Kamis, 19 Juli 2018

ISTILAH DALAM KONSEP PDB DAN TABEL INPUT-OUTPUT: Permintaan Akhir

#3 Istilah dan Konsep Produk Domestik Bruto dan Tabel Input-Output

PERMINTAAN AKHIR

Permintaan terhadap barang dan jasa dibedakan atas permintaan oleh kegiatan-kegiatan produksi untuk proses produksi yang disebut sebagai permintaan antara (intermediate demand); dan permintaan oleh konsumen akhir disebut sebagai permintaan akhir (final demand). Dalam tabel I-O, permintaan akhir mencakup pengeluaran konsumsi rumahtangga, pengeluaran konsumsi pemerintah, pembentukan modal tetap bruto (PMTB), perubahan invesntori, ekspor dan impor.

Pengeluaran konsumsi rumahtangga (kode 301 dalam tabel I-O Indonesia; lihat contoh klasifikasi tabel I-O) mencakup semua pembelian barang dan jasa oleh rumahtangga, baik untuk makanan maupun bukan-makanan. Termasuk pula pembelian barang-barang tahan lama (durable goods), seperti perlengkapan rumahtangga, kendaraan bermotor, dan sebagainya. Catatan: pembelian yang tidak termasuk dalam konsumsi rumahtangga adalah bangunan tempat tinggal, karena pembelian ini dianggap sebagai pembentukan modal tetap bruto (PMTB) pada kegiatan persewaan bangunan. Konsumsi rumahtangga mencakup pula barang-barang hasil produksi sendiri dan pemberian dari pihak lain.

Termasuk dalam kategori pengeluaran konsumsi rumahtangga (kode 301) adalah pengeluaran konsumsi lembaga swasta nirlaba yang melayani rumahtangga (non-profit institutions serving households atau NPISHs), seperti rumah yatim piatu, rumah jompo, dan sebagainya.  Yang termasuk dalam pengeluaran ini adalah semua pengeluaran rutin yang dikeluarkan oleh NIPSHs untuk melaksanakan berbagai kegiatan institusi tersebut yang terdiri dari biaya karyawan, belanja barang bukan barang modal, serta penyusutan setelah dikurangi dengan penerimaan dari jasa-jasa yang diberikan kepada masyarakat.

Pengeluaran konsumsi pemerintah (kode 302 dalam tabel I-O Indonesia; lihat pada contoh klasifikasi tabel I-O) mencakup semua pembelian barang dan jasa oleh pemerintah yang bersifat rutin (current expenditures), termasuk pembayaran gaji para pegawai (belanja pegawai), belanja barang bukan barang modal, dan penyusutan, setelah dikurangi dengan penerimaan yang diterima dari kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pemerintah. Pengeluaran pembangunan untuk pengadaan sarana dan berbagai barang modal, termasuk dalam pembentukan modal tetap bruto (PMTB).

Pembentukan modal tetap bruto atau PMTB (kode 303 dalam tabel I-O Indonesia; lihat contoh klasifikasi tabel I-O) mencakup semua pengeluaran untuk pengadaan barang modal baik dilakukan oleh pemerintah maupun perusahaan-perusahaan swasta (bisnis) domestik. PMTB yang dicatat dalam tabel I-O adalah PMTB yang dihasilkan oleh kegiatan domestik saja; sedangkan PMTB yang dihasilkan oleh luar negeri tidak dimasukkan sebagai PMTB dalam tabel I-O jika tidak dibeli oleh pelaku-pelaku ekonomi domestik.  Barang-barang modal yang dihasilkan oleh kegiatan produksi domestik harus merupakan barang-barang modal baru; sedangkan barang-barang modal yang dimasukkan sebagai PMTB dapat berupa barang-barang modal baru atau barang-barang modal bekas.

Barang-barang modal (capital goods) dapat terdiri dari bangunan atau konstruksi, mesin-mesin dan peralatannya, kendaraan dan angkutan, serta barang modal lainnyaYang termasuk dalam kategori PMTB, antara lain, adalah sebagai berikut:
  1. Barang modal baru dari dalam negeri dalam bentuk konstruksi atau bangunan, mesin-mesin dan perlengkapannya, alat-alat angkutan dan perlengkapannya, yang biasanya memiliki umur pemakaian yang lebih dari satu tahun,
  2. Barang modal baru atau bekas dari luar negeri dalam bentuk mesin-mesin dan perlengkapannya, alat-alat angkutan dan perlengkapannya, yang biasanya memiliki umur pemakaian yang lebih dari satu tahun, dengan catatan: tidak ada barang modal dalam bentuk konstruksi atau bangunan baru dari luar negeri,
  3. Biaya-biaya untuk melakukan perubahan dan perbaikan berat barang-barang modal yang berakibat kepada peningkatan kapasitas, produktivitas, atau memperpanjang umur pemakaian barang-barang modal bersangkutan,
  4. Biaya-biaya atau pengeluaran untuk maksud-maksud, misalnya pengembangan atau pembukaan tanah atau lahan, perluasan areal hutan dan daerah pertambangan, penanaman dan peremajaan tanaman keras,
  5. Pembelian ternak produktif untuk keperluan pembiakan, pemerahan susu, pengangkutan, tetapi tidak termasuk ternak untuk dipotong, seperti sapi, kerbau, lembu, ayam, itik, dan semacamnya; termasuk dalam kategori ini adalah bibit-bibit tanaman seperti bibit padi, bibit jagung, dan semacamnya,
  6. Biaya-biaya lain yang berhubungan dan mengikuti transaksi-transaksi jual-beli tanah, sumber-sumber mineral, hak penguasaan hutan, hak paten, hak cipta, dan semacamnya.

Perubahan inventori (kode 304 dalam tabel I-O Indonesia; lihat contoh klasifikasi tabel I-O) sebenarnya juga merupakan pembentukan modal atau PMTB.  Perubahan inventori (changes in inventory) adalah selisih inventori akhir dengan inventori awal pada periode penghitungan. Inventori merupakan hasil produksi yang belum dijual, termasuk barang dagangan yang belum dijual, dan bahan-bahan baku yang belum digunakan.

Rincian inventori, antara lain, adalah sebagai berikut:
  1. Inventori dalam bentuk barang-barang jadi dan barang-barang setengah jadi yang masih berada pada produsen,
  2. Inventori dalam bentuk bahan-bahan baku yang belum digunakan oleh produsen,
  3. Inventori perdagangan yang merupakan barang-barang perdagangan yang belum terjual. 

Ekspor (kode 305 dalam tabel I-O Indonesia; lihat contoh klasifikasi tabel I-O) dan impor (kode 409 dalam tabel I-O Indonesia; lihat contoh klasifikasi tabel I-O yang diberikan pada tabel 3.4 berikut) merupakan kegiatan atau transaksi barang dan jasa antara penduduk suatu negara dengan penduduk luar negeri. Ekspor dan impor yang terjadi dapat berupa ekspor dan impor berupa barang-barang (merchandise), seperti ekspor dan impor beras, kopi, barang-barang hasil-hasil industri makanan dan minuman, barang-barang mineral, dan semacamnya; atau berupa jasa-jasa (services), seperti jasa pengankutan kapal, jasa pariwisata, jasa asuransi, jasa komunikasi, dan semacamnya.

Sistem Neraca Nasional (SNN) 1968 mengatur pencatatan ekspor dan impor yang dilakukan oleh suatu negara sebagai berikut:
  1. Nilai ekpsor ditetapkan dalam harga fob (free on board), yaitu harga atau biaya-biaya terhadap produk hanya sampai di pelabuhan sebelum diekspor. Biaya-biaya ini terdiri biaya-biaya produksi, semua biaya pengangkutan dari produsen sampai ke pelabuhan negara pengekspor, bea ekspor, dan biaya-biaya memasukkan barang-barang ekspor ke kapal-kapal pengangkut,
  2. Nilai impor ditetapkan dalam harga pendaratan (landed costs), yang terdiri dari biaya-biaya cif (costs, insurances, and freights).  Dengan demikian, harga barang-barang impor selain termasuk harga fob, juga termasuk biaya-biaya asuransi dan pengakutan kapal dari negara pengekspor menuju ke negara pengimpor yang harus ditanggung oleh pembeli (pengimpor).

Sistem Neraca Nasional (SNN) 2008 mengatur pencatatan ekspor dan impor yang dilakukan oleh suatu negara semuanya dicatat dalam harga fob, sedangkan yang lain (insurances and freights) dimasukkan dalam ekspor dan impor jasa-jasa.

Rabu, 18 Juli 2018

ISTILAH DALAM KONSEP PDB DAN TABEL INPUT-OUTPUT: Input

#2 Istilah dan Konsep Produk Domestik Bruto dan Tabel Input-Output

INPUT

A. INPUT ANTARA (Intermediate Inputs)

Input antara (intermediate inputs) adalah penggunaan berbagai barang dan jasa oleh suatu kegiatan produksi untuk menghasilkan output berupa barang dan jasa (goods and services). Input antara tersebut dapat berasal dari produksi kegiatan-kegiatan ekonomi lain, dan/atau juga dari produksi sendiri; baik yang merupakan produk domestik atau produk impor. Barang-barang yang digunakan sebagai input antara biasanya habis sekali pakai dalam suatu proses produksi, seperti bahan baku, bahan penolong, bahan bakar dan sejenisnya. 

Beberapa catatan mengenai input antara adalah sebagai berikut:
  1. Kadang-kadang sulit untuk membedakan apakah suatu transaksi barang dan jasa harus dicatat sebagai input antara atau bukan.  Pedoman yang dapat digunakan adalah sebagai berikut: sepanjang transaksi barang dan jasa merupakan atau dalam rangka proses produksi, maka transaksi tersebut digolongkan sebagai input antara. Contoh: pengeluaran untuk karyawan yang ditanggung oleh produsen dalam rangka proses produksi (misalnya pengeluaran untuk membeli helm kerja, jaket kerja, dan sebagainya) diperlakukan sebagai input antara; tetapi pengeluaran berupa barang (misalnya pemberian hadiah lebaran berupa baju, sarung, makanan, dan sebagainya) yang diberikan kepada karyawan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan karyawan diperlakukan sebagai bagian dari upah dan gaji, bukan sebagai input antara.
  2. Perbaikan-perbaikan ringan dikategorikan sebegai input antara, sedangkan perbaikan besar yang akan memperpanjang umur penggunaan suatu barang modal seperti mesin-mesin dikategorikan sebagai pembentukan modal tetap bruto (PMTB).  Contoh: perbaikan lampu mesin produksi karena rusak (misalnya perbaikan projector lamp) diperlakukan sebagai input antara; sedangkan perbaikan mesin produksi secara besar (misalnya perbaikan mesin giling daging pada industri pengalengan daging) diperlakukan sebagai PMTB, bukan sebagai input antara.  Catatan: pengeluaran untuk pemeliharaan tanaman keras (seperti tanaman kelapa sawit) dari mulai tumbuh sampai tanaman kelapa sawit tersebut menghasilkan diperlakukan sebagai PMTB, bukan  sebagai input antara.
  3. Informasi yang diperoleh mengenai harga input antara biasanya adalah atas dasar harga konsumen.  Oleh karena itu, untuk membangun suatu tabel I-O atas dasar harga produsen, khususnya pada kuadran input antara, marjin perdagangan dan marjin transportasi perlu diperkirakan terhadap berbagai input antara yang digunakan untuk menghasilkan output atau produk agar dapat memperkirakan kuadran input antara atas dasar harga produsen.
  4. Dalam suatu tabel I-O, penggunaan input antara oleh berbagai kegaitan produksi dapat menunjukkan keterkaitan antara kegiatan ekonomi pada suatu perekonomian; dan penggunaan input antara tersebut dinotasikan dengan Xij, yaitu input antara yang berasal dari kegiatan produksi ke-i yang digunakan oleh kegiatan produksi ke-j dalam rangka menghasilkan output Xj. Pada tabel I-O, total input antara atau ∑Xij biasanya diberi kode 190 (lihat contoh klasifikasi tabel I-O yang diberikan pada tabel 3.4 berikut).
  5. Pada tabel I-O transaksi domestik atau model I-O impor tidak bersaing (non-competitive import Input-Output Model) terdapat dua komponen yang perlu dipisahkan, yaitu komponen input antara yang berasal dari produksi domestik dan input antara yang berasal dari impor. Oleh karena itu, untuk menghasilkan suatu tabel I-O sedemikian perlu dipisahkan penggunaan produk domestik sebagai input dari penggunaan produk impor sebagai input antara pada kuadran input antara.[1] 

B. INPUT PRIMER atau NILAI TAMBAH (Primary Inputs/ Value Added)

Input antara (intermediate inputs) adalah penggunaan berbagai barang dan jasa oleh suatu kegiatan produksi untuk menghasilkan output berupa barang dan jasa (goods and services)Input antara tersebut dapat berasal dari produksi kegiatan-kegiatan ekonomi lain, dan/atau juga dari produksi sendiri; baik yang merupakan produk domestik atau produk impor. Barang-barang yang digunakan sebagai input antara biasanya habis sekali pakai dalam suatu proses produksi, seperti bahan baku, bahan penolong, bahan bakar dan sejenisnya.

Input primer (primary input) atau lebih dikenal dengan istilah nilai tambah (value added) merupakan balas jasa yang diberikan kepada faktor-faktor produksi yang berperan dalam proses produksi untuk menghasilkan output atau produk.  Balas jasa tersebut mencakup upah dan gaji (wages and salaries), surplus usaha (operating surplus), penyusutan (depreciations), dan pajak tak langsung neto (net indirect taxes).

Upah dan gaji merupakan balas jasa yang diberikan kepada faktor produksi tenagakerja (labour), yaitu buruh/karyawan, baik dalam bentuk uang maupun barang. Termasuk dalam upah dan gaji adalah semua tunjangan (perumahan, kendaraan, kesehatan) dan bonus, uang lembur yang diberikan perusahaan kepada pekerja. Semua pendapatan pekerja tersebut masih dalam bentuk bruto atau sebelum dipotong pajak penghasilan.

Surplus usaha adalah balas jasa yang diberikan kepada faktor produk modal atau kapital (capital), yang dapat mencakup sewa properti (tanah, hak cipta atau patents), bunga neto (bunga yang diterima dikurangi bunga yang dibayar) dan keuntungan (profits) perusahaan. Keuntungan perusahaan dihitung dalam bentuk bruto, yaitu sebelum dibagikan kepada pemilik saham berupa dividen dan sebelum dipotong pajak pendapatan.

Penyusutan merupakan suatu nilai penyisihan terhadap barang-barang modal (capital goods) perusahaan yang dimaksudkan sebagai cadangan untuk penggantian barang-barang modal yang digunakan.

Pajak tak langsung neto merupakan pajak yang dikenakan pemerintah terhadap transaksi penjualan yang dilakukan oleh perusahaan, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak impor, pajak ekspor, dan sebagainya, setelah dikurangi dengan subsidi yang diterima.

Dalam model I-O, nilai tambah biasanya dinotasikan dengan Vj, dan untuk setiap komponennya menggunakan notasi h. Jadi Vhj merupakan nilai tambah yang diciptakan di kegiatan ekonomi ke-j untuk komponen h. Dalam tabel I-O Indonesia, komponen nilai tambah biasanya diberi kode 201 sampai dengan 204 dan jumlah nilai tambah untuk setiap sektor diberi kode 209 (lihat contoh klasifikasi tabel I-O).




[1]Lihat penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini pada bagian penyajian tabel Input-Output.

Selasa, 17 Juli 2018

ISTILAH DALAM KONSEP PDB dan TABEL INPUT-OUTPUT: Output

#1 Istilah dan Konsep Produk Domestik Bruto dan Tabel Input-Output

OUTPUT
Output merupakan nilai produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh kegiatan-kegiatan ekonomi yang beroperasi di suatu negara pada suatu periode tertentu, tanpa memperhatikan asal-usul pelaku produksiPelaku-pelaku produksi dapat berupa perusahaan-perusahaan domestik atau perusahaan-perusahaan asing; atau dapat juga merupakan kegiatan-kegiatan produksi yang dilakukan oleh perorangan, sepanjang kegiatan produksi dilakukan dalam wilayah teritorial suatu negara, maka output yang dihasilkan oleh kegiatan-kegiatan produksi tersebut dihitung sebagai output negara bersangkutan. Oleh karena itu, output yang dihasilkan disebut sebagai output domestik karena yang menjadi fokus perhatian adalah output yang dihasilkan oleh suatu wilayah domestik, bukan oleh pemilik usaha atau pemilik kegiatan produksi.  Disamping itu, output yang dihitung adalah semua output yang dihasilkan selama suatu periode tanpa memperhatikan apakah output tersebut dijual, atau dikonsumsi, atau tidak terjual atau tidak dikonsumsi.  Catatan: dalam tabel I-O terdapat suatu rincian yang disebut sebagai perubahan inventori (changes in inventory) untuk menampung masalah-masalah output yang tidak terjual atau tidak dikonsumsi tersebut.  Output yang dihasilkan oleh suatu kegiatan produksi dapat berupa barang (goods) dan juga berupa jasa (services) tergantung kepada jenis-jenis kegiatan produksinya.  

Sebagai suatu ilustrasi, misalkan seorang petani memiliki kegiatan utamanya adalah menanam jagung.  Disamping menanam jagung, petani tersebut juga menanam tanaman sela berupa kacang-kacangan diantara tanaman jagung dengan maksud untuk menghalau tumbuhnya rumput-rumputan atau untuk menyuburkan tanah disekitar tanaman jagung tersebut.  Dalam kasus ini, produk utama petani tersebut adalah jagung; dan produk ikutan adalah kulit jagung (klobot jagung) dan batang jagung karena produk-produk ini merupakan produk-produk ikutan dari tanaman jagung; sedangkan tanaman kacang-kacangan merupakan produk sampingan karena produk ini merupakan produk sampingan dari menaman jagung.

Dalam penghitungan output, nilai produk ikutan dimasukkan sebagai bagian dari produk utama karena kedua produk atau output tersebut memiliki cara atau teknoklogi yang sama dalam menghasilkan output. 

Sedangkan terhadap produk sampingan,  perlu diperhatikan 2 (dua) hal, yaitu:
  1. Jika karakteristik produk sampingan mirip atau sama dengan produksi utama, maka produk sampingan dimasukkan sebagai bagian dari produk utama. 
  2. Jika karakteristik produk sampingan berbeda dari produk utama, maka produk sampingan diperlakukan sebagai bagian dari output kegiatan produksi lainnya.
Ada 3 (tiga) jenis output atau produksi yang mungkin dihasilkan oleh suatu kegiatan produksi, yaitu :
  1. Produksi utama (main products), yaitu produksi yang memberikan nilai atau kuantitas terbesar pada keseluruhan kegiatan usaha.
  2. Produksi ikutan (by products), yaitu produksi yang dihasilkan bersama dengan produksi utama dalam suatu proses yang tunggal, misal jerami yang dihasilkan bersama padi, guntingan kaleng pada proses pembuatan ember, dan sebagainya.
  3. Produksi sampingan (secondary products), yaitu produksi yang dihasilkan bersama produksi utama tetapi tidak dari satu proses yang sama, atau tidak menggunakan teknologi yang sama seperti menghasilkan produk utama. Produk ini biasanya berfungsi sebagai penunjang produksi utama, misal produksi botol untuk menunjang produksi kecap dan minuman, kemasan kotak yang digunakan dalam pabrik rokok.
Beberapa pengertian output untuk kegiatan-kegiatan produksi tertentu adalah sebagai berikut:
  1. Output kegiatan konstruksi adalah besarnya nilai pekerjaan yang telah dilaksanakan selama suatu periode penghitungan, tanpa memperhatikan apakah pekerjaan konstruksi tersebut sudah selesai dilaksanakan seluruhnya atau belum.  Pada kasus pekerjaan konstruksi yang belum selesai dilaksanakan semuanya, misalnya baru 1/3 bagian yang diselesaikan, maka output yang dimasukkan dalam nilai output kegiatan konstruksi adalah nilai dari 1/3 bagian pekerjaan konstruksi yang diselesaikan. Output kegiatan konstruksi mencakup juga semua perlengkapan yang digunakan untuk melengkapi kegiatan konstruksi tersebut, seperti perlengkapan listrik, mesin pendingin ruangan (AC), perlengkapan instalasi air, yang dipasang bersama-sama dengan pekerjaan konstruksi bersangkutan.  Catatan: nilai lahan atau tanah tidak dimasukkan sebagai output dari kegiatan konstruksi kecuali misalnya nilai pengerjaan perataan tanah yang berkaitan dengan pembentukan modal tetap bruto (PMTB).[1]
  2. Output kegiatan perdagangan adalah marjin perdagangan yang ditimbulkan oleh kegiatan ini.  Marjin perdagangan (trade margin) adalah selisih antara harga konsumen dengan harga produsen setelah dikurangi dengan biaya-biaya transportasi.
  3. Output kegiatan transportasi.  Salah satu output pada kegiatan transportasi adalah marjin transportasi (transportation margin) yang ditimbulkan sebagai akibat melakukan kegiatan pendistribusian barang-barang dari produsen kepada konsumen.  Biaya-biaya transportasi yang ditimbulkan oleh kegiatan ini, yang disebut sebagai marjin transportasi, merupakan salah satu output kegiatan transportasi.
  4. Output kegiatan perbankan adalah besarnya nilai jasa pelayanan (services) yang diberikan oleh lembaga perbankan kepada pelanggan-pelanggannya. Sistem Neraca Nasional (SNN) 1968 memberikan definisi mengenai output kegiatan perbankan adalah sama dengan selisih bunga yang diterima oleh kegiatan perbankan dengan bunga yang dibayar; sedangkan SNN 2008 mendefinisikan output kegiatan perbankan dengan menggunakan metode FISIM (Financial Intermediary Services Indirectly Measured).
  5. Output kegiatan pemerintahan adalah sama dengan jasa pelayanan kegiatan pemerintahan yang diberikan kepada masyarakat.  Besarnya jasa ini diperkirakan dari besarnya belanja pegawai dan penyusutan barang-barang modal (capital goods) milik pemerintah.
Pada ilustrasi sebelumnya mengenai petani jagung, tanaman kacang-kacangan tidak dimasukkan sebagai bagian dari tanaman jagung karena karakteristik kacang-kacangan berbeda dari karakteristik jagung (kasus b).

Contoh karakteristik produk sampingan yang mirip dengan produk utama adalah pada kasus industri pakaian jadi yang selain menghasilkan pakaian jadi, industri ini juga menghasilkan sendiri bahan baku untuk pakaian jadi.  Dengan demikian, industri ini selain menghasilkan pakaian jadi sebagai output, juga menghasilkan bahan baku pakaian jadi sebagai output (kasus a).

Ilustrasi lain mengenai output adalah mengenai suatu perusahaan industri tekstil yang membangkitkan sendiri daya listriknya guna memenuhi kebutuhan daya listrik dalam proses produksi tekstil.  Ternyata, industri ini juga menjual daya listrik yang berlebih kepada pihak lain.  Pada kasus ini, daya listrik yang dijual kepada pihak lain diperlakukan sebagai output atau produk dari kegiatan (produksi) listrik yang terpisah dari kegiatan industri tekstil (kasus b); sedangkan penggunaan daya listrik untuk memenuhi  kebutuhan listrik dalam proses produksi tekstil diperlakukan sebagai input antara (intermediate inputs) yang dapat dinilai dari besarnya nilai penggunaan bahan-bahan input untuk membangkitkan listrik.

Penilaian output suatu kegiatan produksi dapat dinilai atas dasar harga produsen (at producer’s prices) atau atas dasar harga pembeli atau harga konsumen (at consumer’s prices).  Penilaian atas dasar harga produsen merupakan penilaian harga produk pada transaksi pertama barang-barang tersebut selesai dihasilkan atau diproduksi.  Yang termasuk dalam komponen-komponen harga produsen adalah semua biaya-biaya produksi untuk menghasilkan produk ditambah dengan keuntungan (profit) perusahaan dan pajak tidak langsung neto (pajak tidak langsung dikurangi subsidi) yang ditanggung atau yang harus dibayar oleh perusahaan.  Harga produsen tidak termasuk marjin perdagangan dan marjin transportasi.   Catatan: biaya-biaya pengangkutan dalam rangka proses produksi seperti biaya-biaya pengangkutan untuk mengangkut bahan-bahan baku dimasukkan dalam kategori biaya-biaya produksi, dan oleh karena itu masih termasuk sebagai komponen harga produsen.  Sedangkan marjin transportasi yang harus dibayar oleh konsumen, yang mendistribusikan produk dari produsen kepada konsumen, sebagaimana dijelaskan di atas bukan lagi merupakan komponen biaya produksi.

Harga konsumen adalah harga produsen ditambah dengan marjin perdagangan dan marjin transportasi.  Harga konsumen terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu:
  1. Harga perdagangan besar (wholesale prices), yaitu harga produsen ditambah dengan marjin perdagangan dan marjin transportasi yang dibutuhkan agar barang-barang atau produk-produk sampai dari produsen kepada pedagang besar; dalam hal harga perdagangan besar ini termasuk keuntungan pedagang besar.
  2. Harga perdagangan eceran (retailer prices), yaitu harga perdagangan besar ditambah dengan marjin perdagangan dan marjin transportasi yang dibutuhkan agar barang-barang atau produk-produk sampai dari pedagang besar kepada pedagang eceran; dalam hal harga perdagangan eceran ini termasuk keuntungan pedagang eceran
Pada prakteknya, informasi mengenai harga barang atau harga produk yang dapat diperoleh dari lapangan (misalnya dari kegiatan survei) adalah harga konsumen.  Oleh karena itu, dalam penyusunan tabel I-O perlu diperkirakan besarnya marjin perdagangan (dalam hal ini termasuk keuntungan pedagang besar dan pedagang eceran) dan marjin transportasi secara terpisah agar penilaian atas dasar harga produsen dapat diperkirakan.  Catatan: output untuk kegiatan jasa merupakan nilai dari jasa yang diberikan pada pihak lain.

Dalam suatu kerangka model I-O, output biasanya dinotasikan dengan X (Xi atau Xj dimana i dan j output dari kegiatan ekonomi ke-i atau ke-j).  Dalam tabel I-O Indonesia, output biasanya diberi kode 210 (lihat contoh klasifikasi tabel I-O).



[1]Pada kasus lain, cara mengidentifikasi produk sampingan adalah dengan memperhatikan teknologi yang berbeda dari teknologi yang digunakan untuk menghasilkan produk utama.