Jumat, 12 April 2013

Sejarah Koperasi di Indonesia

Sejarah Koperasi di Indonesia
Manusia adalah makhluk ekonomi yang berprilaku dengan asas ekonomi yaitu memenuhi kebutuhan seluas-luasnya dengan pengorbanan sekecil-kecilnya. Namun di sisi lain manusia juga adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa orang lain dan tanpa berinteraksi dengan alam sekitarnya. Karena kedua hal itulah koperasi lahir ditengah masyarakat kapitalisme yang menomor satukan keuntungan. Saat masyarakat bermodal besar berlomba-lomba untuk mendapatkan keuntungan, semakin banyak masyarakat ekonomi lemah yang semakin terpuruk dan menderita. Penderitaan dan beban ekonomi itulah yang melahirkan orang dengan kepedulian sosial untuk menemukan alat untuk mengimbangi kapitalisme. Dan alat itu adalah KOPERASI!

Masa Penjajahan Belanda

Gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif Patih Purwokerto (Banyumas) bernama R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, saat itu merasa sangat miris melihat keadaan para priyayi  (pegawai negeri) yang terjerat lintah darat. Priyayi-priyayi yang hanya mengandalkan gaji yang rendah semakin menderita saat para lintah darat itu menjerat mereka denagn bunga yang sangat tinggi. Wiriaatmadja, dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto kemudian mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Bank ini khusus didirikan untuk menolong para priyayi dari jeratan lintah darat.
Cita-cita Wiriaatmadja tersebut juga mendapat dukungan dari De Wolffvan van Westerrode, pengganti Sieberg. Saat cuti ke Jerman, De Wolffvan Westerrode melihat sistem bank yang bisa sesuai dengan semangat Wiriatmadja. Kemudia ia menganjurkan agar Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada dikembangkan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian (koperasi kredit sistem Raiffeisen). Menurut Westerrode, selain priyayi, petani juga perlu dibantu agar terbebas dari tekanan pengijon. Di samping itu Weterrode mendirikan lumbung-lumbung desa dan menganjurkan para petani menyimpan padi pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.  Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi
Namun pemerintah Hindia Belanda tidak mendirikan koperasi sesuai saran Westerrode. Pemerintah malah mendirikan bank-bank desa, lumbung desa baru, rumah gadai dan kas sentral yang dinamai ‘De Javasche Bank’ (cikal bakal Bank Rakyat Indonesia/BRI). Semuanya itu dijadikan badan usaha pemerintah yang dipimpin langsung oleh orang pemerintahan Belanda.
Beberapa alasan kenapa koperasi belum dapat terlaksana pada zaman penjajahan Belanda adalah:
1.       Belum populernya sistem koperasi
2.       Belum adanyanya institusi yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
3.       Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
4.       Pemerintah Belanda khawatir koperasi bisa mempengaruhi iklim politik, bila digunakan oleh politisi pribumi.

 

Kaitan Perkembangan Koperasi Indoensia dengan Pergerakan Nasional

Ternyata apa yang dikhawatrikan oleh Pemerintah Hindia Belanda benar-benar terjadi. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Hal ini berkenaan dengan seiringnya semangat koperasi dengan pergerakan nasional, yaitu mengembalikan harkat para pribumi.
Tahun 1908 lahirlah Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo dkk. Organisasi ini berfokus pada masalah kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, salah satunya adalah gerakan koperasi.
Boedi Oetomo mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi.
Tepatnya pada 1915 dibentuklah peraturan pemerintah bernama dan pada 1927.
Melihat pergerakan koperasi semakin mengancam, maka Pemerintah Belanda berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Salah satu cara membatasi laju perkembangan koperasi adalah dengan mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915 (Verordening op de Cooperatieve Vereeniging)

Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1.                   mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2.                   akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3.                   ongkos materai sebesar 50 golden
4.                   hak tanah harus menurut hukum Eropa
5.                   harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjur koperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. 

Isi peraturan No. 91 (Regeling Inlandschhe Cooperatieve ) antara lain :
1.       akta tidak perlu dengan perantaraan notaris, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2.       ongkos materai 3 golden
3.       hak tanah dapat menurut hukum adat
4.       berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun 1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha  pribumi.  Pada tahun 1927 juga, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club (yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia (PBI)) di Surabaya.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia (PNI) yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. PNI dalam kongresnya ,di Jakarta, berusaha menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Seiring berjalannya waktu pemerintah Belanda melihat bahwa perkembangan koperasi semakin mengancam keberadaan mereka, maka pada tahun 1933 keluar UU No. 431. UU ini kemudian membuat usaha koperasi mati untuk yang kedua kalinya.

Masa Penjajahan Jepang

Pada tahun 1942, Jepang menguasai Indonesia setelah mengalahkan Belanda yang menyerah tanpa Syarat di Kalijati. Pada masa ini, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo.
Jepang mendirikan koperasi di Indonesia dengan nama Kumiyai. Koperasi ini adalah sebagai bentuk propaganda Jepang yang mengaku sebagai saudara tua. Dengan propaganda yang baik dengan merekrut tokoh nasionalis menghasilkan beberapa hal salah satunya koperasi ini. Pada awalnya Kumiyai berjalan mulus dan dapat membantu rakyat Indonesia. Namun seiring dengan kekalahan Jepang di Perang Dunia II, maka fungsi koperasi ini mengalami perubahan drastis dan dimanfaatkan Jepang untuk memperoleh keuntungan dan membuat rakyat Indonesia kembali sengsara. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.

Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memanfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya seperti itu, pemerintah pada tahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :

  1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
  2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
  3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tanggal 12 Juli 1953, diadakan lagi Kongres Koperasi II di Bandung. Keputusan Kongres Koperasi II Bandung adalah :

  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
  4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
  1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
  2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
  3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :

  1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
  2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
  3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Penutup
Jika merunut sejarah koperasi di Indonesia, seharusnya kita semakin tergugah untuk menggiatkan lagi koperasi. Bahkan di masa setelah merdeka saat ini banyak masyarakat Indonesia yang belum mandiri secara ekonomi. Bukti apalagi yang kita butuhkan untuk mengakui bahwa koperasiadalah salah satu jalan untuk memperkuat nasionalisme dan mengukuhkan martabat kita sebagai bangsa yang kuat. 

Artikel dikutip dari :

http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia//

1 komentar:

  1. Artikel Yang Sangat Bagus Gan ^^ izin Comment Ya Gan

    BANDAR TOGEL

    JUDI SLOT

    TOGEL SINGAPURA

    PREDIKSI TOGEL SINGAPURA

    AGEN TOGEL

    TOGEL JITU

    TOGEL AKURAT

    HOBI4D

    BURUAN DAFTARKAN DIRI ANDA SEKARANG JUGA DI HOBIJITU DAN DAPATKAN BONUS HARIAN HINGGA MENCAPAI 10 % DAN BONUS NEW MEMBER 10% ^^

    BalasHapus

Terimakasih atas komentar Anda.
Salam hangat,
Icha