Skip to main content

Posts

Showing posts from June, 2024

Puluhan Hektar Sawah di Singaparna Gagal Panen

Diperkirakan lebih dari 60 Ha lahan sawah di Desa Cikubang, Kecamatan Taraju, Kab. Tasikmalaya gagal panen akibat serangan Hama Wereng. Hama ini mulai menyerang sejak 1 bulan yang lalu. Padahal sudah lama hama ini tidak menyerang wilayah ini. Akibat serangan hama, petani terancam gagal panen, karena seharusnya minggu ini sudah masuk masa panen. Namun serangan Wereng membuat  tanaman padi menjadi coklat dan mati. Untuk mengantisipasi gagal panen yang lebih luas petani yang lain memanen yang bisa diselamatkan. Normalnya petani bisa memanen 1 ton per Ha, namun akibat hama hanya mendapt paling banyak 3 kuintal per Ha.  Kelompok Tani Ciptaras mengaku terkena hama Wereng hingga mencapai 50 Ha, yaitu lahan yang berada di Blok Burujul, Batuberem, Parakan panyang, Blok 19, 25, dan Blok 23 Dusun CIkubang. Jika ditotal dengan lahan lain di Desa CIkubang jumlahnya lebih dri 60 Ha. 

Percepat Tanam - Rehabilitasi dan Normalisasi di Subang Dikebut

 Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum mengebut pengerjaan Strategic Irrigation Modernization and urgent Rehabilitation Project (SIMURP). Diharapkan sekitar 177.000 Ha sawah di Jawa Barat pada musim gadu (MT2) 2024. Rehabilitasi yang dilakukan meliputi bangunan air, dan pintu air sehingga airnya lancar sampai petak sawah.  4 saluran sekunder (SS) yang direhabilitas diantaranya adalah, SS Sukamandi, SS Jengkol, SS Beres, dan SS Pengkolan di Kabupaten Subang.  Pemangku kebijakan terkait permasalahan pengairan sawah ini diantaranya, Direktorat Irigasi dan Rawa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Perum Jasa Tirta II, hingga PT Brantas Adipraya (penyedia pekerjaan konstruksi). Tanggal 3 Juni 2024 penyelesaian sudah mencapai 93 persen, tersisa pengerukan dan perapihan. Saat tulisan ini dipublikasikan, Waduk Juandan yang dikelola oleh Jasa Tirta II sedang melimpah. Jika pembangunan ini meleset dari jadwal direncanakan, diperkirakan akan ada 20 hektar yang teranc...

1 Juni 2024-Aturan Pembelian Elpiji 3 Kg

Sejak Tanggal 1 Juni 2024 ada peraturan baru tentang pembelian LPG 3 kg. Salah satu aturannya adalah menunjukkan KTP saat membelinya. Hal ini dianggap warga cukup merepotkan. Bagi masayarakat seharusnya pemerintah tidak konsentrasi pada KTP tapi pada ketersediaan pasokan gas-nya. Komen: Kebijakan ini bukannya untuk mengurangi salah sasaran subsidi LPG ya? Supaya LPG 3 kg yang notabene mengandung subsidi pemerintah yang diperuntukkan masyarakat berpendapatan rendah yang berhak mendapatkannya. Justru masarakat berpendapatan endah yang sedang dilindungi oleh Pemerintah. Sudahnya bisa maju kalau demi kebaikan dirinya sendiri, tapi tidak mau repot.. Repot repot..