka Pemerintah Belanda berusaha menghalanginya,
baik secara langsug maupun tidak langsung. Salah satu cara membatasi laju
perkembangan koperasi adalah dengan mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7
April No. 431 tahun 1915 (Verordening op de Cooperatieve Vereeniging).
Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1.
mendirikan koperasi harus mendapat izin dari
gubernur jenderal
2.
akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam
bahasa Belanda
3.
ongkos materai sebesar 50 golden
4.
hak tanah harus menurut hukum Eropa
5.
harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini
mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjur
koperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “
Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk
meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan
laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah
mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915.
Isi peraturan No. 91 (Regeling Inlandschhe Cooperatieve ) antara lain :
1.
akta tidak perlu dengan perantaraan notaris,
tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta
dapat ditulis dalam bahasa daerah
2.
ongkos materai 3 golden
3.
hak tanah dapat menurut hukum adat
4.
berlaku untuk orang Indonesia asli, yang
mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan
ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional
Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah
Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang
dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan
koperasi Belanda tahun 1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh
rakyat.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Pada tahun 1927 juga, usaha koperasi
dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club (yang kemudian menjadi Persatuan
Bangsa Indonesia (PBI)) di Surabaya.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia (PNI) yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. PNI dalam kongresnya ,di
Jakarta, berusaha menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering
juga disebut “ kongres koperasi ”.
Seiring berjalannya waktu pemerintah Belanda melihat bahwa perkembangan
koperasi semakin mengancam keberadaan mereka, maka pada tahun 1933 keluar UU
No. 431. UU ini kemudian membuat usaha koperasi mati untuk yang kedua kalinya.
Masa Penjajahan Jepang
Pada tahun 1942, Jepang menguasai Indonesia setelah mengalahkan Belanda
yang menyerah tanpa Syarat di Kalijati. Pada masa ini, koperasi
mengalami nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh
pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor
Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo.
Jepang mendirikan koperasi di Indonesia dengan nama Kumiyai. Koperasi ini
adalah sebagai bentuk propaganda Jepang yang mengaku sebagai saudara tua.
Dengan propaganda yang baik dengan merekrut tokoh nasionalis menghasilkan
beberapa hal salah satunya koperasi ini. Pada awalnya Kumiyai berjalan mulus
dan dapat membantu rakyat Indonesia. Namun seiring dengan kekalahan Jepang di
Perang Dunia II, maka fungsi koperasi ini mengalami perubahan drastis dan
dimanfaatkan Jepang untuk memperoleh keuntungan dan membuat rakyat Indonesia
kembali sengsara. Kumiai yaitu koperasi model Jepang,
mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal
ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang
kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat
Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa
penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera
menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33,
perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Di masa
kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat
penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan
taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai
dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan
masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada
tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan
Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu
dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik
kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai
memanfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan
koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang
dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan
takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas
pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam
perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa
pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu
membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya seperti itu,
pemerintah pada tahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di
Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
- mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
- menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
- menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres
Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tanggal 12 Juli 1953, diadakan lagi Kongres Koperasi II di Bandung.
Keputusan Kongres Koperasi II Bandung adalah :
- Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
- Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
- Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
- Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh
hal-hal berikut :
- kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
- pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
- pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan
antara lain :
- menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
- memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
- memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Penutup
Jika merunut
sejarah koperasi di Indonesia, seharusnya kita semakin tergugah untuk
menggiatkan lagi koperasi. Bahkan di masa setelah merdeka saat ini banyak
masyarakat Indonesia yang belum mandiri secara ekonomi. Bukti apalagi yang kita
butuhkan untuk mengakui bahwa koperasiadalah salah satu jalan untuk memperkuat
nasionalisme dan mengukuhkan martabat kita sebagai bangsa yang kuat.
Artikel dikutip dari :
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia//
Artikel dikutip dari :
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia//
Artikel Yang Sangat Bagus Gan ^^ izin Comment Ya Gan
BalasHapusBANDAR TOGEL
JUDI SLOT
TOGEL SINGAPURA
PREDIKSI TOGEL SINGAPURA
AGEN TOGEL
TOGEL JITU
TOGEL AKURAT
HOBI4D
BURUAN DAFTARKAN DIRI ANDA SEKARANG JUGA DI HOBIJITU DAN DAPATKAN BONUS HARIAN HINGGA MENCAPAI 10 % DAN BONUS NEW MEMBER 10% ^^