Skip to main content

Posts

Showing posts from January, 2019

kebijakan impor, hambatan tarif, hambatan non-tarif, dan pelarangan impor

Pengertian Impor Kegiatan menjual barang atau jasa ke negara lain disebut ekspor, sedangkan kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain disebut impor, kegiatan demikian itu akan menghasilkan devisa bagi negara. Devisa merupakan masuknya uang asing kenegara kita yang dapat digunakan untuk membayar pembelian atas impor dan jasa dari luar negeri. Tujuan impor Kegiatan impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Produk impor merupakan barang-barang yang tidak dapat dihasilkan atau negara yang sudah dapat dihasilkan,tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan rakyat.  Kebijakan Impor Untuk melindungi produksi dalam negerinya dari ancaman produk sejenis yang diproduksi di luar negeri, maka pemerintah suatu negara biasanya akan menerapkan atau mangeluarkan suatu kebijakan perdagangan internasional di bidang impor . Kebijakan ini, secara langsung maupun tidak langsung pasti akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan kelancaran usaha untuk mendorong/melindungi pertumbuh

Pengertian Import

Pengertian Import Berikut ini adalah beberapa pengertian impor. “Impor adalah perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.” Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 2001 : 427 ) impor adalah pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri. Sedangkan menurut undang – undang No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, impor adalah kegiatan memasukan barang kedalam daerah pabean. Dari beberapa pengertian diatas dapat ditarik inti dari impor yaitu kegiatan ekonomi dengan mendatangkan barang dari luar wilayah ke dalam wilayah. A. Pengertian Importir “Importir adalah pengusaha yang melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negeri kedalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.” Menurut Kamus Lengkap Perdagangan Internasional, “importer adalah seseorang atau badan usaha yang membawa barang dari luar negeri  ke suatu negara untuk diperdagangka