#3 Istilah dan Konsep Produk Domestik Bruto dan Tabel Input-Output
PERMINTAAN AKHIR
Permintaan terhadap
barang dan jasa dibedakan atas permintaan oleh kegiatan-kegiatan
produksi
untuk proses produksi yang disebut sebagai permintaan antara (intermediate demand); dan permintaan oleh konsumen
akhir disebut sebagai permintaan akhir (final
demand). Dalam tabel I-O, permintaan akhir mencakup pengeluaran konsumsi
rumahtangga, pengeluaran konsumsi pemerintah, pembentukan modal tetap bruto
(PMTB),
perubahan invesntori, ekspor dan impor.
Pengeluaran konsumsi
rumahtangga (kode 301 dalam tabel I-O Indonesia; lihat contoh
klasifikasi tabel I-O) mencakup semua pembelian
barang dan jasa oleh rumahtangga, baik untuk makanan maupun bukan-makanan.
Termasuk pula pembelian barang-barang tahan lama (durable goods), seperti perlengkapan rumahtangga, kendaraan
bermotor,
dan sebagainya. Catatan: pembelian
yang tidak termasuk dalam konsumsi rumahtangga adalah bangunan tempat tinggal,
karena pembelian ini dianggap sebagai pembentukan modal tetap
bruto (PMTB) pada kegiatan persewaan
bangunan. Konsumsi rumahtangga mencakup pula barang-barang hasil produksi
sendiri dan pemberian dari pihak
lain.
Termasuk dalam
kategori pengeluaran konsumsi rumahtangga (kode 301) adalah pengeluaran
konsumsi lembaga swasta nirlaba yang melayani rumahtangga (non-profit institutions serving households atau NPISHs), seperti
rumah yatim piatu, rumah jompo, dan sebagainya.
Yang termasuk dalam pengeluaran ini adalah semua pengeluaran rutin yang
dikeluarkan oleh NIPSHs untuk melaksanakan berbagai kegiatan institusi tersebut
yang terdiri dari biaya karyawan, belanja barang bukan barang modal, serta
penyusutan setelah dikurangi dengan penerimaan dari jasa-jasa yang diberikan
kepada masyarakat.
Pengeluaran konsumsi
pemerintah (kode 302 dalam tabel I-O Indonesia; lihat pada
contoh klasifikasi tabel I-O) mencakup semua
pembelian barang dan jasa oleh pemerintah yang bersifat rutin (current expenditures),
termasuk pembayaran gaji para pegawai (belanja pegawai), belanja
barang bukan barang modal, dan penyusutan, setelah dikurangi dengan penerimaan
yang diterima dari kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan
pemerintah. Pengeluaran pembangunan
untuk pengadaan sarana dan berbagai barang modal, termasuk dalam pembentukan
modal tetap bruto (PMTB).
Pembentukan modal tetap
bruto atau PMTB (kode 303 dalam tabel I-O Indonesia; lihat
contoh klasifikasi tabel I-O) mencakup semua
pengeluaran untuk pengadaan barang modal baik dilakukan oleh pemerintah maupun
perusahaan-perusahaan swasta (bisnis) domestik. PMTB yang
dicatat dalam tabel I-O adalah PMTB yang dihasilkan oleh kegiatan domestik
saja; sedangkan PMTB yang dihasilkan oleh luar negeri tidak dimasukkan sebagai
PMTB dalam tabel I-O jika tidak dibeli oleh pelaku-pelaku ekonomi domestik. Barang-barang modal yang dihasilkan oleh
kegiatan produksi domestik harus merupakan barang-barang modal baru; sedangkan
barang-barang modal yang dimasukkan sebagai PMTB dapat berupa barang-barang
modal baru atau barang-barang modal bekas.
Barang-barang modal (capital goods) dapat terdiri dari bangunan atau konstruksi, mesin-mesin dan peralatannya, kendaraan dan angkutan, serta barang modal
lainnya. Yang termasuk
dalam kategori PMTB, antara lain, adalah sebagai berikut:
- Barang modal baru dari dalam negeri dalam bentuk konstruksi atau bangunan, mesin-mesin dan perlengkapannya, alat-alat angkutan dan perlengkapannya, yang biasanya memiliki umur pemakaian yang lebih dari satu tahun,
- Barang modal baru atau bekas dari luar negeri dalam bentuk mesin-mesin dan perlengkapannya, alat-alat angkutan dan perlengkapannya, yang biasanya memiliki umur pemakaian yang lebih dari satu tahun, dengan catatan: tidak ada barang modal dalam bentuk konstruksi atau bangunan baru dari luar negeri,
- Biaya-biaya untuk melakukan perubahan dan perbaikan berat barang-barang modal yang berakibat kepada peningkatan kapasitas, produktivitas, atau memperpanjang umur pemakaian barang-barang modal bersangkutan,
- Biaya-biaya atau pengeluaran untuk maksud-maksud, misalnya pengembangan atau pembukaan tanah atau lahan, perluasan areal hutan dan daerah pertambangan, penanaman dan peremajaan tanaman keras,
- Pembelian ternak produktif untuk keperluan pembiakan, pemerahan susu, pengangkutan, tetapi tidak termasuk ternak untuk dipotong, seperti sapi, kerbau, lembu, ayam, itik, dan semacamnya; termasuk dalam kategori ini adalah bibit-bibit tanaman seperti bibit padi, bibit jagung, dan semacamnya,
- Biaya-biaya lain yang berhubungan dan mengikuti transaksi-transaksi jual-beli tanah, sumber-sumber mineral, hak penguasaan hutan, hak paten, hak cipta, dan semacamnya.
Perubahan inventori (kode
304 dalam tabel I-O Indonesia; lihat contoh klasifikasi tabel I-O) sebenarnya juga merupakan pembentukan modal atau
PMTB. Perubahan inventori (changes in inventory) adalah selisih inventori akhir dengan inventori awal pada periode penghitungan.
Inventori merupakan hasil produksi yang belum dijual, termasuk barang dagangan
yang belum dijual,
dan bahan-bahan baku yang
belum digunakan.
Rincian inventori, antara lain, adalah sebagai berikut:
- Inventori dalam bentuk barang-barang jadi dan barang-barang setengah jadi yang masih berada pada produsen,
- Inventori dalam bentuk bahan-bahan baku yang belum digunakan oleh produsen,
- Inventori perdagangan yang merupakan barang-barang perdagangan yang belum terjual.
Ekspor (kode 305 dalam
tabel I-O Indonesia; lihat contoh klasifikasi tabel I-O) dan impor (kode 409 dalam tabel I-O Indonesia; lihat contoh
klasifikasi tabel I-O yang diberikan pada tabel 3.4 berikut) merupakan kegiatan atau
transaksi barang dan jasa antara penduduk suatu negara dengan penduduk luar negeri. Ekspor dan
impor yang terjadi dapat berupa ekspor dan impor berupa barang-barang (merchandise), seperti ekspor dan impor
beras, kopi, barang-barang hasil-hasil industri makanan dan minuman,
barang-barang mineral, dan semacamnya; atau berupa jasa-jasa (services), seperti jasa pengankutan
kapal, jasa pariwisata, jasa asuransi, jasa komunikasi, dan semacamnya.
Sistem Neraca
Nasional (SNN) 1968 mengatur pencatatan ekspor dan impor yang dilakukan oleh
suatu negara sebagai berikut:
- Nilai ekpsor ditetapkan dalam harga fob (free on board), yaitu harga atau biaya-biaya terhadap produk hanya sampai di pelabuhan sebelum diekspor. Biaya-biaya ini terdiri biaya-biaya produksi, semua biaya pengangkutan dari produsen sampai ke pelabuhan negara pengekspor, bea ekspor, dan biaya-biaya memasukkan barang-barang ekspor ke kapal-kapal pengangkut,
- Nilai impor ditetapkan dalam harga pendaratan (landed costs), yang terdiri dari biaya-biaya cif (costs, insurances, and freights). Dengan demikian, harga barang-barang impor selain termasuk harga fob, juga termasuk biaya-biaya asuransi dan pengakutan kapal dari negara pengekspor menuju ke negara pengimpor yang harus ditanggung oleh pembeli (pengimpor).
Sistem Neraca
Nasional (SNN) 2008 mengatur pencatatan ekspor dan impor yang dilakukan oleh
suatu negara semuanya dicatat dalam harga fob,
sedangkan yang lain (insurances and
freights) dimasukkan dalam ekspor dan impor jasa-jasa.