A. UU No.13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 88
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. upah minimum;
(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Pasal 89
(1) Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
(3) Upah minimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan
memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau
Bupati/Walikota.
(4) Komponen serta
pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
B. Permenakertrans
no 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum
Pasal 1
6. Sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).
6. Sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Pasal 7
(1)Selain UMP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, gubernur dapat menetapkan UMK atas
rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/walikota.
(3)Besaran UMK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari UMP.
Pasal 11
(1)Selain Upah Minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, gubernur dapat menetapkan UMSP
dan/atau UMSK atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat
pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.
(2)UMSP dan/atau UMSK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak ditetapkan oleh gubernur.
(3)Besaran UMSP
dan/atau UMSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.UMSP tidak boleh lebih rendah dari UMP;
b.UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.
a.UMSP tidak boleh lebih rendah dari UMP;
b.UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.
Pasal 18
(1)Bagi perusahaan
yang mencakup lebih dari satu sektor, Upah Minimum yang berlaku sesuai dengan
UMSP atau UMSK.
(2)Dalam hal satu
perusahaan mencakup lebih dari satu sektor dan apabila terdapat satu sektor
atau lebih belum ada penetapan UMSP dan/atau UMSK, maka upah terendah di
perusahaan pada sektor yang bersangkutan, disepakati secara bipartit.
#pengupahan